Sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Pematangsiantar merupakan daerah kerajaan. Pematangsiantar berkedudukan di Pulau holing dan Raja terakhir dari dinasti ini adalah keturunan marga Damanik yaitu Tuan sang Nawaluh Damanik yang memegang kekuasaan sebagai Raja tahun 1906.
Disekitar pulau holoing kemudian berkembang menjadi perkampungan tempat tinggal penduduk diantaranya kampung suhi haluan, siantar bayu, suhi kahaean, pantoan, suhi bah bosar, dan tomuan. Daerah-daerah tersebut kemudian menjadi daerah hukum kota pematangsiantar, yaitu:
1. Pulau Holing menjadi Kampung Pematang
2. Siantar Bayu menjadi Kampung Pusat Kota
3. Suhi Kahean menjadi Kampung Sipinggol-pinggol, kampung melayu, Martoba,Sukadame, dan Bane
Setelah belanda memasuki daerah Sumatera Utara, daerah Simalungun menjadi daerah kekuasaan belanda sehingga pada tahun 1907 berakhirlah kekuasaan Raja-raja. Sejak itu Pematangsiantar berkembang menjadi daerah yang banyak dikunjungi pendatang baru, bangsa china mendiami kawasan timbang galung dan kampung melayu.
Pada tahun 1910 didirikan Badan Persiapan Kota Pematangsiantar. Kemudian pada tanggal 1 Juni 1917 berdasarkan Stad Blad No. 285 Pematangsiantar berubah menjadi Gemente yang mempunyai otonomi sendiri. Sejak Januari 1939 berdasarkan Stad Blad No. 717 berubah menjadi Gemente yang mempunyai Dewan.
Pada zaman penjajahan Jepang berubah menjadi Siantar State dan Dewan dihapus. Setelah proklamasi Kemerdekaan Pematangsiantar kembali menjadi daerah otonomi. Berdasarkan undang_undang No. 27/ 1948 status Gemente menjadi Kota Kabupaten Simalungun dan Walikota dirangkap oleh Bupati Simalungun sampai tahun 1957. Berdasarkan UU No1/1957 berubah menjadi Kota Praja penuh dan dengan keluarnya UU No.18/1965 berubah menjadi Kotamadya, dan dengan keluarnya UU No.5/1974 Tentang pokok-pokok pemerintah di daerah berubah menjadi daerah tingkat II Pematangsiantar sampai sekarang.
Kemudian pada tanggal 10 Maret 1986 Kota Daerah Tingkat II Pematangsiantar diperluas dari 4 (empat) kecamatan menjadi 6 (enam) kecamatan, dimana 9 desa dari wilayah kabupaten Simalungun menjadi wilayah Kota Pematangsiantar. Sehingga luas kota pematangsiantar bertambah dari 12,48 km2 menjadi 70,230 km2.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.15 tahun 1986 tanggal 10 maret 1986 Kota daerah tingkat II Pematangsiantar diperluas menjadi 6 (enam) wilayah Kecamatan yaitu:
1. Kecamatan Siantar Barat
2. Kecamatan Siantar Utara
3. Kecamatan Siantar Timur
4. Kecamatan Siantar Selatan
5. Kecamatan Siantar Marihat
6. Kecamatan Siantar Martoba
Kemudian pada tahun 2007, diterbitkan peraturan daerah tentang pemekaran wilayah admisnistrasi Kota Pematangsiantar yaitu:
1. Peraturan Daerah No.3 tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Siantar Sitalasari
2. Peraturan Daerah No.6 tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Siantar Marimbun
Sehingga secara administrasi wilayah Kota Pematangsiantar terbagi menjai 8 (Delapan) kecamatan yaitu:
1. Kecamatan Siantar Marihat
2. Kecamatan Siantar Marimbun
3. Kecamatan Siantar Selatan
4. Kecamatan Siantar Barat
5. Kecamatan Siantar Utara
6. Kecamatan Siantar Timur
7. Kecamatan Siantar Martoba
8. Kecamatan Siantar Sitalasari
Daftar Pustaka :
Pematangsiantar Dalam Angka 2010
Situmeang, Henry. 2011. “Kajian Organologis Sarunei Simalungun Buatan Bapak Martuah Saragih di Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar”Skripsi Sarjana Etnomusikologi Fak. Ilmu Budaya USU, Tidak Diterbitkan.
Diposkan oleh HENRY SITUMEANG
http://warungmusikita.blogspot.com/2012/11/sejarah-singkat-kota-pematangsiantar.html
No comments