sponsor

Select Menu

Favourite

Berita

Budaya

Berita Utama

Popular

Kategori Berita

Comments

Advertisement

Berita Pilihan

Newsletter

Hi There, I am

SLIDE1

Bupati Simalungun

Pematang Raya

Pematang Siantar

Pendidikan

Politik

Kaos Simalungun

VIDEO


JR Saragih bersama sejumlah pendukungnya, termasuk Samsuddin Siregar, di gedung MK, Jakarta, Jumat (24/9), usai sidang pembacaan putusan sengketa pemilukada Simalungun.

JAKARTA-METRO; Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh materi gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Simalungun yang diajukan tiga pasangan calon. Dengan putusan ini, Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun Nomor 270/62/KPU-SIM/2010 tertanggal 30 Agustus 2010 yang menetapkan pasangan DR JR Saragih SH MM-Hj Nuriaty Damanik SH (JR-Nur) sebagai Bupati-Wakil Bupati Simalungun terpilih, menjadi sah.


"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan sengketa Pemilukada Simalungun di gedung MK, Jakarta, Jumat (24/9) sore. Pembacaan putusan dihadiri delapan hakim anggota.

Dalam putusannya, satu per satu pokok materi gugatan pemohon diuraikan majelis hakim MK. Mengenai tuduhan ketua KPU Simalungun memerintahkan PPK Kecamatan Dolok Batu Nanggar untuk mengubah jumlah dukungan calon perseorangan Muknir Damanik-Miko, hakim MK menilai hal itu tidak terbukti. Berdasarkan keterangan Panwaslu, dinyatakan laporan mengenai hal itu sudah diverifikasi dan dinyatakan tidak terbukti.

Sedang soal ijazah SD hingga S3 milik JR Saragih, hakim MK menilai, semua sudah sah karena ada surat keterangan keabsahan ijazah dari pihak sekolaha tau pun dinas pendidikan. Panwaslu, kata hakim, juga sudah melakukan verifikasi ke pihak sekolah. "MK menilai, verifikasi syarat calon sudah sesuai dengan ketentuan dan ijazah sudah sah," demikian bunyi putusan yang dibacakan secara bergantian oleh hakim.

Terkait tuduhan JR Saragih bertemu Ketua KPU Simalungun di Makodim, hakim MK menilai, penggugat tidak bisa membuktikan hal itu sebagai bentuk intervensi.

Khusus mengenai politik uang yang dituduhkan kepada JR-Nur, hakim menilai, berdasarkan saksi-saksi yang dihadirkan, praktik kotor ini tidaklah signifikan. Dengan jumlah uang Rp15 ribu hingga Rp20 ribu yang dibagikan ke sejumlah warga, kata hakim, tidaklah signifikan mampu mempengaruhi pemilih.

"Jika ada, tidak bersifat terstruktur, masif, dan sistematis, tapi hanya secara sporadis di beberapa tempat. Dengan barang atau uang yang jumlahnya tidak signifikan," kata anggota hakim MKMoh Akil Mochtar saat membacakan putusan.

Bahkan, berdasarkan saksi-saksi yang dihadirkan JR-Nur, kata hakim MK, pasangan Zulkarnain-Marsiaman juga melakukan politik uang dan intimidasi. "Sebagaimana diungkapkan saksi-saksi," ujarnya. Dengan kesaksian ini, lanjut hakim, maka materi gugatan pasangan Zul-Marsiaman dinilai tidak adil, karena tidak menyebutkan adanya politik uang yang dilakukan pasangan itu sendiri.

Kuasa hukum JR-Nur, Refly Harun, kepada koran ini dengan tegas menyatakan, sejak semula dirinya yakin kliennya bakal menang. Alasannya, materi gugatan yang disampaikan penggugat, lebih banyak menyangkut hal teknis administrasi, misalnya soal ijazah JR Saragih. Dia juga menilai, gugatan diajukan lebih karena ketidaksiapan para calon menerima kekalahan.

Sehari sebelum sidang, Nur Alamsyah, salah satu anggota tim kuasa hukum Zul-Marsiaman, yakin keterangan puluhan saksi yang sudah diajukan ke persidangan, mampu meyakinkan hakim telah terjadi pelanggaran yang masif, sistematis, dan terstruktur. Selain keterangan puluhan saksi, Nur juga yakin, ratusan surat sebagai bukti yang sudah diserahkan ke hakim MK, akan memperkuat bahwa telah terjadi pelanggaran penyelenggaraan Pemilukada Simalungun.

Direspon Positif

Informasi tentang putusan MK yang mengukuhkan kemenangan JR-Nur disambut positif oleh sejumlah masyarakat Simalungun. Termasuk Pathoni Siregar, anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Utara (Sumut), Pathoni Siregar (43), yang mengaku sebagai sahabat JR Saragih ketika sama-sama di perantauan.

"Saya tidak menyangka JR Saragih ternyata teman lama saya. Soalnya setahu saya, JR Saragih seorang anggota militer yang bertugas sebagai Paspampres, yang berkeinginan menjadi Jenderal," kata Pathoni, meskipun ia tidak membantah pernah mendengar pencalonan JR Saragih sebagai Bupati Simalungun.

"Saya baru tahu kalau JR Saragih yang mencalonkan diri sebagai bupati ternyata memang sahabat saya, setelah saya mengamati fotonya yang tertempel di dinding sebuah warung kopi," jelas Pathoni seraya menambahkan, mengenal JR Saragih sebagai orang yang peduli terhadap sesama terutama putra daerah kelahiran Simalungun.

"Saya tahu betul sikap serta sifat JR Saragih, karena saya begitu dekat dengan ibunya yang saya panggil dengan sebutan nande. JR Saragih pun dikenal sebagai seorang pekerja keras yang tekun dalam menjalankan setiap pekerjaan, Ia selalu memegang teguh prinsip dalam hidupnya, berdedikasi tinggi kepada teman serta keluarga, dan disiplin merupakan mottonya. Tetapi ia mempunyai kelembutan hati dan sopan serta santun kepada setiap orang," tambahnya.

Sementara itu Bupati Simalungun, Drs Zulkarnain Damanik MM, kemarin melalui METRO mengucapkan selamat kepada pasangan JR-Nur yang menang di Pemilukada Simalungun. Ia juga menjelaskan, terima akan keputusan MK yang menolak gugatan Pemilukada Simalungun.

"Saya terima keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) dengan ikhlas. Saya mengucapkan selamat kepada JR-Nur Dengan harapan Simalungun tetap kondusif," kata Drs Zulkarnain Damanik MM. (sam/bim/leo)
JR: Saya akan Undang Seluruh Calon Bupati

Mendengar putusan ini, JR Saragih yang kemarin mengenakan baju batik coklat muda, tampak tenang. Tak ada tampak emosi kegembiraan di raut mukanya. Usai sidang, koran ini bertanya, mengapa bisa begitu tenang? JR Saragih menjawab, ini lantaran sejak semula dia sudah memasrahkan semua persoalan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

"Kita punya iman. Kita serahkan kepada Tuhan," ujarnya lirih, masih di ruang sidang, sembari sibuk menerima ucapan selamat dari para pendukungnya.

Bahkan, Samsudin Siregar termasuk yang mengucapkan selamat pertama kalinya. Samsudin mengaku menerima putusan MK ini.

Sementara, Nuriaty tidak ikut hadir di persidangan kemarin. Begitu pun, tak tampak Zulkarnain Damanik. Ditanya mengapa Nur tak hadir, JR Saragih mengatakan, ini memang sengaja, untuk bagi tugas. "Sengaja, biar jaga markas," ucapnya.

Ditanya apa yang akan dilakukan pascaputusan MK ini, JR Saragih menjelaskan, sebelum pelantikan, dia akan mengundang duduk bersama seluruh pasangan calon dan para mantan Bupati Simalungun. Tujuannya, untuk mendapat masukan, sebagai bekal dalam menjalankan tugasnya sebagai bupati periode 2010-2015.

Setelah itu, lanjutnya, dirinya akan langsung mengevaluasi kinerja para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dia meyakinkan penempatan jabatan akan dilakukan berdasarkan evaluasi obyektif kinerja mereka selama ini.

"Maka para SKPD tak usah khawatir karena yang saya evaluasi adalah kinerjanya. Bukan berdasarkan kedekatan personal," ujarnya meyakinkan. (sam)


sumber : metro siantar
berita terbaru klik nasiam ijon
untuk versi mobile klik nasiam ijon
SIMALUNGUN-METRO; Jabatan Drs T Zulkarnain Damanik dan Pardamean Siregar SP sebagai Bupati-Wakil Bupati Simalungun tinggal sekitar sebulan lagi. Terhitung 28 Oktober 2010, jabatan Zulkarnain-Pardamean berakhir.

Divisi Humasy Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun, Ramadin Turnip via telepon seluler kepada METRO, Minggu (26/9) menerangkan, masa jabatan Zulkarnain- Pardamean sebagai bupati-wakil bupati berakhir 28 Oktober 2010.

"Jadi pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih, JR Saragih-Nuriaty Damanik pada 28 Oktober nanti. Itu sesuai jadwal yang ditetapkan KPUD Simalungun. Dan di tanggal itu, berakhirnya masa jabatan bupati yang lama," jelasnya.

Ramadin menerangkan, hari ini, Senin (27/9) KPU Simalungun mengusahakan berkas penetapan Bupati-Wakil Bupati Simalungun terpilih, JR-Nuriaty dilimpahkan ke DPRD Simalungun. Berkas ini berisi Surat Keputusan (SK) penetapan bupati-wakil bupati terpilih dari KPU Simalungun dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilukada.

"Pelimpahan semua berkas sesuai jadwal akan dilaksanakan besok (hari ini, red). Tapi itupun jika semua anggota KPU hadir. Kita harapkan semua anggota KPU hadir besok.

Namun jika ada yang tidak hadir, karena mungkin mereka masih keletihan, berkas kita limpahkan hari Selasa," kata Ramadin.

"Saya kira hal yang terpenting yang harus kita limpahkan antara lain SK penetapan calon terpilih dari KPU dan putusan MK tentang sengketa Pemilukada Simalungun ini," tukasnya seraya menambahkan, Ketua dan seluruh anggota KPU mengikuti persidangan di gedung MK di Jakarta, dan mereka tiba di Simalungun Sabtu malam (25/9).

Masih kata Ramadin, setelah berkas pemilukada dilimpahkan KPU ke DPRD Simalungun, langkah selanjutnya untuk memroses hasil pemilukada merupakan hak dan wewenang DPRD. Artinya, tidak ada lagi hak, wewenang, dan campur tangan KPU terkait masalah ini

"Saya kira DPRD akan menaati aturan main dan mengerti aturan hukum. Kita berharap, karena itu sudah ranah DPRD Simalungun, mereka akan meneruskan putusan yang ada ke Gubsu dan selanjutnya ke Mendagri," sebutnya.

Ramadin mengatakan, selama ini KPU melihat pimpinan DPRD Simalungun sebagai orang yang berwibawa dan memahami kepentingan serta aspirasi masyarakat. Sehingga diperkirakan tidak akan ada masalah di DPRD terkait berkas pemilukada.

Ditanya apakah ada kekhawatiran KPU Simalungun akan munculnya masalah dengan DPRD Simalungun seperti yang terjadi di Pematangsiantar, Ramadin menjawab, "Saya melihat situasi dan kondisi pemilukada di Siantar berbeda dengan di Simalungun. Saya melihat selama ini Pemilukada Simalungun berlangsung dalam suasana kondusif, sehingga kita berharap situasi seperti di Siantar tidak terjadi di Simalungun." (ral)

sumber : metro siantar
berita terbaru klik nasiam ijon
untuk versi mobile klik nasiam ijon
SIMALUNGUN-METRO; Pemkab Simalungun mengusulkan penerimaan 200 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2010 dari jalur umum. Usulan tersebut telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sekira sebulan yang lalu.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Formasi BKD Simalungun, Ari Buana kepada METRO, Senin (20/9). Menurutnya dari 200 CPNS tersebut, diusulkan 90 dari tenaga kesehatan, 60 tenaga pendidik, dan 50 tenaga teknis. "Formasi inilah yang kita usulkan ke BKN," katanya.


Pengusulan formasi CPNS ini, menurut Buana, disampaikan sebulan lalu sesuai tenggat waktu yang diberikan BKN.

"Kapan tepatnya disampaikan, saya kurang tahu persis. Yang pasti di awal bulan puasa kemarin," katanya.

Sementara untuk pengangkatan CPNS dari tenaga honor, BKD Simalungun mengusulkan 155 orang. Honorer yang akan diangkat dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) itu, sesuai data BKD dan database yang sudah disampaikan ke BKN. Ditambahkannya, pengusulan formasi CPNS yang disampaikan Pemkab Simalungun bisa saja berubah sesuai tergantung keputusan BKN maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN). Sehingga pihaknya masih menunggu keputusan dari kedua lembaga tersebut. "Untuk resminya, kami masih menunggu keputusan dari BKN, termasuk jadwal penerimaannya," terangnya.

Terpisah, Ketua Solidaritas Guru Honor (SGH) Simalungun, Japen H Saragih SPd mengatakan, pengusulan 155 honorer menjadi PNS dinilai tidak transparan. Pasalnya tidak jelas jumlah honorer di Pemkab Simalungun saat ini.

"Pengusulan 155 honorer itu bisa saja dimanipulasi. Sebab jumlah honorer yang pasti tidak ada data yang jelas," tukasnya.

Pihaknya berharap sebelum pengangkatan honorer menjadi CPNS, Pemkab Simalungun, khususnya BKD, sudah memastikan jumlah seluruh tenaga honor di Simalungun, guna menghindari preseden buruk. (hot)


sumber : metro siantar
berita terbaru klik nasiam ijon
untuk versi mobile klik nasiam ijon

SIANTAR-METRO; Pada pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada), di Indonesia termasuk di Sumatera Utara kerap diwarnai perselisihan antar kelompok pendukung. Pemilihan langsung kepala daerah yang seyogianya diharapkan menyerap seluruh aspirasi rakyat, justru sebaliknya dinilai telah mengikis solidaritas antar adat dan budaya.


Hal itu terungkap dalam acara Silaturahmi Pengurus Forkala Sumatera Utara dengan Forkala Simalungun dan Forkala Kota Pematangsiantar, yang digelar di Simalungun Room Siantar Hotel, Senin (20/9). Kritikan itu dilontarkan Marpaung, salah seorang peserta dari pengurus Dalihan Na Tolu, pada sesi tanya jawab. Dia menyatakan, salah satu dampak pemilukada yang ia lihat bahwa pesta rakyat untuk memperebutkan kekuasaan itu telah memunculkan primodialisme di tengah masyarakat.

Dia melihat, masyarakat kini beringas, tak ada lagi hormat-menghormati, kurangnya rasa toleransi etnis.

Marpaung juga melihat bagaimana peranan para tokoh lembaga adat di dalam memenangkan calon tertentu. Kondisi serupa juga banyak terjadi di tengah masyarakat saat pemilukada berlangsung, terjadi pengelompokan baik suku, agama dan golongan yang mengurucut sebagai sikap dukungan kepada salah satu pasangan calon kepala daerah tertentu. Tetapi tanpa disadari, perbedaan pendapat itu ternyata ada dan terus berlangsung sampai pemilukada usai hingga berujung ketidakharmonisan antar kelompok tertentu.

Beranjak dari fenomena itu, Marpaung menyarankan agar sebaiknya Forkala ambil peranan menyampaikan kepada pemerintah untuk meninjau kembali pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung. Agar tidak sampai berujung perpecahan di tengah-tengah masyarakat yang sudah harmonis di dalam keberagaman.

Drs H NG Daeng Malewa MM, Sekretaris Forkala Sumut, juga menyadari hal serupa. Menanggapi pernyataan tersebut, ia juga sependapat agar pelaksanaan pemilukada ditinjau kembali. "Bila perlu pelaksanaan pemilihan langsung supaya cukup dilaksanakan hingga tingkat provinsi saja," pungkas Daeng Malewa.

"Tetapi ini masih sekadar pendapat saja ya," Daeng Malewa segera mengklarifikasi.

Ia juga menyebutkan, pelaksanaan pemilukada tidak hanya mengikis solidaritas budaya, tetapi juga memunculkan kecemburuan sosial. Dia mencontohkan, pelaksanaan pemilukada yang berlangsung di daerah asalnya di Makassar yang sarat dengan money politics. "Uang berhamburan, yang disponsori salah satu calon kepala daerah tertentu. Inikan memunculkan kecemburuan sosial," katanya.

Dikatakan dia, ada banyak masyarakat yang masih berada di bawah garis kemiskinan. Masyarakat yang masih berpenghasilan di bawah Rp20 ribu per hari, mereka tentu akan cemburu begitu melihat seseorang yang memiliki harta hingga miliaran rupiah dan dengan mudahnya menghamburkan uang untuk kepentingan politik," ulasnya.

Dalam pemaparan makalahnya juga disebutkan, berbagai perbedaan dalam kultur, agama/kepercayaan serta kemauan tentu ada, yang bila dipertentangkan sangat rawan menimbulkan konflik. Adanya perbedaan itu perlu terus dicermati dan disikapi, agar selalu tercipta iklim yang kondusif di tengah masyarakat.

Mahrum Sipayung, Sekda Simalungun, yang hadir dalam pertemuan itu juga menyebutkan bahwa masih terjadi kesenjangan sosial di tengah masyarakat. Dia juga mengungkapkan, ada banyak masyarakat yang masih berada di bawah garis kemiskinan. "Ini berdasarkan data dari BPS ya," ungkapnya.

Sehingga ia berpendapat, meningkatkan pendapatan rata-rata penduduk merupakan langkah tepat untuk menciptakan keharmonisan daripada sekadar euvoria pemilihan kepala daerah. Sebab ia juga melihat, dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah tak lagi mengutamakan kualitas seseorang yang akan dipilih, tetapi lebih kepada kepentingan, dan atau kebutuhan sesaat.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Ojak Naibaho SH, yang juga hadir dalam pertemuan itu, menyarankan agar Forkala juga sebaiknya turut dilibatkan dalam menyusun program-program di pemerintahan, termasuk saat musrembang.

Sekadar diketahui, Forkala merupakan forum komunikasi antar lembaga adat, di mana tokoh-tokoh adat duduk di situ, 8 etnis asli Sumatera Utara di antaranya Suku Simalungun, Toba, Karo, Angkola, Nias, Pakpak, Melayu, dan Mandailing, dan beberapa etnis pendatang, seperti Tionghoa, India, Aceh, Minang, Jawa, Bugis, Ambon, dan lain sebagainya. (dro)

sumber : metro siantar
berita terbaru klik nasiam ijon
untuk versi mobile klik nasiam ijon

Tidak Ada Pemilukada Ulang

SIMALUNGUN-METRO; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun memprediksi majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan memutuskan Pemilukada Simalungun diulang. Prediksi ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta selama persidangan sengketa Pemilukada Simalungun di MK.


"Menurut analisa saya sebagai Divisi Hukum KPU Simalungun, MK akan menguatkan hasil Pemilukada Simalungun. Tidak akan dilakukan pemilukada ulang. Hal itu saya lihat berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta selama persidangan di MK," terang Divisi Hukum KPU Simalungun, Ramadin Turnip SH, melalui sambungan telepon, Selasa (21/9).

"Amatan saya, tidak ada poin-poin yang krusial (penting, red) yang disampaikan pemohon selama persidangan, kebanyakan biasa-biasa saja. Salah satu materi gugatan yang menyangkut administrasi KPU adalah mengenai ijazah Zulkarnain Damanik, ini dipermasalahkan pasangan Samsudin Siregar-Kusdianto," jelasnya.

Disebutkannya, sidang terakhir telah digelar Selasa (21/9), yakni konklusi (kesimpulan) dari kedua belah pihak, dari pemohon (Samsudin-Kusdianto, Zulkarnain-Marsiaman, dan Kabel-Mulyono), serta termohon (KPU). Dan KPU Simalungun, katanya, membuat kesimpulan pemilukada berjalan damai dan lancar, terutama saat pemungutan dan rekapitulasi perhitungan suara.

"Tapi kapan putusan MK, belum bisa kita pastikan," sebutnya.

Katanya lagi, persidangan di MK selama ini berjalan kondusif. Hal ini menunjukkan pemohon dan termohon gugatan merupakan orang-orang yang sudah dewasa dalam berpolitik dan sudah memahami hukum. Bahkan, sambungnya, baik pemohon maupun termohon berjabat tangan seusai persidangan.

"Sementara untuk pelanggaran selama tahapan pemilukada, sudah dilaporkan para pemohon kepada Panwas, dan Panwas sendiri sudah melaporkannya disidang MK," tambahnya.

Sedangkan Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslukada Simalungun, Jannes Silaban SP yang dihubungi melalui telepon selulernya, menyebutkan kemarin mulai pukul 14.00 WIB, digelar sidang konklusi dan merupakan sidang terakhir sengketa Pemilukada Simalungun. Baik pemohon maupun termohon, katanya, telah mengemukakan kesimpulan masing-masing di hadapan majelis hakim MK.

"Untuk memprediksi apakah pemilukada diulang atau tidak, tidak ada kapasitas saya dan tidak cocok sepertinya saya menanggapi itu," jelasnya.

Disebutkannya, kapasitas Panwaslukada Simalungun selama persidangan di MK merupakan ‘saksi terkait’. Mereka hadir di sidang tersebut setelah mendapat undangan dari MK yang disampaikan melalui Bawaslu.

"Panwas Simalungun mengutus Ulamatuah Saragih dan Sahala Lingga. Sebagai saksi terkait mereka dimintai keterangan sekitar 20 menit pada sidang hari Senin lalu," jelasnya.

Katanya lagi, ketiga pemohon selama persidangan di MK telah melaporkan dugaan money politics, ijazah Zulkarnain dan JR Saragih yang diduga bermasalah, dan dugaan penggelembungan suara saat verifikasi bakal calon independen.

"Sementara pendapat dari termohon, dalam hal ini KPU, pada dasarnya mereka menyebutkan tidak ada permasalahan rekapitulasi di tingkat PPK maupun KPU," katanya.

Penasehat hukum pasangan Zulkarnain-Marsiaman, Sarles Gultom SH MH menyebutkan materi yang mereka sampaikan saat sidang konklusi berupa kesimpulan dari keterangan saksi-saki, fakta persidangan, dan argumen-argumen hukum lainnya.

"Kalau saya melihat, indikasi atau prediksi kita, gugatan kita akan lolos. Belum bisa kita pastikan pemilukada ulang. Kita lihat sajalah. Mungkin Jumat (25/9) akan ada putusannya. Apakah pemilukada ulang atau tidak, kita kan tidak bisa mendahului keputusan MK," jelasnya melalui telepon. (ral)

sumber : metro siantar
berita terbaru klik nasiam ijon
untuk versi mobile klik nasiam ijon
Syahmidun Bantah Intimidasi Saksi
JAKARTA –METRO; Sejumlah saksi yang dihadirkan pasangan T Zulkarnain Damanik-Marsiaman Saragih membeberkan pergerakan helikopter milik JR Saragih pada 26 Agustus 2010 pagi, sesaat sebelum pencoblosan Pemilukada Simalungun dimulai. Helikopter yang memutar-mutar di hampir seluruh kecamatan itu dianggap sebagai tindak kecurangan di masa tenang, yang mestinya bebas dari bau kampanye.




Zulkarnain Damanik bersama kuasa hukumnya di ruang persidangan MK, Jakarta, Senin (20/9).


Abdul Khaliq Khan, Ketua Tim Kampanye pasangan Zul-Marsilam mengungkapkan, helikopter yang di bodi sampingnya masih tertempel nama JR Saragih, yang biasa dipakai saat masa kampanye, terbang rendah sehingga menyita perhatian warga yang akan memberikan hak suaranya.

"Ini pelanggaran pada minggu tenang. Ada helikopter milik pasangan nomor urut empat, melintas di beberapa kecematan, sangat rendah," ujar Abdul saat hadir sebagai saksi.

Mendengar cerita itu, Ketua Majelis Hakim MK, Moh Akil Mochtar, berseloroh. "Kenapa tidak ditembak saja pakai bazoka?" tanya Akil.

Dengan polos, Abdul menjawab, dirinya tak punya bazoka. Akil bertanya lagi, dari mana saksi tahu bahwa heli itu milik pasangan JR Saragih-Nuriaty Damanik (JR-Nur). Dijawab," Ada tulisan di situ."

Akil langsung mengonfirmasi masalah heli itu ke JR Saragih, yang kemarin berbatik coklat muda. JR Saragih mengatakan, heli itu sebenarnya merupakan sarana tranportasi sebuah rumah sakit.

"Kebetulan saya punya rumah sakit. Itu helikopter untuk pelayanan masyarakat," kata JR Saragih.

Saksi yang lain juga menceritakan soal heli itu. Buyung Tanjung, Ketua PPS di Nagori Rambung Merah, mengaku melihat helikopter itu terbang di atas TPS-TPS.

"Di daerah kami, helikopter itu barang langka. Orang-orang kampung bilang, ‘Oh, JR lewat, JR lewat," kata Buyung.

Sedang saksi Salmon Al Farid Lubis mengatakan, heli dua kali berputar di kecamatan Bandar, sekitar pukul 07.30 pada hari pencoblosan.

"Tim kami juga melihat helikopter berpusing-pusing," imbuh Mahdani Damanik, saksi yang lain.

Selain menceritakan soal helikopter, seperti pada persidangan sebelumnya, para saksi para penggugat juga mengungkapkan mengenai dugaan politik uang yang dilakukan JR Saragih-Nuriaty. Kata Abdul Khalik, uang yang dibagikan pada kisaran Rp15 ribu, Rp20 ribu, hingga Rp50 ribu. Selain itu, masih kata Abdul, juga ada pembagian sembako, yang terdiri minyak goreng, gula, susu, dan beras. Dia mengaku menemukan kasus ini di Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

"Laporan tim ada 300 paket," katanya.

Saksi Abdurahim mengaku menerima Rp50 ribu yang diterima dari Endang Saragih, dengan menyuruh memilih pasangan nomor empat. Saksi Irwansyah mengaku menerima Rp100 ribu untuk lima anggota keluarganya. Sutini dan Lustiani juga mengaku menerima uang.

Sedang Jansen Napitupulu dari LSM Lepaskan, mempersoalkan mengenai status JR Saragih yang berlatar belakang anggota TNI, dari kesatuan PM. Dia mengungkap data yang menurutnya mencurigakan bahwa JR Saragih masih aktif sebagai anggota TNI saat mencalonkan diri. Namun, saat diberi kesempatan untuk menanggapi hal itu, JR Saragih mengatakan, berdasarkan surat dari Komandan PM tertanggal 2 Oktober 2009, dirinya sudah tak aktif sejak 1 September 2009.

JR Saragih sendiri, kemarin juga menghadirkan sejumlah saksi. Antara lain Syahmidun Saragih, yang membantah pernyataan saksi Bahrum Saragih pada sidang sebelumnya yang menuduh dirinya melakukan intimidasi.

"Tak benar saya melakukan intimidasi," cetusnya singkat.

Saksi dari JR-Nur yang lain, seperti Simson Purba dan Salmon Simanungkalit menyebut pasangan Zul-Marsiaman membagikan sarung.

Hadir juga saksi dari Panwas, yakni Ketua Panwas, Ulamatua Saragih. Dia ditanya mengenai jumlah laporan pelanggaran yang masuk. Dia katakan, ada 21 laporan dugaan politik uang. Hanya saja, lantaran waktunya terbatas dan saksi tidak kuat, perkara ini dihentikan. Usai sidang, Syahmidun Saragih sempat menemui Zulkarnain Damanik dan memeluknya. "Iya, tadi Syahmidun Saragih memeluk saya," ujar Zul kepada koran ini. Hanya saja, dia tidak menjelaskan ada tidaknya pembicaraan keduanya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan, yang belum ditetapkan harinya. (sam)



sumber : metro siantar
berita terbaru klik nasiam ijon
untuk versi mobile klik nasiam ijon

SIMALUNGUN-METRO; Pengaduan Zulkarnain Damanik terhadap Samsudin Siregar dan sebaliknya, terus diproses Polres Simalungun. Namun dalam proses penyelidikan, banyak saksi dari kedua belah pihak yang mangkir dari panggilan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

Hal tersebut ditegaskan Kapolres Simalungun AKBP Drs Marzuki MM melalui Kasubbag Humas Iptu Sulaiman Sinaga kepada METRO, Senin (20/9). Sulaiman mengatakan, proses masih berjalan dan sejauh ini sudah dilakukan beberapa tahap pemeriksaan, termasuk mengumpulkan bukti dan memanggil saksi untuk memperkuat penyelidikan.

"Kita masih menjalankan prosesnya. Tapi memang seluruhnya belum klop, dan masih ada beberapa tahap yang akan kita kerjakan," terang Sulaiman.

Kata Sulaiman, pihaknya mendapat banyak hambatan dalam penyelidikan. Sebab beberapa saksi yang dipanggil pihak kepolisian tidak bersedia datang memenuhi panggilan.

"Kita mendapat kesulitan karena beberapa saksi yang kita panggil tidak bersedia hadir," ujar Sulaiman.

Namun begitu, sambungnya, pihaknya tetap berusaha menuntaskan kasus yang melibatkan dua calon Bupati Simalungun ini. Pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti lain yang dianggap perlu tetap dilaksanakan.

"Kita tidak menyerah sampai di situ. Kita berusaha terus bagaimana agar pengaduan tersebut bisa kita tindak lanjuti," tambahnya.

Sebagai informasi, Samsudin dilaporkan telah menghina Zulkarnain, Jumat (2/7) lalu saat rapat pleno di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun.

Sedangkan Samsudin merasa tidak senang terhadap Zulkarnain yang menurutnya telah mengancam dirinya.

Sedangkan laporan Zulkarnain terhadap salah satu media cetak yang memberitakan ia menjalani ritual mandi darah babi, juga masih dalam proses penyelidikan. Kata Sulaiman, pihaknya masih mengumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi.

"Harap bersabar. Penyelidikan masih berlanjut. Kita masih mencari saksi dan bukti yang cukup terkait pengaduan ini," jelas Sulaiman. (ara)

sumber : metro siantar
berita terbaru klik nasiam ijon
untuk versi mobile klik nasiam ijon
baru dapot kirim Album VCD terbaru abang Supra Purba Tambak,,,lagu ni sodap sodap...malas uhur manangar,,anggo sihol mamboli nasiam, boli ma na orisinil,,,trus bani nasiam na marosuh mang upload lagu2 simalungun,demi kepentingan pribadi,,,sadarlah.,, hargai karya putra simalungun...maju simalungun....








lagu favorit




Anggo lae suppra purba tambak siantar men,,anggo au garama parraya


JAKARTA-Sidang kedua sengketa pemilukada Kabupaten Simalungun, Sumut, digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (17/9). Dalam sidang dengan agenda meminta keterangan saksi-saksi ini diwarnai isak tangis calon bupati Simalungun terpilih, Jopinus Ramli Saragih. Dia tak mampu menahan emosi dan kesedihan, lantaran lima dari sejumlah saksi yang diajukan pasangan T Zulkarnain Damanik-Marsiaman Saragih selaku penggugat, justru merupakan anggota Tim Kampanye Jopinus Ramli Saragih-Nuriaty Damanik (JR-NUR).


Para saksi itu ‘bernyanyi’ tentang praktek politik uang yang diduga dilakukan pasangan pemenang pemilukada Simalungun itu. JR Saragih menangis tatkala mendapat kesempatan mengajukan pertanyaan kepada para saksi yang dihadirkan oleh rival politiknya itu. Sebelum bertanya, tangannya merogoh sapu tangan di sakunya, dan lantas mengusap air mata yang tak terbendung. JR Saragih yang kemarin mengenakan batik coklat itu pun menangis sesenggukan. Situasi ruangan persidangan yang dipimpin hakim MK M Akil Mochtar, dengan hakim anggota Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim, itu sempat hening sejenak.

“Anda datang di sini disuruh siapa dan yang bayar siapa?” tanya JR Saragih. Tapi, tak satu pun saksi yang dihadirkan Zulkarnain-Marsiaman menjawab pertanyaan itu. Hanya saja, tatkala kuasa hukum JR-Nur, Refly Harun, mengajukan pertanyaan apa motivasi para saksi mau memberikan keterangan di MK, salah seorang saksi, yakni Rusli, menjawab,” Hanya ikut-ikutan.” Jawaban serupa dikatakan saksi-saksi lain tatkala secara bergantian ditanya dengan pertanyaan yang sama.

Dalam kesaksiannya, anggota Tim Kampanye JR-Nur, Ruslan mengaku diberi uang Rp7,5 juta untuk dibagi-bagikan ke pemilih. Dia juga mengaku ikut membagikan sembako kepada para calon pemilih agar memiilih pasangan JR-Nur.

Saksi lain, Nuraeni, mengaku menerima uang Rp 270 ribu. Wanita berkerudung itu mengaku membagikan uang kepada 18 orang pemilih. Dugaan paktek politik uang juga dipaparkan Rusli yang mengaku menerima uang Rp 1,5 juta. Uang itu dikatakan dibagikan kepada pemilih Rp 15 ribu kepada 150 orang. Sedangkan Endang Kusnaeni membagi-bagikan uang Rp 15 ribu.

Sementara itu, Amri, anggota Tim Sukses pasangan T Zulkarnain Damanik-Marsiaman Saragih menuturkan pihaknya menemukan daftar saksi-saksi di TPS dari pasangan JR-Nur yang jumlahnya 244 orang. Kata Amri, saksi-saksi itu juga membagi-bagikan uang Rp 15 ribu kepada para calon pemilih.

Usai persidangan, di hadapan wartawan yang hendak mewawancarainya, JR Saragih mukanya masih tampak sedih. Matanya kembali berkaca-kaca, hampir saja meledak menjadi tangisan. Kepada wartawan, dia membantah melakukan kecurangan dengan melakukan politik yang. “Dalam kampanye saya sampaikan tidak ada money politik di JR-Nur, di depan umum. Saya juga menatar saksi-saksi saya agar tidak melakukan money politik. Kepada tim kami memang wajar diberikan ongkos dan uang makan untuk menjaga TPS,” katanya.

Dia mengaku sedih saat mendengar keterangan para saksi di persidangan itu. Dia menilai, keterangan para saksi yang diungkapkan di depan persidangan penuh dengan kebohongan dan tidak masuk akal.
“Yang saya sedihkan tadi karena banyak keterangan mereka dibuat-buat, salah satu contoh memberikan uang Rp 15 ribu di masyarakat. Saya tidak pernah mengajarkan kepada tim kami memberikan uang,” jelasnya. Saat mengatakan hal tersebut, JR Saragih hampir saja menangis lagi. Suaranya serak. (sam)


sumber : harian sumut pos
berita terbaru klik nasiam ijon
untuk versi mobile klik nasiam ijon
Uulang ma hita lupa bani budaya n kesenian simalungun







anggo sihol mandownload nasiam,,, >>> klik ijon <<<....
Tiga Cabup Tuntut Pemilukada Diulang
JAKARTA-METRO; Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (16/9) menggelar sidang perdana sengketa Pemilukada Simalungun.

Persidangan gugatan tiga pasangan calon dilakukan bersamaan, yang dipimpin hakim MK, M Akil Mochtar, dengan hakim anggota Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim. Agenda sidang adalah penyampaian materi gugatan dari ketiga penggugat.


Ketiga penggugat kompak minta hakim MK memutuskan Pemilukada Simalungun diulang. MK diminta membatalkan KPU Simalungun Nomor 270/62/KPU-SIM/2010 tertanggal 30 Agustus 2010 yang menetapkan pasangan DR JR Saragih SH MM-Hj Nuriaty Damanik SH sebagai Bupati-Wakil Bupati Simalungun terpilih.

Ketiga penggugat itu adalah pasangan T Zulkarnain Damanik-Marsiaman Saragih dengan Nomor Perkara 163/PHPU.D-VIII/2010, Samsudin Siregar-Kusdianto Nomor Perkara 164/PHPU.D-VIII/2010, dan pasangan Kabel Saragih-Mulyono dengan Nomor Perkara 165/PHPU.D-VIII/2010.

Pasangan Zulkarnain Damanik-Marsiaman Saragih menunjuk kuasa hukum dari tim Fadillah Hutri Lubis SH, dkk. Dalam materi gugatannya, anggota tim kuasa hukum Zul-Marsilam, Nur Alamsyah menyebutkan tiga materi gugatan yang diajukan. Pertama, soal ijazah calon bupati terpilih, JR Saragih yang memiliki gelar master manajemen dan doktor. Kata dia, KPU Simalungun tidak melakukan validasi dan verifikasi ijazah calon sebagaimana yang disyaratkan saat pendaftaran calon.

Menurut Nur Alamsyah, bila calon mendaftar dengan menggunakan ijazah SMA maka KPU harusnya melakukan verifikasi ke sekolahnya, demikian halnya bila jenjang pendidikannya S2 dan S3. "Harusnya validasi dan verifikasi ke instansi, itu yang kita minta. Itu tidak dilaksanakan (KPU)," kata Nur.

Kedua, pasangan dari incumbent ini menyebut adanya praktik politik uang di balik kemenangan JR Saragih, termasuk pembagian sembako kepada pemilih. Ketiga, dikatakan telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan KPPS sehingga memengaruhi perolehan suara kliennya. Pengacara yang biasa menangani sengketa pemilukada di MK itu mengatakan, telah terjadi pelanggaran yang sifatnya masif, sistematis, dan terstruktur.

"Ada penggelembungan suara yang dilakukan KPPS dan ada pembagian sembako. Ini kan memengaruhi penghitungan suara karena adanya pelanggaran itu, makanya kami meminta agar hasil rekap penghitungan suara dibatalkan dan meminta KPU melakukan pemilukada ulang dengan tidak mengikutsertakan calon terpilih," pintanya.

Persyaratan pencalonan pasangan perseorangan, yakni Muknir Damanik-Miko, juga dipersoalkan. "Menurut kita, dukungan sebagai syarat pencalonan pasangan Muknir Damanik-Miko, tidak memenuhi persyaratan," imbuh Nur.

Hal yang sama juga disampaikan Samsudin Siregar-Kusdianto. Melalui kuasa hukumnya, Marulam Pandiangan SH dan Jonly Nainggolan SH, saat pembacaan materi gugatannya, pasangan Samsudin Siregar-Kusdianto menilai banyak kecurangan termasuk politik uang pada proses pemilihan. Pasangan ini juga mendesak digelar pemilukada ulang.

Tidak berbeda dengan gugatan kedua pasangan tersebut, Kabel Saragih-Mulyono, juga meminta pemilukada diulang. Pasangan ini juga menuding telah terjadi politik uang yang dilakukan pasangan JR Saragih-Nuriaty Damanik. Pasangan ini menyebutkan, KPU Simalungun telah melakukan perubahan tahapan pemilukada, yang dinilai sebagai bentuk ketidakkonsistenan KPU terhadap keputusannya sendiri.

Sementara itu, Refli Harun, kuasa hukum JR Saragih-Hj Nuriaty, membantah tuduhan penggugat. Mantan staf ahli di MK itu menegaskan, ijazah yang diperoleh kliennya sah. Ia juga mengatakan tudingan pelanggaran calon lain tidak menyebabkan kerugian berarti terhadap suara yang didapat. "Kami meminta permohonan ditolak seluruhnya," katanya. Sidang akan kembali digelar pada hari ini (17/9) pukul 09.00 WIB. Agendanya pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pemohon. (sam)


sumber : metro siantar
berita terbaru klik nasiam ijon
untuk versi mobile klik nasiam ijon

SIMALUNGUN-METRO; Jalan yang menghubungkan Dusun Bulu Pange dengan Dusun Parsinalihan Nagori Merek Raya Kecamatan Raya, Simalungun yang berjarak 2 km kian memprihatikan. Selain banyak lubang yang menyerupai kubangan kerbau, jalan tersebut juga cukup sempit.

Amatan METRO, para pengendara khususnya pengendara sepeda motor harus ekstra hati-hati untuk menghindari lobang yang ada sepanjang jalan.

Salah seorang pengendara sepeda motor, Hotman Saragih kepada Metro, Jumat (3/9) mengatakan, dirinya harus melewati jalan tersebut setiap harinya menuju perladangannya. Diceritakannya selama ini jalan tersebut belum pernah dilakukan pemerintah pengasalapan. Hanya saja, beberapa tahun lalu sudah pernah dilakukan pengerasan jalan dengan batu padas.

"Pengerasan jalan sudah lama dilakukan. Karenanya, keadaan jalan sudah mulai rusak parah," katanya dan berharap pemerintah segera memperbaiki jalan tersebut.

Masih menurut Saragih setiap hari anak SD dari Dusun Parsinalihan yang akan berangkat dan pulang sekolah di Dusun Bulu Pange harus membuka sepatu untuk melawati jalan yang berlumpur tersebut. "Setiap pagi, yang saya lihat ya seperti itu. Sudah kebiasaan bagi mereka untuk buka sepatu, kasihan kalau hal ini terus berlanjut" tegasnya. (hot)


sumber : metro siantar
berita terbaru klik nasiam ijon
untuk versi mobile klik nasiam ijon

SIMALUNGUN-METRO; DPRD Kabupaten Simalungun menyetujui Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RP-APBD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2010. Persetujuan tersebut disampaikan anggota DPRD Simalungun dalam rapat paripurna melalui pendapat akhir 5 fraksi.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Simalungun, Binton Tindaon SPd, didampingi wakil ketua, Ir Julius Silalahi, Ojak Naibaho SH dan Burhanuddin Sinaga di gedung DPRD Simalungun dan dihadiri Bupati Simalungun diwakili Sekretaris Daerah, Ir Mahrum Sipayung MS, para anggota DPRD, Asisten, pimpinan SKPD dan Camat se-Simalungun, Kamis (2/9).


Fraksi-fraksi yang menyampaikan pendapat akhir dan menyetujui RP-APBD Simalungun TA 2010 untuk ditetapkan menjadi Perda tentang Perubahan APBD tahun 2010, yaitu Fraksi Golkar Nusantara melalui juru bicaranya, Dra Hj Hidayah Herlina Gusti, Fraksi PDI-Perjuangan melalui juru bicaranya, Ir Rospita Sitorus, Fraksi Bersatu melalui juru bicaranya, Suriawan SH dan Fraksi Amanat Habonaron Do Bona melalui juru bicaranya, Evra Sassky Damanik SSos

Besarnya Perubahan APBD Kabupaten Simalungun TA 2010 yang mendapat persetujuan anggota DPRD Simalungun yakni sebesar Rp107.772.959.697,20 atau 11,65 persen dari anggaran semula sebesar Rp925.190.272.000,-. Setelah mengalami perumabahan, maka besarnya APBD Simalungun tahun 2010 yaitu Rp1.032.963.231.697,20.

Bupati Simalungun, Drs T Zulkarnain Damanik MM dalam sambutannya tertulisnya yang dibacakan Sekda, Ir Mahrum Sipayung MS mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Simalungun yang memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dalam pembahasan RP-APBD ini. Di mana pembahasan ini bertujuan demi kesempurnaan dan penajaman skala prioritas atas program dan kegiatan dalam APBD Simalungun TA 2010. Sehingga dapat bermanfaat untuk kesejateraan masyarakat di daerah ini.

Selain itu, pembahasan APBD ini merupakan perwujudan pemerintah terhadap tugas dan tanggungjawab yang diemban bersama, sebagaimana yang diamanatkan oleh rakyat kepada aparatur yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan pemerintahan di Simalungun.

Berbagai program dan kegiatan dalam RP-APBD tahun anggaran 2010 telah dibahas dengan memperhatikan potensi sumber-sumber pendapatan daerah dan mempertimbangkan sumber daya ekonomi dan kebutuhan masyarakat dengan mempedomani Permendagri 59 tahun 2008 tentang perubahan atas Permendagri 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri 32 tahun 2008 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2010.

Selanjutnya Bupati mengatakan, program dan kegiatan yang tertuang dalam P-APBD tahun 2010 sejalan dengan Perubahan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan Perubahan PPAS (Prioritas Plapon Anggaran Sementara) yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPRD Simalungun.

Di akhir sambutannya Bupati mengharapkan kepada DPRD untuk mendukung dalam melaksanakan P-APBD tahun anggarn 2010 dengan baik, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta mempedomani prinsip-porinsip anggaran yang efektif dan efisien. (leo)

sumber : metro siantar
berita terbaru klik nasiam ijon
untuk versi mobile klik nasiam ijon

Zul & Samsudin Tolak Kemenangan JR
SIMALUNGUN-METRO; Dua pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Simalungun, yakni Zulkarnain Damanik-Marsiman Saragih (KAROMAH) dan Samsudin Siregar-Kusdianto (SUKA) menolak hasil Pemilukada Simalungun, yang perolehan suara terbanyak diraih pasangan JR Saragih-Hj Nuriaty Damanik (JR-Nur). Pihak KAROMAH dan SUKA menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara dan penetapan pasangan JR-Nur sebagai Bupati-Wakil Bupati Simalungun terpilih.

Sedangkan saksi pasangan Kabel Saragih-Mulyono dan pasangan Muknir Damanik- Miko menerima dan menandatangani berita acara penetapan. Rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan bupati-wakil bupati terpilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun, Senin (30/8), dengan pasangan JR-Nur meraih perolehan suara tertinggi, yakni 148.977 suara atau 38,75 persen dari 384.420 total suara sah.

"Pasangan KAROMAH tidak akan meneken hasil rekapitulasi perhitungan suara KPU ini, dan juga kita menolak penetapan calon bupati terpilih oleh KPU," kata penasehat hukum pasangan KAROMAH, Sarles Gultom SH MH, kemarin.

Disebutkannya, alasan penolakan ini dilakukan karena Tim Pemenangan KAROMAH menemukan terjadinya dugaan money politics secara masif dan terstruktur yang dilakukan salah satu pasangan calon bupati. Kejadian ini, katanya, hampir menyeluruh di berbagi nagori di Simalungun.

"Kita juga menemukan banyak pemilih yang ikut memilih di TPS saat hari H pemungutan suara, namun formulir C6 yang digunakannya bukan miliknya, melainkan milik orang lain," jelasnya.

"Dari sekian banyak laporan kita ke Panwaslukada Simalungun atas kejanggalan-kejanggalan yang ada selama ini, hingga hari ini (kemarin, red) saat rapat pleno KPU, tidak ada satupun laporan kita ditindaklanjuti Panwas," tambahnya.

Masih kata Sarles, sesudah menolak menandatangani hasil rekapitulasi dan penetapan KPU, pihaknya berencana melayangkan gugatan Pemilukada Simalungun ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat ini.

"Undang-undang memberikan waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan ke MK sesudah penetapan hasil pemilukada oleh KPU. Kita saat ini tidak mencari bukti, tapi sudah memiliki bukti dari lapangan. Kita lihat saja dalam tiga hari ini, kita rencanakan membuat gugatan ke MK," jelasnya.

Sementara tim advokasi pasangan SUKA melalui koordinator tim advokasi, Marulam Pandiangan SH memastikan pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke MK. Marulam yang ditemui di sela-sela pelaksanaan rekapitulasi di kantor KPU mengatakan, ada beberapa poin yang akan dipersoalkan pihaknya dalam materi gugatan ke MK. Antara lain, pelanggaran administratif oleh pasangan calon, pelanggaran tahapan oleh KPU Simalungun selaku penyelenggara, indikasi money politics, dan lainnya.

"Kita juga melihat, KPU tidak profesional dalam melakukan tugasnya. Salah satu contoh, verifikasi calon dari jalur independen. KPU diduga sengaja membiarkan berkas dukungan pasangan calon tidak diverifikasi faktual," katanya, sembari menjelaskan, gugatan serta alat bukti sudah disiapkan. Selanjutnya di MK nanti, mereka akan menjadikan penetapan calon sebagai objek gugatan, karena dinilai dilakukan tanpa menghiraukan aturan-aturan yang ditetapkan dalam Peraturan KPU No 68 Tahun 2009.

Marulam juga mengatakan, berdasarkan kondisi yang ada sekarang, pihaknya optimistis Pemilukada Simalungun akan diulang.

Di tempat terpisah, calon Wakil Bupati Simalungun, Kusdianto SH yang mengaku berada di Sidamanik ketika dihubungi melalui telepon selulernya, mengaku belum bisa memastikan langkah selanjutnya terkait hasil rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilukada Simalungun oleh KPU.

"Saya belum melakukan koordinasi dengan Pak Samsuddin, jadi belum bisa memberikan komentar dan rencana selanjutnya," jawabnya singkat.

Ditemui terpisah, Bupati Simalungun terpilih JR Saragih saat dimintai pendapatnya pasca penetapan bupati terpilih oleh KPU mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat Simalungun, secara khusus KPU Simalungun, Panwaslukada Simalungun, Korem 022/PT, Kodim 0207/SML, dan Polres Simalungun yang telah bekerja keras menyelenggarakan Pemilukada Simalungun, dan mengamankan seluruh tahapan pemilukada, hingga penetapan hasil pemilukada dapat dilaksanakan dengan baik.

"Saya dan Hj Nuriaty Damanik juga menyampaikan rasa terima kasih kami kepada seluruh tim pemenangan, simpatisan, dan pendukung JR-Nur di seluruh Simalungun atas pengorbanan moril dan materil untuk memenangkan pasangan ini. Kita harap ke depannya, semuanya dapat bekerja sama dan bekerja keras untuk mewujudkan perubahan ke arah yang lebih baik di Simalungun," sebutnya.

Saat ditanya pendapatnya terkait adanya rencana pasangan calon bupati menggugat hasil penetapan KPU ke MK, JR Saragih mengatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada proses hukum. Apapun hasil keputusan hukum nantinya, katanya, pihaknya akan menerima.

Kabel Ucapkan Selamat

Kemarin, kediaman JR Saragih di Jalan Masjid, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Pematangiantar diramaikan warga, termasuk sejumlah anggota DPRD Simalungun. Kedatangan mereka dalam rangka menyampaikan ucapan selamat atas keputusan KPU yang menetapkan JR-Nur sebagai pemimpin Kabupaten Simalungun untuk periode lima tahun mendatang. Di antara deretan tamu, tampak calon Bupati Simalungun dari jalur perseorangan (independen), Kabel Saragih, yang datang sendiri untuk mengucapkan selamat kepada JR Saragih. Usai berbincang sejenak, Kabel meninggalkan kediaman JR Saragih.

Kemarin di KPU, JR-Nur ditetapkan sebagai Bupati-Wakil Bupati Simalungun terpilih periode 2010-2015. Penetapan ini sesuai Surat Keputusan(SK) KPU Simalungun No 270/62/KPUD-SIM/2010 tertanggal 30 Agustus 2010, tentang penetapan calon Bupati-Wakil Bupati terpilih hasil Pemilukada Simalungun.

Penetapan calon terpilih tersebut dilakukan setelah rekapitulasi perolehan suara para calon bupati dari tingkat kecamatan di KPU. Proses rekapitulasi dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masing-masing kecamatan bersama KPU Simalungun, dan dihadiri saksi-saksi dari masing-masing pasangan calon, dan Panwaslukada Simalungun, berikut ratusan warga dan PNS.

Sesuai hasil rekapitulasi, pasangan JR-Nur dipastikan unggul dari pasangan lainnya. Pasangan ini meraih 148.977 suara atau 38,75 persen dari total suara sah 384.420 suara. (selengkapnya lihat tabel).

Sedangkan total suara secara keseluruhan, baik suara sah dan suara tidak sah adalah 391.951 suara.

Rapat pleno pertama rekapitulasi perhitungan suara di KPU dimulai pukul 10.00 WIB. Hingga pukul 12.30 WIB, laporan pertanggungjawaban dari masing-masing Ketua PPK berlangsung baik, sehingga bisa diselesaikan 23 laporan kecamatan. Tetapi memasuki pleno lanjutan yang dimulai pukul 13.45 WIB dengan menyisakan 8 kecamatan, mulai timbul pertanyaan dan interupsi dari para saksi calon bupati.

Seperti laporan dari Kecamatan Bandar Huluan dan Bosar Maligas, beberapa saksi tidak menandatangani rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan dan para saksi meninggalkan lokasi perhitungan suara ketika dilakukan rekapitulasi. Namun meskipun tidak ditandatangani beberapa saksi pasangan calon, berdasarkan ketentuan undang-undang pemilukada, hal ini tetap sah. Dan catatan keberatan para saksi yang meninggalkan lokasi ini tetap nihil atau tidak ada laporan pelanggaran.

Lain lagi laporan Ketua PPK Pamatang Bandar usai selesai memberikan laporan. Katanya, ada perbedaan pendapat antara saksi pasangan SUKA dengan PPK terkait selisih 42 suara dalam daftar suara sah dan tidak sah. Sehingga pengesahan perolehan suara dari kecamatan ini, untuk sementara ditunda.

Sementara laporan Ketua PPK Tapian Dolok, beberapa saksi calon bupati menanyakan kelebihan suara dan perbedaan data antara para saksi dengan data PPK. Saat itu juga, para saksi pasangan calon bupati menanyakan kevalidan (keabsahan) jumlah suara dari PPK. Untuk sementara laporan dari kecamatan ini juga ditunda pengesahannya.

Untuk dua kecamatan ini, kepada masing-masing ketua PPK diberikan waktu untuk memberikan penjelasan sesudah selesai semua laporan kecamatan. Penjelasan dari Ketua PPK Tapian Dolok, penyebab data berbeda karena perbedaan pada jumlah pemilih yang hadir di lokasi pemungutan suara. Setelah diteliti, data yang di PPK inilah yang sah (valid). Dan data dua kecamatan ini pun akhirnya disahkan.

Beda lagi dari Kecamatan Bandar. PPK melakukan perbaikan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan, namun perubahan ini tidak dilaporkan ke Panwaslukada Simalungun, hanya dilaporkan ke Panwas Kecamatan.

"Perubahan rekapitulasi suara yang kita lakukan pada jumlah total suara sah dan tidak sah, di mana sebelumnya salah hitung. Perbaikan ini juga tidak mengubah jumlah suara yang diperoleh masing-masing pasangan calon," jelas Ketua PPK Kecamatan Bandar.Keanehan lain dari Kecamatan Bandar Masilam. Ketika kotak suara dibuka, tidak ditemukan berita acara hasil rekapitulasi suara. Keterangan Ketua PPK, berita acara rekapitulasi terbawa oleh salah satu anggota PPK, sehingga tidak dimasukkan ke kotak suara. Dan kejadian ini tidak dilaporkan ke Panwaslukada Simalungun.

"Tidak ada kami laporkan ke Panwaslukada Simalungun, tapi ke Panwaskada kecamatan sudah kami laporkan," jelas Ketua PPK Bandar Masilam.

Menanggapi ini, perwakilan Panwaslukada Simalungun, Sahala Lingga meminta, jikapun KPU mensahkan rekapitulasi penghitungan suara beberapa kecamatan bermasalah, harus dengan beberapa catatan.

Pemilukada Sah

Ketua Tim Pemenangan JR-Nur, Riduan Manik SH MH ketika ditemui di sela-sela rekapitulasi perhitungan suara di KPU, menyebutkan, kalau tidak ada keberatan dari pasangan calon lain dan pemilukada dianggap nihil pelanggaran, maka Pemilukada Simalungun dinyatakan sah.

"Ini sesuai PP No 6 Tahun 2005 Pasal 86 ayat (6) tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah, bahwa pemilukada dinyatakan sah jika tidak ada laporan pelanggaran," jelasnya.

Disebutkannya, pasangan JR-Nur selama ini melakukan politik bersih dan jujur terhadap masyarakat, sehingga dipilih oleh masyarakat Simalungun. Dan saksi pasangan ini juga melakukan tugasnya dengan baik di lapangan selama masa pencoblosan dan perhitungan suara. (ing/ral)

Rekapitulasi Final Pemilukada Simalungun

Kecamatan 1 2 3 4 5
Raya Kahean 1.999 49 110 4.141 2.369
Raya 671 141 69 12.334 2.369
Jorlang Hataran 3.845 99 150 1.558 2.020
Pamatang Sidamanik 2.687 101 184 2.941 2.347
Sidamanik 4.982 76 351 5.268 2.677
Kecamatan 1 2 3 4 5
Dolok Silou 867 50 38 4.585 1.115
Purba 1.100 59 35 6.643 1.745
G. Sipangan Bolon 3.060 55 82 2.217 1.239
J. Maraja Bahjambi 2.049 113 607 2.122 3.770
Hutabayu Raja 5.369 183 697 3.174 3.393
Tanah Jawa 9.159 334 1.215 4.430 6.334
Hatonduhan 3.224 80 162 3.664 2.009
Bandar Huluan 3.601 67 37 2.602 5.719
Bandar 10.613 149 1.334 6.988 8.596
Bosar Maligas 6.058 176 1.166 5.402 6.193
Ujung Padang 4.747 192 1.660 6.076 6.444
Silimakuta 629 30 15 4.606 624
Pamatang Silimahuta 632 52 30 2.841 1.030
Haranggaol 278 21 11 1.504 805
Siantar 6.824 256 1.273 14.196 6.774
Bandar Masilam 1.664 67 2.747 2.254 4.397
Tapian Dolok 3.307 101 935 9.841 4.657
Silou kahean 1.276 108 117 3.050 2.798
Dolok Batu Nanggar 3.630 101 1.380 6.890 7.266
Gunung Malela 2.228 102 638 5.597 8.082
Gunung Maligas 2.121 96 987 4.160 3.661
Dolok Pardamean 1.876 102 49 4.739 901
Panei 3.170 98 110 4.315 2.715
Pamatang Bandar 4.538 67 827 4.825 5.327
Dolok Panribuan 4.122 98 105 2.920 1.156
Panombeian Panei 3.024 308 175 3.472 2.063
Jumlah
1. 103.449 (26,91 %)
2. 1.525 (0,92 %)
3. 17.972 (4,68 %)
4. 148.977 (38,75 %)
5. 110.4970.497 (28,74 %)
Sumber: KPU Simalungun


sumber : metro siantar
berita terbaru klik nasiam ijon
untuk versi mobile klik nasiam ijon