Dugaan Korupsi JR Saragih, Bernhard Minta Laporannya Diproses
Garama ParRaya
1:15 AM
0
SIMALUNGUN – Hingga kini, anggota DPRD Bernhard
Damanik tak kunjung mendapat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) sebagai tindak lanjut laporannya yang disampaikannya akhir 2011
lalu. Disusul laporan LSM Macan Habonaron pada pertengahan Desember
lalu. Dia berharap, KPK memroses dan tidak mendiamkan laporannya
tersebut.
“Hingga saat ini, saya belum dipanggil KPK untuk memberikan
keterangan lanjutan. Tapi di Poldasu saya sudah dipanggil pada
pertengahan Desember lalu untuk memberikan keterangan,” kata Benhard
yang ditemui METRO, Rabu (9/1).
Dipanggilnya Bernhard ke Poldasu karena pihaknya juga membuat laporan
pengaduan ke Bareskrim. Menurutnya, KPK tidak boleh mendiamkan laporan
tersebut. Sebab laporan dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut mencapai
puluhan miliar yang merupakan uang negara.
Padahal, sebelumnya Bernhard Damanik telah memberikan bukti tambahan
ke KPK atas dugaan penyelewengan dana APBD Simalungun Tahun Anggaran
(TA) 2010 sebesar Rp48 miliar, yang disinyalir dilakukan Bupati
Simalungun JR Saragih. Dia memberikan bukti tambahan ke KPK berupa
testimoni, pada Oktober 2011 lalu.
Dalam testimoni itu disebukan, adanya penyimpangan Dana APBD
Kabupaten Simalungun TA 2010 yang bersumber dari Dana APBD Provinsi
Sumatera Utara, khususnya untuk insentif guru non PNS (Guru Swasta) TA
2010 sebesar Rp1.276.920.000 dan dari APBN TA 2010 tentang Tunjangan
Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Kabupaten Simalungun TA
2010 sebanyak 69 orang guru bersertifikasi sebesar Rp1.035.000.000.
Selain itu, juga ada dugaan kolusi antara JR Saragih dengan Ketua
DPRD Simalungun Binton Tindaon untuk mengalihkan dana insentif para guru
non PNS sebesar Rp1.276.920.000 miliar untuk membeli mobil anggota DPRD
Simalungun.
Ternyata, dari bukti yang didapat, untuk memuluskan pengalihan dana
tersebut, JR Saragih meminta persetujuan kepada Ketua DPRD Simalungun.
Dalam surat 900/2110/DPP KA-2011, perihal Permohonan Persetujuan
Melakukan Pengeluaran Uang Mendahului P APBD Tahun Anggaran 2011 sebesar
Rp1.276.920.000 miliar, disebutkan bahwa berdasarkan surat Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Simalungun Nomor 420/773/Set-Keu/Disdik-2011
Tanggal 3 Maret 2011 perihal permohonan izin Mendahului P APBD TA 2011,
mengajukan pembayaran tambahan penghasilan bagi guru non PNS untuk Juli
sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp1.276.920.000 miliar.
Selain itu, Bernhard juga telah melaporkan JR Saragih atas adanya
dugaan korupsi renovasi Guest House menjadi rumah dinas Bupati
Simalungun yang menelan biaya Rp2.635.000.000 yang dikerjakan pihak
ketiga tanpa melalui proses tender, di mana hal ini melanggar Perpres 54
tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
lalu, LSM Macan Habonaron juga telah menyampaikan laporannya pada
pertengahan Desember lalu. Dalam laporan itu, JR Saragih diduga telah
melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp67 miliar lebih.
Dugaan korupsi tersebut berasal dari dana BOS TA 2011 dan TA 2012,
dana alokasi khusus (DAK) TA 2011 yang dikerjakan tahun 2012 dan dana
Bantuan Sosial (Bansos) bidang pendidikan TA 2012 serta DAK TA 2012.
Tak hanya itu. Anggota KPU Simalungun Robert Ambarita juga telah
melaporkan JR Saragih ke KPK tahun 2010 lalu tentang kasus suap Bupati
Simalungun JR Saragih ketika masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
berlangsung.
Bahkan barang bukti suap berupa selembar cek senilai Rp50 juta juga
sudah diserahkan Robert Ambarita ke KPK. Namun hingga kini belum ada
titik terang terhadap penanganan kasus tersebut. (pra/doc)
SUMBER : METRO SIANTAR
No comments