sponsor

Select Menu

Favourite

Berita

Budaya

Berita Utama

Popular

Kategori Berita

Comments

Advertisement

Berita Pilihan

Newsletter

Hi There, I am

SLIDE1

Bupati Simalungun

Pematang Raya

Pematang Siantar

Pendidikan

Politik

Kaos Simalungun

VIDEO

BANE- Pelpem GKPS di Jalan Pdt J Wismar Saragih Siantar saat ini sedang gencar sosialisasikan dan cari duta HIV/AIDS. Kegiatan ini disalurkan lewat memberikan penyuluhan kepada siswa/i dari 60 sekolah dan kepada guru pengajar di Siantar dan Simalungun.
Aplikator Pelpem GKPS Herman Sipayung kepada METRO, Selasa (12/4) mengatakan, kegiatan ini merupakan program Pelpem GKPS untuk membantu pemerintah membasmi HIV/AIDS.

“Kita sengaja memberikan penyuluhan kepada pelajar SMP, SMA dan para guru pengajar mulai 11-16 April. Nantinya mereka yang akan memberikan penyuluhan di sekolah masing-masing,” jelasnya.
Lebih lanjut Herman menjelaskan, dalam penyuluhan ini dijelaskan topik hubungan manusia dengan penyakit, apa itu HIV/AIDS dan bagaimana cara menanggulanginya. Sehingga dengan modal itu dengan tanggap mereka akan menyalurkan di sekolahnya masing-masing.
“Intinya sebentar lagikan akan dimulai penerimaan siswa baru. Jadi dalam kegiatan Masa Orientasi Sekolah (MOS), siswa yang sudah diberikan penyuluhan berperan untuk menyalurkannya kepada pelajar yang baru masuk di sekolah itu,” sebutnya
Katanya, nantinya pihak Pelpem akan bersedia memfasilitasi kegiatan tersebut, seperi konsumsi, peralatan dan lainnya. Akan tetapi tetap siswa/i yang akan memberikan materi pembahasan tentang bahaya HIV/AIDS dan narkoba,” sebutnya.
Selain itu, pihak Pelpem juga membawa peserta ke lokalisasi Bukit Maraja. Di sana mereka akan melihat bagaimana kondisi langsung di Bukit Maraja. Sehingga lebih mampu memberikan contoh bagi siswa/i lainnya.
Diharapkan dengan kegiatan ini dapat mempersiapkan SDM yang paham akan persoalan HIV/AIDS dan narkoba. Serta bersedia memberikan informasi yang benar tentang bahayanya kepada masyarakat lain. (mua/leo)

sumber :metro siantar
berita terbaru klik nasiam ijon
untuk versi mobile klik nasiam ijon
RAYA-Rumah Sakit Umum Daerah Pamatang Raya di kawasan perkantoran SKPD sudah beroperasi dan menerima pasien sejak pekan lalu.
Kepada METRO, Rabu (13/4) dr Sahdra Saragih menerangkan, sejak menerima masyarakat untuk berobat, pelayanan yang bisa dibirikan pihaknya masih standar pelayanan Puskesmas.
“Kalau ada pasien dari masyarakat sekitar sudah bisa kita layani, sudah kita buka sejak seminggu lalu. Dan masyarakat sekitar sudah ada sebagian yang datang berobat,” katanya.

Diakui dr Sahdra, pelayanan kesehatan taraf Puskesmas diberikan mengingat, alat-alat yang tersedia di RSUD masih berasal dari Puskesmas Kecamatan Raya.
Untuk dokter umum sudah ada dua orang dan juga ada beberapa perawat yang sudah tinggal di lokasi. “Kita baru bisa berikan perobatan setingkat Puskesmas, kalau ada pasien yang sakit parah tetap kita rujuk ke rumah sakit terdekat. Namun kita terus berbenah melengkapi dan membenahi peralatan yang ada di RSUD Raya,” ujarnya.
Disebutkannya, pembukaan secara resmi RSUD menunggu petunjuk dari Dinas Kesehatan. Begitu juga untuk rencana renovasi atau pembangunan gedung dan sarana prasarana lainnya.
Dia menambahkan, daerah yang termasuk rujukan untuk RSUD antara lain Kecamatan Purba, Haranggaol, Raya, Panombeian Panei dan Saribu Dolok.
Sementara Kabid Jaminan dan Pelayanan Dinkes Simalungun, Jon Rido Damanik mengaku, sejak seminggu lalu RSUD Raya sudah beroperasi dan mulai menerima masyarakat yang berobat. Dan saat ini status RSUD Raya dalam tahap proses pembenahan dan direncanakan RSUD dijadikan RSUD tipe C.
Tipe C itu maksudnya, rumah sakit yang sudah memiliki empat pelayanan minimal antara lain pelayanan anak, penyakit dalam, bedah dan obsgyn (obstetrik dan kandungan). Dan status ini bisa ditingkatkan menjadi tipe B dengan membenahi pelayanan, jumlah pegawai, dan fasilitas yang ada.
Damanik menuturkan, rencana pembangunan dan renovasi RSUD sudah dikoordinasikan dengan Dinas Tarukim. Dan untuk menyediakan alat-alat kesehatan sesudah bangunan selesai, dan juga termasuk Sumber Daya Manusia seperti dokter dan perawat merupakan tanggung jawab Dinas Kesehatan.
Dia menambahkan, pendirian RSUD untuk antisipasi pemekaran Kabupaten Simalungun yang direncanakan Bupati JR Saragih, dan juga untuk menyediakan sarana kesehatan bagi masyarakat dengan status Pamatang Raya yang telah ditetapkan sebagai ibu kota Kabupaten Simalungun.(ral/spy)
Advokat Harus Disumpah Hakim PT
PN Simalungun-Kuasa Hukum, Pengacara atau Advokat harus mempunyai berita acara pengambilan sumpah oleh Hakim Pengadilan Tinggi Propinsi manapun sebagai syarat mutlak beracara dalam sidang di Pengadilan Negeri.
Ini sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang harus dipenuhi oleh Advokat. Sedangkan mengenai izin praktek dan lainnya di sahkan oleh Asosiasi Advokat masing-masing.
Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa, SH dalam surat edarannya bernomor 052/KMA/HK.01/III/2011 perihal penjelasan surat ketua MA nomor 089/KMA/VI/2010 sebelumnya yang ditujukan kepada ketua Pengadilan tingkat banding dan ketua Pengadilan tingkat pertama.
Surat edaran itu dimaksudkan, untuk menuangkan kesepakatan Peradi dan KAI yang sudah ditunjuk tentang pengangkatan sumpah tentang organisasi advokat, hingga Mahkamah Agung memberikan petunjuk tentang penyumpahan advokat baru. Selanjutnya, dengan adanya surat tersebut bukanlah dimaksudkan agar yang boleh beracara di pengadilan hanya advokat dari peradi, akan tetapi yang sudah mengangkat sumpah di Pengadilan Tinggi. secara otomatis, advokat yang sudah diangkat sumpahnya di Pengadilan tinggi baik sebelum dan sesudah undang-undang advokat berlaku, tetap dapat beracara di pengadilan.
Wakil Ketua PN Simalungun, Abdul Siboro SH MH, Rabu (13/4) mengatakan, PN Simalungun juga tidak melihat asal usul dan organisasi advokat yang akan beracara di PN.
“Sebelumnya juga sudah ada surat edaran Nomor 1 tahun 2007 yang ditegaskan kembali dengan keluarnya surat pada tanggal 23 Maret kemarin. Initinya sama, bahwa Advokat harus ada pengangkatan sumpah di Pengadilan Tinggi baru bisa beracara di Pengadilan. Masyarakat yang akan mencari keadilan dengan jasa Advokat juga harus mengetahui ini, untuk mengantisipasi tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya. (hez/spy)


sumber :metro siantar
berita terbaru klik nasiam ijon
untuk versi mobile klik nasiam ijon


RAYA- Masyarakat Sondi Raya yang menamakan dirinya Komunitas Serius Tapi Santai (SeRSAN) menyurati DPRD Simalungun melalui Badan Legislasi DPRD. Mereka menolak perubahan status Nagori Sondi Raya menjadi Kelurahan.
Kepada METRO, Wakil Koordinator Sersan M Adil Saragih, Senin (11/4) mengatakan bahwa perubahan status Sondi Raya menjadi kelurahan telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yakni pasal 5 ayat 1 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status desa menjadi kelurahan yakni pada pasal 9 dan 11. “Penolakan ini atas kajian yang kami buat dalam beberapa kali diskusi yang intinya atas berbagai pertimbangan kami menolak perubahan status Sondi menjadi Kelurahan” katanya.


Lebih lanjut kata Adil, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Nomor 2005 tentang Desa, maka desa dapat membuat Pendapatan Asli Desa (PADes) atau yang sering disebut disebut Pendapatan Asli Nagori (PANag). Sementara di kelurahan hal tersebut tidak diatur yang berarti sebuah desa atau nagori lebih mandiri dibandingkan kelurahan.
“Dengan adanya kajian ini, kami berharap DPRD dapat mempertimbangkan pembahasan Ranperda atas perubahan status tersebut mulai dibahas saat ini,” terangnya.
Terpisah Maujana Nagori Sondi Raya melalui Sekretarisnya Jamohon Sinaga ketika ditanya METRO atas penolakan perubahan status Nagori Sondi Raya mengatakan, tidak mengetahui adanya perubahan status Sondi Raya menjadi kelurahan. “Saya tidak tau kalau Nagori Sondi Raya akan dirubah statusnya menjadi kelurahan. Soalnya saya tidak pernah diberitau,” katanya singkat.
Sementara anggota DPRD asal Sondi Raya Jan Rismen Saragih SH mengatakan, jika dinilai dari poin-poin yang disampaikan Komunitas SeRSAN merupakan alasan penolakan perubahan status Sondi Raya menjadi kelurahan, hal tersebut wajar untuk didukung.
Hanya saja katanya, jika secara umum masyarakat Sondi Raya lebih berkeinginan agar Sondi Raya menjadi kelurahan, hal tersebut juga pantas didukung karena merupakan aspirasi masyarakat dalam sebuah demokrasi.
“Menolak dan menerima itukan wajar dalam demokrasi, agar masyarakat mengetahui dampak positif dan negatifnya perubahan status ini. Maka saya berharap pangulu dan Maujana bisa melakuka sosialisasi lebih awal,” terangnya. (hot/leo)


sumber :metro siantar
berita terbaru klik nasiam ijon
untuk versi mobile klik nasiam ijon
RAYA; Diduga karena angin kencang yang melanda wilayah Kecamatan Raya Simalungun beberapa hari belakangan mengakibatkan plafon aula SMA Plus PMS Raya ambruk, Minggu (28/3) sekitar pukul 15.00 WIB.
Selain plafon beberapa kaca jendela aula juga ikut pecah akibat benturan broti plafon aula tersebut.
Kepada METRO, Senin (29/3) Kepala Asrama SMA Plus L Br Malau mengatakan, ambruknya plafon tersebut berlangsung secara tiba-tiba. Selama ini tidak ada tanda-tanda plafon tersebut akan ambruk karena kondisinya masih bagus.
“Kejadiannya sekitar pukul 15.00 WIB, sepulang dari Kebaktian Minggu saya sudah mendapati plafon itu ambruk. Memang dalam minggu ini angin cukup kencang. Syukurlah saat ambruknya plafon tersebut tidak ada acara berlangsung di aula itu,” katanya
Ketua Pengelola SMA Plus PMS yang juga Ketua Komisi IV DPRD Simalungun, Drs Johalim Purba yang diberitahukan tentang ambruknya plafon aula tersebut langsung melakukan peninjauan.

Ditemui di lokasi tersebut kepada METRO Johalim mengatakan, segera akan melakukan perbaikan aula tersebut mengingat aula itu sering dipergunakan pemkab untuk melaksanakan berbagai acara.
Ia mengatakan, pihaknya telah berkoodinasi dengan Pemkab Simalungun untuk menangulangi perbaikan aula tersebut. “Tadi saya sudah berkoordinasi dengan Bupati. Oleh Pemkab melalui konsultan telah dilakukan perhitungan perbaikan plafon aula, maka dalam waktu dekat akan dilakukan perbaikan karena kejadian ini masuk kategori bencana,” terangnya
Terpisah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Subur Tambun saat ditemui METRO di kompleks SKPD mengatakan, ambruknya plafon tersebut masuk kategori bencana karena diakibatkan angin yang berhembus cukup kencang.
Diterangkan Subur, pihaknya masih melakukan penelitian dan perhitungan biaya perbaikan plafon tersebut. “Masih dilakukan penelitian lebih lanjut, tapi diduga kuat karena angin kencang. Soal biaya masih kita hitung termasuk sumber pembiayaanya masih dilakukan koordinasi dengan instansi terkait,” katanya. (hot/leo)

sumber :metro siantar
berita terbaru klik nasiam ijon
untuk versi mobile klik nasiam ijon
RAYA-Pemkab Simalungun merencanakan pemindahan Puskesmas Raya ke Nagori Dolog Huluan Kecamatan Raya. Hal itu menyusul rencana pembangunan Rumah Sakit Umum di Ibukota Kabupaten Simalungun Pematang Raya. Sekaligus mendukung rencana pemekaran Kecamatan Raya menjadi dua wilayah.
Kepada METRO, Bupati Simalungun JR Saragih di sela-sela kunjungannya ke Dolog Huluan mengatakan, pemindahan puskesmas guna meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang tinggal di daerah pedalaman.

RAYA-Pemkab Simalungun merencanakan pemindahan Puskesmas Raya ke Nagori Dolog Huluan Kecamatan Raya. Hal itu menyusul rencana pembangunan Rumah Sakit Umum di Ibukota Kabupaten Simalungun Pematang Raya. Sekaligus mendukung rencana pemekaran Kecamatan Raya menjadi dua wilayah.
Kepada METRO, Bupati Simalungun JR Saragih di sela-sela kunjungannya ke Dolog Huluan mengatakan, pemindahan puskesmas guna meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang tinggal di daerah pedalaman.

sumber :metro siantar
berita terbaru klik nasiam ijon
untuk versi mobile klik nasiam ijon