sponsor

Select Menu

Favourite

Berita

Budaya

Berita Utama

Popular

Kategori Berita

Comments

Advertisement

Berita Pilihan

Newsletter

Hi There, I am

SLIDE1

Bupati Simalungun

Pematang Raya

Pematang Siantar

Pendidikan

Politik

Kaos Simalungun

VIDEO

» » » 385 Pangulu se Simalungun Dilapor, Bakal Jadi Bumerang Bagi Jaksa


Garama ParRaya 5:20 AM 0

SIMALUNGUN | DNA – Sebanyak 385 Pangulu (Kepala Desa) yang ada di Simalungun dilaporkan ke penyidik kasus korupsi di Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) daerah itu dalam atas dugaan penyelewengan beras miskin (raskin).
Laporan itu dilayangkan Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hukum Komite Independen Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LAH Komid Tipikor), Randy H Tampubolon, Rabu (3/9/2014), dengan bukti Surat Pengaduan No 129/LP/II/K-TPK/09/2014.
Dalam lembar pengaduannya, Randy memedomani kasus Pangulu Bahtobu, Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun, dimana Pangulunya bernama Sumarni telah ditetapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Edmond Purba sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi beras miskin.
“Tadi sudah kita masukkan pengaduan kita ke Pidsus Kejari Simalungun, diterima petugas kejaksaan. Ini tanda terimanya, tercatat dalam buku ekspedisi kita di Komid Tipikor. Kita juga mengadukan Camat Dolok Batunanggar atas dugaan korupsi ADD,” tandas Randy pada wartawan.
Menanggapi wartawan, Randy mengakui, sebenaranya dia sangat berat hati mengadukan ke 385 Pangulu se Simalungun itu, bahkan dia berpendapat bahwa seluruh Pangulu yang diadukannya tidak ada melakukan korupsi.
“Sebenarnya saya sangat berat membuat pengaduan ini, bahkan saya sangat yakin Pangulu yang saya adukan itu tidak ada melakukan korupsi raskin. Bagi kami di Komid Tipikor, membagikan raskin di luar RTS (Rumah Tangga Sasaran, -red) dan dilakukan melalui musyawarah desa, bukanlah tindak pidana korupsi dan itu adalah kebijakan yang justru berpihak pada rakyat miskin yang sebenarnya,” tukas Randy.
Tapi sambungnya lagi, karena Kasi Pidsus Kejari Simalungun telah menetapkan Pangulu Bahtobu, Sumarni sebagai tersangka raskin, hanya karena mengalihkan sebagian raskin kepada yang non RTS, hal inilah katanya yang menantangnya untuk mengadukan seluruh Pangulu di Simalungun ke Kejari Simalungun.
“Artinya apa? Seluruh Pangulu di Simalungun juga mendistribusikan raskin kepada yang non RTS. Jadi kalau jaksa beranggapan itu melanggar Pendum (Pedoman Umum, -red) seperti dikatakannya kepada warga desa dan pengacara Sumarni, ini sama artinya seluruh Pangulu di Simalungun terancam jadi tersangka kasus raskin,” tandas Randy.
Direktur Eksekutif LAH Komid Tipikor itu juga mengajak kita untuk mengetahui kenapa seluruh Pangulu di Simalungun mengambil kebijakan untuk mendistribusikan raskin kepada non RTS? Ini kata Randy karena data yang dipakai pihak Statistik untuk data warga miskin adalah data yang sudah 7 tahun hingga 10 tahun lalu, atau bisa dikatakan data kadaluarsa.
Bahkan dari investigasi Komid Tipikor katanya, Pangulu se Simalungun sudah menyerahkan data penduduk miskin terbaru kepada pihak Statistik, tapi setelah jatah raskin turun, tetap saja data warga miskin penerima raskin yang dipakai adalah data lama (tujuh tahun bahkan 10 tahun lalu).
“Padahal, warga yang dulunya miskin, sekarang sudah pada kaya, tapi tetap saja dapat raskin dari Pemerintah Pusat. Nah, ketika Pangulu, Gamot serta maujana atau DPRD Desa bersama warga mengadakan musyawarah untuk membagikan raskin kepada non RTS atau kepada warga miskin yang sebenarnya, apakah ini yang namanya korupsi?” tukas Randy nada heran.
Kasus Bahtobu, paparnya, persis seperti ini, membagikan raskin kepada non RTS malah oleh jaksa kata Randy dituduh sebagai menyalahi Pendum dan dijadikan tersangka. “Bagi Komid Tipikor, yang dilakukan Pangulu Bahtobu bukan alih fungsi, tapi justru mengalihkan raskin kepada yang lebih berhak yaitu orang miskin yang sebenarnya. Hanya Pangulu yang tahu siapa warga di desanya yang miskin. Jadi apa yang dilakukan Pangulu Bahtobu ini, juga sama dilakukan seluruh Pangulu se Simalungun. Artinya, mereka juga akan jadi tersangka,” tukasnya.
Senada itu, aktivis pemerhati korupsi, Sukoso Winarto juga sependapat dengan Randy. Bahkan katanya, kalau ini tidak disikapi pihak kejaksaan secara adil, maka akan balik jadi boomerang untuk kejaksaan.
“Kita minta, jangan ada diskiriminasi dalam penegakan hukum. Kalau Pangulu Bahtobu dijadikan tersangka, maka Pangulu lain bagaimana? Jaksa jangan diskriminatif. Inilah yang saya katakana bisa jadi boomerang bagi penyidik kejaksaan, bahkan bisa mengancam lumpuhnya pemerintahan desa kalau seluruh Pangulu jadi tersangka,” papar Sukoso.
Lebih lanjut, Randy memberi ultimatum selama 15 hari sesuai ketentuan agar jaska segera menindaklanjuti pengaduannya.
“Sekali lagi, pengaduan saya ini saya yakini tak ada korupsinya, dan tadinya tak ada niat mengadukan seluruh Pangulu. Tapi karena jaksa mengatakan itu korupsi, maka saya dikuti saja cara berpikir jaksa, yang mengatakan bahwa membagi raskin ke non RTS adalah alih fungi dan jadi korupsi, alasanya tak sesuai Pendum atau pedoman umum,” kata Randy tersenyum.
Kasus yang diadukan adalah anggaran raskin 2010-2014, sebagaimana yang kini dihadapi Pangulu Bahtobu, Sumarni. Ditambahkan Randy, sebagai langkah koperatif, pihak Komid Tipikor akan siap memenuhi kekurangan pengaduan, seperti alat bukti, saksi-saksi, bahkan siap membawa bukti pembanding dimana Pangulu juga melakukan hal serupa seperti di Bahtobu.
Sementara itu, Kasi Pidsus, Edmond Purba SH yang dihubungi melalui telepon, tak berhasil karena teleponnya tak aktif.(DNA | herman maris)

BAGI HON NASSIAM BANI HASOMAN NASSIAM DA, DIATEI TUPA

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply