Simalungun Perlu Perda Pengelolaan Aset Daerah
Garama ParRaya
7:12 AM
0
SIMALUNGUN- Untuk
menjaga, melestarikan aset Pemkab Simalungun yang tidak terpakai,
khususnya yang berada di wilayah Kota Pematangsiantar, eksekutif dan
legislatif perlu membuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur
pengelolaannya.
Kondisi saat ini, ada beberapa aset
Pemkab Simalungun yang berada di Kota Pematangsiantar yang kurang
terjaga dan terkelola dengan baik. Bahkan, eksekutif dan legislatif
terkesan seperti kurang peduli terhadap permasalahan itu. Padahal, jika
dikelola dengan baik, bisa menguntungkan bagi Pemkab Simalungun. Hal ini
disampaikan Ketua dan Sekretaris Gerakan Masyarakat Peduli Anggaran
(GeMPA) Jhon Hotlan Purba dan Willy Wasno Sidauruk, Kamis (5/7) di
Kampus FH USI Jalan Sisingamangaraja.
Sesuai dengan isnfestigasi GeMPA, banyak
ditemukan kejanggalan tentang ketidakseriusan eksekutif dan legislatif
Simalungun dalam mengelola aset daerah. Misalnya, terlantarnya Gedung
Juang dan Kantor Inspektorat di Jalan Merdeka, eks Kantor Dinas Koperasi
dan Tenaga Kerja di Jalan Maluku, Dinas Pertanian di Jalan Simbolon,
Dinas Peternakan di Jalan Rela (Parluasan) yang semuanya di wilayah Kota
Pematangsiantar.
Selain itu, tambah Jhon Hotlan dan
Willy, aset Pemkab Simalungun yang tidak terkelola dengan baik juga
terlihat di Jalan Asahan KM 7, yang diambil masyarakat dan dijadikan
tempat pertemuan. Demikian juga halnya dengan beberapa kantor di
Perumnas Batu IV dan eks kantor bupati.
“Dari semua data itu, dugaan kami
legislatif kurang peduli terhadap keberadaan aset yang terlantar
tersebut, padahal jika dikelola dengan baik, akan menambah pendapatan
asli daerah (PAD). Jadi, ada dugaan penggelapan PAD terhadap keberadaan
aset-aset ini,” tegas mereka. Mereka mengatakan ini termasuk dugaan
penggelapan PAD, karena gedung juang digunakan pihak ketiga untuk tempat
usaha pada siang dan malam hari, dan juga sebagai tempat ibadah.
Tentunya uang sewanya ada, tapi pengutipan uang sewanya dibayarkan
kemana tidak jelas.
“Inilah alasan kenapa GeMPA menduga ada
penggelapan pengutipan PAD pada penggunaan aset Pemkab Simalungun.
Padahal, jika diteliti, Gedung Juang digunakan sebagai tempat hiburan
malam, sangat membuat citra negatif dan merusak budaya Simalungun,”
tegas Jhon Hotlan dan Willy. Dengan berbagai hasil investigasi ini,
GeMPA meminta DPRD Simalungun khususnya Komisi III untuk meminta Pemkab
Simalungun agar menarik kembali aset yang diterlantarkan tersebut, agar
tidak ada dugaan terjadinya kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN)
“DPRD harus tegas meminta Pemkab
Simalungun untuk mengajukan draf Ranperda tentang pengeloaan aset
Simalungun yang kurang terurus dan memfungsikanya untuk menambah PAD
Pemkab Simalungun,” tambah Jhon Hotlan dan Willy yang mengaku sudah
menyurati kedua lembaga tersebut. (mer/ara)
sumber :metro siantarberita terbaru klik nasiam ijon
No comments