Simalungun 4 Calon Siantar 5 Calon
Garama ParRaya
8:52 PM
0
Masih jika merujuk ambang batas minimum jumlah kursi, maka setiap partai politik (parpol) yang jumlah kursinya di DPRD dibawah 15 persen, maka harus berkoalisi untuk memenuhi syarat minimal 15 persen suara tersebut.
Dan, bila mengacu pada mekanisme tersebut, maka hanya Partai Demokrat dan Golkar yang berhak mengusung calonnya tanpa harus berkoalisi, baik pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Simalungun dan Kota Pematangsiantar pada 2015.
Menurut prediksi yang disusun Redaksi METRO SIANTAR, pada Pilkada Simalungun, Partai Demokrat, Partai Golkar, Koalisi Gotong Royong serta Koalisi Merah Putih, masing-masing diprediksi akan mengusung calon bupati. Sementara di Pilkada Siantar, Partai Demokrat, Partai Golkar, Koalisi Merah Putih diprediksi akan mendudukkan masing-masing 1 calon. Sementara Koalisi Gotong Royong, jika dipecah akan bisa mendudukkan dua pasangan calon. (selengkapnya lihat grafis)
SUMBER : METRO SIANTAR
No comments