Perda Becak Siantar Segera Dibentuk
Garama ParRaya
8:50 AM
0
Diusul Jadi Transportasi Wisata
Perda Becak Siantar Segera Dibentuk
Birmingham Small Arms (BSA) atau yang dikenal dengan Becak Siantar, kendaraan perang zaman penjajahan Belanda, yang maih bertahan di Kota Siantar. Pemerintah dan DPRD diharap membentuk perda untuk menjadikan BSA jadi kendaraan wisata. (Dhev)
METROSIANTAR.com, SIANTAR – Birmingham Small Arms (BSA) atau yang dikenal dengan Becak Siantar, satu-satunya kendaraan perang peninggalan penjajahan Belanda yang masih ada di Kota Siantar, dianggap tak mendapatkan prihatian oleh pemerintah. Sebagai langkah ‘menyelamatkan’ BSA ini, DPRD Siantar berencana membentuk peraturan daerah (perda).
“DPRD akan membentuk perda mengenai benda-benda bersejerah di Kota Siantar, yang salah satu di dalamnya adalah Becak Siantar,” ujar Anggota Badan Legeslasi (Baleg) DPRD Siantar Denny Torang Harulian Siahaan, Senin (25/1). Denni menjelaskan, keputusan tersebut akan dibawa ke rapat paripurna minggu kedua bulan Februari 2015.
Selain perda tersebut, usulan yang menjadi prioritas adalah perda tentang pengawasan pengendalian menara dan telekomunikasi, perda tentang penyaluran/distribusi bahan bakar minyak dan gas dari tingkat distributor hingga pangkalan/pengecer dan perda tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima.
Terkait perda benda-benda bersejarah tersebut, itu dilakukan karena ingin memberdayakan benda-benda bersejarah, menjadi wisata bagi pengunjung Kota Siantar, seperti makam Raja Siantar dan lainnya.
Dan, Becak Siantar, bisa diberdayakan sebagai transportasi wisata di Siantar untuk sebagai kendaraan mengunjungi lokasi-lokasi wisata bersejarah itu,” jelas politisi Partai Golkar ini. “Daripada dijual keluar oleh para oknum, lebih baik kita buat seperti itu, meski harga becak ini cukup mahal bila dijual keluar daerah,” katanya.
BOMS Gembira
Ketua BSA Owners Motorcycle Siantar (BOMS) Erizal Ginting menyambut gembira rencana DPRD Siantar yang membuat usulan membentuk perda mengenai benda-benda bersejarah dan cagar budaya, yang salah satu di dalamnya adalah Becak Siantar. Dia mengaku, rencana itu membuat perjuangan BOMS selama sembilan tahun ini mendapat titik terang.
Dia menerangkan, hal tersebut termasuk dari Empat Tuntutan Rakyat Desa Siantar (Mturads) yang sudah mereka perjuangkan sejak tahun 2006. Saat itu DPRD Siantar membuat wacana rencana peraturan daerah (renperda) memodernisasikan Becak Siantar menjadi kendaraan modern yang digunakan sebagai becak. Di situ, Mturads melakukan penolakan secara keras dan hal tersebut berhasil. Becak Siantar tetap bertahan.
Meski berhasil, tapi tidak secara sepenuhnya, karena tuntutan Mturads tidak hanya itu. Mturads juga meminta Pemko Siantar membuat Becak Siantar sebagai salah satu cagar budaya dan harus dibuat seperti Istana Maimun di Kota Medan, dimana perawatan ditanggung APBD.
Dia mengungkapkan, kalau tidak dijadikan cagar budaya dan dibuat landasan hukumnya untuk dipertahankan menjadi salah satu cagar budaya yang tidak boleh dijual keluar daerah, becak ini akan hilang di Kota Siantar, karena harga becak ini cukup mahal bila dijual keluar daerah. Menurut data terakhir ia punya, per November 2014, BSA sebanyak 385 unit. “Bila becak ini telah hilang dari Kota Siantar, ini merupakan kesalahan Pemko Siantar yang tidak mampu menjaga benda bersejarah,” tegasnya.
“Mereka bilang becak adalah icon Kota Siantar, tapi masa tidak ada landasan hukum yang menyebutkan becak adalah salah satu cagar budaya,” sambungnya lagi.
Dia menambahkan, becak ini mayoritas miliki pribadi, sehingga untuk mengantisipasi pemilik menjual becaknya, Pemko harus berani membayar kepada pemilik becak itu, ketika dia mau menjual becak tersebut. (mag-01/ara)
Sumber :METROSIANTAR.com
No comments