Polisi Batubara Tangkap Oknum Polisi Simalungun
Garama ParRaya
8:38 PM
0
SIMALUNGUN | DNA - Syamsul Purba (42), oknum polisi Polres Simalungun, kembali menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (23/9/2014). Sidang kali ini digelar untuk mendengarkan keterangan saksi dari kepolisian Polres Batubara yakni Saria Sucipto.
Dipersidangan, Saria mengaku sebelum menangkap Syamsul, pihaknya telah menangkap seorang tersangka karena memiliki sabu. Dari keterangan tersangka tersebut, mereka mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari Halasan Sinukaban.
"Atas informasi itu, kami langsung melakukan pengembangan dan turun ke tempat biasa mereka untuk melakukan transaksi narkoba sesuai dengan keterangan si tersangka itu," kata Saria.
Kemudian, Jumat (18/4) sekira pukul 16.00 wib, mereka berangkat menuju Huta III Keramat Kuba Desa Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Saat mengintai tempat tersebut, mereka melihat mobil yang dikendarai Syamsul (terdakwa-red) melintas.
Ketika polisi berusaha memberhentikan kendaraannya, terdakwa malah memberontak dan berusaha melarikan diri. Setelah berhasil ditangkap, petugas kepolisian pun berhasil mengamankannya. Lalu, mereka melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa 4 paket sabu dari dalam tas sandang beserta alat-alat hisap berikut 96 plastik putih bening, timbangan digital, dan uang tunai Rp 200 ribu.
"Kemudian, kami mengamankannya ke Polres Batubara dan menginterogasi dia disana. Terdakwa bilang, sabu itu dibeli dari si Halasan Sinukaban seharga Rp 2 juta," tambahnya.
Ketika ditanyakan mengapa polisi Polres Batubara melakukan penangkapan di daerah Kabupaten Simalungun, Saria mengaku hanya mengikuti perintah dari atasan untuk melakukan pengembangan dari tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai Renni Ambarita pun menunda persidangan sampai Selasa mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Diketahui sebelumnya, Syamsul ditangkap Jumat (18/4/2014) di Huta III Keramat Kuba Desa Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Awalnya, terdkawa berniat menemui Halasan Sinukaban di gudang di Keramat Kuba Perdagangan dengan mengendarai mobil Suzuki APV. Kemudian, Ia berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. (maris)
Dipersidangan, Saria mengaku sebelum menangkap Syamsul, pihaknya telah menangkap seorang tersangka karena memiliki sabu. Dari keterangan tersangka tersebut, mereka mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari Halasan Sinukaban.
"Atas informasi itu, kami langsung melakukan pengembangan dan turun ke tempat biasa mereka untuk melakukan transaksi narkoba sesuai dengan keterangan si tersangka itu," kata Saria.
Kemudian, Jumat (18/4) sekira pukul 16.00 wib, mereka berangkat menuju Huta III Keramat Kuba Desa Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Saat mengintai tempat tersebut, mereka melihat mobil yang dikendarai Syamsul (terdakwa-red) melintas.
Ketika polisi berusaha memberhentikan kendaraannya, terdakwa malah memberontak dan berusaha melarikan diri. Setelah berhasil ditangkap, petugas kepolisian pun berhasil mengamankannya. Lalu, mereka melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa 4 paket sabu dari dalam tas sandang beserta alat-alat hisap berikut 96 plastik putih bening, timbangan digital, dan uang tunai Rp 200 ribu.
"Kemudian, kami mengamankannya ke Polres Batubara dan menginterogasi dia disana. Terdakwa bilang, sabu itu dibeli dari si Halasan Sinukaban seharga Rp 2 juta," tambahnya.
Ketika ditanyakan mengapa polisi Polres Batubara melakukan penangkapan di daerah Kabupaten Simalungun, Saria mengaku hanya mengikuti perintah dari atasan untuk melakukan pengembangan dari tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai Renni Ambarita pun menunda persidangan sampai Selasa mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Diketahui sebelumnya, Syamsul ditangkap Jumat (18/4/2014) di Huta III Keramat Kuba Desa Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Awalnya, terdkawa berniat menemui Halasan Sinukaban di gudang di Keramat Kuba Perdagangan dengan mengendarai mobil Suzuki APV. Kemudian, Ia berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. (maris)
No comments