Lima Fraksi di DPRD Simalungun Menyetujui Ranperda APBD Kabupaten Simalungun TA 2015
Garama ParRaya
9:00 PM
0
Lima Fraksi di DPRD Simalunggun menyetujui atas Rancangan Peraturan (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2015 melalui pendapat akhir masing-masing fraksi.
Persetujuan kelima fraksi tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Simalungun yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Binton Tindaon SPd didampingi para wakil-wakil Ketua yakni Ir Julius Silalahi, Ojak Naibaho SH, Burhanuddin Sinaga, Senin 22/09/2014.
Kelima fraksi-fraksi tersebut yakni Fraksi Golkar Nusantara melalui juru bicaranya Agus Salim SPdI MM, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Abu Sofyan Siregar, Fraksi Demokrat Bersatu melalui juru bicaranya Dra Denni Darmayanti Naibaho, Fraksi Amanat Pembela Habonaron Luhut Sitinjak dan Fraksi Bersatu melalui juru bicaranya Drs Jonliman Pane.
Selanjutnya persetujuan Renperda APBD Kabupaten Simalungun TA 2015 juga ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dan DPRD Simalungun tentang persetujuan DPRD Simalungun atas Ranperda APBD Kabupaten Simalungun TA 2015 oleh Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM dan Ketua DPRD Binton Tindaon bersama wakil-wakil ketua.
R-APBD Kabupaten Simalungun TA 2015 yakni pendapatan sebesar Rp. 2.119.420.865.422,-, belanja sebesar Rp. 2.109.777.304.486,-. Untuk pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 1.000.000.000,-, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 10.643.560.936,-, Jumlah pembiayaan netto sebesar Rp. 9.643.560.936,- dan sisa lebih perhitungan anggaran Rp. 0,-. Belanja tidak langsung sebesar Rp. 1.338.924.422.221,- dan belanja langsung sebesar Rp. 771.052.882.265,-.
Ketua DPRD Simalungun Binton Tindao SPd, saat menutut rapat paripurna tersebut menghimbau kepada jajaran eksekutif agar benar-benar memperhatikan serta menindaklanjuti hal-hal yang telah disampaikan oleh dewan, baik hasil rapat masing-masing komisi, badan anggaran, panitia khusus dan dari masing-masing fraksi.
Disamping itu, ketua DPRD juga mengharapkan agar Ranperda tersebut segera disampaikan kepada Gubsu untuk dievalusi sehingga berbagai kegiatan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan atas waktu yang diberikan dalam pembahasan Ranperda APBD Kabupaten Simalungun TA 2015 sekaligus memberikan persetujuan melalui pendapat akhir fraksi-fraksi.
Selanjutnya, Bupati mengatakan bahwa, Ranperda APBD Kabupaten Simalungun TA 2015 yang telah mendapat persetujuan akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi agar ditetapkan menjadi Peraturan Dearah (Perda) dan diundangakan untuk pemberlakuannya.
Persetujuan kelima fraksi tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Simalungun yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Binton Tindaon SPd didampingi para wakil-wakil Ketua yakni Ir Julius Silalahi, Ojak Naibaho SH, Burhanuddin Sinaga, Senin 22/09/2014.
Kelima fraksi-fraksi tersebut yakni Fraksi Golkar Nusantara melalui juru bicaranya Agus Salim SPdI MM, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Abu Sofyan Siregar, Fraksi Demokrat Bersatu melalui juru bicaranya Dra Denni Darmayanti Naibaho, Fraksi Amanat Pembela Habonaron Luhut Sitinjak dan Fraksi Bersatu melalui juru bicaranya Drs Jonliman Pane.
Selanjutnya persetujuan Renperda APBD Kabupaten Simalungun TA 2015 juga ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dan DPRD Simalungun tentang persetujuan DPRD Simalungun atas Ranperda APBD Kabupaten Simalungun TA 2015 oleh Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM dan Ketua DPRD Binton Tindaon bersama wakil-wakil ketua.
R-APBD Kabupaten Simalungun TA 2015 yakni pendapatan sebesar Rp. 2.119.420.865.422,-, belanja sebesar Rp. 2.109.777.304.486,-. Untuk pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 1.000.000.000,-, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 10.643.560.936,-, Jumlah pembiayaan netto sebesar Rp. 9.643.560.936,- dan sisa lebih perhitungan anggaran Rp. 0,-. Belanja tidak langsung sebesar Rp. 1.338.924.422.221,- dan belanja langsung sebesar Rp. 771.052.882.265,-.
Ketua DPRD Simalungun Binton Tindao SPd, saat menutut rapat paripurna tersebut menghimbau kepada jajaran eksekutif agar benar-benar memperhatikan serta menindaklanjuti hal-hal yang telah disampaikan oleh dewan, baik hasil rapat masing-masing komisi, badan anggaran, panitia khusus dan dari masing-masing fraksi.
Disamping itu, ketua DPRD juga mengharapkan agar Ranperda tersebut segera disampaikan kepada Gubsu untuk dievalusi sehingga berbagai kegiatan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan atas waktu yang diberikan dalam pembahasan Ranperda APBD Kabupaten Simalungun TA 2015 sekaligus memberikan persetujuan melalui pendapat akhir fraksi-fraksi.
Selanjutnya, Bupati mengatakan bahwa, Ranperda APBD Kabupaten Simalungun TA 2015 yang telah mendapat persetujuan akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi agar ditetapkan menjadi Peraturan Dearah (Perda) dan diundangakan untuk pemberlakuannya.
No comments