Kasus Proyek Pembangunan Jalan Raya Topot Harus Tanggungjawab
Garama ParRaya
7:17 AM
0
SIMALUNGUN- Sejumlah
elemen masyarakat, mendesak Kejatisu supaya benar-benar menegakkan
supremasi hukum. Sebab dinilai ada kejanggalan terhadap penanganan kasus
proyek pembangunan Jalan Raya yang menelan dana Rp5,6 miliar.
Ketua LSM Masa Edi Kemas Junaedi, menduga aparat hukum yang menangani
kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Raya ada ‘main mata’ dengan Topot
Saragih yang ketika itu menjabat sebagai Kadis Bina Marga. Sebab,
penanganan kasusnya tebang pilih dalam menetapkan tersangka.
Menurutnya, Kejatisu dengan menetapkan 4
orang tersangka, Benny Iswan Kartono (kontraktor), Husnul Yakin
Siregar (kontraktor), Kardius (Direktur PT Kurnia Putra Mulia) rekanan
yang mengerjakan proyek dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rahmat
dinilai kurang tepat. Di mana tidak menetapkan Topot Saragih sebagai
tersangka selaku kuasa pengguna anggaran.
”Topot sebagai kuasa pengguna anggaran
harus bertangjawab. Topot harus ikut dijadikan tersangka. Kalau
dianalisis hukumnya, Topot yang membuat laporan pertanggungjawaban
terhadap pengerjaan proyek itu, maka Topot juga yang harus
bertanggungjawab, karena membuat laporan tidak becus,” ucap Edi, Kamis
(4/7).
Edi mengatakan, dalam pengungkapan kasus
dugaan korupsi tersebut dirinya yang membuat pengaduan ke Kejaksaan
Negeri Siantar yang ditembuskan ke Kejatisu. Namun, selama penanganan
kasus ini, Edi sebagai pelapor tidak dilibatkan lagi. ”Saya menemukan
kejanggalan terhadap pengerjaan proyek itu. Dengan bukti yang lengkap,
saya membuat pengaduan tertulis ke Kejaksaan,” ungkapnya.
Lebih jauh Edi mengutarakan, Badan
Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) menemukan kerugian sebesar Rp1,7
miliar. Proyek itu dinilai dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. “Setelah
laporan tertulis itu, saya tidak lagi mendapat kabar atas penanganan
kasus itu. Saya punya bukti espedisi bahwa laporan saya itu sampai ke
Kejaksaan Negeri Siantar dan Kejatisu. Namun saat itu tidak saya
lampirkan berapa kerugian negara,” paparnya.
Irwansyah, Ketua LSM Somasi mengatakan,
dalam menetapkan 4 tersangka kasus korupsi pembangunan Jalan Raya
sebesar Rp1,7 miliar, perlu ditinjau kembali atau dilakukan penambahan
tersangka baru. Sangat janggal, ketika PPK yang dijadikan tersangka,
sementara kuasa pengguna anggaran yang paling bertanggungjawab malah
dibiarkan bebas.
”Kasihan para bawahan yang selalu
dijadikan ‘tumbal’. Mata rantai dari dugaan korupsi itu pastinya
melibatkan Kadis Bina Marga yang saat itu dijabat Topot Saragih. Sebab,
anggaran tersebut bisa cair tidak terlepas dari tanda tangan persetujuan
Topot. Jadi Topot tidak bisa lepas tangan dalam persoalan ini,”
tegasnya.
Ketua LSM Demi Bangsa, Andi Irwanto menambahkan, dia menilai bahwa kerugian negara itu diakibatkan ada kelalaian yang sengaja atau tidak sengaja dilakukan oleh rekanan dan kuasa pengguna anggaran. Namun ketika kasus tersebut terungkap, rekanan dan kuasa pengguna anggaran yang harus diseret ke meja hijau. ”Ada tebang pilih aparat penegak hukum dalam menetapkan tersangka. Sangat janggal kalau PPK jadi tersangka, tetapi pimpinannya tidak terlibat,” ungkapnya.
Ketua LSM Demi Bangsa, Andi Irwanto menambahkan, dia menilai bahwa kerugian negara itu diakibatkan ada kelalaian yang sengaja atau tidak sengaja dilakukan oleh rekanan dan kuasa pengguna anggaran. Namun ketika kasus tersebut terungkap, rekanan dan kuasa pengguna anggaran yang harus diseret ke meja hijau. ”Ada tebang pilih aparat penegak hukum dalam menetapkan tersangka. Sangat janggal kalau PPK jadi tersangka, tetapi pimpinannya tidak terlibat,” ungkapnya.
Mereka berharap aparat hukum melakukan
peninjauan kembali dalam menetapkan tersangka. Sebab, sangat
dikawatirkan apabila Topot lepas dari kasus ini akan mengakibatkan
kerugian negara yang lebih besar lagi. Sebab saat ini Topot Saragih
masih dipercayakan sebagai Kadis Tarukim Pemkab Simalungun. ”Saat ini
Topot dipercayakan menjabat sebagai Kadis Tarukim Pemkab Simalungun yang
sama juga mengelola anggaran. Sebelum muncul lagi kasus korupsi yang
baru, saya berharap aparat penegak hukum perlu mengantisipasinya,”
tegasnya.
Sementara Topot saat dijumpai di
kantornya, menurut pengawainya sedang ada tugas lapangan. Semalam juga,
ketika diwawancarai pegawainya, menurut pegawainya Topot sedang
mendampingi Bupati Simalungun menghadiri acara di Parapat. Namun ketika
didatangi ke acara GMI di Wisma Methodist, Topot tidak berdampingingan
dengan Bupati. Bupati Simalungun JR Saragih didampingi 10 SKPD tanpa
kehadiran Topot. (osi)
sumber :metro siantarberita terbaru klik nasiam ijon
No comments