Tetua Adat Simalungun: Kayu Diselundupkan dari Dermaga Kecil
Garama ParRaya
8:49 AM
0
METROSIANTAR.com, SIMALUNGUN – Eksplorasi hutan berlangsung ‘subur’ di Simalungun. Hutan berubah menjadi kebun kelapa sawit dan kayu-kayunya dijual ke sejumlah mafia kayu. Bahkan, ada yang diselundupkan keluar negeri melalui Pelabuhan Tanjungbalai.
Hal itu diungkapkan Arnold Simanjuntak, tokoh masyarakat dari Simalungun, saat melakukan audiensi dengan Ikrimahamidi, Wakil Ketua DPRD Sumut, belum lama ini. Bersama Arnold Simanjuntak, ada sekitar 21 perwakilan masyarakat adat Simalungun, yang tergabung dalam Lembaga Aspirasi Seruan Peduli Rakyat Siantar-Simalungun, ikut saat mendatangi DPRD Sumut.
Arnold mengungkapkan, dari pemantauan lapangan mereka, ada delapan perusahaan diberi izin Dinas Kehutanan dan Perkebunan Simalungun buat eksplorasi kawasan hutan dan menjadi perkebunan sawit, yaitu PT SIA membabat kawasan Register 18 dan UD MAJS di Register 2 Simalungun. Kawasan hutan itu tak hanya menjadi kebun sawit. Tapi kayu-kayu hutan yang ditebang inipun dijual kepada sejumlah mafia kayu dan menyelundupkan keluar negeri melalui Pelabuhan Tanjungbalai dan Pelabuhan Sibolga.
“Jadi kami melihat modus dengan masuk hutan dan jadi kebun sawit. Kayu diangkut malam hari ke dermaga kecil di Tanjungbalai. Kayu itu diselundupkan ke Malaysia,” sebut Arnold.
Arnold mengatakan, mereka sudah lapor ke Dinas Kehutanan maupun meminta Dinas Perkebunan, mencabut izin perusahaan-perusahaan itu. Namun, setelah enam bulan, tidak ada respon. Mereka pun memutuskan mendatangi DPRD Sumut.
“Kalau respon tak ada, kami akan mengumpulkan duit swadaya dan patungan ke Jakarta menemui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya,” tegas Arnold.
“Di Simalungun ada dua kawasan hutan yang sudah hancur. Kami berharap Menteri dapat melihat ke sana dan memberikan tindakan tegas, baik terhadap pelaku maupun oknum dinas terkait yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan benar,” tambahnya.
Mereka menuntut, hutan Register 2 dan 18 kembali menjadi hutan dan tegakkan hukum bagi perusak. Mereka mendesak DPRD, membuat aturan soal hutan dan menekan Pemerintah Provinsi Sumut membuat peraturan perlindungan hutan. “Bandung sudah membentuk tim satgas hutan dan lingkungan. Sumut seharusnya mengikuti, mengingat angka perusakan kawasan hutan tinggi,” timpal Joner Sinaga, tokoh adat dari Pematangsiantar.
Menanggapi tuntutan itu, Ikrimahamidi, Wakil Ketua DPRD Sumut, menyatakan, fokus membahas perusakan lingkungan dan hutan di Sumut. Dia mengatakan, Register 2 dan 18 belum lama ini terbakar. Pelaku, tidak lain yang mengantongi izin. Register 2 di Sibatu Loting di Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Simalungun terbakar 10 hektar lebih. Lalu, 12 hektar lahan masyarakat desa di Nagori Sibaganding, turut musnah.
Namun, proses hukum hanya sampai pada pekerja. Aktor intelektual buang badan hingga saat ini bebas. Bahkan, tetap menjalankan aktivitas.
Mahasiswa dari organisasi lingkungan Gema Mahasiswa Pecinta Alam (GMPA) Institut Teknologi Medan (ITM), menyatakan, hasil temuan mereka soal kerusakan hutan di Sumut, mencapai 115.543.03 hektar. (int/dro)
No comments