Bupati Simalungun Hadiri Rapat Koordinasi Pemprov. Sumut dengan BPK RI
Garama ParRaya
11:12 PM
0
Bupati Simalungun Dr JR. Saragih, SH, MM menghadiri undangan Rapat Koordinasi Pemprov. Sumatera Utara dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK-RI) dari Gubernur Sumatera Utara H. Tengku Erry Nuradi, M.Si Dalam rangka membangun tata kelola keuangan daerah yang baik dan transparan. Selasa (6/12/2016) di Aula Martabe, Kantor Gubernur Sumut.
Dalam sambutannya, Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi dengan BPK RI ini dalam rangka menunjang reformasi laporan keuangan di tingkat daerah. Rapat Koordinasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan mekanisme dan peran serta pengelolaan keuangan negara yang bekerja dengan transparansi dan penuh akuntabilitas.
Gubernur juga berharap di tahun 2017 nanti, hasil pemeriksaan LHP Kabupaten/Kota se-Sumut yang mendapatkan WTP (wajar tanpa Pengecualian) akan bertambah. "Hasil pemeriksaan LHP tahun 2016, pada tahun 2017, kabupaten/kota dan provinsi yang sudah mendapatkan penilaian WTP bisa mempertahankannya dan yang belum akan bertambah. Dengan kegiatan ini akan terus menambah semangat untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah akan semakin baik," ujar Gubernur.
Bupati Simalungun, usai mengikuti rakor dengan BPK RI menyampaikan, bahwa apa yang disampaikan dalam Rakor dengan BPK RI adalah memberikan motivasi kepada seluruh kepala daerah di Sumatera Utara agar bisa lebih memperbaiki kinerja. Bupati juga mengatakan bahwa permasalahan aset menjadi salah satu point penting yang menjadi permasalahan di setiap daerah dan sudah menjadi permasalahan klasik. “Tadi sudah dijelaskan, bahwasannya audit boleh saja dilakukan semisal tahun 2017, kemudian hasil auditnya bisa dilaporkan pada tahun 2018," ujar Bupati.
Bupati juga menilai bahwa banyak bantuan operasional dari pusat yang dihibahkan seperti mobil pemadam kebakaran, ambulance dan lainnya yang sudah lama dan sudah rusak kemudian dipertanyakan kembali oleh BPK RI, akan tetapi benda dan surat pendukung benda tersebut sudah tidak ada lagi.
Untuk itu Bupati meminta agar atas kasus- kasus seperti itu tidak lantas menjadikan kepala daerah atau Pemda dalam membuat laporan ditolak atau disclaimer. "rakor hari ini sebenarnya memberikan arahan dan keyakinan kepada seluruh kepala daerah agar dapat memetakan bahwa ini adalah aset dari pusat dan diserahkan kepada daerah cuma suratnya belum datang," terang Bupati.
Pada tingkatan di daerahnya, Bupati juga mencontohkan, bahwa anggaran yang diperuntukkan bagi tiap desa senilai Rp 1 miliar. Secara tanggung jawab, pengguna anggaran tersebut adalah desa dan bukan Pemda, Sebab dana tersebut sudah langsung dihibahkan ke desa. Oleh karena itu Bupati berharap agar laporan pemda tidak dicampur adukkan dengan laporan dana desa tersebut.
"Sebagaimana diketahui, bahwa tidak semua desa penerima hibah tersebut dapat mengelola keuangan dengan baik. Jangan karena dana desa tersebut laporan kita kena disclaimer. Untuk itu, biarkan audit dana desa itu menjadi wewenang BPK langsung dengan desa. Kalau kita (pemda) turut campur justru akan salah."
“tadi juga disebutkan ada batasan, tiga bulan setelah tutup buku wajib menyerahkan laporan keuangan, itu paling lambat. Kalau kita menunggu laporan dari desa, bisa sampai enam bulan baru selesai. Sekarang kita lanjutkan saja, biarlah mereka belakangan kalau semisalkan ada desa yang bermasalah, biar mereka yang bertanggung jawab dan bukan pemda yang bertanggung jawab," tutup Bupati.
No comments