8 Paslon di Pilkada Siantar-Simalungun
Garama ParRaya
6:50 PM
1
SIMALUNGUN – KPU Siantar dan Simalungun resmi menetapkan pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada 9 Desember mendatang. Di Siantar ada empat kandidat yang maju, begitu juga di Simalungun. Melihat penetapan ini, terkhusus Simalungun, diprediksi semua kontestan memiliki peluang yang sama kuat untuk menjadi pemenang.
KPU Simalungun melalui surat keputusan Nomor 45/Kpts/KPU-sim/002.434769/VIII/2015 menetapkan tiga pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Simalungun jalur partai dan satu jalur perseorangan.
Ketua KPU Simalungun Adelbert Damanik melalui konferensi persnya menegaskan, empat calon kepala daerah (kada) yang dinyatakan lolos, yaitu Dr JR Saragih SH MM-Ir Amran Sinaga MSi dari Partai Demokrat (11 kursi), Hj Nuriaty Damanik SH-Ir Posman Simarmata dari koalisi Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PAN dan PKB (24 kursi) dan Tumpak Siregar SH-H Irwansyah Damanik SE diusung koalisi PDIP, Hanura dan PKPI (10 kursi).
Sementara, pasangan calon perseorangan yang lolos adalah Evra Sassky Damanik dan Sugito dengan jumlah dukungan sebanyak 75.252 suara.
“Paslon perseorangan yang lolos adalah Evra Sassky Damanik-Sugito. Sedangkan untuk pasangan Lindung Gurning-Soleh Saragih masih kita tunggu karena pengaduannya masih diproses di Panwaslih,” ungkap Ketua KPU Simalungun Adelbert Damanik, Senin (24/8) sekira pukul 14.32 WIB. Dan, jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah, bila ada keputusan Panwaslih yang memenangkan gugatan pasangan bakal calon yang sebelumnya dinyatakan gugur.
Sebelumnya, sejak sekitar pukul 08.00 WIB, sekitar 200 personel Polres Simalungun sudah bersiap di kantor KPU Simalungun. Kasat Intelkam AKP Elisa Sibuea yang ditemui di kantor KPU mengatakan, sesuai jadwal penetapan calon, disiagakan sebanyak 200 personel di seputaran kantor KPU Simalungun.
“Kita sudah bersiaga sejak pukul 08.00 WIB. Di sekitar KPU juga disiapkan dua tenda polisi, kendaraan roda 4 dan roda 2,” ungkapnya.
Pantauan METRO, hingga pukul 10.20 WIB, komisioner yang sudah tiba di kantor KPU masih Puji Rahmad Harahap dan Rahmadhani Sari Isni Damanik. “Kita tidak mengerti dengan komisioner KPU ini. Jam berapa lagi dimulai pengumuman. Kita tidak tahu jadwal yang sebenarnya karena tidak ada pengumuman atau kordinasi resmi,” jelas salah satu tim pemenangan kandidat.
Tidak hanya tim pemenangan yang kecewa dengan ketidaktransparanan KPU dalam menentukan jam penetapan. Sekda Kabupaten Simalungun Gidion Purba sekaligus ketua desk pilkada saat mendatangi kantor KPU, langsung balik kanan begitu melihat belum ada aktivitas tahapan yang berlangsung di KPU. “Saya datang juga bukan karena undangan, tapi sebagai bentuk tanggungjawab moral sebagai ketua desk pilkada. Tidak tahu saya jam berapa dimulai. Kita lihat sajalah,” jelasnya sembari meninggalkan kantor KPU, Senin (24/8) sekira pukul 12.10 WIB.
Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Heri Sulismono mengaku juga kecewa dengan kinerja KPU dalam hal koordinasi.
“Sejak pendaftaran, polisi bekerja berdasarkan inisiatif. Padahal harusnya ada kordinasi yang baik. Sudah diinstruksikan bahwa Polri dikedepankan pada pengamanan pilkada,” jelasnya.
Terpisah, menanggapi peluang para kontestan, Kristian Silitonga SH, pengamat politik dari Studi Otonomi dan Politik (SOPo) Siantar-Simalungun berpendapat, peluang masing-masing calon masih merata. Semangat melanjutkan program pemerintahan sebelumnya diemban oleh JR Saragih serta Nuriaty Damanik. Sementara untuk semangat perubahan diemban Evra Sassky Damanik dan Tumpak Siregar. “Secara teknis sama kuat dan sama-sama punya peluang,” kata Kristian yang dihubungi melalui telepon.
Dijelaskan, jalur partai dan jalur perseorangan, sebenarnya hanya sebagai legitimasi untuk mendapatkan ‘tiket’ mendaftar serta ditetapkan menjadi calon. Sementara untuk memenangkan pilihan rakyat, dibutuhkan kekuaan figur calon, kesolidan tim pendukung dan tim sukses serta yang tidak kalah penting adalah kemampuan menalangani biaya politik.
“Ketiganya harus sama-sama kuat, sehingga nanti tinggal ‘berperang’ dalam program dan gagasan yang dibawa sicalon untuk meyakinkan pemilih,” kata Kristian.
Masih Menunggu Nasib Lindung -Soleh
Anggota Panwaslih Simalungun Choir Naslan Nasution mengatakan, pengaduan Lindung Gurning masih dalam tahap penyelesaian sengekata. “Besok (Selasa) akan dilanjutkan dengan nota jawaban KPU secara tertulis atas pengaduan Lindung Gurning. Kita ikuti saja hasilnya,” ungkapnya singkat.
Sebelumnya, peluang paslon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Lindung Gurning-Soleh Saragih untuk menjadi peserta kontestan Pilkada Simalungun terbuka kembali. Hal ini terungkap dengan proses pengaduannya yang digelar panwaslih, Sabtu (22/8).
“Lindung Gurning berpeluang ikut kontestan Pilkada Simalungun. Kalau nggak berpeluang, ngapain kita gelar pengaduannya ini dengan mengaundang paslon dan komisioner,” ungkap Ketua Panwaslih Simalungun Ulamatuah Saragih.
Menurut Ulamatuah, musyawarah pertama ini mengagendakan pembacaan nota pengaduan Lindung Gurning-Soleh Saragih melawan KPU Kabupaten Simalungun. Adapun petitum (tuntutan) yang disampaikan kepada panwaslih terdiri dari tiga poin.
“Paslon Lindung Gurning-Soleh Saragih menilai bahwa proses pergantian dari Burhanuddin Sinaga kepada Soleh Saragih tidak menyalahi dan harus dijalankan. Hal ini terlihat dari petitum ketiga yang meminta KPU Simalungun untuk melaksanakan keputusan KPU nomor 36/Kpts/KPU-Sim/002.434769/VIII/2015. Ini tentunya persoalan proses,” jelasnya.
Sama seperti di Simalungun, KPU Siantar juga mengumumkan penetapan 4 pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada 9 Desember mendatang. Usai melakukan rapat pleno tertutup, Senin (24/8), KPU Siantar secara resmi mengumumkan empat nama pasangan calon Walikota-Wakil Walikota, yang tertuang dalam berita acara Nomor 1044/BA/KPU-Kota-002.65024/VII/2015, ditandatangani lima komisioner KPU Siantar.
Keempat pasangan calon tersebut, yaitu Wesly Silalahi SH MKM-H Sailanto, Teddy Robinson Siahaan (TRS)-Zainal Purba, Hulman Sitorus SE-Henfriansyah SE MM dan dari perseorangan Sujito-Djumadi SH.
Dan, sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 510/KPU/VII/2015, perihal penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah Siantar jalur perseorangan, KPU Siantar menetapkan pasangan calon yang akan maju sesuai proses penelitian perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon sebagaimana tertuang pada pasal 61 ayat 1, ayat 2, ayat 4 dan pasal 64, pasal 65, pasal 66, pasal 67 ayat 1 dan ayat 2 PKPU Nomor 9 Tahun 2015.
Setelah pendaftaran dibuka tanggal 26-28 Juli, KPU menerima pendaftaran sembilan bakal pasangan calon, untuk kemudian dilakukan penelitian ataupun verifikasi terhadap kelengkapan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon. Dari Sembilan bakal pasangan calon itu, tidak semua ditetapkan. Karena dalam perjalanan sebelum penetapan, ada yang tidak bisa ditindaklanjuti karena berbagai hal.
“Adanya dokumen syarat pasangan calon yang tidak memenuhi, sehingga berdasarkan ketentuan kami nyatakan tidak memenuhi syarat,” sebut Ketua KPU Siantar Mangasi Tua Purba.
Disampaikan juga, KPU Siantar akan melakukan pengundian nomor urut terhadap keempat paslon yang dilaksanakan secara terbuka, Selasa (25/8).
“Sesuai SuratEdaran KPU-RI Nomor 510 dan berdasarkan ketentuan pasal 69 ayat 1 PKPU Nomor 9 Tahun 2015, KPU Siantar akan melaksanakan pengundian nomor urut dalam rapat terbuka,” terang Mangasi didampingi empat komisioner lainnya.
Terkait adanya berbagai laporan terhadap dugaan pelanggaran penyelenggaraan Pilkada, KPU Siantar memastikan akan tetap melaksanakan tahapan Pilkada. “Kami tegaskan tahapan akan berjalan terus. Tahapan tidak akan berhenti karena adanya laporan ataupun sengketa. Tahapan Pilkada hanya berhenti apabila ada keadaan memaksa, seperti bencana alam atau sesuatu hal yang mengakibatkan KPU mengambil tindakan menghentikan,” ujarnya.
Sementara, terkait nanti adanya keputusan Panwas (soal penerimaan kembali paslon dari hasil sengketa), KPU akan melakukan kajian terlebih dahulu dan melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI.
Ditanya mengapa rapat pleno penetapan pasangan calon dilaksanakan tertutup, KPU Siantar menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjanlakan proses sesuai keputusan KPU selaku atasan langsung dari KPUD Siantar. Alasan atau dasar hukum itu sendiri dituangkan secara tertulis.
Dijelaskannya, surat edaran KPU-RI Nomor 510 tetanggal 23 Agustus 2015, poin pertama disebutkan KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota melakukan rapat tertutup. Selain itu pada Bab 6 pasal 7 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 ayat 1.
“Pada pasal ini tidak dijelaskan bahwa KPU harus melaksanakan secara terbuka atau selanjutnya. Justru di pasal lain KPU dikatakan memutuskan penetapan dengan rapat pleno,” katanya.
Terpisah, penetapan paslon ini ditanggapi dengan rasa syukur dari paslon yang ditetapkan, seperti Sujito.
“Pertama saya berterimakasih kepada Tuhan atas penetapan ini. Juga kepada masyarakat yang memberikan dukungan kapada saya. Saya juga berterimakasih kepada semua tim yang telah bekerja lelah demi mendukung kami,” ujar Sujito.
Laporan Pengaduan Terus Berjalan
MESKI empat pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Siantar sudah ditetapkan, sejauh ini laporan pengaduan terhadap proses Pilkada masih terus ditangani Panwaslih Kota Siantar. Laporan yang diterima oleh Panwaslih yang masih berjalan berasal dari pasangan Surfenov-Parlin dan dr Sortaman Saragih-Muh Nurdin.
Untuk pasangan Survenof-Parlin, panwas sudah mengambil kebijakan dengan menetapkan bahwa hasil laporan tersebut dinilai sebagai sengketa pilkada dan sidang pertama sudah dilakukan. Dan Selasa (25/8) akan dilaksanakan sidang kedua. Sedangkan untuk laporangan pengaduan pasangan dr Sortaman Saragih-Muh Nurdin, masih dalam pengkajian Panwaslih.
“Untuk laporan Sortaman masih kita kaji. Mudah-mudahan dalam dua hari ini sudah bisa kita rangkum apa hasilnya,” kata Ketua Panwas Siantar Darwan Saragih.
Evra- Sugito Kuda Hitam
Pasca penetapan calon Bupati-Wakil Bupati Simalungun tahun 2015, beberapa pengamat memprediksi akan terjadi persaingan ketat antara empat pasangan calon. Dua pasangan calon petahana yakni JR Saragih-Amran Sinaga serta pasangan Nuriaty Damanik-Posma Simarmarta diperdiksi banyak kalangan memimpin perburuan kursi nomor satu di Simalungun untuk lima tahun ke depan.
Namun pasangan calon pendatang baru Evra Sassky Damanik-Sugito, diprediksi bisa jadi kuda hitam yang memenangkan pertarungan di pilkada serentak yang digelar untuk pertama kali di Simalungun ini.
Bahtiar Damanik, warga Kecamatan Gunung Malela, berpendapat, Evra sosok muda yang merakyat serta dikenal masyarakat. Sebagai putra mantan Bupati Simalungun periode 2015-2010 H Zulkarnain Damanik, Evra diyakini memiliki sifat-sifat kepemimpinan yang mengayomi semua pihak di Simalungun. Sementara, pasangannya, Sugito, merupakan mantan kepala desa Sei Mangke selama dua periode, serta pernah menjadi ketua asosiasi kepada desa di Simalungun.
“Pasangan ini sudah sangat mengakar, di tengah kebingungan masyarakat untuk memilih pemimpinnya,” katanya.
Sementara Evra Sassky Damanik mengaku, dirinya maju menjadi calon bupati Simalungun untuk melakukan perbaikan di Simalungun agar lebih baik ke depan. Namun, dirinya hanya bisa berusaha serta hasilnya diserahkan kepada-Nya.
“Kita hanya berusaha, tapi akhirnya suratan tangan yang akan terjadi,” ujarnya.(esa/rah/pam/ara)
sumber : METROSIANTAR.COM
"Salam hoki Poker Mania
ReplyDeleteJangan Galau Jika anda kalah di web lain !!!
SalesQQ Solusi Tepat untuk Anda
Keunggulan SalesQQ:
1 Tingkat Persentase Kemenangan Yang Besar
2 Tambahan Bonus Harian 10.000 rb untuk modal awal
3 Bonus TO/Cashback 0.5% setiap Minggunya
4 Bonus Referral 20% Seumur Hidup
5 Minimal deposit dan withdraw hanya 20.000 rb.
6 Pelayanan yang ramah dan memuaskan setiap hari 24 jam nya.
WhatsApp : +6281533436698
Pin BBM : D6092982
Line : SalesQQ"