sponsor

Select Menu

Favourite

Berita

Budaya

Berita Utama

Popular

Kategori Berita

Comments

Advertisement

Berita Pilihan

Newsletter

Hi There, I am

SLIDE1

Bupati Simalungun

Pematang Raya

Pematang Siantar

Pendidikan

Politik

Kaos Simalungun

VIDEO

» » » Polisi Tangani Kasus Dugaan Korupsi Rp 1,7 Miliar di Pemkab Simalungun


Garama ParRaya 1:32 AM 0

Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pemkab Simalungun dan melibatkan oknum PNS ny Sug(46) warga Jalan Makasar Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Pematang Siantar, mulai ditangani Polres Simalungun yang dalam hal ini tim Tipikor mengawali memeriksa para saksi.


Disebutkan, kejadian dilakukan ny.Sug selaku terlapor sejak 1 Januari 2005 sampai 17 Pebruari 2006, dengan cara terlapor tidak menyetorkan pajak yang dipungut ke kas negara, hingga negara dirugikan sebesar Rp l.743.276.099.







Dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus yang melibatkan ny.Sug (mantan pemegang kas ) dan kini telah dipindah tugaskan ke bagian lain, namun masih di Pemkab Simalungun, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa buku APBD 2006, buku kas daerah tanggal 17 Pebruari 2006, SPMU tahun anggaran 2005, buku setor pajak tahun anggaran 2005 dan buku setor ke kas daerah.

Awalnya dugaan kasus korupsi muncul ke permukaan, setelah ada laporan dari pihak Pemkab Simalungun ke Polres Simalungun dan selanjutnya ditangani dengan melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan kemudian berlanjut dengan memanggil para saksi diduga mengetahui ada kasus korupsi di tubuh institusi Pemkab Simalungun itu.

Saksi saksi yang akan dipanggil di antaranya, Drs Arsyad Damanik (saat itu staf pada Bawasda), Cipta Utama Nasution, Costan Damanik, Drs. Sariaman Saragih (eks Kadis/Sekwilda Simalungun), Drs.Thamrin Simanjuntak dan Drs.A.Muis Nasution (pensiunan/ mantan Sekwilda Simalungun).

Penyelidikan dan akan ditingkatkan menjadi penyidikan terhadap kasus KKN di tubuh Pemkab Simalungun itu, dibenarkan Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono SH,SiK sewaktu dikonfirmasi wartawan melalui Pahumas Kompol Ramli Sirait didampingi Kasat Reskrim AKP Tito Travolta Hutauruk SiK.

Tersangka dijerat dengan pasal 2(1)pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang korupsi, tambah Hutauruk. (er)
































sumber : analisadaily
berita baru idah nasiam ijon

untuk versi mobile klik nasiam ijon

BAGI HON NASSIAM BANI HASOMAN NASSIAM DA, DIATEI TUPA

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply