Zulkarnain Divonis 1,5 Tahun Penjara
Garama ParRaya
1:10 AM
0
MEDAN- Sidang mantan Bupati Pemkab Simalungun periode 2005-2010,
Zulkarnain Damanik digelar malam hari di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis
(10/1) pukul 19.15 WIB hingga pukul 20.40 WIB. Dengan agenda pembacaan
vonis, kader Partai Demokrat itu divonis satu tahun lima bulan penjara
oleh Majelis Hakim yang diketuai Jonner Manik. Usai vonis, Majelis Hakim
langsung memerintah dilakukan penahanan setelah berkekuatan hukum
tetap.
“Menyatakan terdakwa Zulkarnain Damanik, telah terbukti secara sah
dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam
bulan penjara, denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar
diganti dengan pidana penjara satu bulan. Menetapkan terdakwa ditahanan
setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Ketua Majelis Hakim
Jonner Manik malam itu, Kamis (10/1).
Namun terdakwa tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena
dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal Primer. Terdakwa terbukti
bersalah mengorupsi dana panjar insentif ajudan bupati dan wakil bupati
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2005-2006
sehingga merugikan negara sebesar Rp529.654.638.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 3 Jo (junto), Pasal
18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sejak pagi, seluruh awak media cetak maupun elektronik menunggu persidangan itu. Lamanya persidangan dimulai disebabkan hakim ketua, Jonner Manik baru menyidangkan perkara korupsi lainnya. Bahkan beberapa kali lampu di ruang sidang tersebut sempat padam sehingga menyebabkan persidangan terganggu.
Sejak pagi, seluruh awak media cetak maupun elektronik menunggu persidangan itu. Lamanya persidangan dimulai disebabkan hakim ketua, Jonner Manik baru menyidangkan perkara korupsi lainnya. Bahkan beberapa kali lampu di ruang sidang tersebut sempat padam sehingga menyebabkan persidangan terganggu.
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amardi P Barus. Dimana sebelumnya jaksa
menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp300 juta
subsider 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar
uang pengganti sebesar Rp361 juta lebih dimana sebelumnya terdakwa telah
membayar Rp168,164 juta. Jika tidak membayar uang pengganti tersebut
dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka harta benda terdakwa akan
disita. Namun bila tidak mencukupi maka harus diganti dengan hukuman
kurungan badan selama tiga tahun penjara.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena telah mengakibatkan kerugian negara, tidak mengakui perbuatannya. (far)
No comments