Tidak Disiplin, JR Saragih Copot 109 Pejabat Eselon III dan IV
Garama ParRaya
8:16 PM
0
RAYA – Bupati Simalungun JR Saragih kembali memberikan sanksi tegas kepada bawahannya. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 109 pejabat eselon III dan IV dicopot dari jabatannya. Pasalnya, ke 109 PNS itu tidak hadir dalam apel Hari Kesadaran Nasional, Senin (19/12)
Instruksi untuk menghadiri apel HKN di halaman kantor Bupati Simalungun di Pematang Raya sudah disampaikan kepada semua jajaran eksekutif di Pemkab Simalungun. Jika apel itu hanya sebatas apel mingguan setiap Senin pagi, kemungkinan besar, JR tidak akan memberikan sanksi tegas itu. Namun, mengingat apel itu merupakan Hari Kesadaran Nasional, ketidak hadiran 109 pejabat di jajaran Pemkab Simalungun itu suatu hal yang tidak pantas terlewatkan oleh seorang PNS.
Sebelumnya, Bupati Simalungun juga mencopot Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun dan Kepala RSUD Raya. Pencopotan kedua pejabat itu disambut baik Wakil Ketua DPRD Simalungun,Ojak Naibaho.
Sanksi tegas yang diberikan Bupati Simalungun terhadap pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dinilai berkinerja buruk dan tidak mengindahkan instruksi pimpinan, pantas diberikan. Hal itu dapat menjadi contoh bagi pejabat lain di lingkungan Pemkab Simalungun.
“Apresiasi yang tinggi patut kita berikan atas ketegasan yang Bupati Simalungun JR Saragih terhadap pimpinan SKPD yang dinilai berkinerja buruk. Sanksi itu merupakan peringatan dan juga motivasi bagi pejabat yang lain untuk tidak main-main dalam menjalankan instruksi pimpinan,” kata Naibaho.
Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun,Saberina Tarigan, dicopot karena saat dipanggil JR, sedang berada di Medan tanpa ijin. Padahal seharusnya pejabat eselon II harus tinggal di ibukota kabupaten, Pematang Raya dan bila meninggalkan tugas harus seijin Bupati Simalungun.
Sedangkan Kepala RSUD Raya,S Saragih dicopot karena saat JR melakukan sidak, kondisi rumah sakit jorok dan beberapa atapnya dibiarkan bocor, sehingga rumah sakit itu terkesan tidak layak sebagai tempat pelayanan kesehatan masyarakat.
Bupati Simalungun JR Saragih mengatakan,sangat kecewa dengan kinerja Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun dan Kepala RSUD Raya,yang tidak mengindahkan instruksinya dan tidak optimal mendukung program pelayanan prima kesehatan kepada masyarakat.
“Pencopotan terhadap Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala RSUD Raya merupakan konsekwensi atas kinerja yang bersangkutan yang saya nilai tidak mampu mendukung program pemerintah dalam memberikan pelayanan prima di bidang kesehatan kepada masyarakat,” ujar JR.
Dia menambahkan kepada kepala Puskesmas, Kepala RSUD dan Kepala Dinas Kesehatan, sudah sering ditekankan supaya pelayanan prima di bidang kesehatan dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan jangan sampai masyarakat kecewa. Juga tidak boleh meninggalkan tempat tugas tanpa ijin atasan, sehingga bagi PNS yang mengabaikannya harus siap menerima sanksi tegas.(SIN)
Instruksi untuk menghadiri apel HKN di halaman kantor Bupati Simalungun di Pematang Raya sudah disampaikan kepada semua jajaran eksekutif di Pemkab Simalungun. Jika apel itu hanya sebatas apel mingguan setiap Senin pagi, kemungkinan besar, JR tidak akan memberikan sanksi tegas itu. Namun, mengingat apel itu merupakan Hari Kesadaran Nasional, ketidak hadiran 109 pejabat di jajaran Pemkab Simalungun itu suatu hal yang tidak pantas terlewatkan oleh seorang PNS.
Sebelumnya, Bupati Simalungun juga mencopot Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun dan Kepala RSUD Raya. Pencopotan kedua pejabat itu disambut baik Wakil Ketua DPRD Simalungun,Ojak Naibaho.
Sanksi tegas yang diberikan Bupati Simalungun terhadap pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dinilai berkinerja buruk dan tidak mengindahkan instruksi pimpinan, pantas diberikan. Hal itu dapat menjadi contoh bagi pejabat lain di lingkungan Pemkab Simalungun.
“Apresiasi yang tinggi patut kita berikan atas ketegasan yang Bupati Simalungun JR Saragih terhadap pimpinan SKPD yang dinilai berkinerja buruk. Sanksi itu merupakan peringatan dan juga motivasi bagi pejabat yang lain untuk tidak main-main dalam menjalankan instruksi pimpinan,” kata Naibaho.
Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun,Saberina Tarigan, dicopot karena saat dipanggil JR, sedang berada di Medan tanpa ijin. Padahal seharusnya pejabat eselon II harus tinggal di ibukota kabupaten, Pematang Raya dan bila meninggalkan tugas harus seijin Bupati Simalungun.
Sedangkan Kepala RSUD Raya,S Saragih dicopot karena saat JR melakukan sidak, kondisi rumah sakit jorok dan beberapa atapnya dibiarkan bocor, sehingga rumah sakit itu terkesan tidak layak sebagai tempat pelayanan kesehatan masyarakat.
Bupati Simalungun JR Saragih mengatakan,sangat kecewa dengan kinerja Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun dan Kepala RSUD Raya,yang tidak mengindahkan instruksinya dan tidak optimal mendukung program pelayanan prima kesehatan kepada masyarakat.
“Pencopotan terhadap Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala RSUD Raya merupakan konsekwensi atas kinerja yang bersangkutan yang saya nilai tidak mampu mendukung program pemerintah dalam memberikan pelayanan prima di bidang kesehatan kepada masyarakat,” ujar JR.
Dia menambahkan kepada kepala Puskesmas, Kepala RSUD dan Kepala Dinas Kesehatan, sudah sering ditekankan supaya pelayanan prima di bidang kesehatan dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan jangan sampai masyarakat kecewa. Juga tidak boleh meninggalkan tempat tugas tanpa ijin atasan, sehingga bagi PNS yang mengabaikannya harus siap menerima sanksi tegas.(SIN)
sumber :simantab
berita terbaru klik nasiam ijon
No comments