2015, Siantar & Simalungun Pilkada Langsung
Garama ParRaya
8:54 AM
0
Lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, membawa angin segar bagi rencana pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 2015.
Jika sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan surat edaran meminta KPU di daerah yang akan melaksanakan pilkada, menunda tahapan, maka kini penundaan sudah dapat dicabut.
Karena Perppu sah untuk digunakan menjadi landasan hukum. Dengan demikian tahapan pelaksanaan Pilkada langsung di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun dan 12 kabupaten/kota di Sumut tahun 2015, dapat segera dilaksanakan.
“Perppu itu langsung berlaku setelah presiden mengumumkan. Jadi telah dapat digunakan. Sebelumnya kan kesepakatan awal, ada 204 daerah yang akan melakukan pilkada serentak September 2015 mendatang,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Dodi Riadmadji, di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (7/10).
Menurut Dodi, KPU sah menggunakan Perppu walaupun masih terdapat kemungkinan tidak disetujui oleh DPR nantinya. Karena sebagaimana diketahui, Perppu baru akan dibahas dalam sidang paripurna DPR masa sidang berikutnya. “Problem-nya apakah Perppu ini akan berjalan mulus atau ada yang menggugat di MK (Mahkamah Konstitusi) atau proses di DPR.
Apakah disetujui atau tidak. Kalau disetujui otomatis jadi undang-undang, kalau ditolak gugur dengan sendirinya. Tapi walau baru akan dibahas (di DPR) Januari mendatang, enggak masalah. Karena Perppu kan langsung berlaku. Jadi silahkan dibahas (tahapan Pilkada langsung, red),” katanya.
Sebelumnya, data dari Kemendagri memerlihatkan terdapat 14 kabupaten/kota di Sumatera Utara yang masa jabatan pimpinan kepala daerahnya berakhir di tahun 2015. Dengan berakhirnya masa jabatan, maka KPUD perlu segera melaksanakan pemilihan kepala daerah, agar tidak terjadi kekosongan pemimpin di daerah.
Ke-14 daerah tersebut menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan, terdiri dari 4 kota dan 10 kabupaten. Masing-masing Kota Medan (berakhir 26 Juli 2015), Kota Binjai (berakhir 13 Agustus 2015), Kota Sibolga (16 Agustus 2015) dan Kota Pematang Siantar (22 September 2015). “Untuk Kabupaten masing-masing Serdang Bedagai (5 Agustus 2015), Tapanuli Selatan (12 Agustus 2015), Toba Samosir (12 Agustus 2015), Labuhan Batu (19 Agustus 2015) dan Asahan (19 Agustus 2015),” katanya beberapa waktu lalu.
Kemudian Kabupaten Pakpak Barat (25 Agustus 2015), Humbang Hasundutan (26 Agustus 2015), Samosir (15 September 2015), Simalungun (25 Oktober 2015) dan Labuhan Batu Utara (15 November 2015).
Menurut birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini, sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Pilkada di 2015 akan tetap dilaksanakan secara serentak. (gir/dro)
sumber : metro siantar.com
Jika sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan surat edaran meminta KPU di daerah yang akan melaksanakan pilkada, menunda tahapan, maka kini penundaan sudah dapat dicabut.
Karena Perppu sah untuk digunakan menjadi landasan hukum. Dengan demikian tahapan pelaksanaan Pilkada langsung di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun dan 12 kabupaten/kota di Sumut tahun 2015, dapat segera dilaksanakan.
“Perppu itu langsung berlaku setelah presiden mengumumkan. Jadi telah dapat digunakan. Sebelumnya kan kesepakatan awal, ada 204 daerah yang akan melakukan pilkada serentak September 2015 mendatang,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Dodi Riadmadji, di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (7/10).
Menurut Dodi, KPU sah menggunakan Perppu walaupun masih terdapat kemungkinan tidak disetujui oleh DPR nantinya. Karena sebagaimana diketahui, Perppu baru akan dibahas dalam sidang paripurna DPR masa sidang berikutnya. “Problem-nya apakah Perppu ini akan berjalan mulus atau ada yang menggugat di MK (Mahkamah Konstitusi) atau proses di DPR.
Apakah disetujui atau tidak. Kalau disetujui otomatis jadi undang-undang, kalau ditolak gugur dengan sendirinya. Tapi walau baru akan dibahas (di DPR) Januari mendatang, enggak masalah. Karena Perppu kan langsung berlaku. Jadi silahkan dibahas (tahapan Pilkada langsung, red),” katanya.
Sebelumnya, data dari Kemendagri memerlihatkan terdapat 14 kabupaten/kota di Sumatera Utara yang masa jabatan pimpinan kepala daerahnya berakhir di tahun 2015. Dengan berakhirnya masa jabatan, maka KPUD perlu segera melaksanakan pemilihan kepala daerah, agar tidak terjadi kekosongan pemimpin di daerah.
Ke-14 daerah tersebut menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan, terdiri dari 4 kota dan 10 kabupaten. Masing-masing Kota Medan (berakhir 26 Juli 2015), Kota Binjai (berakhir 13 Agustus 2015), Kota Sibolga (16 Agustus 2015) dan Kota Pematang Siantar (22 September 2015). “Untuk Kabupaten masing-masing Serdang Bedagai (5 Agustus 2015), Tapanuli Selatan (12 Agustus 2015), Toba Samosir (12 Agustus 2015), Labuhan Batu (19 Agustus 2015) dan Asahan (19 Agustus 2015),” katanya beberapa waktu lalu.
Kemudian Kabupaten Pakpak Barat (25 Agustus 2015), Humbang Hasundutan (26 Agustus 2015), Samosir (15 September 2015), Simalungun (25 Oktober 2015) dan Labuhan Batu Utara (15 November 2015).
Menurut birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini, sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Pilkada di 2015 akan tetap dilaksanakan secara serentak. (gir/dro)
sumber : metro siantar.com
No comments