Pelantikan Direksi PDAM Tunggu Putusan Bupati
Garama ParRaya
5:00 PM
0
SIMALUNGUN – Pelantikan Direksi PDAM Tirta Lihou periode 2014-2018 tinggal menunggu keputusan Bupati Simalungun JR Saragih. Sebab, periodesasi direktur lama sudah berakhir pada 18 Agustus 2014.
“Seluruh proses penjaringan sudah dilakukan dan Bupati Simalungun sudah menetapkan siapa yang menjadi pemimpin di PDAM Tirta Lihou Simalungun. Nama-nama tersebut juga sudah diajukan ke DPRD,” kata Kadis Perhubungan Komunikasi dan Informasi Simalungun Mixnon Andreas Simamora, Senin (18/8).
Ditanya siapa nama calon yang sudah ditetapkan bupati, Mixnon enggan berkomentar. “Kita lihat saat pelantikan saja. Dalam waktu dekat akan dilakukan pelantikan karena direktur PDAM Tirta Lihou harus segera bekerja. Tetap ada tiga direksi yang akan direkrut karena pelanggan sudah di atas 30 ribu termasuk pelanggan yang tidak aktif,” jelasnya.
Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon melalui telepon selulernya mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari eksekutif terkait penetapan direksi PDAM Tirta Lihou.
“Yang diajukan itu tinggal satu calon direktur utama (dirut), satu direktur umum (dirum) dan dan satu direktur teknik (dirtek). DPRD fungsinya dalam hal penetapan direksi PDAM hanya sebagai pengawas serta legislasi, namun yang berhak menentukan bupati sendiri,” jelasnya.
Dia juga mengakui bahwa DPRD Simalungun sudah menyampaikan saran dan rekomendasi agar siapapun menjadi direksi PDAM harus mengutamakan orang yang berkomitmen dapat meningkatkan pelayanan masyarakat dan pendapatan di Simalungun. Komitmen itu dapat dilihat dari track record calon.
“Kedua calon dirut yang ikut pencalonan tentunya sudah pernah jadi pimpinan dirut. Tinggal hanya bagaimana pencapaian keduanya saat memimpin PDAM Tirta Lihou. Kita juga meminta alasan mengapa calon itu dipilih. DPRD hanya bisa memberikan masukan,” jelasnya.
Dijelaskan, jika mengacu pada Permendagri No 2 Tahun 2007, sebenarnya hanya boleh 1 direksi apabila jumlah pelanggan masih di bawah 30.000. Namun sesuai dengan data yang diajukan kepada DPRD bahwa jumlah pelanggan PDAM Tirta Lihou sudah mencapai 30.084 pelanggan.
“Masalah itu pelanggan aktif dan tidak aktif tidak ada dipaparkan. Kita berharap masukan dari DPRD dapat dipertimbangkan,” jelasnya.
Sebelumnya, anggota Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) Dr Ir H Syaiful DEA melalui telepon selulernya, Selasa (12/8) mengatakan, pasal 5 Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 jelas disebutkan bahwa jumlah direksi ditetapkan berdasarkan jumlah pelanggan PDAM.
Dengan ketentuan 1 (satu) orang direksi untuk jumlah pelanggan sampai dengan 30ribu pelanggan. Dan paling banyak 3 (tiga) orang direksi untuk jumlah pelanggan dari 30.001 sampai dengan100.000 serta paling banyak 4 (empat) orang direksi untuk jumlah pelanggan di atas 100.000.
“Jika pemerintah daerah melanggar Permendagri 2 tahun 2007 dalam menetapkan direksi maka hal itu bisa menjadi temuan BPK,” ungkapnya. (rah/des)
sumber : http://www.metrosiantar.com/pelantikan-direksi-pdam-tunggu-putusan-bupati/
“Seluruh proses penjaringan sudah dilakukan dan Bupati Simalungun sudah menetapkan siapa yang menjadi pemimpin di PDAM Tirta Lihou Simalungun. Nama-nama tersebut juga sudah diajukan ke DPRD,” kata Kadis Perhubungan Komunikasi dan Informasi Simalungun Mixnon Andreas Simamora, Senin (18/8).
Ditanya siapa nama calon yang sudah ditetapkan bupati, Mixnon enggan berkomentar. “Kita lihat saat pelantikan saja. Dalam waktu dekat akan dilakukan pelantikan karena direktur PDAM Tirta Lihou harus segera bekerja. Tetap ada tiga direksi yang akan direkrut karena pelanggan sudah di atas 30 ribu termasuk pelanggan yang tidak aktif,” jelasnya.
Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon melalui telepon selulernya mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari eksekutif terkait penetapan direksi PDAM Tirta Lihou.
“Yang diajukan itu tinggal satu calon direktur utama (dirut), satu direktur umum (dirum) dan dan satu direktur teknik (dirtek). DPRD fungsinya dalam hal penetapan direksi PDAM hanya sebagai pengawas serta legislasi, namun yang berhak menentukan bupati sendiri,” jelasnya.
Dia juga mengakui bahwa DPRD Simalungun sudah menyampaikan saran dan rekomendasi agar siapapun menjadi direksi PDAM harus mengutamakan orang yang berkomitmen dapat meningkatkan pelayanan masyarakat dan pendapatan di Simalungun. Komitmen itu dapat dilihat dari track record calon.
“Kedua calon dirut yang ikut pencalonan tentunya sudah pernah jadi pimpinan dirut. Tinggal hanya bagaimana pencapaian keduanya saat memimpin PDAM Tirta Lihou. Kita juga meminta alasan mengapa calon itu dipilih. DPRD hanya bisa memberikan masukan,” jelasnya.
Dijelaskan, jika mengacu pada Permendagri No 2 Tahun 2007, sebenarnya hanya boleh 1 direksi apabila jumlah pelanggan masih di bawah 30.000. Namun sesuai dengan data yang diajukan kepada DPRD bahwa jumlah pelanggan PDAM Tirta Lihou sudah mencapai 30.084 pelanggan.
“Masalah itu pelanggan aktif dan tidak aktif tidak ada dipaparkan. Kita berharap masukan dari DPRD dapat dipertimbangkan,” jelasnya.
Sebelumnya, anggota Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) Dr Ir H Syaiful DEA melalui telepon selulernya, Selasa (12/8) mengatakan, pasal 5 Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 jelas disebutkan bahwa jumlah direksi ditetapkan berdasarkan jumlah pelanggan PDAM.
Dengan ketentuan 1 (satu) orang direksi untuk jumlah pelanggan sampai dengan 30ribu pelanggan. Dan paling banyak 3 (tiga) orang direksi untuk jumlah pelanggan dari 30.001 sampai dengan100.000 serta paling banyak 4 (empat) orang direksi untuk jumlah pelanggan di atas 100.000.
“Jika pemerintah daerah melanggar Permendagri 2 tahun 2007 dalam menetapkan direksi maka hal itu bisa menjadi temuan BPK,” ungkapnya. (rah/des)
sumber : http://www.metrosiantar.com/pelantikan-direksi-pdam-tunggu-putusan-bupati/
No comments