4 Mobil Dinas Pimpinan DPRD Simalungun Dilelang
Garama ParRaya
8:13 PM
0
Langgar Permendagri No 17/2007
SIMALUNGUN, JAM 15.30 WIB
Empat mobil dinas pimpinan DPRD Simalungun yang belum lima tahun digunakan sudah dilelang. Hal ini melanggar Permendagri No 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Empat mobil dinas pimpinan DPRD Simalungun yang belum lima tahun digunakan sudah dilelang. Hal ini melanggar Permendagri No 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Keempat mobil tersebut, yakni Toyota Fortuner BK 2 T, Mitsubishi Pajero BK 12 T, BK 1258 T dan BK 11 T. Tampaknya, mobil tersebut bakal menjadi milik pribadi para pimpinan dewan periode 2009-2014. Mereka terdiri dari Binton Tindaon SPd selaku Ketua, Burhanuddin Sinaga, Ojak Naibaho SH dan Julius Silalahi ST MSi selaku wakil ketua. Keempat mobil mewah itu dibeli pada tahun 2011 silam menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Simalungun.
Kepada awak koran ini, Rabu (10/9) sekira jam 15.30 wib, seorang sumber mengatakan bahwa sebenarnya keempat mobil dinas pimpinan dewan itu sudah dilelang. “Jadi, mobil itu bakal menjadi milik pribadi mereka,“ ungkap sumber.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa pelelangan dilakukan bersamaan dengan kendaraan dinas lainnya seperti kereta sebanyak 60 unit. “Pelelangannya pada bulan Desember 2013 silam,“ jelasnya. Menurutnya, keempat mobil dinas para pimpinan DPRD Simalungun tersebut belum selayaknya dilelang. Sebab masa pakainya belum mencapai selama 5 tahun sejak ditenderkan. “Harusnya 5 tahun lebih baru layak untuk dilelang,“ paparnya.
Disebutkan, tentang usia layaknya mobil dinas dilelang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Jadi, belum selayaknya itu dilelang. Karena pengadaannya tahun 2011, sedangkan sekarang saja masih tahun 2014,“ jelasnya seraya menegaskan bahwa mobil itu masih layak difungsikan.
Sekretaris DPRD Simalungun, Jonny Saragih SIP belum bisa dikonfirmasi karena selularnya tak dapat dihubungi, Rabu (10/9) sekira jam 19.15 wib. Pesan singkat yang dilayangkan juga tak dibalas. Sebelumnya diberitakan, dana untuk pembelian empat unit mobil dinas pimpinan DPRD Simalungun periode 2014-2019 sebesar Rp 1,8 miliar sudah diusulkan agar ditampung pada Perubahan APBD beberapa waktu lalu. (Ga)
SUMBER : http://www.metro24jam.co.id/?p=43267
No comments