sponsor

Select Menu

Favourite

Berita

Budaya

Berita Utama

Popular

Kategori Berita

Comments

Advertisement

Berita Pilihan

Newsletter

Hi There, I am

SLIDE1

Bupati Simalungun

Pematang Raya

Pematang Siantar

Pendidikan

Politik

Kaos Simalungun

VIDEO

» » » Jadi Tersangka, Ir.Jan Wanner Saragih Mangkir dari Panggilan Polda


Garama ParRaya 5:22 AM 0

MEDAN | DNA – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Simalungun, Ir.Jan Wanner Saragih, tidak memenuhi panggilan untuk pemeriksaan lanjutan.
Ir.Jan Wanner Saragih dijadikan tersangka terkait kasus perambahan kehutanan dan lingkungan hidup Hutan Produk Terbatasa (HPT) di Kab Simalungun, sebagai tindaklanjut laporan pengaduan nomor LP/74/III/2014 tgl 19 Maret 2014 yang terjadi di Batu Holing Dsn Urung Doloknagori Togur, Kec Dolok Silau Kab Simalungun.Selain Ir. Jan Wanner Saragih, ada 13 lagi tersangka yang ditangani Polres Simalungun yakni Iwan Lubis cs.
” Kadis Kehutanan Simalungun, Ir.Jan Wanner Saragih, dijadikan tersangka setelah gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri Sabtu 26 April 2014 lalu dipimpin AKBP Harjanto Kartiko Putro Kanit V Subdit III Dit Tipiter,” kata Kabid Humas Poldasu AKBP Helfi Assegaf melalui Kabid Penmas Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan kepada wartawan.
Mantan Kapolres Nias Selatan (Nisel) itu mengatakan, penyidik Tipiter Ditreskrimsus Poldasu sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejatisu tanggal 16 Sep 2014.
Kemudian, kata Nainggolan, penyidik sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada Ir. Jan Wanner Saragih melalui Bupati Simalungun untuk diperiksa pada 24 Sep 2014, namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang patut.”Surat panggilan sudah dilayangkan kepada tersangka melalui bupati, tapi tidak datang tanpa alasan yang patut,” tegasnya.
Selanjutnya, sambung Nainggolan, penyidik akan melakukan upaya paksa jika panggilan berikutnya tidak datang.Masih kata Nainggolan, Kadishut Simalungun Ir.Jan Wanner Saragih dipersangkakan melanggar Pasal 50 (3) huruf a,b,e, j dan k jo Pasal 78 (2) (5) (9) dan 10 dan UU RI No.41 thn 1999 tentang kehutanan Pasal jo 55 dan 56 KUHP sub Pasal 109 jo Pasal 36 (1) dari UU RI No.32 thn 2009 tentang lingkungan hidup, ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Sebagaimana diketahui, Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Poldasu bersama Polres Simalungun turun ke hutan lindung di Batu Holing Dsn Urung Doloknagori Togur, Kec Dolok Silau Kab Simalungun.
Dilokasi, petugas memergoki terjadinya perambahan hutan. Dari hasil penyelidikan, sekitar 40 ha hutan lindung sudah dirambah. Dari lokasi, mengamankan sekitar 22 pekerja namun setelah diperiksa, hanya 13 orang ditetapkan tersangka.
Kadishut Simalungun diperiksa dan dijadikan tersangka setelah polisi mendapatkan bukti dan keterangan dari tersangka atas keterlibatan Ir.Jan Wanner Saragih.Sebagai barang bukti, petugas menyita shin saw, kayu balok dan kayu yang sudah jadi serta peralatan lainnya.(dna/sal)

BAGI HON NASSIAM BANI HASOMAN NASSIAM DA, DIATEI TUPA

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply