sponsor

Select Menu

Favourite

Berita

Budaya

Berita Utama

Popular

Kategori Berita

Comments

Advertisement

Berita Pilihan

Newsletter

Hi There, I am

SLIDE1

Bupati Simalungun

Pematang Raya

Pematang Siantar

Pendidikan

Politik

Kaos Simalungun

VIDEO

» » » » Harga Tanah Rp250 Ribu per Meter Pembangunan Bandara Raya


Garama ParRaya 9:47 PM 0

RAYA-METRO; Pemerintah Kabupaten Simalungun harus siap-siap merogoh ‘kantung’ serta mengeluarkan dana sekitar Rp5 milliar jika membebaskan lahan tambahan pembangunan bandara di Raya dengan lebar 50 meter dan panjang 500 meter sesuai nilai harga tanah. Angka itu merupakan hitungan kasar harga pasar tanah per meter di sekitar lokasi bandara, antara Rp200 ribu sampai Rp250 ribu permeter persegi.
Angka itu merupakan hitungan kasar harga pasar tanah per meter di sekitar lokasi bandara, antara Rp200 ribu sampai Rp250 ribu permeter persegi.

“Kalau permeter kami tidak tahu persisnya. Tetapi biasanya tanah di pinggir jalan dibuat persil dengan rata-rata ukuran 5 x 30 meter dengan harga antara Rp40 juta sampai Rp50 juta. Masyarakat yang ingin menjual tanahnya lebih senang dengan cara persil karena akan lebih mahal. Akan tetapi, kalau ukurannya luas serta untuk kepentingan umum tentunya harganya tidak seperti itu,” kata M Boru Sinaga, salah satu pemilik tanah di sekitar bakal Bandara Raya.
Lebih lanjut boru Sinaga yang tinggal di Jalan Pasar Gostong , Raya ini yang tanahnya berbatasan langsung dengan tanah yang direncanakan dibebaskan bagi perluasan bandara mengatakan, masyarakat sekitar bandara masih jarang menjual tanah kepada orang lain kecuali kepada sesama keluarga.
“Di sini jarang pemilik tanah menjual tanahnya, kecuali kepada keluarga dekat yang mungkin membutuhkan pertapakan rumah. Jadi sebenarnya harganya juga masih antara suka sama suka,” katanya.
Sementara Ketua DPRD Simalungun, Binton Tindaon,SP ketika ditanya soal rencana pembebasan tanah milik masyarakat untuk perluasan lokasi bandara Raya mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
“Saya belum mengetahui hal tersebut, jika memang nantinya dilaksanakan serta pembiayaannya diajukan ke DPRD, maka akan kita lihat dulu apa memang layak serta menjadi skala prioritas. Jika tidak maka tidak akan disetujui,” kata Binton Tindaon.
Lebih lanjut Binton menjelaskan, terkait pembangun bandara pihaknya belum menerima hasil studi kelayakan serta ijin terkait.
“Kalau memang layak, izin lengkap serta sangat berguna bagi kepentingan umum maka DPRD mungkin menyetujui. Saat ini yang sampai kepada DPRD adalah usulan dana pengadaan tanah untuk peningkatan jalan di Raya, pembebasan tanah di sekitar Pasar Horas serta pembebasan tanah masyarakat yang berada di kompleks SKPD yang belum dibebaskan sebelumnya sebesar Rp10 miliar. Sementara untuk pembebasan tanah di sekitar bandara belum ada diusulan,” kata Binton Tindaon.
Pimpinan DPRD Harus Kritis
Sementara itu Kordinator Simalungun Coruption Wacth (SCW), Adil Saragih, terkait pembangunan bandara yang sejak awal masih belum memiliki payung hukum mendesak pimpinan DPRD tidak melupakan habitatnya serta tugas pokok dan fungsi sebagai wakil rakyat dalam hal pengawasan.
“Pimpinan DPRD seharusnya kritis serta memberikan solusi dalam kebijakan yang dikeluarkan eksekutif.Jangan hanya menjadi ‘anak manis’ yang duduk memandang seluruh kebijakan eksekutif seakan-akan seluruhnya telah baik serta berpihak kepada rakyat,” kata Adil Saragih.
Lebih lanjut Adil Saragih menjelaskan, adanya kembali rencana melakukan pembebasan tanah warga untuk kepentingan bandara perlu dipertanyakan. Pertama apa kepentingan bandara tersebut memang begitu mendesak serta berpengaruh kepada perekonomian masyarakat Simalungun. Kedua dari mana sumber dana pembebasan, jika anggaran pembebasannya dari APBD Simalungun apa dasar hukumnya sementara untuk pembangunan bandara belum jelas payung hukumnya.
“Kalau memang dari APBD Simalungun hanya sesuai dengan NJOP seperti yang dikatakan Lurah Raya Rp100 ribu permeter persegi, maka untuk tanah tersebut Pemerintah Kabupaten Simalungun harus menyediakan Rp2,5 miliar, sementara untuk rancangan APBD 2011 Pemkab Simalungun melalui Dinas Perhubungan telah menganggarkan Rp1,4 miliar untuk menunjang infrastruktur bandara. Itu masih harga sesuai NJOP, masyarakat belum tentunya mau dengan harga tersebut,” kata Adil Saragih.
Lebih lanjut Adil menjelaskan, menyikapi besarnya anggaran yang mungkin dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Simalungun, peran DPRD untuk ‘menyaring’ kebijakan tersebut sangat penting.
“Wakil rakyat seharusnya berpihak pada rakyat, kepentingan rakyat serta berpikir untuk kesejahteraan rakyat. Kalau bukan DPRD yang berpikir demikian, sia-sialah disebuat wakil rakyat,” kata Adil Saragih.
Sementar sebelumnya diberitakan, Lurah Pematang Raya dan Camat Raya mengumpulkan 6 warga Kecamatan Raya dari 8 warga yang tanahnya direncanakan sebagai lokasi perluasan bandara dengan lebar 50 meter dan panjang 500 meter. Pertemuan berbentuk sosialisasi tersebut, pada umumnya warga setuju dengan syarat ganti rugi pembebasan lahan sesuai dengan harga termasuk seluruh tanaman yang produktif diatas lahan juga mendapat ganti rugi. (esa)

sumber :metro siantar
berita terbaru klik nasiam ijon
untuk versi mobile klik nasiam ijon

BAGI HON NASSIAM BANI HASOMAN NASSIAM DA, DIATEI TUPA

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply