Provinsi Tapanuli dan Simalungun Hataran Disahkan Sebelum Pemilu
Garama ParRaya
12:34 PM
0
JAKARTA - Kabar baik
bagi para penggagas pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran dan
Provinsi Tapanuli (Protap). Dua usulan pemekaran itu lolos masuk dalam
daftar prioritas pemekaran yang akan dibahas DPR bersama pemerintah.
Dari 65 usulan pemekaran yang sudah
dikaji Badan Legislasi (Baleg) DPR, terdapat 33 usulan yang masuk
pembahasan gelombang pertama. Dua di antaranya Simalungun Hataran dan
Protap.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua
Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kamaruddin. Seperti diketahui,
dalam proses pembahasan pemekaran, DPD memang punya kewenangan ikut
membahas sejak awal.
"Dari 33 itu, yang paling banyak dari
Papua dan Papua Barat yang totalnya 17 usulan pembentukan daerah otonom
baru. Yang 16 dari daerah lain," ujar Kamaruddin yang juga Ketua Panja
Pemekaran DPD di Jakarta, kemarin (10/10).
Dijelaskan, sisanya yang lain akan
dibahas lagi dalam dua gelombang, yakni gelombang kedua dan ketiga.
Untuk gelombang pertama, akan dibahas usai masa reses DPR akhir Oktober
ini.
Enam belas usulan pemekaran yang masuk
gelombang pertama yang non Papua adalah calon Kota Tahuna (Sulut), Kota
Muara Bungo (Jambi), calon Kabupaten Maumere (NTT), Sekayan Raya
(Kalbar), Kepulauan Kundur (Kepri), Talaud Selatan (Sulut), Banua
Landjak (Kalbar), Lombok Selatan (NTB), Simalungun Hataran (Sumut),
Bogor Barat (Jabar), Sukabumi Utara (Jabar), Renah Indojati (Sumbar),
Kikim Area (Sumsel), Panipi (Gorontalo) .
Dua lagi usulan pembentukan provinsi baru yakni Provinsi Sumbawa dan Provinsi Tapanuli.
Dijelaskan, kriteria masuk ke gelombang
pertama karena persyaratan pemekaran yang ditentukan peraturan
perundang-undangan sudah lengkap. Sementara sisanya yang akan dibahas di
gelombang berikutnya karena persyaratan belum lengkap.
"Yang tidak masuk pembahasan itu (gelombang pertama, red), ada syarat yang belum dilengkapi," terangnya.
Dia memperkirakan, untuk pembahasan
usulan pemekaran yang masuk gelombang kedua dan ketiga, kemungkinan baru
bisa dibahas oleh DPR periode 2014-2019. Pasalnya, untuk masa jabatan
DPR yang sekarang tinggal beberapa bulan lagi, sebelum akhirnya masuk
tahun sibuk jelang pemilu 2014. (sam/esy/jpnn)
No comments