sponsor

Select Menu

Favourite

Berita

Budaya

Berita Utama

Popular

Kategori Berita

Comments

Advertisement

Berita Pilihan

Newsletter

Hi There, I am

SLIDE1

Bupati Simalungun

Pematang Raya

Pematang Siantar

Pendidikan

Politik

Kaos Simalungun

VIDEO

» » » » Kadisdik Simalungun Akui CPNS Guru Dipungli


Garama ParRaya 12:55 AM 0

Jumat, 16 April 2010

SIMALUNGUN-METRO; Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Simalungun, Jarinsen Saragih SPd mengakui adanya pungutan liar (pungli) di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Pendidikan Kecamatan Bandar. Pungli tersebut dilakukan oknum terhadap sejumlah calon pegawai negeri sipil (CPNS) tenaga guru dari jalur honorer, saat melengkapi berkas-berkas.

Jarinsen yang ditemuinya di kantornya, Kamis (15/4) kepada METRO mengatakan, sesuai pemberitaan METRO, Selasa (13/4), tentang adanya pungli terhadap CPNS, pihaknya langsung melakukan investigasi ke Kecamatan Bandar. Hasilnya, diperoleh titik terang praktik pungli terjadi di kecamatan tersebut, baik di tingkatan sekolah, maupun di kantor UPTD. Hanya saja, Disdik belum mendeteksi oknum yang melakukan praktik terlarang itu.

"Kita telah lakukan investigasi. Diduga kuat, praktik pungli itu terjadi di Kecamatan Bandar. Namun, kita masih terus lakukan upaya mencari oknum yang melakukan pungli," tegas Jarinsen.

Ditanya upaya yang dilakukan untuk menyelidiki oknum tersebut, pria yang baru beberapa bulan menduduki jabatan Plt Kadisdik itu mengatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah kepala sekolah dan Kepala UPTD Disdik Kecamatan Bandar. Hal itu, katanya, dilakukan secara maraton, hingga oknum yang melakukan pungli diketahui. Selain itu, pihaknya juga akan mengumpulkan keterangan dari para CPNS yang mengaku dipungli.

Gratis

Jarinsen juga menegaskan, tidak dibenarkan untuk memungut biaya apapun kepada CPNS yang mengurus pemberkasan. "Tidak ada biaya untuk pemberkasan. Jika ada yang telanjur memberikan, dapat segera meminta kembali. Kami juga telah meminta kepada Kepala UPTD Disdik Bandar untuk mengembalikan dana tersebut jika telanjur dipungut, walaupun dia tidak mengaku mengadakan pemungutan," kata Jarinsen melalui telepon.

Lebih lanjut Jarinsen meminta kepada CPNS yang sedang mengurus pemberkasan untuk tidak memberikan apa pun kepada petugas di Disdik.

"Dipastikan tidak ada aturan pemungutan. Silakan mengurus berkas masing-masing tanpa harus memberikan uang," katanya.

Sementara itu, beberapa waktu lalu beberapa CPNS di Bandar mengaku harus membayarkan Rp400 ribu untuk biaya pemberkasan. Karena jumlahnya dianggap memberatkan, beberapa CPNS mengurungkan niat mengurus pemberkasan.

"Biaya tersebut terlalu memberatkan, karena saat pra jabatan kami juga mengeluarkan biaya. Maka sebagian besar CPNS belum menguruskan pemberkasan," kata R Marbun, salah satu CPNS guru di Bandar.

Marbun menjelaskan, oknum UPTD Pendidikan Bandar menyebutkan dana tersebut untuk biaya pemberkasan sampai ke Medan dan sebagian untuk Kadisdik.

"Praktik pungli masih tetap berlaku di mana-mana, termasuk di dunia pendidikan. Bagaimana bisa maju pendidikan kita," keluhnya.

Ciptakan PNS Bermental Korup

Dihubungi terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Simalungun, Johalim Purba, mengutuk tindakan yang dilakukan oknum di UPTD Pendidikan Kecamatan Bandar, yang melakukan pungli terhadap sejumlah CPNS guru yang mengurus pemberkasan. Seharusnya, menurut dia, para PNS yang lebih senior memberi contoh dan teladan bagi para CPNS. Selain itu, tindakan pungli, kata Johalim, akan membawa dampak buruk bagi masa depan Kabupaten Simalungun.

"Kalau waktu CPNS saja sudah diajari korupsi melalui pungli, otomatis nantinya setelah mereka jadi PNS juga akan coba-coba mencari peluang korupsi. Ini tidak baik bagi kabupaten ini," tukasnya.

Masih menurut Johalim, Disdik dan Bupati Simalungun Drs HT Zulkarnain Damanik MM harus pro aktif mengatasi persoalan ini. Perkara ini, kata Johalim, membutuhkan keseriusan dan ketegasan dari Pemkab Simalungun, dalam hal ini Bupati Simalungun dan Kadisdik. Pemerintah, katanya, harus sesegera mungkin mencari tahu oknum yang melakukan pungli. Setelah diketahui, harus ada sanksi tegas kepada yang bersangkutan, agar dapat membawa efek jera kepada yang lain. (ing/mag-14)

sumber : METRO SIANTAR

berita terbaru klik nasiam ijon
untuk versi mobile klik nasiam ijon


BAGI HON NASSIAM BANI HASOMAN NASSIAM DA, DIATEI TUPA

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply