SIANTAR | DNA – Hingga menutup tahun 2014, kekarasan terhadap anak di Sumatera Utara (Sumut)masuk katagori mencemaskan.Tren kasusnya sejak 2012 sampaisekarang terus meningkat, Kota Medan berada di peringkat pertama, disusul Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif PusatKajian dan Perlindungan Anak (PKPA),Misran Lubis dalam satu pertemuan/audiensi dengan Wakil Walikota Pematangsiantar, Drs Koni Ismail Siregar di rumah dinasnya.
Selama 2012, ujar Misran Lubis, Komnas PA telah mencatat 476 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Siantar-Simalungun, dan 62 persen diantaranya merupakan kekerasan seksual.
Data tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2011 yang mencatat sebanyak 339kasus. Sedangkan untuk tahun 2013, kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di pengadilan saja mencapai 53 kasus.”Data itubelumtermasukdenganlaporan di kepolisian, lembagaperlindungananakmaupun yang tidak terungkap,” tukas Misran Lubis.
Mendengar kabar menakutkan ini, Wakil Walikota Pematangsiantar berharap agar seluruh elemen peduli anak untuk lebih berperan aktif menanggulangi guna menekan serendahnya kasus-kasus anak, dan ini sudah tentu kerjasama pemerintah agar tidak terjadinya peningkatan kasus anak menjadi lebih parah.
“Anak adalah generasi yang butuh perhatian ekstra lebih, kita nanti dipemerintahan kota akan lebih fokus untuk membicarakan kasus anak,” kata Koni Ismail.
Pada pertemuan itu juga dihadiri elemen peduli anak dan perempuan serta peduli HIV/AIDS, diantaranya dari PKPA, KPAD Siantar-Simalungun, CBR Foundation dan KDS (Kelompok Dukungan Sebaya) Siantar-Simalungun. Diantaranya, Ir.Agus Marpaung, Rasidin Harahap, Ir.Tri Utomo dan lainnya.
Dijelaskan lebih jauh, tahun 2015 ini, Yayasan PKPA telah menangani kasus pemerkosaan di Siantar yang kini kasusnya diambilalih Polda Sumut. Kasusitu sudah lama tenggelam di PolresSiantar, dengan nomor perkara LP/63/II/2013/SU/STR tanggal 2 Pebruari 2013.
Korbannya adalah anak usia 17 tahun, dan pelakunya seorang pengusaha terkemuka di Siantar inisial JS. Korban ujar Misran Lubis diperkosa empat kali, tapi sejak dilaporkan, kasusnya selalu P19 dan tidak di P21 Polres Siantar. “Sekarangkasusnya diambilalih PoldaSumut,” ungkap Misran.
Bentuk JPPA Untuk membantu kasus-kasus hukum terhadap anak dan perempuan, Wakil Walikota Pematangsiantar, Drs.Koni Ismail Siregar bersama PKPA, KPAD, CBR Foundation, KDS telah membentuk satu lembaga baru bernama JPPA (Jaringan PerlindunganPerempuan dan Anak).
Lembaga baru ini ujar Koni Ismail nantinya akan menangani berbagai permasalahan yang berkaitan dengan permasalah perempuan dan anak.”Kita sangat berterimakasih pada saudara-saudara yang telah begitu bersemangat mendukung terbentuknya JPPA ini,” tukasKoni Ismail Siregar.Lembaga JPPA ini resmi terbentuk sejak 23 Januari 2015, sedangkan gagasannya sudah dibidani sejak 1 Nopember 2014.
SUMBER : dnaberita.com
No comments