Pemkab Buka Pendaftaran Calon Praja IPDN
Garama ParRaya
6:23 PM
0
SIMALUNGUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun membuka pendaftaran bagi putra-putri warga Negara Indonesia yang ingin mengikuti pendidikan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun 2014. Pendaftaran dimulai tanggal 23-29 Agustus di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pematang Raya.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Pemkab Simalungun Mixnon Andreas Simamora, Sabtu (23/8). Menurut Mixnon, informasi ini sesuai pengumuman Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) Nomor. 892.1/6134/Diklat tentang pemberitahuan bahwa Kemendagri RI pada tahun 2014 membuka kesempatan bagi putra/putri warga Negara RI untuk mengikuti seleksi calon praja IPDN.
“Menindak lanjuti pengumuman Kemendagri, Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM mengeluarkan surat pengumuman Nomor 800/2070/BKD tertanggal 22 Agustus 2014 dengan pemberitahuan bahwa Pekab Simalungun membuka pendaftaran calon Praja IPDN,” kata Mixnon.
Adapun syarat calon peserta seleksi di antaranya; warga Negara Indonesia, usia peserta per tanggal 1 Desember 2014 minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun, nilai rata-rata ijazah/STTB Sekolah Menengah Tingkat Atas (SMTA)/Madrasah Aliyah (MA) minimal 7,00, tahun lulus 2012, 2013 dan 2014.
Kemudian tinggi badan untuk pria minimal 160 cm dan wanita 155 cm dan tidak bertato atau bekas tato. Khusus pelamar pria kuping tidak ditindik atau ada bekas tindik di telinga, demikian juga anggota badan lainnya kecuali karena ketentuan agama/adat, tidak menggunakan kaca mata/lensa kontak sesuai dengan unsur pemeriksaan kesehatan.
Selanjutnya belum pernah menikah, hami dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan. Bersedia mentaati segala peraturan kehidupan praja dan bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikan atau melanggar peraturan pendidikan.
Siap diberhentikan jika melakukan tindakan kriminal, mengomsumsi atau menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan serta melakukan tindakan asusila berdampak hukum atau tidak.
Sedangkan persyaratan administrasi meliputi; fotocopy akta lahir, fotocopy ijazah/STTB yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemeriksa (puskesmas/RSUD), biodata calon peserta seleksi, surat pernyataan belum pernah menikah, hamil atau melahirkan dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan, siap mentaati peraturan, bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan, yang diketahui orang tua/wali yang dinyatakan secara tertulis dan ditandangani di atas materai Rp6.000.
Surat pernyataan siap diberhentikan jika melakukan tindakan kriminal, mengomsumsi dan atau menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan dan melakukan tindakan asusila berdampak hukum atau tidak, diketahui oleh orang tua/wali yang dinyatakan yang dinyatakan secara tertulis ditandangani di atas materai Rp 6.000.
Kemudian Fasphoto warna dan tidak memakai kacamata ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar dan 4×6 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna merah. Pernyataan administrasi tersebut disusun rapi dan dimasukkan ke dalam stopmaf berwarna biru bagi pelamar pria dan stopmaf berwarna merah bagi pelamar wanita, ditujukan kepada panitia seleksi pemerintah calon praja IPDN Kabupaten Simalungun.
Tahapan seleksi meliputi; administrasi, tes psikologi dan tes integrasi dan kejujuran, tes kesehatan, tes kesamaptaan/jasmani, tes opetensi dasar (TKD) dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), tes ulang kesehatan, tes ulang kesamaptaan/jasmani dan wawancara penentuan akhir (Pantukhir).
“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan calon praja IPDN berhak mengikuti pendidikan IPDN dan siap di tempatkan di Kampus IPDN pusat atau kampus IPDN Daerah. Apabila terdapat pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi calon praja IPDN tahun 2014 dengan meminta imbalan tertetu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan,” tegasnya.
Panitia tidak bertanggungjawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut. Setiap tahapan dalam seleksi penerimaan calon praja IPDN tahun 2014 di bawah pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk informasi lebih lanjut dapat di lihat pada website Kemendagri. (rah/rel)
sumber : http://www.metrosiantar.com/pemkab-buka-pendaftaran-calon-praja-ipdn/
Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Pemkab Simalungun Mixnon Andreas Simamora, Sabtu (23/8). Menurut Mixnon, informasi ini sesuai pengumuman Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) Nomor. 892.1/6134/Diklat tentang pemberitahuan bahwa Kemendagri RI pada tahun 2014 membuka kesempatan bagi putra/putri warga Negara RI untuk mengikuti seleksi calon praja IPDN.
“Menindak lanjuti pengumuman Kemendagri, Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM mengeluarkan surat pengumuman Nomor 800/2070/BKD tertanggal 22 Agustus 2014 dengan pemberitahuan bahwa Pekab Simalungun membuka pendaftaran calon Praja IPDN,” kata Mixnon.
Adapun syarat calon peserta seleksi di antaranya; warga Negara Indonesia, usia peserta per tanggal 1 Desember 2014 minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun, nilai rata-rata ijazah/STTB Sekolah Menengah Tingkat Atas (SMTA)/Madrasah Aliyah (MA) minimal 7,00, tahun lulus 2012, 2013 dan 2014.
Kemudian tinggi badan untuk pria minimal 160 cm dan wanita 155 cm dan tidak bertato atau bekas tato. Khusus pelamar pria kuping tidak ditindik atau ada bekas tindik di telinga, demikian juga anggota badan lainnya kecuali karena ketentuan agama/adat, tidak menggunakan kaca mata/lensa kontak sesuai dengan unsur pemeriksaan kesehatan.
Selanjutnya belum pernah menikah, hami dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan. Bersedia mentaati segala peraturan kehidupan praja dan bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikan atau melanggar peraturan pendidikan.
Siap diberhentikan jika melakukan tindakan kriminal, mengomsumsi atau menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan serta melakukan tindakan asusila berdampak hukum atau tidak.
Sedangkan persyaratan administrasi meliputi; fotocopy akta lahir, fotocopy ijazah/STTB yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemeriksa (puskesmas/RSUD), biodata calon peserta seleksi, surat pernyataan belum pernah menikah, hamil atau melahirkan dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan, siap mentaati peraturan, bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan, yang diketahui orang tua/wali yang dinyatakan secara tertulis dan ditandangani di atas materai Rp6.000.
Surat pernyataan siap diberhentikan jika melakukan tindakan kriminal, mengomsumsi dan atau menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan dan melakukan tindakan asusila berdampak hukum atau tidak, diketahui oleh orang tua/wali yang dinyatakan yang dinyatakan secara tertulis ditandangani di atas materai Rp 6.000.
Kemudian Fasphoto warna dan tidak memakai kacamata ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar dan 4×6 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna merah. Pernyataan administrasi tersebut disusun rapi dan dimasukkan ke dalam stopmaf berwarna biru bagi pelamar pria dan stopmaf berwarna merah bagi pelamar wanita, ditujukan kepada panitia seleksi pemerintah calon praja IPDN Kabupaten Simalungun.
Tahapan seleksi meliputi; administrasi, tes psikologi dan tes integrasi dan kejujuran, tes kesehatan, tes kesamaptaan/jasmani, tes opetensi dasar (TKD) dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), tes ulang kesehatan, tes ulang kesamaptaan/jasmani dan wawancara penentuan akhir (Pantukhir).
“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan calon praja IPDN berhak mengikuti pendidikan IPDN dan siap di tempatkan di Kampus IPDN pusat atau kampus IPDN Daerah. Apabila terdapat pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi calon praja IPDN tahun 2014 dengan meminta imbalan tertetu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan,” tegasnya.
Panitia tidak bertanggungjawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut. Setiap tahapan dalam seleksi penerimaan calon praja IPDN tahun 2014 di bawah pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk informasi lebih lanjut dapat di lihat pada website Kemendagri. (rah/rel)
sumber : http://www.metrosiantar.com/pemkab-buka-pendaftaran-calon-praja-ipdn/
No comments