sponsor

Select Menu

Favourite

Berita

Budaya

Berita Utama

Popular

Kategori Berita

Comments

Advertisement

Berita Pilihan

Newsletter

Hi There, I am

SLIDE1

Bupati Simalungun

Pematang Raya

Pematang Siantar

Pendidikan

Politik

Kaos Simalungun

VIDEO

Menelusuri Kepahlawanan Tuan Rondahaim Menentang Belanda

 
Darwan E Saragih
RAYA – Universitas Efarina (Unefa) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hasadaon Saragih Garingging, Boru pakon Panogolan Kabupaten Simalungun, akan menggelar Seminar Nasional Kepahlawanan Tuan Rondahaim Saragih Menentang Belanda di Sumatera Utara.

Seminar itu akan digelar, Jumat (1/2) mendatang di Aula Kampus Unefa, Hapoltakan Raya. Seminar ini ditujukan untuk membahas Sejarah Perjuangan Tuan Rondahaim Saragih menentang Kolonialisme Belanda, ditinjau dari segi budaya, sosok kepemimpinan dan perlawanan Tuan Rondahaim oleh beberapa narasumber berkompeten.

Ketua DPD Hasadaon Saragih Garingging, Boru pakon Panogolan Kabupaten Simalungun Drs Garinsen Saragih didampingi Ketua Panitia Seminar Darwan Saragih ST MPd, kepada METRO, Minggu (27/1) menjelaskan, Tuan Rondahaim Saragih Garingging adalah Raja Raya yang menentang penjajahan Belanda secara terang-terangan melalui perlawanan bersenjata, baik di daerah Simalungun hingga ke daerah Tebing Tinggi, di wilayah Padang (Tebing Tinggi sekarang, red) yang merupakan wilayah Kesultanan Deli.

Perjuangan Tuan Rondahaim menentang Kolonialisme Belanda telah diakui Pemerintah Republik Indonesia, dengan diberikannya Piagam Tanda Kehormatan Presiden RI Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama dengan nomor 2634/UI/1999. Melalui piagam ini, Rondahaim sudah diakui sebagai pejuang dari Sumatera Utara, meski belum sampai kepada pengakuan sebagai Pahlawan Nasional.

“Seminar Nasional ini nantinya menjadi bahan untuk pengusulan Tuan Rondahaim menjadi Pahlawan Nasional. Dukungan dan rekomendasi dari seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Simalungun sangat diharapkan,” kata Garinsen Saragih.

Ditambahkan Garinsen, Tuan Rondahaim Saragih merupakan salah satu putra terbaik Simalungun yang harus menjadi kebanggaan bersama masyarakat di Simalungun. “Walau pun kami sebagai marga Garingging yang mendorong pengusulan ini, tetapi ini untuk kepentingan bersama Masyarakat yang ada di Kabupaten Simalungun. Dukungan Pemkab, DPRD Simalungun dan Uspida dan seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan,” katanya.

Sementara Ketua Panitia Darwan Saragih menambahkan, Seminar Nasional Kepahlawanan Tuan Rondahaim akan menghadirkan pembicara dari Dirjen Kementerian Sosial, Harto Juono MHum dari Universitas Indonesia, Dr Suprayetno MHum dan Dr Budi Agustono dari Universitas Sumatera Utara dan Pdt Juandaha Purba MTh dari Kalitkom Kantor Pusat GKPS.

“Selain narasumber, kita juga mengundang perwakilan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, media cetak dan elektronik, ormas dan kepemudaan,” katanya. Ditambahkan Darwan Saragih, Pemkab dan DPRD Simalungun akan merekomendasi hasil seminar ke Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya akan disampaikan ke Presiden RI melalui Kementerian Sosial.

“Kami juga berharap, partisipasi penuh dari Keluarga Besar Saragih Garingging untuk mendukung terlaksananya acara Seminar Nasional ini, sekaligus Pesta Bona Taun Hasadaon Saragih Garingging Kabupaten Simalungun, tanpa terkecuali. Semua ini dari, untuk dan bagi kita,” katanya. (esa)

sumber : metro siantar
MEDAN- Sidang mantan Bupati Pemkab Simalungun periode 2005-2010, Zulkarnain Damanik digelar malam hari di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (10/1) pukul 19.15 WIB hingga pukul 20.40 WIB. Dengan agenda pembacaan vonis, kader Partai Demokrat itu divonis satu tahun lima bulan penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Jonner Manik. Usai vonis, Majelis Hakim langsung memerintah dilakukan penahanan setelah berkekuatan hukum tetap.
“Menyatakan terdakwa Zulkarnain Damanik, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara, denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara satu bulan. Menetapkan terdakwa ditahanan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Ketua Majelis Hakim Jonner Manik malam itu, Kamis (10/1).
Namun terdakwa tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal Primer. Terdakwa terbukti bersalah mengorupsi dana panjar insentif ajudan bupati dan wakil bupati dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2005-2006 sehingga merugikan negara sebesar Rp529.654.638.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 3 Jo (junto), Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sejak pagi, seluruh awak media cetak maupun elektronik menunggu persidangan itu. Lamanya persidangan dimulai disebabkan hakim ketua, Jonner Manik baru menyidangkan perkara korupsi lainnya. Bahkan beberapa kali lampu di ruang sidang tersebut sempat padam sehingga menyebabkan persidangan terganggu.
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amardi P Barus. Dimana sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp361 juta lebih dimana sebelumnya terdakwa telah membayar Rp168,164 juta. Jika tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka harta benda terdakwa akan disita. Namun bila tidak mencukupi maka harus diganti dengan hukuman kurungan badan selama tiga tahun penjara.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena telah mengakibatkan kerugian negara, tidak mengakui perbuatannya. (far)

 SUMBER : hariansumutpos
PEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews): Setelah diperiksa secara maraton, akhirnya enam pejabat eselon III Pemkab Simalungun yang tertangkap main judi kartu, ditetapkan penyidik Polresta Pematangsiantar sebagai tersangka. Demikian dikatakan Pahumas Polresta Pematangsiantar, AKP Muslim, Kamis (8/4).

Sampai dengan kemarin, tidak ada keistimewaan khusus diberikan polisi, bahkan tidak ada penangguhan penahanan diberikan terhadap para pejabat teras tersebut. Meski menurut AKP Muslim, seharusnya penyidik bisa saja tidak menahan para tersangka, namun itu tidak dilakukan penyidik.

Mengenai alasan harus dikenakan penahanan, Pahumas itu tidak menjelaskannya.

Sesuai informasi yang diterima sebelumnya, keenam pejabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu adalah Kakan Sat Pol PP, Ojahan Nainggolan, Kabag Umum S Saragih, Kabag Hukum SML Simangunsong, Kabag Tapem Jhoni Saragih, Camat Dolok Panribuan Pahala Sinaga dan Camat Hatonduhan Nikhon Andreas Simamora. Ke enam pejabat ini tertangkap main judi disalah satu rumah di Jalan Dalil Tani, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Selasa (6/4) sekitar pukul 22.00 WIB.

Sementara itu, tertangkapnya enam pejabat teras Pemkab Simalungun ini mendapat tanggapan dari anggota DPRD Simalungun, Johalim Purba.

Menurut dia, pejabat merupakan publik pigur, yang sikap dan tindakannya, seharusnya menjadi panutan dan contoh bagi masyarakat umum. Dengan begitu, seorang pejabat harus mampu bertingkah dan bersikap baik dan wajar.

Tertangkapnya enam pejabat ini, menunjukkan di Kabupaten Simalungun masih ada ditemukan pejabat yang tidak layak menjadi pejabat, karena gagal memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Dengan begitu, menurutnya posisi jabatan mereka pantas dievaluasi.

Anggota dewan dari Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP) ini mengharapkan supaya Bupati Simalungun, T Zulkarnain Damanik menunjukkan sikap dan prilaku yang tidak serupa dengan keenam pejabat, yang ditangkap polisi karena kedapatan main judi. Dia juga berpendapat bupati juga diminta untuk tidak melindungi keenam pejabat itu.

Mengenai posisi para enam pejabat itu, Johalim menegaskan, kalau mengangkat dan memberhentikan pejabat merupakan hak prerogatif (wewenang) bupati. Sehingga, dicopot atau tidaknya ke enam pejabat itu, semuanya tergantung sikap dan kebijakan dari Bupati Simalungun itu sendiri.(jansen)



sumber : eksposnews
berita baru idah nasiam ijon

untuk versi mobile klik nasiam ijon

Purba adalah marga atau morga dari suku Simalungun yang aslinya berasal dari daerah yang bernama Simalungun di provinsi Sumatera Utara, Indonesia.

Asal-Usul

[sunting] Etimologi
Secara Etimologi Purba berasal dari bahasa Sansekerta, purwa yang berarti timur. Arti lainnya adalah gelagat masa datang, pegatur, pemegang Undang-undang, tenungan pengetahuan, cendekiawan/sarjana.


Kerajaan Purba

Rumah Bolon Raja Purba di Pematang Purba, Simalungun.Purba adalah marga dari Raja di kerajaan Banua Purba, salah satu kerajaan yang pernah ada di daerah Simalungun. Raja Purba memiliki keturunan: Tambak, Sigumonrong, Tua, Sidasuha (Sidadolog, Sidagambir). Kemudian ada lagi Purba Siborom Tanjung, Pakpak, Girsang, Tondang, Sihala, Raya.

Pada abad ke-18 ada beberapa marga Simamora dari Bakkara melalui Samosir untuk kemudian menetap di Haranggaol dan mengaku dirinya Purba. Purba keturunan Simamora ini kemudian menjadi Purba Manorsa dan tinggal di Tangga Batu dan Purbasaribu.

Raja-Raja Kerajaan Purba :

Tuan Pangultop Ultop (1624-1648)
Tuan Ranjiman (1648-1669)
Tuan Nanggaraja (1670-1692)
Tuan Batiran (1692-1717)
Tuan Bakkaraja (1718-1738)
Tuan Baringin (1738-1769)
Tuan Bona Batu (1769-1780)
Tuan Raja Ulan (1781-1769)
Tuan Atian (1800-1825)
Tuan Horma Bulan (1826-1856)
Tuan Raondop (1856-1886)
Tuan Rahalim (1886-1921)
Tuan Karel Tanjung (1921-1931)
Tuan Mogang (1933-1947)

[sunting] Submarga Purba
Purba terdiri dari banyak sub-marga, antara lain:

Girsang
Girsang Jabu Bolon
Girsang Na Godang
Girsang Parhara
Girsang Rumah Parik
Girsang Bona Gondang
Pakpak
Raya
Siboro
Siborom Tanjung
Sidasuha
Sidadolog
Sidagambir
Sigumonrong
Sihala
Silangit
Tambak
Tambun Saribu
Tanjung
Tondang
Tua
dan lain-lain (silahkan ditambah)
Selain dari sub marga di atas, beberapa suku yang hidup di sekitar daerah Simalungun juga berbaur dengan penduduk bermarga Purba dan mengakibatkan timbulnya afiliasi marga-marga lain dengan marga Purba, antara lain: Manorsa, Simamora, Sigulang Batu, Parhorbo, Sitorus dan Pantomhobon.


[sunting] Purba Tanjung
Purba Tanjung berasal dari Sipinggan, Simpang Haranggaol, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun. Beberapa sumber menyatakan bahwa "Tanjung" pada marga ini berasal dari lokasi kampung Sipinggan yang merupakan sebuah Tanjung di Danau Toba, arah Haranggaol.

Keturunan Purba Tanjung berasal dari garis keturunan Ompung Marsahan Omas (dalam bahasa Indonesia berarti Bercawan Emas, karena kebiasaannya minum dari cawan Emas), yang adalah keturunan Purba Parhorbo. Marsahaan Omas memiliki keturunan bernama Bongguran yang memiliki kebiasaan "maranggir" (mandi air jeruk purut) di sekitar kampung Nagori, dengan menggunakan cawan emas.

Marsahan Omas memiliki 3 keturunan:

Tuan Siborna
Nahoda Raja
Namora Soaloon
Nahoda Raja memiliki anak bernama Raja Omo yang merupakan Purba Tanjung pertama yang bermukim di Sipinggan.

Daftar silsilah Purba Tanjung adalah sebagai berikut:

Raja Omo
Raja Girahma
Raja Na Ijombai Gabur
Raja Napinajongjong
Raja Silou
Raja Lela
Raja Pusia
Paulus Purba Tanjung (6 bersaudara)
Markus Purba Tanjung (P Siantar)
James M. Purba Tanjung (Bandung)
Gabriel Radewa Purba Tanjung (bandung)

[sunting] Tokoh terkenal
Juniver Girsang, Advokat
Junimart Girsang, Advokat
Yan Apul H. Girsang, Advokat dan Pengajar
Pdt. Belman Purba Dasuha, Ephorus GKPS 2005-2010
Ir. Guntur S. Siboro, ME,MBA, Professional, Direktur PT. Indosat, Tbk
Drs. Jabintang Siboro, Birokrat dan Tokoh Marga Siboro se - JABODETABEK
Drs. James P. Siboro, Konsultan Keuangan dan Tokoh Marga Siboro se - JABODETABEK
Drs. Slamat Purba Siboro, Birokrat Keuangan
Rusman Purba Siboro, SH, Ahli Hukum
Polim Siboro,SH, Birokrat
AKBP. Mestron Siboro, SH
Drs. Makmur Adrianus Siboro., MEngSc, Birokrat
Ir. Laras Siboro, Professional, PT. Telkom, Tbk
Kompol Kolestra Siboro, SH (Polri)
Kapten (Mar) Suparman Siboro

Sinaga adalah salah satu marga suku Simalungun. Marga Sinaga merupakan bagian dari perkumpulan empat marga besar SISADAPUR. Pada versi lain, menurut suku Batak Toba marga Sinaga merupakan salah satu klan dari turunan Raja Lontung yang memiliki tujuh anak yaitu Sinaga, Situmorang, Pandiangan, Nainggolan, Siregar, Simatupang, dan Aritonang serta 2 boru yaitu Sihombing dan Simamora. Sinaga memiliki keturunan yaitu Sinaga Bonor, Sinaga Op. Ratus, dan Sinaga Uruk

Asal-usul

Menurut beberapa sumber, marga Sinaga berasal dari salah seorang Raja Goraha (Panglima) dari Raja Nagur yang dijadikan menantu oleh Raja Nagur dan selanjutnya mendirikan kerajaan Tanoh Djawa.



Adapun Sinaga menjadi salah satu dari 4 marga asli suku Simalungun saat terjadi “Harungguan Bolon” (permusyawaratan besar) antara 4 raja besar (Raja Nagur, Raja Banua Sobou, Raja Banua Purba, Raja Saniang Naga) untuk tidak saling menyerang dan tidak saling bermusuhan (marsiurupan bani hasunsahan na legan, rup mangimbang munssuh).

Keturunan dari Raja Saniang Naga di atas adalah marga Sinaga di Kerajaan Tanah Jawa, Batangiou di Asahan. Saat kerajaan Majapahit melakukan ekspansi di Sumatera pada abad XIV, pasukan dari Jambi yang dipimpin Panglima Bungkuk melarikan diri ke kerajaan Batangiou dan mengaku bahwa dirinya adalah Sinaga. Menurut Taralamsyah Saragih, nenek moyang mereka ini kemudian menjadi raja Tanoh Djawa dengan marga Sinaga Dadihoyong setelah ia mengalahkan Tuan Raya Si Tonggang marga Sinaga dari kerajaan Batangiou dalam suatu ritual adu sumpah (Sibijaon).[1]

Beberapa sumber mengatakan bahwa Sinaga keturunan raja Tanoh Djawa berasal dari India, salah satunya adalah menurut Tuan Gindo Sinaga keturunan dari Tuan Djorlang Hatara. Beberapa keluarga besar Partongah Raja Tanoh Djawa menghubungkannya dengan daerah Naga Land (Tanah Naga) di India Timur yang berbatasan dengan Myanmar yang memang memiliki banyak persamaan dengan adat kebiasaan, postur wajah dan anatomi tubuh serta bahasa dengan suku Simalungun dan Batak lainnya.[2]


[sunting] Submarga Sinaga
Perbauran suku asli Simalungun dengan suku-suku di sekitarnya menimbulkan afiliasi marga-marga lain dengan Sinaga. Marga-marga tersebut antara lain Sipayung, Sihaloho, Sinurat, dan Sitopu.


Saktiawan Sinaga
[sunting] Tokoh terkenal
Dolorosa Sinaga, pematung terkenal Indonesia
MSM Sinaga, mantan Bupati Kabupaten Tapanuli Utara
Saktiawan Sinaga, atlet sepak bola anggota tim nasional Indonesia


Saragih adalah marga atau morga dari suku Simalungun yang aslinya berasal dari daerah yang bernama Simalungun di provinsi Sumatera Utara, Indonesia.
Etimologi
Secara Etimologis, Saragih berasal dari "simada ragih" dalam bahasa Simalungun, yang mana "ragih" berarti atur, susun, tata, sehingga simada ragih berarti pemilik aturan atau pengatur, penyusun atau pemegang undang-undang.

Asal-usul
Beberapa versi sumber sejarah menyatakan bahwa leluhur marga saragih berasal dari Selatan India, yang melakukan perjalanan ke Sumatera Timur ke daerah Aceh, Langkat, daerah Bangun Purba, hingga ke Bandar Kalifah sampai Batubara.



Akibat desakan suku setempat, mereka kemudian bergerak ke daerah pinggiran Toba dan Samosir[1].

Marga Saragih pertama (Hasusuran-1) itu sendiri muncul saat salah seorang Puanglima (Panglima) dari kerajaan Nagur dijadikan menantu oleh Raja Nagur dan selanjutnya mendirikan satu kerajaan baru di Raya (di sekitar daerah yang kini disebut Pematang Raya, Simalungun).

Daftar Raja Kerajaan Raya:

Tuan Si Pinang Sori
Raja Raya, Tuan Lajang Raya
Raja Raya Simbolon (Namanya memakai nama wilayah kerajaannya, sebab tidak diketahui lagi siapa nama aslinya)
Raja Gukguk
Raja Unduk
Raja Denggat
Raja Minggol
Raja Poso
Raja Nengel
Raja Bolon
Raja Martuah
Raja Raya Tuan Morahkalim
Raja Raya Tuan Jimmahadim, Tuan Huta Dolog
Raja Raya Tuan Rondahaim
Raja Raya Tuan Sumayan (Kapoltakan)
Raja Raya Tuan Gomok (Bajaraya)
Tuan Yan Kaduk Saragih Garingging

Suku Batak Toba mengklaim bahwa marga Saragih dari suku Simalungun berasal dari Samosir (daerah yang dipercayai sebagai asal-usul suku Batak Toba) dan termasuk kelompok marga-marga yang disebut Parna (PomparAn ni Raja Nai Ambaton). Paham ini banyak ditentang oleh Marga Saragih karena belum adanya dokumen yang mendukung hal ini dan terutama karena bertentangan dengan isi pustaha (dokumen tua Simalungun) dan buku tarombo (silsilah dan sejarah marga) yang diteruskan secara turun temurun di kalangan marga Saragih.


[sunting] Submarga Saragih
Saragih terdiri dari banyak sub-marga, antara lain:

Garingging
Dasalak
Dajawak
Munthe
Rumahorbo
Siadari
Siallagan
Sidabalok
Sidabukke
Sidabutar
Sidahuruk
Sigalingging
Sijabat
Simanihuruk
Simarmata
Sitanggang
Sitio
Sumbayak
Tamba
Tinambunan
Turnip
Dan lain-lain (silahkan ditambah)

[sunting] Tokoh terkenal

Pendeta J. Wismar Saragih SumbayakTokoh-tokoh terkenal yang termasuk dalam marga Saragih adalah:

"Bill" Amirsjah Rondahaim Saragih Garingging, musisi jazz terkenal yang lama merantau ke luar negri.
Prof. Dr. Bungaran Saragih, menteri Pertanian di kabinet Indonesia Bersatu dan Kabinet Gotong Royong Pemerintahan Indonesia.
Edy Aman Saragih, Bupati pertama Kabupaten Nias Selatan.
Guru Jason Saragih, Bapak / Pelopor Pendidikan Simalungun.
Henry Saragih, koordinator Internasional La Via Campesina dan Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI).
Pdt. Jaulung Wismar Saragih Sumbayak
Orang Simalungun pertama yang menjadi seorang pendeta.
Penyusun Kamus Simalungun pertama.
Salah seorang penterjemah Alkitab ke dalam bahasa Simalungun.
Tokoh budaya Simalungun.
Kimar Saragih, wakil ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kristupa Saragih, fotografer terkenal Indonesia dan pengasuh dari fotografer.net.
TS Mardjans Saragih, mantan Danrem Kalimantan Barat dan Kasdam Tanjung Pura.
Tuan Rondahaim Saragih Garingging, raja Raya, pejuang yang ditunjuk menjadi raja goraha (panglima perang) kerajaan-kerajaan di Simalungun dalam melawan Belanda.

Damanik adalah marga atau morga dari suku Simalungun yang aslinya berasal dari daerah yang bernama Simalungun di provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Damanik berarti Simada Manik (pemilik manik), yang mana dalam bahasa Simalungun Manik berarti Tonduy, Sumangat, Tunggung, Halanigan (bersemangat, berkharisma, agung/terhormat, paling cerdas).


Asal-usul
Beberapa versi sumber sejarah menyatakan bahwa leluhur marga Damanik dan marga-marga lain dalam Suku Simalungun berasal dari Nagore (India Selatan) dan pegunungan Assam (India Timur) di sekitar abad ke-5, menyusuri Birma, ke Siam dan Malaka untuk selanjutnya menyeberang ke Sumatera Timur dan mendirikan kerajaan Nagur dari Raja dinasti Damanik.

Tuan Taralamsyah Saragih menceritakan bahwa rombongan yang terdiri dari keturunan dari 4 Raja-raja besar dari Siam dan India ini bergerak dari Sumatera Timur ke daerah Aceh, Langkat, daerah Bangun Purba, hingga ke Bandar Kalifah sampai Batubara.


Pada abad ke-12, keturunan Raja Nagur mendapat serangan dari Raja Rajendra Chola dari India, yang mengakibatkan terusirnya mereka dari Pamatang Nagur di daerah Pulau Pandan hingga terbagi menjadi 3 bagian sesuai dengan jumlah puteranya:[2]

Marah Silau (yang menurunkan Raja Manik Hasian, Raja Jumorlang, Raja Sipolha, Raja Siantar, Tuan Raja Sidamanik dan Tuan Raja Bandar)
Soro Tilu (yang menurunkan marga raja Nagur di sekitar gunung Simbolon: Damanik Nagur, Bayu, Hajangan, Rih, Malayu, Rappogos, Usang, Rih, Simaringga, Sarasan, Sola)
Timo Raya (yang menurunkan raja Bornou, Raja Ula dan keturunannya Damanik Tomok)
Selain itu datang marga keturunan Silau Raja, Ambarita Raja, Gurning Raja, Malau Raja, Limbong, Manik Raja yang berasal dari Pulau Samosir dan mengaku Damanik di Simalungun.