sponsor

Select Menu

Favourite

Berita

Budaya

Berita Utama

Popular

Kategori Berita

Comments

Advertisement

Berita Pilihan

Newsletter

Hi There, I am

SLIDE1

Bupati Simalungun

Pematang Raya

Pematang Siantar

Pendidikan

Politik

Kaos Simalungun

VIDEO


SIMALUNGUN- Mantan Bendahara Umum Pemkab Simalungun, Sugiati SE (52), tersangka kasus dugaan korupsi APBD 2006 sebesar Rp1,3 miliar ditahan, Selasa (17/1). Polres Simalungun telah menyerahkan berkas beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Simalungun.
Kepala Kejaksaan Negeri Simalugun Polin O Sitanggang SH mengatakan, Unit Tipikor Polres Simalungun telah menyerahkan tersangka, berkas beserta barang bukti. “Untuk saat ini kasus Sugiati sudah P21 (lengkap) dan tahap II. Tahap I kemarin masih sebatas pemeriksaan saja dan tersangka tidak ditahan. Akan tetapi karena sudah tahap II, maka tersangka harus ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B,” sebutnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, saat ini tim dari kejaksaan yang menangani kasus dugaan korupsi APBD 2006 sudah dibentuk, yakni Edmond Purba, Bilin Sinaga dan Sukma Frando. Saat ini mereka masih melengkapi berkas dan akan menyempurnakan dakwaan sebelum disidangkan.


“Untuk sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Medan. Sementara untuk Sugiati yang merupakan PNS dan bertugas di Disperindag tetap ditahan di Lapas dan tidak dipindahkan di Lapas Tanjung Gusta. Hal itu mengingat pada sidang sebelumnya prosesnya cukup lambat. Sehingga untuk pelaksanaan sidang, Sugiati akan berangkat bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.
Katanya, pasal yang dikenakan untuk Sugiati, yakni Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Untuk pasal 2 ancaman minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan pasal 3 ancaman minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun.
“Kasus korupsi biasanya tidak dilakukan satu orang, ada yang lain juga. Hanya saja karena Sugiati selaku bendahara, maka dia harus bertanggungjawab. Sebab saat ini Sugiati yang melaksanakannya,” sebutnya.
Dilanjutkan Sitanggang, untuk Zulkarnain saat ini pihaknya masih menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Polres Simalungun. Pihaknya belum bisa menjelaskan keterlibatan mantan Bupati Simalungun periode 2005-2010 tersebut, sebab berkasnya belum sampai ke Kejaksaan.
“Kita masih menerima SPDP dari Polres Simalungun. Sedangkan untuk kasus Zulkarnain saat itu dirinya masih baru dilantik. Akan tetapi karena sudah Zulkarnain yang memimpin, maka dia yang harus bertanggungjawab untuk kasus tersebut. Namun sampai saat ini berkas belum dipelajari karena memang belum diterima,” jelasnya.
Sedangkan Jaksa yang menangani kasus tersebut, Edmond Purba dan Sukma Frando menjelaskan, selain mengantar tersangka, Unit Tipikor juga menyerahkan berkas dan barang bukti. “Barang bukti yang diserahkan beruba kasbon, buku kas pengeluaran. Panjar-panjar kerja yang jumlahnya cukup banyak, dua lembar cek yang jumlah keseluruhannya Rp230 juta,” sebutnya.
Diungkapkannya, semuanya disetujui oleh bupati yang anggarannya belum ditampung di APBD. Padahal setelah APBD diketuk, ternyata dananya sebagian ditampung dan sebagian tidak.
Menurutnya, sebenarnya yang melaporkan kasus dugaan korupsi APBD 2006 sebesar Rp1,3 miliar adalah Zulkarnain kepada Bawasda (BPKP Sumut). Hanya saja yang dilaporkan mantan bupati melaporkan person (pribadi) bukan tindak pidana.
“Atas laporan itu, Bawasda memeriksa mantan Bendahara Umum, namun Bupati saat itu juga ikut terperiksa. Akan tetapi saat Bawasda memeriksa bupati, ternyata ada yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Bupati. Akhirnya kasus ini dilanjutkan dan Bupati Simalungun ikut terlibat didalamnya,” ujarnya.
Kejaksaan Ramai
Sementara sekitar pukul 15.00 WIB, suasana kantor Kejaksaan Simalungun mendadak ramai. Para wartawan dari berbagai media rela menunggu hanya untuk mendapatkan berita Sugiati yang akan ditahan. Bahkan saat pihak Kejaksaan hendak memboyong Sugiati sekitar pukul 16.00 WIB ke mobil tahanan, para wartawan langsung mengerumuninya dan mencecar dengan berbagai pertanyaan.
Selanjutnya, dengan langkah yang cepat pegawai Kejaksaan langsung membawa Sugiati. Dikarenakan cepatnya, beberapa pegawai sempat berbicara agar Sugiati jangan ditarik. “Jangan ditarik, nanti jatuh,” sebutnya.
Sedangkan Sugiati yang dicecar dengan berbagai pertanyaan tidak mau berkomentar. Bahkan warga Jalan Makasar yang saat itu mengenakan Jilbab berwarna coklat hanya menutup wajahnya dengan kedua tangannya. Ia hanya diam dan menutup muka saat ditanyakan bagaimana tanggapan dan siapa pelaku utama dalam kasus tersebut.
Mantan Bupati yang Bertanggungjawab
Kuasa hukum Sugiati, Dewi SH, mengaku akan berusaha untuk menangani kasus ini sesuai prosedur hukum. “Kita akan tetap menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum. Hanya saja kalau ditanya siapa yang bersalah, kita lihat saja nanti di pengadilan. Biar di persidangan yang mengungkapkan semuanya,” ujarnya.
Katanya,dirinya tidak bisa menjelaskan siapa yang bersalah, sebab kalau dijelaskan akan terfitnah. Hanya saja dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang bertanggungjawab atas kasus ini mantan bupati. “Zulkarnain yang harusnya bertanggungjawab untuk kasus ini. Sementara untuk Sugiati, saya tidak bisa mengatakan dia korban atau tersangka, biar semuanya terungkap di persidangan,” sebutnya. (mua/leo)

sumber :metro siantar
berita terbaru klik nasiam ijon
SIMALUNGUN-Memasuki awal tahun 2012, harga teh di pasaran dunia mengalami kenaikan yang signifikan dari Rp10.800 menjadi Rp18.000 per kg untuk teh siap jual. Untuk itu Komisi II DPRD minta Bupati Simalungun JR Saragih tegas dengan membuat keputusan tertulis menolak konversi teh menjadi kelapa sawit.
“Selama ini yang menjadi alasan PTPN 4 unit Sidamanik dan Bah Butong untuk melakukan konversi karena rugi. Tidak alasan lagi mereka mengatakan rugi dengan adanya kenaikan harga teh ini. Kemarin, saya telepon Direktur Produksi PTPN 4 Balaman Tarigan mengaku ada kenaikan harga teh dari Rp10.800 menjadi Rp18.000 per kg awal 2012 untuk teh siap jual,” jelas Ketua Komisi II Rospita Sitorus, Minggu (15/1).

Dikatakannya, kenaikan ini cukup signifikan hingga mencapai 90 persen. Oleh sebab itu Komisi II meminta Bupati Simalungun melakukan penolakan konversi teh secara tertulis.
“Komisi II secara tegas menolak konversi itu. Itu sudah kita sampaikan ke pihak eksekutif. Kita harapkan kepada bupati untuk melakukan penolakan itu secara tertulis,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Rospita, selain Komisi II, yang menolak konversi selama ini, antara lain empat pimpinan DPRD, Fraksi Golkar Nusantara dan Fraksi PDI P. Penolakan ini telah mereka sampaikan kepada bupati saat rapat paripurna di DPRD Desember lalu.
Alasan rugi yang sering dikemukakan manajemen PTPN 4 selama ini, menurut Rospita harus segera disikapi. Komisi yang dipimpinnya dalam waktu dekat berencana menemui Menteri BUMN Dahlan Iskan.
“Sebenarnya kita sudah pernah sampaikan kepada manajemen PTPN 4, kalau alasan rugi yang mereka kemukakan, bukan konversi solusinya. Tetapi manajemen pemasaran yang harus mereka benahi. Saya yakin potensi dan kualitas teh Sidamanik tetap bisa bersaing di pasaran lokal dan dunia,” jelasnya.
Ditambahkan Rospita, alasan lain mereka menolak konversi, kawasan perkebunan teh Sidamanik dan sekitarnya merupakan daerah tangkapan air bagi petani di Kecamatan Sidamanik dan juga tangkapan air bagi Danau Toba. Kemudian pemkab sendiri telah menetapkan kawasan perkebunan teh ini sebagai kawasan agrowisata.
“Kita juga melihat banjir yang terjadi di Jorlang Hataran ada kaitannya dengan konversi teh menjadi kelapa sawit di Bah Birong Ulu. Sementara banjir Panei Tongah, ada kaitannya dengan konversi di Marjandi,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun METRO, untuk teh basah, juga mengalami kenaikan harga dari Rp1.200 menjadi Rp1.700 hingga Rp2.500 per kg. Kenaikan yang signifikan ini jarang terjadi sejak tahun 2001.
Dihubungi terpisah, Kadis Perkebunan Jan Posman Purba mengaku belum mengetahui adanya kenaikan teh di pasaran dunia. Namun dia menyebutkan, di Januari ini, mereka akan mengadakan pertemuan dengan Direktur PTPN 4 untuk membicarakan lebih lanjut terkait rencana konversi tersebut.
“Surat yang dikeluarkan bupati menjawab permohonan PTPN 4 memang surat yang berisi menunda permohonan konversi, bukan menolak. Karena pemkab ingin meminta penjelasan terlebih dahulu secara langsung dari Dirut PTPN 4, dan mereka setuju untuk itu. Jadwal belum kita pastikan,” jelasnya.
Asisten II Pemkab Ramadani Purba juga membenarkan belum ditolaknya secara tertulis oleh Bupati JR Saragih tentang konversi teh menjadi kelapa sawit di lahan PTPN 4 unit Sidamanik dan Bah Butong.
“Belum ada penolakan secara tertulis. Namun surat dari PTPN 4 itu sudah dijawab sama pemkab secara tertulis. Isinya bukan menolak, tetapi pemkab meminta jumpa sama PTPN 4 supaya mengadakan pertemuan terlebih dahulu dan mereka melakukan presentasi kepada pemkab,” ungkap Ramadani Purba.
Dikatakannya, pertemuan direncanakan di laksanakan di Ruang Harungguan Griya Hapoltakan Pamatang Raya. Pertemuan ini akan memberikan kesempatan kepada jajaran Direksi PTPN 4 untuk memberikan persentasi tentang masalah yang mereka hadapi saat ini menyangkut semua kondisi di PTPN 4 unit kebun teh.(ral/leo)

sumber :metro siantar
berita terbaru klik nasiam ijon
SIMALUNGUN - DPRD Simalungun mendesak Pemkab Simalungun mengkaji ulang kontribusi investor untuk mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah itu.

Ketua DPRD Simalungun, Binton Tindaon, meminta pemerintah daerah untuk mengevaluasi kontribusi investor, baik dalam bentuk community social responsibility (CSR) maupun retribusi, serta pajak-pajak yang menjadi pendapatan asli daerah (PAD), apakah sudah sesuai kelayakan atau kepatutannya.

Politisi asal Partai Golkar itu menilai, selama ini kontribusi yang diberikan investor yang ada di Kabupaten Simalungun, masih jauh dari kelayakan dan kepatutan dibandingkan dengan laba yang diperoleh.


Menurutnya , perhitungan pemberian kontribusi investor kepada pemerintah daerah dan masyarakat Simalungun, perlu dilakukan lebih cermat lagi, tanpa melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga keberadaan investor diharapkan benar-benar memberikan manfaat untuk menunjang kemajuan pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“ Pengkajian ulang kontribusi investor kepada pemerintah daerah perlu dilakukan sebagai upaya meningkatkan peran dan perhatian investor untuk berpartisipasi dalam mendukung keberhasilan pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Simalungun,” papar Binton.

Dia menambahkan, sebaiknya kontribusi yang diberikan investor dalam bentuk partisipasi pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat, khususnya yang berada di sekitar kawasan perkebunan, yang disinergiskan dengan program pembangunan daerah.

“ Kebanyakan kontribusi investor dalam bentuk CSR maupun CD, menurutnya tidak sinergis dengan program pembangunan yang dilaksanakan Pemkab Simalungun, sehingga manfaatnya tidak untuk jangka panjang,”papar Binton.

Dia menambahkan, jika nantinya dari hasil kajian yang dilakukan, kontribusi yang diberikan investor sangat minim dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh setiap tahunnya, pemerintah daerah akan meminta ditingkatkan dan disesuaikan dengan kelayakan serta kemampuan investor.(sin/c)

sumber :harian simantab
berita terbaru klik nasiam ijon

DOLOKSILAU- Bupati Simalungun, DR JR Saragih, benar-benar perihatin saat meninjau kondisi jalan provinsi yang melintasi wilayah kecamatan Doloksilau, kabupaten Simalungun yang lagi rusak parah. Untuk itu, Bupati Simalungun sangat mengharapkan agar akses jalan tersebut dapat segera diperbaiki. Apalagi, akses jalan provinsi tersebut dicanangkan sebagai jalan menuju bandara udara Kuala Namu. Disamping itu, jika kondisi jalan provinsi tersebut memadai, kedepannya dapat menumbuh kembangkan sektor pariwisata dan perekonomian masyarakat Simalungun. Hal itu ditegaskan Bupati Simalungun, DR JR Saragih, saat meninjau kondisi jalan tersebut, Rabu (18/1).

Bupati Simalungun, didampingi sejumlah pimpinan SKPD bertolak menelusuri jalan dari kota Galang Kabupaten Deliserdang, menuju wilayah kecamatan Doloksilau, kabupaten Simalungun. Masih kata Bupati, Pemerintah Kabupaten Simalungun akan segera mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, agar jalan provinsi tersebut dapat segera dibangun. Keprihatinan JR, dikarenakan untuk saat ini yang menggunakan jalan provinsi tersebut mayoritas adalah masyarakat Simalungun, khususnya warga Doloksilau. "Kita sudah langsung melihat bagaimana kondisi jalan provinsi yang melintasi kecamatan Doloksilau hingga wilayah Deliserdang. Untuk itu, kita akan mengusulkan kepada Pemprov Sumut agar jalan tersebut segera dibangun,”ujarnya kepada Simantab. Disinggung soal adanya permintaan dari pihak Pemprov Sumut, agar Pemkab Simalungun ikut membantu perbaikan jalan provinsi tersebut, Bupati Simalungun melalui Kabag Humas Andreas Simamora, menjelaskan, bahwa Pemkab Simalungun mengusulkan agar Pemprov Sumut mengalokasikan anggaran perbaikan jalan tersebut. Disamping meninjau kondisi jalan tersebut, Bupati Simalungun bersama pimpinan SKPD juga menyempatkan diri mengunjungi Puskesmas Saranpadang dan Kantor Camat Doloksilau.(victor-p)
sumber :harian simantab
berita terbaru klik nasiam ijon
PAMATANG RAYA- Pengurusan e-KTP yang sedang dilaksanakan secara nasional di seluruh Indonesia diprediksi akan banyak menuai masalah. Tidak terkecuali di Simalungun. Pasalnya, di setiap kecamatan di Simalungun yang mendapat undangan pengurusan e-KTP terhadap warga tidak mencakup seluruh penduduk yang ada di setiap kecamatan masing-masing.

Hal ini dikatakan oleh TS Saragih (70) seorang tokoh masyarakat Simalungun yang tinggal di Pamatang Raya.

Dikatakan, kemarin ditemui di Kompleks Kantor Capil Kabupaten Simalungun yang beralamat di Jalan Asahan Pematang Siantar saat menunggu pengurusan KTP Manual (16/01), TS Saragih bersama seorang rekannya mengaku kecewa terhadap kinerja aparat pemerintah di Nagori dan Kecamatan di Simalungun. Menurut Saragih, kekacauan data-data penduduk di Capil tidak terlepas dari kelalaian aparat desa dalam mendata seluruh anggota masyarakatnya. Sehingga banyak warga tidak terdaftar dan terpaksa harus bayar jika ingin mendapatkan e-KTP.

"Saya termasuk korbannya. Dilingkungan tempat tinggal saya masih banyak lagi yang belum mendapat undangan kepengurusan e-KTP", keluh Saragih. Mungkin, lanjut Saragih, aparat pemerintah terkait memang sengaja untuk tidak mendaftar seluruh warga agar bisa dijadikan proyek bagi instansi aparat desa maupun Capil setelah urusan pengurusan gratis selesai. Karena menurut informasi dari Capil bagi warga yang belum mendapat undangan pengurusan e-KTP bila ingin mendapatkan e-ktp diharuskan membayar dengan harga yang lumayan mahal.

TS Saragih menegaskan bahwa tidak adanya undangan terhadap penduduk yang mengurus e-ktp merupakan penghilangan warga negara dan telah merugikan warga Simalungun dengan nilai materi yang tidak kecil. "Kalau itu bukan proyek bisnis, seharusnya warga yang belum mendapat undangan harus didata kembali dan harus digratiskan" ujar Saragih. (PP)

sumber :harian simantab
berita terbaru klik nasiam ijon
Harusnya Binton Malu
Tidak tercapainya Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengakibatkan PNS di lingkungan Pemkab Simalungun tidak mendapatkan insentif triwulan keempat periode Oktober-Desember 2011 senilai Rp6,9 miliar. Namun, Ketua DPRD Binton Tindaon hanya bisa pasrah, maklum, dan terdiam atas kondisi ini. Sikap Binton pun menuai kritik dari para PNS Pemkab Simalungun.
“Insentif itu kan tambahan bagi PNS. Kita maklum kalau insentif itu tidak cair, kalau memang PAD yang diharapkan Pemkab selama 2011 itu tidak sesuai. Insentif itu kan disesuaikan dengan PAD kita,” ungkap Binton di ruang kerjanya, Kamis (12/1).


Diterangkannya, berdasarkan laporan yang disampaikan Pemkab Simalungun, target PAD yang bisa direalisasikan selama 2011 ini hanya berkisar 60 persen. Namun dia mengaku tidak mengetahui besaran nominal PAD yang diperoleh.
“Kalau triwulan I hingga III, insentif itu kan sudah dicairkan. Untuk triwulan IV ini, tentu tidak bisa kita paksakan untuk dicairkan,” katanya.
Binton menambahkan, PAD suatu kabupaten/kota memang berhubungan dengan besaran insentif dan uang lauk pauk yang akan diperoleh PNS. “Contohnya Riau dan Kutai Kertanegara, PAD yang mereka miliki memang tinggi sehingga insentif para PNS yang ada di sana tinggi. Tapi itu wajar. Riau memiliki banyak minyak, sementara Kutai juga banyak sumber daya alamnya. Kalau kita belum bisa seperti mereka,” jelasnya.
Sementara, beberapa PNS Pemkab Simalungun menilai sikap maklum dan pasrah Binton ini mencerminkan bahwa dirinya adalah boneka dari Bupati Simalungun. “Masa seorang Ketua DPRD malah diam dan maklum melihat PAD tidak tercapai. Seharusnya dia malu karena tidak melaksanakan fungsi kontrolnya melihat lemahnya kinerja Pemkab. Kok malah maklum,” ujar seorang PNS bermarga Manik bersama rekan-rekannya.
Para PNS ini mengatakan, dengan sikap dan komentar Binton seperti ini, berarti dia telah menunjukkan kebodohannya.
Terpisah, Kepala Dinas PPKAD Pemkab Simalungun Gidion Purba menyebutkan, insentif PNS triwulan IV belum bisa dicairkan karena PAD yang ditargetkan selama 2011 untuk membayar insentif tidak tercapai. “Annual fee (keuntungan tahunan, red) dari Inalum tidak sesuai target. Rencananya dari sana diperoleh Rp6,8 miliar.Yang diberikan Inalum tidak sesuai dengan yang diharapkan. Selain itu target BPHTB Rp12 miliar juga tidak bisa direalisasikan, yang tercapai hanya Rp600 juta,” ungkap Gidion.
Dikatakannya, dana Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Sumut juga tidak sesuai dengan yang diharapkan. Alhasil, pemberian insentif triwulan keempat terpaksa ditunda menunggu keuangan Pemkab stabil kembali.
“Dana insentif itu berasal dari APBD kita. Sekali pemberian insentif butuh Rp6,9 miliar, dan penerimanya semua PNS di Simalungun. Nilainya bervariasi, antara pejabat eselon II, III dan IV, begitu juga dengan staf,” jelasnya. (ral/ara)

sumber :metro siantar
berita terbaru klik nasiam ijon
RAYA-Sebanyak 45 anggota DPRD Simalungun akan menerima proyek bernilai Rp300 juta hingga Rp500 juta dari APBD 2012. Diduga jatah ini merupakan uang lelah anggota DPRD usai membahas APBD 2012.
Anggota Badan Anggaran DPRD Simalungun Pantas Sitanggang melalui telepon seluler, Kamis (12/1), menyebutkan, semua anggota DPRD Simalungun akan menerima dana aspirasi sekitar Rp350 juta per orang dalam bentuk proyek. Dana ini dianggarkan di APBD 2012 sesuai usulan hasil reses anggota DPRD 2011.

“Ini proyek yang telah ditentukan ke mana arah pemanfaatannya. Setelah ditampung di APBD, baru ditentukan siapa pemborongnya. Kalau boleh kita (anggota dewan) yang menentukan rekanan yang mengerjakan,” ungkap Pantas.
Dikatakan, sebelumnya anggota DPRD telah memberikan data pendukung seperti data lokasi proyek kepada eksekutif untuk dikerjakan di daerah pemilihan anggota DPRD masing-masing.
“Hal seperti ini tidak salah karena ada ketentuannya dalam undang-undang. Setiap anggota dewan dapat. Misalnya nanti saya dapat Rp350 juta, biar tidak dilakukan tender bisa saja proyek itu dibagi 3 atau 4 titik sehingga nilai satu proyek nanti Rp100 juta atau Rp50 juta,” katanya blak-blakan saat ditelepon.
Namun Pantas membantah hal itu merupakan jatah dari Pemkab karena mereka telah berhasil membahas APBD 2012. APBD 2012 Simalungun sendiri saat ini dan dieksaminasi gubernur.
“Bukan jatah proyek, itu dana aspirasi. Kita yang usulkan, anggota dewan sebagai pengelolanya. Ini tidak ada kaitannya dengan pembahasan APBD 2012,” kilahnya.
Pendapat berbeda dikemukakan Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon. Menurutnya, dana sekitar Rp300 juta hingga Rp500 juta itu bukan dana aspirasi. Binton menyebutnya dana pembangunan yang ditampung di masing-masing SKPD Pemkab Simalungun.
“Kalau dana aspirasi, itu harus ditampung di sekretariat DPRD, ini kan tidak. Dana ini ditampung di masing-masing SKPD,” jelas Binton di ruangannya, kemarin.
Menurut Binton, awal mula ide ini muncul berdasarkan hasil reses pada September 2011 lalu. Saat itu banyak keluhan masyarakat muncul menyangkut pembangunan di Simalungun. Kemudian saat membahas anggaran bersama eksekutif, anggota DPRD meminta agar ditampung dana pembangunan daerah sesuai keluhan masyarakat itu. Pemkab Simalungun setuju dengan usul tersebut.
“Biar kami nanti tidak dinilai masyarakat asal cakap, ada yang bisa kami berikan kepada masyarakat itu. Jatah sama untuk setiap anggota dewan, dilakukan pemerataan sesuai kebutuhan anggota masyarakat pada daerah asal pemilihan anggota dewan itu. Dananya antara Rp300 juta hingga Rp500 juta per anggota dewan,” bebernya.
Dia juga tidak setuju jika dana tersebut dikatakan jatah proyek anggota dewan karena telah sukses membahas APBD 2012. “Tidak benar jatah anggota DPRD karena yang mengerjakan nanti bukan anggota DPRD, tetapi orang lain. Kalau anda mau, bisa juga,” saran Binton.
Binton mengaku tidak tahu total dana pembangunan yang dialokasikan untuk jatah proyek anggota DPRD ini. Karena dana itu ditampung pada masing-masing SKPD dan jumlah proyek diusulkan berbeda oleh setiap anggota DPRD.
Pemerhati pembangunan di Simalungun Adil Saragih mengatakan, hal itu melanggar peraturan dan dilakukan untuk menjinakkan DPRD. “Anggota DPRD mendapat jatah proyek, jelas itu telah melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kalau benar ini terjadi, maka patut diduga pemberian proyek ini merupakan upaya menjinakkan anggota DPRD,” tegasnya.(ral)

sumber :metro siantar
berita terbaru klik nasiam ijon
RAYA- Dinas Kesehatan Simalungun memastikan Jaminan Persalinan Gratis (Jampersal) akan tetap dilanjutkan di 2012. Diharapkan kepada masyarakat untuk tidak ragu memeriksakan kehamilannya kepada Puskesmas terdekat.
“Tahun 2012, Jampersal pasti lanjut. Hingga sekarang belum ada keputusan pembatalan dari Kementerian Kesehatan. Kepada masyarakat yang ingin mendapatkan pemeriksaan dan persalinan gratis di Puskesmas kita, akan tetap kita layani,” ungkap Kepala Bidang Jaminan Kesehatan Masyarakat Dinkes Simalungun, Jhon H Damanik, Senin (9/1).

Disebutkannya, penerapan Jampersal ini dilakukan dengan sistim klaim. Di mana jasa para bidan yang memeriksa ibu hamil dan membantu proses persalinannya yang dibayarkan pemerintah. Lanjutnya, program ini menganjurkan ibu hamil memeriksakan diri sebanyak empat kali sebelum melahirkan dan tiga kali sesudah melahirkan.
“Jasa bidan yang dibayarkan antara lain untuk biaya persalinan Rp350 ribu, biaya pemeriksaan kehamilan Rp10 ribu dan biaya rujukan Rp100 ribu. Jasa para bidan inilah yang dibayarkan pemerintah,” jelasnya.
Dikatakannya, tahun lalu, dana Jampersal, alokasi pemerintah pusat untuk Simalungun Rp2 miliar. Pelaksanaan Jampersal dilaksanakan sejak Agustus dan berlangsung hingga Desember saja.
“Kurun waktu lima bulan itu, masyarakat yang ikut serta dalam program ini sebanyak 800 warga. Dalam sebulan ada sekitar 160 warga Simalungun yang memeriksakan diri ke 34 Puskesmas kita, baik itu persalinan maupun pemeriksaan kehamilan . Tentu kita berharap tahun ini jumlah ini terus bertambah. Tidak ada yang perlu dibawa, tidak perlu bawa kartu Jampersal karena memang tidak ada kartunya. Syaratnya hanya satu, ibu hamil ini tidak ada memiliki asuransi lain,” tegasnya lagi .(ral)

sumber :metro siantar
berita terbaru klik nasiam ijon
Pemkab Pilih Pakai Jasa Outsourching
Di awal tahun 2012 ini, 412 pegawai honor Pemkab Simalungun diputus kontrak! Mereka terdiri atas cleaning service dan tenaga administrasi umum. Para honorer di luar kategori I dan II ini bertugas di sejumlah kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kepala Bidang Formasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Simalungun, Sarifuddin Saragih di ruangan kerjanya, Rabu (4/1) menyebutkan, jumlah honorer tenaga kebersihan dan administrasi umum saat 590 orang. Sebanyak 412 honorer bekerja di dinas, badan, sekretariat DPRD, kantor, dan sekretariat daerah di lingkungan Pemkab Simalungun. Sementara 178 honorer bekerja di kantor kecamatan.
“Mereka di luar honorer kategori I dan II yang diusulkan diangkat menjadi PNS. SK pengangkatan mereka sebagai honorer tidak diperbaharui atau diperpanjang terhitung sejak Januari 2012,” terang Sarifuddin.
Dikatakannya, selama ini para honorer tersebut merupakan tenaga harian musiman dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan per tahun. SK mereka hanya berlaku untuk satu tahun anggaran.


“SK ditandatangani Kadis, Kaban, dan Kakan tempat mereka bekerja. SK diperpanjang setiap tahun jika mereka mau dipakai lagi. Tahun ini tidak diperpanjang lagi,” tegasnya.
Menurutnya, alasan pemecatan ini merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Honorer. Dalam PP ini disebutkan tidak diperkenankan bagi pemerintah kabupaten/kota menerima honorer lagi. Selain itu, kata Syarifuddin, untuk efisiensi anggaran Pemkab Simalungun.
“Alasan terakhir, rencana di 2012 ini pengadaan tenaga kebersihan dan administrasi umum akan diterapkan sistem outsourching yang dikelola pihak ketiga,” katanya.
Dikatakannya lagi, sosialisasi rencana pemecatan telah dilakukan di setiap SKPD sejak 13 Desember 2011 melalui surat Bupati Simalungun Nomor 800/4801.BKD/2011 tentang Himbauan Pengajuan RKA-SKPD 2012.
“Isinya, agar setiap SKPD dalam pengajuan RKA 2012 tidak lagi menampung gaji untuk tenaga honor yang bertugas sebagai tenaga kebersihan dan tenaga administrasi umum,” jelasnya.
Namun, lanjutnya, surat bupati tidak berlaku bagi honorer yang bekerja di kantor kecamatan. Saat ini, katanya, ada 178 honorer tenaga kebersihan dan tenaga administrasi umum yang bekerja di kecamatan.
“(Honorer) di kecamatan tetap dipakai. Tapi saya tidak begitu tahu alasannya. Mungkin saja karena domisili atau efektivitas pegawai ini di setiap kecamatan. Saya tidak tahu ya, karena ini kan sudah kebijakan bupati,” jelasnya.
Dikatakannya, selama ini gaji para honorer bersumber dari APBD Simalungun dan ditampung pada masing-masing SKPD. Dengan besaran gaji Rp300 ribu per bulan untuk tenaga kebersihan dan tenaga administrasi umum digaji Rp500 ribu per bulan. Para honorer menerima gaji setiap 3 bulan.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Simalungun Albert Sinaga mengatakan, ada enam orang honorer kebersihan dan administrasi umum di SKPD-nya yang dipecat. Para honorer ini paling lama bekerja sejak 2004 lalu.
“Sudah saya sosialisasikan kepada mereka, dan mereka menerima keputusan bupati. Mereka maklum kalau memang seperti itu keputusan bupati. Sebenarnya ini bukan keputusan bupati, tetapi peraturan pemerintah yaitu PP Nomor 48 Tahun 2005. Namanya peraturan, tentu harus ditegakkan,” kata Albert.
Sementara salah seorang honorer tenaga administrasi umum di Disdik yang sempat ditemui di Pamatang Raya enggan memberikan komentar banyak tentang pemecatannya.
“Memang saya sudah dikasih tahu, ya mau gimana lagi? Kita tunggu ajalah petunjuk bupati. Saya dengar ada nanti ditesting kalau mau masuk kerja lagi. Itu ajalah ditunggu. Lagipula, tahun 2013 nanti sudah ada testing bagi honorer yang mau masuk PNS,” jelasnya seraya berlalu dan tak mau menyebutkan nama. (ral/awa)

sumber :metro siantar
berita terbaru klik nasiam ijon
RAYA-Selama tahun 2011, Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah disalurkan Pemkab Simalungun ke nagori-nagori sebanyak Rp31,6 miliar atau tepatnya Rp31.637.597.810. Dana ini diperuntukkan untuk pembangunan fasilitas umum di nagori-nagori.
Bendahara Bantuan DPPKAD Simalungun Jomasdin Purba ditemui di ruangannya, Selasa (3/1) menyebutkan, dana ADD tahun ini untuk Simalungun sebesar Rp31.637.597.810. Dana ini bersumber dari pemerintah pusat dan juga dari Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Sumut.

“Dana ADD semuanya telah kita berikan ke BPMN. Penyaluran dilaksanakan melalui BPMN ke setiap nagori yang ada di Simalungun,” jelas Jomasdin.
Disebutkannya, pencairan dilakukan dengan mengirimkan langsung dana ini ke rekening-rekening nagori yang tersebar di 31 kecamatan. Besaran dana antara Rp58 juta hingga Rp104 juta setiap nagori. Sistem penyaluran dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan.
“Terakhir dana kita kirimkan pada pertengahan Desember sekitar Rp9,4 miliar. Itu setelah BPMN mengajukan usulan kepada kita untuk pemanpaatan dana ini,” jelasnya.
Terkait pertanggung jawaban dana selama tahun 2011, Jomasdin menyebutkan sedang memroses datanya di DPPKAD. Dalam dua minggu ke depan, data itu akan mereka siapkan.
“Mungkin ada sisa anggaran yang akan menjadi Silpa, tapi saya belum tahu pasti jumlahnya. Silpa itu akan masuk menjadi anggaran di tahun 2012 nanti, tidak dikembalikan lagi ke pusat,” jelasnya.
Ditambahkannya, dana ADD ini dimanfaatkan untuk membangun fasilitas umum, seperti jembatan, perbaikan jalan ataupun gorong-gorong. Termasuk juga untuk menggaji perangkat-perangkat nagori dan dana operasional nagori. (ral/leo)

sumber :metro siantar
berita terbaru klik nasiam ijon
Catatan : cerita ini adalah cerita dongeng yang mengisahkan tetang cerita terjadinya Dolok Suara yang berada di desa Purba Dolok kecamatan Purba.

Pada zaman dahulu, ketika zaman kerajaan berkuasa tepatnya di daerah kerajaan Purba, hiduplah satu keluarga yang penuh dengan penderitaan. Seorang ayah yang bernama Jamalum Purba menikahi seorang gadis yang sangat cantik dan anggun yang bernama Rolaintan Saragih. Sebelum pernikahannya, mereka cukup banyak menghadapi tantangan, terutama tantangan dari orangtua Rolaintan Saragih yang tidak menyetujui pernikahan mereka. Suatu ketika mereka berjanji untuk bertemu di dekat sungai permandian yang ada di kampung mereka.
Dan pertemuan itupun mereka lakukan. Saat bertemu Jamalum Purba memohon kepada Rolaintan Saragih agar mau menikah dengannya. Rolaintanpun mengabulkan permintaan calon suaminya tersebut tapi dengan satu syarat Jamalum harus siap untuk bersumpah dihadapan Rolaintan bahwa apapun yang terjadi kelak setelah berumah tangga ia harus selalu setia untuk mencintai dan menyayanginya sebagai istrinya, dan terutama tidak akan meninggalkannya hingga kematian memisahkan mereka. Dan Jamalumpun melakukan sumpah itu.

Pada awal pernikahan mereka Jamalum Purba sangat menyayangi istrinya dan juga sangat bertanggungjawab terhadap kebutuhan kehidupan keluarga mereka. Karena kerajinannya harta mereka, yaitu ladang, kerbau, kuda, dan ayam semakin hari semakin bertambah banyak. Dua tahun kemudian mereka dikaruniai seorang anak perempuan, dan diberi nama Jamaintan boru Purba (gabungan nama Jamalum dan Rolaintan). Jamaintan ini adalah seorang putri yang sangat cantik seperti ibunya Rolaintan. Keluarga Jamalum sangat bahagia, terutama setelah putri mereka lahir. Satu tahun lebih kemudian istri Jamalum melahirkan kembali, yaitu anak kembar, keduanya perempuan yang juga sangat cantik. Jamalum memberi nama untuk anaknya yaitu : Lainim dan Roinim. Dan juga dua tahun kemudian istri Jamalum kembali melahirkan anak perempuan, yang juga kembar, dan diberi nama : Railainim dan Mintainim.

Menyadari keadaan ini, dimana mereka telah dikaruniai 5 orang anak, tetapi kelimanya adalah perempuan, semakin lama Jamalumpun semakin cemas. Dia sangat takut kalau-kalau mereka tidaka akan memiliki anak laki-laki sebagai penerus sesuai dengan adat istiadat yang biasa ditengah-tengah Simalungun. Hari demi hari ia semakin malas untuk melakukan pekerjaannya yang biasa ia lakukan. Suatu ketika Rolaintanpun berkata kepada Jamalum agar mereka pergi kepada orang pintar untuk berobat, seperti halnya yang biasa dilakukan oleh orang-orang dikampung mereka. Akhirnya merekapun pergi berobat kepada orang pintar yang berada di sebelah kampung mereka. Dan merekapun menceritakan maksud kedatangan mereka kepada orang pintar tersebut. Lalu orang pintar tersebut merenung sejenak sambil berkata-kata bagaikan orang sedang berbisik-bisik. Tidak lama kemudian iapun berkata Jamalum : "Kalian harus pergi memohon maaf kepada orangtua dari istrimu, karena dari sejak awal hubungan kalian tidak disetujui oleh mereka. Dan mereka telah bersumpah bahwa kalian tidak akan dikaruniai satu orangpun anak laki-laki. Selama kalian tidak melakukan ini, kalian tidak akan dikaruniai oleh Tuhan seorang anak laki-laki."

Setelah pulang dari tempat pengobatan, Jamalum dan Rolaintanpun berunding untuk pergi ke rumah mertuanya, dan merekapun sepakat. Jamalum dan Rolaintanpun pergi ke rumah orangtua mereka tersebut bersama dengan kelima putri mereka. Dalam hati mereka pasti orangtua mereka akan menerima kehadiran mereka. Namun setelah sampai di rumah orangtua mereka, ibu dari Rolaintan tiba-tiba menjerit sekuat tenaga sambil berkata : "Pergi dari rumah ini, kalian adalah anak durhaka terutama kamu Rolaintan. Kamu bukan putriku lagi...". Melihat hal itu tiba-tiba masyarakat yang ada dikampung itu berkerumun melihat kejadian tersebut. Dan ayah Rolaintanpun juga ikut berkata : "Jangan sampai pisauku ini mengenai leher kalian berdua...Pergi dari sini!!!" Akhirnya dengan rasa kecewa Jamalum bersama anak-anaknya menarik ibu mereka yang sedang menangis tersedu-sedu.

Satu tahun setelah kejadian tersebut Rolaintanpun kembali melahirkan anak kembar yang juga masih perempuan dan diberi nama Langsinta dan Dungmaita. Melihat dan menyadari hal ini, sifat Jamalum semakin berubah. Setiap hari ia pergi ke pekan untuk bermain judi, minum-minum. Dan ia berpikir bahwa istrinya adalah pembawa sial baginya. Ia menganggap bahwa istrinya Rolaintan tidak dapat memberikan anak laki-laki baginya sebagai generasi penerus marganya. Tidak beberapa lama saat ia pergi ke pekan Jamalum bertemu dengan seorang gadis yang tidak kalah cantiknya dengan Rolaintan. Gayungpun bersambut, sigadis tersebut juga menyukai Jamalum. Dan akhirnya merekapun sepakat untuk menikah secara diam-diam. 3 bulan setelah Jamalum menikahi istri ke duanya tersebut iapun jarang pulang ke rumahnya.

Melihat siatuasi ini Rolaintan semakin curiga dengan gelagat suaminya tersebut. Dengan diam-diam diapun pergi mencari Jamalum ke pekan. Setelah sampai dipekan ia bertanya-tanya kepada teman dekat Jamalum. Dan dengan tersentak bagaikan ditimpa gunung perasaan Rolaintan setelah mendengar perkataan teman Jamalum bahwa Jamalum sudah menikah kembali dan tiggal tidak jauh dari pekan tersebut. Rolaintanpun pergi mencari rumah tempat tinggal Jamalum dan benar sekali, Rolaintan menemui suaminya dan istri barunya sedang tidur di rumah tersebut. Akhirnya Rolaintanpun menjerit sambil menangis dan berkata : "Inikah sumpah dan janji yang pernah kau ucapkan dulu untukku ? Mengapa kau begitu kejam mempermainkan aku dan anak-anakmu ini ? Kau adalah laki-laki yang tidak berharga lagi dimataku Jamalum.." Sambil menangis ia pergi meninggalkan mereka. Dengan hati yang berkecamuk Rolaintanpun menceritakan kejadian itu kepada putri-putrinya. Akhirnya merekapun sepakat untuk pergi meninggalkan kampung mereka dan berjalan hingga berada di sebuah desa yang begitu sunyi. Karena merasa malu melihat orang lain, Rolaintan mengajak anaknya untuk pergi kesebuah bukit yang tidak jauh dari desa tersebut. Disana mereka tidak menemui satu orangpun yang hidup dan tinggal. Dan merekapun mendirikan sebuah gubuk kecil. Kebutuhan hidup mereka tergantung kepada tanaman yang bereda dibukit tersebut. Karena begitu minimnya makanan dibukit tersebut, akhirnya hidup merekapun sangat menderita, dan Rolaintanpun jatuh sakit. 2 bulan setelah mereka tinggal di bukit tersebut Rolaintanpun berkata kepada ketujuh putrinya bahwa jangan ada satu orangpun yang pergi dari bukit tersebut walau ajalpun menjemput mereka. Sebab bukit itulah yang akan menjadi istana bagi mereka kelak. Dan setelah menyampaikan amanah itu Rolaintanpun meninggal.

Ketujuh putri Rolaintan sangat patuh kepada amanah ibu mereka. 20 tahun setelah itupun mereka tetap tinggal dibukit tersebut. Mereka semua adalah gadis-gadis yang begitu cantik dan anggun seperti ibu mereka. Suatu ketika datanglah musim kemarau yang berkepanjangan. Sedikitpun tumbuh-tumbuhan tidak ada lagi yang tumbuh. Akibat musim kemarau yang berkepanjangan tersebut hidup mereka semakin penuh dengan derita. Melihat hal ini, Jamaintan sebagai putri tertua mengajak keenam adiknya untuk berdoa sambil bergandengan tangan tepat di atas bukit tersebut. Pada saat saat mereka bergandengan tangan sambil menengadah ke  atas langit Jamaintanpun berkata sambil menangis : "Hai, penghuni langit dan bumi...mengapa engkau begitu kejam kepada kehidupan kami. Kami tahu bahwa semua penderitaan kami ini bukanlah akibat dari perbuatan kami, tapi inilah akibat dari perbuatan orangtua. Jika engkau Tuhan bagi kami jauhkanlah kami dari semua penderitaan kami ini. Cabutlah nyawa kami sebagai pertaruhan penderitaan yang mematikan ini..." Tiba-tiba saat Jamaintan berkata sambil menangis dengan keenam adiknya petirpun turun dengan begitu cepatnya dan menyambar ketujuh putri cantik tersebut. Akhirnya tak seorangpun mereka yang hidup akibat petir tersebut.

Itulah kisah Anak Boru Sipitu-pitu yang terjadi di bukit desa Purba Dolok. Bukit tersebut dikenal dengan suara tangisan anak gadis hingga saat ini. Maka bukit itu diberi nama "DOLOK SUARA".

Horas ma banta ganupan...Diatei Tupa !

Nabinatur ni : Jayasser Simarmata, S.Th

http://pongkalanbolon.blogspot.com/2010/06/anak-boru-sipitu-pitu.html#more