Pencuri Uang Kapolsek Ditangkap
Garama ParRaya
8:42 AM
0
Saat warga melakukan penganiayaan terhadap Kapolsek Dolok Pardamean AKP Andar Siahaan hingga tewas Rabu (27/3) pukul 21.30 WIB, ternyata kesempatan itu dimanfaatkan Walsen Malau (29) dengan mengambil uang Rp400 Ribu dari dompet Kapolsek. Namun perbuatan itu diketahui pihak kepolisian setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Walsen Malau dijemput petugas Kamis (28/3) pukul 17.00 WIB dari rumahnya di Huta Merek Rajanihuta, Nagori Hutabayu Butu Pane, Kecamatan Dolok Pardamean. Bukan hanya dia, beberapa warga lain juga ikut dibawa ke Mapolres Simalungun.
Menurut pengakuan tersangka, saat itu dia datang ke lokasi kejadian karena melihat warga berdatangan dengan menggunakan sepedamotor. Karena penasaran, dia pun ikut nimbrung bersama warga.
Saat berada di sekitar mobil, tersangka melihat dompet terjatuh di dekat mobil. Ditambah cahaya lampu sepedamotor para warga, membuat tersangka sangat yakin bahwa itu adalah dompet.
Dia pun mengambilnya dan membuka dompet warna hitam tersebut. Dia sempat terkejut saat membuka dompet tersebut terlihat foto dan tertulis anggota polisi. Walau sudah mengetahui bahwa itu milik AKP Andar Siahaan yang saat itu sedang dikeroyok warga, tidak membuat nyali tersangka ciut. Dia malah mengambil uang dari dalam Rp400 ribu.
“Cuman itu aja yang kuambil Pak, kalau soal tep (tape recorder, red) dan handphone tidak ada kuambil Pak,” aku tersangka kepada METRO.
Selain uang Kapolsek, tape mobil serta handphone juga tidak ditemukan di lokasi kejadian. Sehingga kuat dugaan yang mencurinya adalah warga yang kesempatan saat pengeroyokan. Namun siapa yang mengambilnya masih dalam proses penyelidikan kepolisian.
Kemudian tersangka mengaku lagi, setelah mengambil uang, dompet tersebut kembali diletakkan di tempat semula. Ditanya kenapa mengambil uangnya yang walapun sudah mengetahui dompet tersebut milik AKP Andar Siahaan, tersangka berambut sebahu itu hanya terdiam. “Ya, gitulah Pak,” jawabnya dengan kepala tertunduk.
Dari uang Rp400 ribu tersebut, Rp 100 ribu sudah diserahkan kepada petugas, sementara sisanya Rp300 ribu lagi, kata tersangka, disimpan di rumah dalam kantong jaketnya. Menurut dia, saat peristiwa tersebut dia hanya mengambil uang dari dompet dan tidak ikut mengeroyok korban.
Akan tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik, tersangka pun akhirnya mengaku ikut dalam berteriak-teriak di tengah kerumunan masyarakat dengan kata-kata ‘bakar’.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Walsen Malau anak kelima dari 7 bersaudara ini dijerat pasal 340 subs 338 atau pasal 351 ayat (3)subs pasal 358 atau170 ayat (2) KUHPidana.
Selain itu dia juga dijerat pasal 365 subs 363 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan juga tentang pencurian.
Perbuatan tersangka diduga keras telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain atau menghasut orang supaya melakukan tindak pidana atau pencurian dengan kekerasan atau pencurian pemberatan.
Kapolres Simalungun AKBP Andi S Taufik SIK melalui KBO Reskrim Iptu Manurung mengatakan, Walsen Malau saat ini masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan. (pra)
sumber : metro siantar
No comments