sponsor

Select Menu

Favourite

Berita

Budaya

Berita Utama

Popular

Kategori Berita

Comments

Advertisement

Berita Pilihan

Newsletter

Hi There, I am

SLIDE1

Bupati Simalungun

Pematang Raya

Pematang Siantar

Pendidikan

Politik

Kaos Simalungun

VIDEO

» » » Dishut Tak Serius Menangani Penebangan Kayu di DAS


Garama ParRaya 11:28 PM 0

SIMALUNGUN – Diamankannya puluhan kayu gelondongan dari hutan di daerah aliran sungai (DAS) di Nagori Gorak, Pematang Sidamanik, Simalungun oleh Polres Simalungun, Jumat (24/5), membuktikan Dinas Kehutanan (Dishut) tidak serius menangani pembalakan di Simalungun.
Hal itu diungkapkan Aktivis Eksekutif Nasional Walhi, Tumpak Winmark Hutabarat, Minggu (26/5) saat dikonfirmasi METRO melalui telepon selulernya. Katanya, sejatinya penebangan kayu hutan di daerah DAS tidak bisa dilakukan, karena dalam konstitusi jelas disebutkan bahwa DAS bagian dari High Conservation Value (Nilai Konservasi Tinggi, red).
“Karena pertimbangan itulah maka ekosistem di sekitar DAS perlu dilestarikan. DAS merupakan benteng pertahanan ekologi bagi wilayah sekitarnya. Apabila ada penebangan kayu hutan secara illegal di sekitar DAS, harus dipidana sebab akan menyebabkan bencana ekologis bagi kehidupan. Dishut tak serius menangni soal pembalakan kayu di hutan,” tegasnya.
Seorang warga Sidamanik Benget Sinaga (34) sangat menyesalkan tindakan pembalakan kayu hutan di daerah DAS. Dishut bersama kepolisian seharusnya menangkap pemilik kayu tersebut saat masih berada di lokasi penebangan kayu. Apalagi, beberapa orang yang menarik kayu dari DAS menyatakan, mereka disuruh SS dan akan dijual ke SM di Siantar.
Sayangnya kata Benget, saat di tengah jalan, puluhan gelondongan kayu hutan itu diamankan warga. Setelah polisi turun ke lokasi kejadian, personel Polres Simalungun membuat garis polisi pada tumpukan kayu tersebut.
Lanjut Benget, jika Dishut dan kepolisian tidak serius menangani pembalakan dan penebangan kayu hutan di daerah DAS, sama saja kedua instansi ini tidak mendukung program pemerintah ‘menanam 1 miliar pohon’. Harusnya program penanaman pohon, termasuk di lingkungan rumah, kantor apalagi di daerah hutan dan DAS diikuti kedua instansi pemerintah ini dengan sunggu-sungguh, bukannya tidak serius.
 “Bila Kapolres Simalungun sungkan memprasangkakan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan kepada SS, maka dapat digunakan pasal tentang lingkungan hidup. Alat derek kayu itu sudah memperkuat kalau kayu itu diambil dari daerah DAS,” ujar Wakil DPP LSM BOPPKASNI tersebut.
Terpisah, Kadishut Sudiahman Sumbayak saat dikonfirmasi mengatakan, hasil survei di lokasi penebangan kayu diketahui, kalau lokasi tidak berada di kawasan hutan. Namun lokasi itu penebangan berada di lokasi warga.
Saat ditanya gelondongan kayu hutan berasal dari di daerah DAS dan apakah masalah dokumen kayunya ada, Sudiahman mengaku “masih melakukan penyelidikan lagi”.
“Kita akan menanyai pemilik gelondongan kayu, bahwa asal pengambilan kayu bukan dari lahannya tapi dari DAS dan nantinya akan dilakukan pembinaan terhadap pemilik kayu,” ujarnya.
Kapolres Simalungun AKBP Andi S Taufik melalui Kasat Reskrim AKP Ronny Sidabutar saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (26/5) mengatakan, setelah dilakukan cek lokasi ternyata asal kayu berada di luar kawasan hutan.
“Karena berada di luar kawasan hutan. Beberapa gelondongan kayu yang sempat diamankan akan diserahkan ke Dishut,” ujarnya singkat. Sebelumnya diberitakan, penebangan kayu hutan di DAS Aek Bahal Huda, Nagori Gorak, Pamatang Sidamanik merak terjadi. Polres Simalungun mengamankan puluhan kayu gelondongan dari DAS Aek Bahal Huda di Nagori Gorak, Jumat dinihari (24/5) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kepada METRO, Jumat (24/5) Benget Sinaga warga Sidamanik mengungkapkan, dia dan warga lainnya mengetahui adanya aktivitas penebangan kayu hutan di hulu Aek Bahal Huda. Kegiatan yang menimbulkan banjir dan longsor itu segera dilaporkan kepada personel Polres Simalungun.
“Selain diduga berasal dari DAS dokumen kayu tidak dapat ditunjukkan yang mengaku pemiliknya,” ujarnya.
Amatan METRO, puluhan kayu hutan gelondongan berdiameter sekitar 50-70 centimeter diletakkan di pinggir Jalan Nagori Gorak degan tanda garis polisi. Sedangkan lokasi tempat pengmbilan kayu masih dipenuhi kayu hutan serta berada di daerah kemiringan hampir mencapai 45 derajat dari daerah aliran sungai sehingga mengangkatnya harus menggunakan mobil derek. (mag-05/mer)

sumber : metro siantar

BAGI HON NASSIAM BANI HASOMAN NASSIAM DA, DIATEI TUPA

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply