MEDAN | DNA – Kasus perambahan hutan lindung sekitar 10.000 Ha di Batu Holing, Dusun Urung Doloknagori Togur, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun mendapat perhatian serius dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hal itu disebabkan adanya saling lempar tanggung jawab antara Pemkab Simalungun denga Kodam I/BB.
“Seharunya, yang bertanggung jawab dalam perambahan hutan itu adalah Pemkab Simalungun. Jika Pemkab mematuhi Peraturan Menteri Kehutanan sesuai SK 44 tahun 2005, tidak akan terjadi perambahan hutan walaupun peruntukanya latihan militer,” kata Komisioner Kompolnas Edi Syahputra Hasibuan, di Mapoldasu.
Edi meminta supaya Ditreskrimsus Poldasu tidak ambivalen dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Tapi, supaya kasus itu tidak “jalan di tempat”, supaya kejaksaan tidak memberi petunjuk yang tidak mungkin bisa dipenuhi penyidik.
“Kalau Polri dan kejaksaan tidak ingin hutan lindung dirusak, sebaiknya kedua institusi penegak hukum itu memiliki visi yang sama, ingin menyelamatkan hutan yang kita tahu sebagai paru-paru dunia,” pinta Edi.
Dia menyebutkan, penegakan hukum terhadap perambahan hutan harus dilihat dari segi kemanusiaan. Sekarang ini, sudah banyak korban jiwa dan korban material yang tidak terhingga akibat banjir bandang dan longsor. Hal itu disebabkan karena maraknya perambahan hutan.
Karena itu, sambung Edi Syahputra, terjadinya pengrusakan hutan lidung di Desa di Batu Holing, Dusun Urung Doloknagori Togur, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, muaranya berasal dari persetujuan Pemkab tempat.
Kata Edi lagi, kalau kasus itu dibiarkan akan menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia. Bahkan terjadi diskriminasi secara terang-terangan. “Coba kita bayangkan, andai institusi lain yang menggunakan lahan itu selain TNI, polisi pasti segera bertindak menyelesaikan kasus itu. Janganlah ibarat kata orang lemah, hukum itu tajam kebawah tumpul keatas,” cetusnya.
Dia menambahkan, jika dari awal Pemkab menyampaikan ke Kodam I/BB, bahwa untuk mengalihfungsikan hutan lindung harus seizin Menhut, mungkin Kodam tidak akan ngotot harus segera meggunakan hutan lindung itu untuk latihan militer.
“TNI juga kan tahu hukum ataupun aturan. Jika dinilai melaggar aturan jika tidak dalam keadaan terpaksa, tidak mungkin mereka berbuat konyol begitu. Karena itu, janganlah gara-gara menjadi pemimpin disuatu daerah (kepala daerah), sehingga dengan sesuka hati berbuat didaerahnya itu,” sebutnya lagi.
Pemerintah daerah, kata Komisioner Kompolnas itu, jangan menyalahartikan otonomi daerah secara gamblang.”Tidak serta merta pemerintah daerah bisa berbuat sesuka hati didaerahnya. Ada hal-hal yang harus ada izin dari pusat, salahsatunya pegalihfugsian hutan yag harus seizin Mehut,” pungkasnya.(dna/mdn)
SUMBER : dnaberita.com
semoga bisa cepat selesai kasusnya
ReplyDelete