sponsor

Select Menu

Favourite

Berita

Budaya

Berita Utama

Popular

Kategori Berita

Comments

Advertisement

Berita Pilihan

Newsletter

Hi There, I am

SLIDE1

Bupati Simalungun

Pematang Raya

Pematang Siantar

Pendidikan

Politik

Kaos Simalungun

VIDEO

Asisten I Pemkab Simalungun Marolop Silalahi, saat memukul Gong tanda resmi pembukaan rapat anggota KONI Tahun 2012 tahun lalu.
bongkarKasus.com,- Ratusan Juta Aggaran KONI Pengkab Simalungun menguap tak jelas kemana arahnya, pada Tahun Anggaran 2012 Pemkab Simalungun mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1, 7 miliar untuk Komite Nasional Olahraga Simalungun.
Anggaran sebesar Rp.1,7 itu dianggarakan pemkab Simalungun untuk bantuan Pembinaan prestasi cabang olahraga di daerah Simalungun, termasuk untuk pembiayaan secretariat serta pembiayaan para atlit dan pengurus koni pengkab simalungun yang berangkat ke pecan baru dalam rangka menghadiri PON pada Desember 2012 kemarin.

Menurut Pardomuan selaku ketua Koni Pengkab Simalungun “dari Rp.1.7 M itu ada tersisa sekitar Rp.100 juta, dan sisa dana itu akan dikembalikan kepada pemkab Simalungun dalam bentuk SILPA”, ujarnya kepada nara sumber bongkarkasus.com.

Dilain kesempatan, Wakil Ketua DPRD Simalungun Ir Julius Silalahi mengatakan, “Tahun Anggaran 2013 ini Pemkab Simalungun menganggarkan Rp 1 miliar kepada KONI Simalungun, besaran anggaran tahun ini turun karena anggaran pada tahun 2012 tidak direalisasikan atau mempunyai sisa”, ujarnya.

 Masih ditambahkan Julius, “sesuai dengan faktanya KONI Simalungun tidak mampu menghabiskan anggaran Rp1, 7 miliar yang disediakan tahun lalu, hal ini ditinjau dari segi Efisiensi dan efektifitasnya dana sebesar Rp.1.7 M yang berasal dari APBD Simalungun tahun 2012 tidak ada menfaatnya” tutup Julius.
Dari informasi yang diperoleh (bongkarkasus.com-red) dari nara sumber di kabupaten Simalungun, Ada salah satu anggota DPRD Simalungun yang kebetulan Pengurus Cabang Olahraga ketika menerima bantuan dari KONI Simalungun, justru mendapat potongan yang tidak wajar”.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan salah satu wartawan di kabupaten Simalungun mengatakan pemanfaatan Dana KONI Simalungun Tahun Anggaran 2012 memang tidak terlalu efektif digunakan. Hal ini terlihat dari besaran anggaran Rp 1,7 miliar itu hanya sekitar Rp 685.000.000 yang disalurkan sebagai Bantuan Pembinaan Prestasi Olahraga.

 Salah satu cabang olahraga yang paling besar mendapat bantuan dari pemkab Simalungun adalah WUSHU dengan nilai bantuan sebesar Rp 80.000.000, sementara PERCASI merupakan cabang olahraga yang paling sedikit mendapatkan bantuan terkecil. Hal ini bisa dilihat di Besaran Bantuan Pembinaan Masing-masing Cabang Olahraga, selebihnya tidak diketahui digunakan untuk apa anggaran tersebut.

 Sementara Anggaran Dana Perjalanan pengurus KONI Simalungun dalam menghadiri PON bulan Desember tahun 2012 yang lalu yang memakan anggaran sebesar Rp.136.000.000  di duga fiktif. Hal ini dilihat dari sejumlah Atlet Pemkab Simalungun tidak ada yang ikut dalam PON tersebut.

Sementara bongkarkasus.com mencoba mengkonfirmasi Pardomuan Nauli Simajuntak selaku ketua KONI Simalungun berikut dengan Letty Herawati selaku bendahara Koni Simalungun tidak bersedia memberikan Komentarnya terkait dengan dugaan penyelewengan anggaran APBD Pemkab Simalungun tahun 2012. (red/Rhb)

sumber : bongkar kasus
RAYA – Sejumlah informasi beredar bahwa Kabupaten Simalungun akan membuka CPNS untuk tahun 2013. Namun bagian Infokom M Andreas Simamora kepada METRO mengatakan belum ada surat dari BKD pusat.

“Belum ada kita terima pemberitahuan dari BKD pusat soal penerimaan CPNS untuk tahun 2013 ini,” katanya lewat telepon seluler. Namun soal usulan, Andreas menyebutkan telah dikirim sejak tahun 2012 kemarin, yang intinya Simalungun akan menerima CPNS tahun 2013.

Informasi yang diterima METRO bahwa untuk Simalungun akan mendapat jatah hingga ratusan orang tahun 2013. SKPD yang paling banyak untuk diisi adalah Dinas Pendidilan dan Dinas Kesehatan.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN & RB), Azwar Abubakar mengatakan akan mencabut moratorium CPNS pada 1 Januari 2013. Itu berarti keran penerimaan CPNS reguler akan dibuka kembali untuk semua formasi.

“Tahun depan moratorium kita cabut. Semua instansi diberikan kesempatan mengajukan usulan penambahan pegawai sesuai formasi yang dibutuhkan di daerahnya,” kata Azwar Abubakar di kantornya, Rabu (27/6) kemarin.

Meski kerannya dibuka, pemerintah tetap mewajibkan usulan pengangkatan CPNS disertai peta jabatan. Tanpa peta jabatan, imbuh Azwar, pemerintah tidak akan menetapkan formasinya. “Silakan mengajukan usulan kebutuhan, tapi kalau tidak ada peta jabatan yang jelas jangan harap saya beri formasi,” ucapnya.
Dengan peta jabatan itu, lanjut Azwar, akan diketahui kalau daerah benar-benar membutuhkan pegawai. Pasalnya selama ini daerah selalu mengajukan usulan kebutuhan pegawai sangat banyak.

“Kalau sejak 2011 dan 2012 usulan kebutuhan pegawai sangat sedikit, tahun depan mungkin akan membludak. Karena itu, saya sudah mengantisipasinya dengan prinsip minus growth.
Jadi jika jumlah pensiunan 130 ribu sampai 150 ribu maka kuota yang kita siapkan hanya 60 ribu per tahun, sehingga jumlah PNS-nya perlahan-lahan akan menyusut dengan sendirinya,” bebernya. (pra/esy/jpnn)

sumber : metro siantar

Menelusuri Kepahlawanan Tuan Rondahaim Menentang Belanda

 
Darwan E Saragih
RAYA – Universitas Efarina (Unefa) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hasadaon Saragih Garingging, Boru pakon Panogolan Kabupaten Simalungun, akan menggelar Seminar Nasional Kepahlawanan Tuan Rondahaim Saragih Menentang Belanda di Sumatera Utara.

Seminar itu akan digelar, Jumat (1/2) mendatang di Aula Kampus Unefa, Hapoltakan Raya. Seminar ini ditujukan untuk membahas Sejarah Perjuangan Tuan Rondahaim Saragih menentang Kolonialisme Belanda, ditinjau dari segi budaya, sosok kepemimpinan dan perlawanan Tuan Rondahaim oleh beberapa narasumber berkompeten.

Ketua DPD Hasadaon Saragih Garingging, Boru pakon Panogolan Kabupaten Simalungun Drs Garinsen Saragih didampingi Ketua Panitia Seminar Darwan Saragih ST MPd, kepada METRO, Minggu (27/1) menjelaskan, Tuan Rondahaim Saragih Garingging adalah Raja Raya yang menentang penjajahan Belanda secara terang-terangan melalui perlawanan bersenjata, baik di daerah Simalungun hingga ke daerah Tebing Tinggi, di wilayah Padang (Tebing Tinggi sekarang, red) yang merupakan wilayah Kesultanan Deli.

Perjuangan Tuan Rondahaim menentang Kolonialisme Belanda telah diakui Pemerintah Republik Indonesia, dengan diberikannya Piagam Tanda Kehormatan Presiden RI Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama dengan nomor 2634/UI/1999. Melalui piagam ini, Rondahaim sudah diakui sebagai pejuang dari Sumatera Utara, meski belum sampai kepada pengakuan sebagai Pahlawan Nasional.

“Seminar Nasional ini nantinya menjadi bahan untuk pengusulan Tuan Rondahaim menjadi Pahlawan Nasional. Dukungan dan rekomendasi dari seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Simalungun sangat diharapkan,” kata Garinsen Saragih.

Ditambahkan Garinsen, Tuan Rondahaim Saragih merupakan salah satu putra terbaik Simalungun yang harus menjadi kebanggaan bersama masyarakat di Simalungun. “Walau pun kami sebagai marga Garingging yang mendorong pengusulan ini, tetapi ini untuk kepentingan bersama Masyarakat yang ada di Kabupaten Simalungun. Dukungan Pemkab, DPRD Simalungun dan Uspida dan seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan,” katanya.

Sementara Ketua Panitia Darwan Saragih menambahkan, Seminar Nasional Kepahlawanan Tuan Rondahaim akan menghadirkan pembicara dari Dirjen Kementerian Sosial, Harto Juono MHum dari Universitas Indonesia, Dr Suprayetno MHum dan Dr Budi Agustono dari Universitas Sumatera Utara dan Pdt Juandaha Purba MTh dari Kalitkom Kantor Pusat GKPS.

“Selain narasumber, kita juga mengundang perwakilan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, media cetak dan elektronik, ormas dan kepemudaan,” katanya. Ditambahkan Darwan Saragih, Pemkab dan DPRD Simalungun akan merekomendasi hasil seminar ke Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya akan disampaikan ke Presiden RI melalui Kementerian Sosial.

“Kami juga berharap, partisipasi penuh dari Keluarga Besar Saragih Garingging untuk mendukung terlaksananya acara Seminar Nasional ini, sekaligus Pesta Bona Taun Hasadaon Saragih Garingging Kabupaten Simalungun, tanpa terkecuali. Semua ini dari, untuk dan bagi kita,” katanya. (esa)

sumber : metro siantar
SIMALUNGUN – Hingga kini, anggota DPRD Bernhard Damanik tak kunjung mendapat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tindak lanjut laporannya yang disampaikannya akhir 2011 lalu. Disusul laporan LSM Macan Habonaron pada pertengahan Desember lalu. Dia berharap, KPK memroses dan tidak mendiamkan laporannya tersebut.
“Hingga saat ini, saya belum dipanggil KPK untuk memberikan keterangan lanjutan. Tapi di Poldasu saya sudah dipanggil pada pertengahan Desember lalu untuk memberikan keterangan,” kata Benhard yang ditemui METRO, Rabu (9/1).
Dipanggilnya Bernhard ke Poldasu karena pihaknya juga membuat laporan pengaduan ke Bareskrim. Menurutnya, KPK tidak boleh mendiamkan laporan tersebut. Sebab laporan dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut mencapai puluhan miliar yang merupakan uang negara.
Padahal, sebelumnya Bernhard Damanik telah memberikan bukti tambahan ke KPK atas dugaan penyelewengan dana APBD Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2010 sebesar Rp48 miliar, yang disinyalir dilakukan Bupati Simalungun JR Saragih. Dia memberikan bukti tambahan ke KPK berupa testimoni, pada Oktober 2011 lalu.
Dalam testimoni itu disebukan, adanya penyimpangan Dana APBD Kabupaten Simalungun TA 2010 yang bersumber dari Dana APBD Provinsi Sumatera Utara, khususnya untuk insentif guru non PNS (Guru Swasta) TA 2010 sebesar Rp1.276.920.000 dan dari APBN TA 2010 tentang Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Kabupaten Simalungun TA 2010 sebanyak 69 orang guru bersertifikasi sebesar Rp1.035.000.000.
Selain itu, juga ada dugaan kolusi antara JR Saragih dengan Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon untuk mengalihkan dana insentif para guru non PNS sebesar Rp1.276.920.000 miliar untuk membeli mobil anggota DPRD Simalungun.
Ternyata, dari bukti yang didapat, untuk memuluskan pengalihan dana tersebut, JR Saragih meminta persetujuan kepada Ketua DPRD Simalungun.
Dalam surat 900/2110/DPP KA-2011, perihal Permohonan Persetujuan Melakukan Pengeluaran Uang Mendahului P APBD Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp1.276.920.000 miliar, disebutkan bahwa berdasarkan surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Nomor 420/773/Set-Keu/Disdik-2011 Tanggal 3 Maret 2011 perihal permohonan izin Mendahului P APBD TA 2011, mengajukan pembayaran tambahan penghasilan bagi guru non PNS untuk Juli sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp1.276.920.000 miliar.
Selain itu, Bernhard juga telah melaporkan JR Saragih atas adanya dugaan korupsi renovasi Guest House menjadi rumah dinas Bupati Simalungun yang menelan biaya Rp2.635.000.000 yang dikerjakan pihak ketiga tanpa melalui proses tender, di mana hal ini melanggar Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
lalu, LSM Macan Habonaron juga telah menyampaikan laporannya pada pertengahan Desember lalu. Dalam laporan itu, JR Saragih diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp67 miliar lebih.
Dugaan korupsi tersebut berasal dari dana BOS TA 2011 dan TA 2012, dana alokasi khusus (DAK) TA 2011 yang dikerjakan tahun 2012 dan dana Bantuan Sosial (Bansos) bidang pendidikan TA 2012 serta DAK TA 2012.
Tak hanya itu. Anggota KPU Simalungun Robert Ambarita juga telah melaporkan JR Saragih ke KPK tahun 2010 lalu tentang kasus suap Bupati Simalungun JR Saragih ketika masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berlangsung.
Bahkan barang bukti suap berupa selembar cek senilai Rp50 juta juga sudah diserahkan Robert Ambarita ke KPK. Namun hingga kini belum ada titik terang terhadap penanganan kasus tersebut. (pra/doc)

SUMBER : METRO SIANTAR
MEDAN- Sidang mantan Bupati Pemkab Simalungun periode 2005-2010, Zulkarnain Damanik digelar malam hari di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (10/1) pukul 19.15 WIB hingga pukul 20.40 WIB. Dengan agenda pembacaan vonis, kader Partai Demokrat itu divonis satu tahun lima bulan penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Jonner Manik. Usai vonis, Majelis Hakim langsung memerintah dilakukan penahanan setelah berkekuatan hukum tetap.
“Menyatakan terdakwa Zulkarnain Damanik, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara, denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara satu bulan. Menetapkan terdakwa ditahanan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Ketua Majelis Hakim Jonner Manik malam itu, Kamis (10/1).
Namun terdakwa tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal Primer. Terdakwa terbukti bersalah mengorupsi dana panjar insentif ajudan bupati dan wakil bupati dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2005-2006 sehingga merugikan negara sebesar Rp529.654.638.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 3 Jo (junto), Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sejak pagi, seluruh awak media cetak maupun elektronik menunggu persidangan itu. Lamanya persidangan dimulai disebabkan hakim ketua, Jonner Manik baru menyidangkan perkara korupsi lainnya. Bahkan beberapa kali lampu di ruang sidang tersebut sempat padam sehingga menyebabkan persidangan terganggu.
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amardi P Barus. Dimana sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp361 juta lebih dimana sebelumnya terdakwa telah membayar Rp168,164 juta. Jika tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka harta benda terdakwa akan disita. Namun bila tidak mencukupi maka harus diganti dengan hukuman kurungan badan selama tiga tahun penjara.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena telah mengakibatkan kerugian negara, tidak mengakui perbuatannya. (far)

 SUMBER : hariansumutpos

Pakpak Bharat Terkaya, Medan Masuk Terendah

Simalungun Termiskin di Sumatera Utara

JAKARTA-Data terbaru mengenai peta Kapasitas Fiskal kabupaten/kota seluruh Indonesia, yang dilansir Kementerian Keuangan (Kemenkeu), cukup mengagetkan. Dari 33 kabupaten/kota yang ada di wilayah Sumut, 27 diantaranya punya Kapasitas Fiskal rendah. Dan, Kabupaten Simalungun sebagai daerah termiskin di Sumut.
Menkeu Agus Martowardojo dalam Permenkeu Nomor 226/PMK.07/2012 tertanggal 26 Desember 2012 menjelaskan, Kapasitas Fiskal adalah gambaran kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui penerimaan umum APBD untuk membiayai tugas pemerintah setelah dikurangi Belanja Pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin.
Penerimaan umum APBD dimaksud tidak termasuk DAK, dana darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu.
Dengan demikian, bisa dikatakan 27 kabupaten/kota di Sumut tergolong miskin karena berkemampuan keuangan rendah. Kabupaten Simalungun merupakan daerah yang termiskin di Sumut, yakni dengan Kapasitas Fiskal 0,0391.
Beberapa kabupaten/kota yang juga masuk rendah, yakni dengan angka Kapasitas Fiskal 0 hingga 0,5, antara lain Kota Pematangsiantar (0,1477), Kota Medan (0,3039), Tapsel (0,4175), Karo (0,1506), Asahan (0,1239), Taput (0,2230), Tapteng (0,1305), Langkat (0,1711), Dairi (0,2524), dan Madina (0,1559).
Hanya lima kabupaten/kota yang masuk kategori ‘sedang’ yakni Kota Binjai (0,5203), Kota Sibolga (0,7481), Kota Tanjungbalai (0,5170), Kabupaten Humbahas (0,5481), dan Kabupaten Samosir (0,6779). Hanya satu yang masuk kategori tinggi yakni Kabupaten Pakpak Barat, dengan Kapasitas Fiskal 1,8031.
Kapasitas Fiskal dihitung dengan rumusan sebagai berikut: PAD + DBH + DAU+LP-BP. Lantas angka ketemunya dibagi dengan jumlah penduduk miskin. LP adalah lain-lain pendapatan daerah yang sah, BP adalah Belanja Pegawai. Jumlah penduduk miskin yang dipakai untuk menghitung berdasar data BPS Tahun 2011 dan perhitungan mengacu realisasi APBD Tahun Anggaran 2011.

“Peta Kapasitas Fiskal dapat dipergunakan untuk pengusulan Pemda sebagai penerima hibah, penilaian atas usulan pinjaman daerah, penentuan besaran dana pendamping, dan hal-hal lain yang diatur secara khusus,” terang Agus Martowardojo dalam Permenkeu Nomor 226 itu.
Sementara, Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, mengatakan, angka Kapasitas Fiskal juga bisa sebagai ukuran kinerja bupati/walikota. Jika angkanya rendah, maka kinerja bupati/walikotanya juga berarti rendah, dalam hal kemampuan mengalokasikan anggaran.
“Angka-angka itu bisa untuk menilai kemampuan kepala daerah dalam mengalokasikan anggaran dan juga perhatiannya terhadap masyarakat miskin,” ujar Uchok Sky Khadafi kepada koran ini di Jakarta, kemarin (13/1).

Pasalnya, kata Uchok, formula penghitungan Kapasitas Fiskal ini juga menggunakan Belanja Pegawai. Semakin besar Belanja Pegawai, maka Kapasitas Fiskalnya semakin rendah. Begitu pun, jika jumlah penduduk miskin besar, Kapasitas Fiskalnya juga makin rendah.”Kapasitas Fiskal rendah karena kepala daerahnya lebih mementingkan Belanja Pegawai. Kalau pegawainya sudah kenyang, sisa-sisannya baru untuk rakyat miskin,” ujar Uchok pedas. Juga bisa untuk melihat mampu tidaknya bupati/walikota berinovasi dalam menggali sumber PAD. Bila PAD rendah, Kapasitas Fiskal juga pasti rendah.  (sam)

SUMBER : hariansumutpos
SIMALUNGUN-PM
Longsor terjadi di kawasan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) Karai Kec. Raya, Simalungun, kemarin (4/1). Sedikitnya tiga pekerja dilaporkan tewas.
Beredar informasi jumlah pekerja yang tertimbun mencapai belasan orang. Namun, polisi baru mendapat kabar tiga korban telah ditemukan. “Jumlah seluruh korban masih belum bisa dipastikan, belum positif. Namun, diinformasikan sudah ditemukan tiga orang laki-laki. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pekerja, korbanya memang tiga orang itu. Tapi bisa saja jumlahnya lebih dari itu,” kata Kapolsek Raya AKP Sulaiman saat dihubungi.
Sulaiman mengaku belum mendapatkan informasi lengkap terkait peristiwa ini. Terlebih, tempat kejadian jauh dan sulit ditembus. Namun berdasarkan keterangan yang sudah diperoleh, tanah longsor terjadi akibat hujan deras melanda kawasan itu. “Bahkan saat ini masih hujan deras,” jelasnya.
Dia mengatakan, upaya pencarian dan evakuasi longsoran terus  dilakukan. Alat berat dari proyek pembangunan itu masih bekerja. Polisi juga belum mendapatkan identitas ketiga korban yang sudah ditemukan. Rencananya jasad mereka akan dievakuasi ke rumah sakit terdekat. “Bukan di Pematangsiantar tapi kemungkinan di Kecamatan Raya saja,” jelasnya.
Sementara, Humas Pemkab Simalungun, Andreas Simamora menyebutkan, longsor terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Dia menerima informasi base camp para pekerja itu mendadak longsor. Belasan pekerja yang sedang beristirahat tertimpa tanah longsor. “Kami juga belum mendapat informasi pasti, tapi yang saya dengar mereka meninggal,” kata Simamora saat dihubungi wartawan via seluler.
Menurutnya, daerah tersebut memang labil dan sulit dijangkau. Saat ini, lanjutnya, polisi, petugas kecamatan, dan Badan Penanggulangan Bencana telah turun ke proyek yang telah berjalan selama dua tahun itu.
Terpisah, Humas PT PLN (persero) Wilayah Sumut, Raidir Sigalingging menegaskan, pihaknya tidak terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro Karai di Kecamatan Raya, Simalungun. “Itu swasta yang membangun, bukan PLN,” singkatnya. (mar/ras)

sumber : pos metro medan
RAYA – Peningkatan Jalan Aman Raya yang berada tepat di sisi sebelah kanan Pajak Tradisional Raya, saat ini masih berlangsung. Warga menduga kontraktor yang mengerjakan PT Utama, sengaja ‘bermain mata’ dengan PU Bina Marga terkait teknis pekerjaan.
Hal ini terlihat dari pantauan METRO di lapangan, Rabu (9/1) malam, walau kondisi jalan masih basah, kontraktor tetap menghampar aspal pada malam hari, tanpa melakukan pengeringan terlebih dahulu.
Pelaksanaan pekerjaan pun tak mendapat pengawasan dari pihak dinas PU Bina Marga. Pejabat Pembuat Komitmen atau Pimpro dari PU Bina Marga Charles. ketika dikonfirmasi melalui telepon terkait pekerjaan ini, justru mengatakan dalam kondisi berair atau lembab seperti itu pekerjaan lebih bagus. Karena dalam kondisi lembab atau basah aspal akan lebih melekat.
Charles juga mengatakan, pihaknya bukan tidak mengawasi pekerjaan itu, tapi pihaknya memang kebetulan pulang duluan dari lokasi. Karena ada halangan dan masih ada anggota yang dia tinggalkan di lapangan. “Saya tadi di lokasi mengawasi pekerjaan itu, namun karena aspal lama datang, saya pulang duluan. Tapi saya meninggalkan satu staf di sana,” kata Charles.
Namun ketika di periksa di lapangan, tak ada satu orang pun staf PU Bina Marga. Kembali, Charles beralasan staf-nya pulang sore karena sakit.
Pengurus Jaringan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Region Sumatera, Ronaldo yang merupakan sarjana tekhnik mengatakan, dalam pengaspalan tidak dibenarkan menghampar aspal dalam kondisi jalan yang masih basah, karena akan mengurangi daya perekat.
”Tidak boleh itu, kondisi jalan kalau dalam kondisi basah harus dikeringkan dulu dan harus dalam kondisi bersih, sehingga aspal yang dihampar bisa melekat dan menempel dengan benar di landasan yang disediakan,” kata Ronaldo.
Ronal menambahkan, kalau jalan yang akan diaspal kotor harus dibersihkan dengan compressor, apalagi dalam kondisi basah harus kering betul.
Menurutnya ketidak hadiran staf Dinas PU Bina Marga di sana mengawasi pekerjaan adalah bentuk pembiaran yang disengaja. “Dinas PU sengaja tidak mengawasi pekerjaan, sehingga kontraktor bisa dengan leluasa melakukan penyimpangan,” katanya.
Selain itu, Ronaldo menduga kuat kalau pengawasan itu sengaja dimandulkan karena diduga Kuat Dinas PU menerima sesuatu dari kontraktor, sehingga pengawasan profesional tidak dilakukan. (sp)

sumber : metro siantar
JAKARTA - Data terbaru mengenai peta Kapasitas Fiskal kabupaten/kota seluruh Indonesia, yang dilansir Kementerian Keuangan (Kemenkeu), cukup mengagetkan. Dari 33 kabupaten/kota yang ada di wilayah Sumut, 27 diantaranya punya Kapasitas Fiskal rendah.

Menkeu Agus Martowardojo dalam Permenkeu Nomor 226/PMK.07/2012 tertanggal 26 Desember 2012 menjelaskan, Kapasitas Fiskal adalah gambaran kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui penerimaan umum APBD untuk membiayai tugas pemerintah setelah dikurangi Belanja Pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin.

Penerimaan umum APBD dimaksud tidak termasuk DAK, dana darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu.

Dengan demikian, bisa dikatakan 27 kabupaten/kota di Sumut tergolong kere karena berkemampuan keuangan rendah. Kabupaten Simalungun merupakan daerah yang terkere di Sumut, yakni dengan Kapasitas Fiskal 0,0391.

Beberapa kabupaten/kota yang juga masuk rendah, yakni dengan angka Kapasitas Fiskal 0 hingga 0,5, antara lain Kota Pematangsiantar (0,1477), Kota Medan (0,30390, Tapsel (0,4175), Karo (0,1506), Asahan (0,1239), Taput (0,2230), Tapteng (0,1305), Langkat (0,1711), Dairi (0,2524), dan Madina (0,1559).

Hanya lima kabupaten/kota yang masuk kategori "sedang" yakni Kota Binjai (0,5203), Kota Sibolga (0,7481), Kota Tanjungbalai (0,5170), Kabupaten Humbahas (0,5481), dan Kabupaten Samosir (0,6779). Hanya satu yang masuk kategori tinggi yakni Kabupaten Pakpak Barat, dengan Kapasitas Fiskal 1,8031.

Kapasitas Fiskal dihitung dengan rumusan sebagai berikut: PAD + DBH + DAU+LP-BP. Lantas angka ketemunya dibagi dengan jumlah penduduk miskin. LP adalah lain-lain pendapatan daerah yang sah, BP adalah Belanja Pegawai. Jumlah penduduk miskin yang dipakai untuk menghitung berdasar data BPS Tahun 2011 dan perhitungan mengacu realisasi APBD Tahun Anggaran 2011.

"Peta Kapasitas Fiskal dapat dipergunakan untuk pengusulan pemda sebagai penerima hibah, penilaian atas usulan pinjaman daerah, penentuan besaran dana pendamping, dan hal-hal lain yang diatur secara khusus," terang Agus Martowardojo dalam Permenkeu Nomor 226 itu.

Sementara, Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, mengatakan, angka Kapasitas Fiskal juga bisa sebagai ukuran kinerja bupati/walikota. Jika angkanya rendah, maka kinerja bupati/walikotanya juga berarti rendah, dalam hal kemampuan mengalokasikan anggaran.

"Angka-angka itu bisa untuk menilai kemampuan kepala daerah dalam mengalokasikan anggaran dan juga perhatiannya terhadap masyarakat miskin," ujar Uchok Sky Khadafi kepada JPNN, kemarin (13/1).

Pasalnya, kata Uchok, formula penghitungan Kapasitas Fiskal ini juga menggunakan Belanja Pegawai. Semakin besar Belanja Pegawai, maka Kapasitas Fiskalnya semakin rendah. Begitu pun, jika jumlah penduduk miskin besar, Kapasitas Fiskalnya juga makin rendah.

"Kapasitas Fiskal rendah karena kepala daerahnya lebih mementingkan Belanja Pegawai. Kalau pegawainya sudah kenyang, sisa-sisannya baru untuk rakyat miskin," ujar Uchok pedas. Juga bisa untuk melihat mampu tidaknya bupati/walikota berinovasi dalam menggali sumber PAD. Bila PAD rendah, Kapasitas Fiskal juga pasti rendah.  (sam/jpnn)
 
sumber : jpnn.com
SIMALUNGUN – “Sampaikan salam hormat  saya, sampaikan salam hormat sama ibu wakil atas semua isi komentarnya koran itu. Asallah benar-benar itu yang dia bilang dan tidak dibuat-buat. Karena suatu saat saya akan panggil dia.
Bukan tidak bisa saya adili siapa saja di sini, karena saya pemimpin di sini,” kata Bupati Simalungun JR Saragih di hadapan puluhan wartawan serta Kepala SKPD saat acara silaturahmi tahun baru di rumah dinas, Kamis (10/1).
Hal itu disampaikan JR Saragih terkait komentar Wakil Bupati Hj Nuriaty Damanik yang mengaku bahwa bupati jarang melibatkannya dalam penempatan pejabat.  JR Saragih menegaskan, dia tidak bermusuhan dengan Wakil Bupati. Namun JR meminta agar Wakil tunduk kepadanya termasuk bawahannya yang lain. Menurutnya di Kabupaten Simalungun dia adalah pemimpin. Sehinga bagi yang tidak mau tunduk tidak akan diajak berdiskusi.
“Tulis itu, mudah-mudahan dimasukkan ke dalam koran. Mudah-mudahan, karena biasanya kalau yang disuruh tidak dimasukkan ke dalam koran,” ujarnya lagi disambut tawa para wartawan termasuk kepala SKPD.
Pada awal di tahun baru 2013, JR berharap supaya semuanya berjalan dengan baik, dapat berkomunikasi dua arah untuk program pembangunan Simalungun. Dengan acara silaturahmi tersebut program dapat terlaksana. Disebutkannya, kalau memang tidak mau silahkan kembali dan jangan berkoar-koar di koran.
“Jangan dipancing harimau yang sedang tidur. Saya juga siap frontal, tembak-tembakan saya juga siap. Jadi lebih baik mundur dan lebih terhormat, dari pada bekoar-koar di koran,” ujar JR lagi.
Dia mengatkaan, wakil itu tidak bisa membuat kebijakan dan yang membuat kebijakan itu adalah Bupati. Itu alasanya sehingga dia tidak mau menjadi wakil bupati.
“Pemimpin itu ya Bupati, makanya saya tidak mau menjadi wakil bupati,” katanya. Terkait laporan ke KPK atas tuduhan korupsi, Bupati Simalungun mengatakan bahwa dia tidak takut. Karena menurutnya, dia tidak pernah korupsi ataupun tanda tangan soal pencairan dana. Sehingga dengan masuknya ke dalam televisi, dia mengaku sangat senang karena seluruh Indonesia menjadi tahu.
“Tapi kalau saya salah, baru saya harus malu. Tapi kalau itu tidak benar kenapa saya harus takut,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Hj Nurhayati Damanik memberikan keterangan kepada METRO beberapa hari lalu bahwa dia tidak pernah dilibatkan dalam setiap kebijakan yang diputuskan oleh Bupati termasuk soal mutasi pejabat.
Wakil Bupati mengaku tidak mengetahuinya dan hanya mendengar informasi dari luar saja. (pra)

sumber : metro siantar
SIMALUNGUN – Bupati Simalungun kembali merombak pejabat struktural di Pemkab Simalungun. Kamis (10/1), di halaman Kantor Bupati Simalungun, JR Saragih melantik 74 pejabat mulai dari eselon II hingga eselon IV.
Pada saat acara pelantikan, dalam sambutannya Bupati Simalungun DR JR Saragih mengatkan bahwa mutasi yang dilakukan sudah melalui prosedural yakni dari baperjakat. “Susunan ini dari Baperjakat dan saya hanya menyetujuinya. Jadi semua ini sesuai dengan prosedural,” katanya.
DR JR Saragih kembali membuat aturan baru khususnya bagi camat bahwa sejak tanggal 15 kantor camat harus dibuka selama 24 jam. Alasannya bahwa Polsek, Koramil juga buka 24 jam. “Kita yang punya negara ini, masa jadi orang lain yang jaga-jaga kita sampai 24 jam. Saya tegaskan sejak tanggal 15 bekerja 24 jam. Kalau tidak sanggup silahkan belok kanan,” ujar JR lagi.
Namun saat itu, seorang pegawai yang berdiri dipaling belakang tiba-tiba lemas membuat pegawai lainnya sibuk membawanya untuk diobati. Akan tetapi, Bupati menananggapinya dengan memarahi para SKPD yang langsung sibuk dan mengatakan kesibukan itu dianggap tidak menghargai para pendeta dan ustad.
“Nah inilah, baru itu aja langsung sibuk kalian semua. Tidak menghargai pendeta dan ustad di sini. Makanya kesehatan harus dijaga,” tambah JR lagi dan melanjutkan kata sambuatannya. JR mengatakan bahwa di kabinetnya ada ular berkepala dua yang kadang jadi provokator.
Sehingga diharapkan sejak pelantikan ini tidak ada lagi orang seperti yang dimaksud. “Di sini ada saya lihat ular berkepala dua dan bebadan dua. Jangan berpura-pura mengambil jabatan, tapi hatinya tidak tulus. Perlu saya tegaskan jangan dipancing harimau tidur. Tentara itu tidak pengecut, kecil, peluru saja dihadapi apalagi ngomongan,” kata Kata JR lagi tanpa menegaskan siapa orang yang dimaksudkan.
Sementara itu, JR juga menyinggung soal uang insentif para pegawai yang hanya mampu dibayar hanya 6 bulan karena uang pemerintah tidak cukup.
Mendengar itu, sejumlah pegawai yang hadir pada tampak menggerutu. “Apa mungkin pemkab ini saya jual. Jadi insentif itu palingan 6 bulan bisa cibayarkan,” kata JR.
Selama pemerintahan JR sebagai Bupati Simalungun, mutasi-mutasi yang kerap dilaksanakan mengudang kritis dari anggota DPRD termasuk juga wakil Bupati Simalungun.
Sebelumnya Benhard Damanik kepada METRO mengatakan, mutasi yang kerap dilakukan oleh JR Saragih membuat suasana pemerintahan di Simalungun menjadi tidak nyaman. Para pejabat dibayang-bayangi ketakutan, karena sudah sering terjadi masih satu bulan langsung diganti.
Wakil Bupati Simalungun hj Nurhayati Damanik juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, idielanya pergantian pejabat minimal 6 bulan menjabat. Sehingga masih bisa melaksanakan program yang disususunnya.
Akan tetapi yang sering terjadi adalah, masih satu bulan pejabatnya langsung diganti. Seingga rencana programnya tidak sempat dilaksanakannya. (pra)

sumber : metro siantar
Wakil Bupati Simalungun Hj Nuriaty Damanik SH mengatakan, mutasi sejumlah pajabat yang dilakukan JR Saragih selama ini tidak pernah melibatkan dirinya. Setiap pergantian pejabat hanya diketahuinya melalui informasi dari luar.
“Saya juga dengar informasi, sebab saya tidak pernah dilibatkan dalam pergantian struktural jajaran pemerintahan,” ujar Hj Nuriaty Damanik SH, Selasa (8/1).
Dia juga mengakui bahwa mutasi pejabat yang selama ini terjadi telah membuat kondisi pemerintahaan di Simalungun tidak nyaman. Sebab para pegawai takut dan cemas kalau posisinya akan dipindahkan walapun masih menjabat 1 minggu. Salah satu akibatnya adalah roda pemerintahan terganggu.
“Kalau menjabat selama 6 bulan wajar dimutasi untuk penyegaran. Tapi kalau masih satu atau dua bulan langsung diganti, ini yang menjadi masalah. Programnya masih disusun sudah diganti, dan yang baru datang menyusun program lagi. Jadi kapan lagi dilaksanakan programnya,” ujarnya yang mengaku dapat memahami perasaan para pejabat saat ini.
Atas kondisi ini, kata dia, persoalan-persoalan di internal pemerintahan tidak diketahuinya.
Bahkan ada beberapa pegawai mengeluh kepadanya terhadap mutasi yang hampir setiap bulan dilakukan. “Para pegawai tidak nyaman lagi kerja, sebab jarang pejabat bertahan di posisinya sampai tiga bulan,” wanita yang sebelumnya merupakan anggota DPRD Simalungun dari Partai Golkar.
Ditanya apa yang membuat komunikasi tidak harmonis, Nuryati justru mengaku tidak tahu apa penyebabnya. Setelah mereka dilantik tahun 2010 lalu, hanya satu bulan komunikasi mereka terjalin dengan baik. Setelah itu JR tidak lagi melibatkannya dalam penyusunan program-program kerja.
“Kalau pun dia memanggil saya, selaku wakil saya akan tetap datang. Tapi dengan cacatan harus ke kantornya, bukan di rumah dinas dan itupun harus disaksikan asisten dan staf lainnya, biar bisa saya cerita,” ungkapnya.
Kenapa harus dikantor? Nuryati menceritakan, pada 2011 dirinya pernah menghadap kepada JR Saragih dan ketika itu posisi JR berada di rumah dinas. Kemudian dia menelepon ajudan bupati dengan tujuan hendak menghadap.
Kemudian ajudan bupati mengatakan JR siap menerimanya, namun saat tiba di rumah dinas ajudan berkata bahwa dia tidak bisa menerima tamu.
“Bagaiaman coba harga diri saya di situ. Dikatakan sebelumnya bisa, setelah tiba saya ditolak. Sepertinya saya tidak memiliki harga diri. Itu sebabnya saya tidak akan menemui JR kalau tidak dipanggil. Kalaupun dipanggil, bertemunya harus di kantor dan bukan di rumah dinas,” tegasnya.
Istri mantan Ketua DPRD Simalungun ini menerangkan bahwa masa periodenya sekitar dua tahun lagi dan dirinya tetap datang ke kantor, walaupun dia tidak pernah diberi tugas oleh JR.
“Orangtua saya kan seorang TNI, jadi saya diajarkan memiliki prinsip untuk tabah dan sabar di setiap kondisi,” tambahnya. (pra)

SEJARAH SINGKAT KOTA PEMATANGSIANTAR


   Sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Pematangsiantar merupakan daerah kerajaan. Pematangsiantar berkedudukan di Pulau holing dan Raja terakhir dari dinasti ini adalah keturunan marga Damanik yaitu Tuan sang Nawaluh Damanik yang memegang kekuasaan sebagai Raja tahun 1906.
            Disekitar pulau holoing kemudian berkembang menjadi perkampungan tempat tinggal penduduk diantaranya kampung suhi haluan, siantar bayu, suhi kahaean, pantoan, suhi bah bosar, dan tomuan. Daerah-daerah tersebut kemudian menjadi daerah hukum kota pematangsiantar, yaitu:
1. Pulau Holing menjadi Kampung Pematang
2. Siantar Bayu menjadi Kampung Pusat Kota
3. Suhi Kahean menjadi Kampung Sipinggol-pinggol, kampung melayu, Martoba,Sukadame, dan Bane
4.Suhi Bah Bosar menjadi Kampung Kristen, Karo, Tomuan, Pantoan, Toba dan Martimbang.

            Setelah belanda memasuki daerah Sumatera Utara, daerah Simalungun menjadi daerah kekuasaan belanda sehingga pada tahun 1907 berakhirlah kekuasaan Raja-raja. Sejak itu Pematangsiantar berkembang menjadi daerah yang banyak dikunjungi pendatang baru, bangsa china mendiami kawasan timbang galung dan kampung melayu. 
 
            Pada tahun 1910 didirikan Badan Persiapan Kota Pematangsiantar. Kemudian pada tanggal 1 Juni 1917 berdasarkan Stad Blad  No. 285 Pematangsiantar berubah menjadi Gemente yang mempunyai otonomi sendiri. Sejak Januari 1939 berdasarkan Stad Blad No. 717 berubah menjadi Gemente yang mempunyai Dewan.

 
            Pada zaman penjajahan Jepang berubah menjadi Siantar State dan Dewan dihapus. Setelah proklamasi Kemerdekaan Pematangsiantar kembali menjadi daerah otonomi. Berdasarkan undang_undang No. 27/ 1948 status Gemente menjadi Kota Kabupaten Simalungun dan Walikota dirangkap oleh Bupati Simalungun sampai tahun 1957. Berdasarkan UU No1/1957 berubah menjadi Kota Praja penuh dan dengan keluarnya UU No.18/1965 berubah menjadi Kotamadya, dan dengan keluarnya UU No.5/1974 Tentang pokok-pokok pemerintah di daerah berubah menjadi daerah tingkat II Pematangsiantar sampai sekarang. 

          Kemudian pada tanggal 10 Maret 1986 Kota Daerah Tingkat II Pematangsiantar diperluas dari 4 (empat) kecamatan menjadi 6 (enam) kecamatan, dimana 9 desa dari wilayah kabupaten Simalungun menjadi wilayah Kota Pematangsiantar. Sehingga luas kota pematangsiantar bertambah dari 12,48 km2 menjadi 70,230 km2.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.15 tahun 1986 tanggal 10 maret 1986 Kota daerah tingkat II Pematangsiantar diperluas menjadi 6 (enam) wilayah Kecamatan yaitu:
1.                  Kecamatan Siantar Barat
2.                  Kecamatan Siantar Utara
3.                  Kecamatan Siantar Timur
4.                  Kecamatan Siantar Selatan
5.                  Kecamatan Siantar Marihat
6.                  Kecamatan Siantar Martoba

           Kemudian pada tahun 2007, diterbitkan peraturan daerah tentang pemekaran wilayah admisnistrasi Kota Pematangsiantar yaitu:
1.  Peraturan Daerah No.3 tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Siantar Sitalasari
2.    Peraturan Daerah No.6 tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Siantar Marimbun
 Sehingga secara administrasi wilayah Kota Pematangsiantar terbagi menjai 8 (Delapan) kecamatan yaitu:
1.      Kecamatan Siantar Marihat
2.      Kecamatan Siantar Marimbun
3.      Kecamatan Siantar Selatan
4.      Kecamatan Siantar Barat
5.      Kecamatan Siantar Utara
6.      Kecamatan Siantar Timur
7.      Kecamatan Siantar Martoba
8.      Kecamatan Siantar Sitalasari   








Daftar Pustaka :
Pematangsiantar Dalam Angka 2010

Situmeang, Henry. 2011. “Kajian Organologis Sarunei Simalungun Buatan Bapak Martuah Saragih di Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar”Skripsi Sarjana Etnomusikologi Fak. Ilmu Budaya USU, Tidak Diterbitkan.
Diposkan oleh 
http://warungmusikita.blogspot.com/2012/11/sejarah-singkat-kota-pematangsiantar.html