sponsor

Select Menu

Favourite

Berita

Budaya

Berita Utama

Popular

Kategori Berita

Comments

Advertisement

Berita Pilihan

Newsletter

Hi There, I am

SLIDE1

Bupati Simalungun

Pematang Raya

Pematang Siantar

Pendidikan

Politik

Kaos Simalungun

VIDEO

» » » » Pembuatan Finger Print Dinilai Boros


Garama ParRaya 9:02 PM 0

RAPBD 2011 Dievaluasi Gubsu
SIMALUNGUN-METRO; Ditampungnya anggaran pembuatan finger print atau absensi elektrik sebanyak 67 unit dengan biaya Rp1,6 miliar dinilai memboroskan keuangan negara yang notabene merupakan uang rakyat.

Jonraya Mansen Sinaga warga Pematangraya kepada METRO, Selasam (4/1) menuturkan, sangat menyesalkan kebijakan Pemkab Simalungun yang melakukan pembelian finger print.


Dia menilai pembuatan absen elektrik itu, sama saja dengan memboroskan keuangan dan melukap hati masyarakat Simalungun. Sebab, dengan ditampungnya anggaran itu, sama saja mengurangi anggaran yang berguna bagi publik.”Absensi elektrik tidak program yang priritas, mungkin lebih prioritas lagi memperbaiki kondisi jalan yang banyak rusak di Simalungun, atau kepentingan publik lainnya,” ketus Sinaga.
Jonraya menambahkan, mekanisme penyusunan anggaran harusnya dipahami Pemkab Simalungun yang mengedepankan skala prioritas.”Nah kalau menurut Pemkab absensi itu prioritas, apa memperbaiki jalan nggak lebih prioritas.
Kalau mau meningkatkan disiplin PNS bukan itu caranya, tapi masih ada cara yang lebih baik,” kesal Sinaga sembari menyebutkan program pembuatan finger print sama saja menjalankan program tak berguna.
Koordinator Simalungun Corruption Watch (SCW) M Adil Saragih, mempertanyakan sumber pembiayaan pembelian finger print.
“Saya heran, anggaran pembelian finger print yang ditampung di R-APBD 2011 masih dievaluasi gubernur, ternyata beberapa waktu lalu alat sudah diresmikan, dari mana dananya” katanya bingung.
Menurut Adil, selain untuk belanja rutin pembiayaan yang dikeluarkan dari Kas Daerah harus mendapat persetujuan dari DPRD. “Jadi jelas kita mempertanyakan kemampuan pengelolaan manejemen anggaran yang dilakukan Pemkab maupun DPRD,” ujarnya.
Sementara
Sementara Sekretaris DPRD Simalungun, SML Simangunsong mengaku, RAPBD 2011 sedang dalam proses evaluasi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), setelah beberapa waktu lalu disetujui DPRD Simalungun.
Selain Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RAPBD, juga dievaluasi Ranperda Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Perubahan Kedua atas perubahan tata kerja perangkat daerah.
“Rencananya hari ini ketiga Ranperda akan disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi,” kata Sekretaris DPRD SML Simangunsong SH kepada METRO, Selasa (4/1).
Menurut Simangunsong, evaluasi yang dilakukan gubernur atas ketiga Ranperda merupakan hal yang biasa dilakukan untuk melihat sejauh mana kelayakan Ranperda yang diajukan.
Lanjutnya, jika nantinya hasil evaluasi gubernur ada yang tidak layak dalam penyusunan Ranperda seperti dasar hukum yang digunakan menyalahi aturan, maka Ranperda dikembalikan untuk dibahas kembali oleh Pemkab dan DPRD.
“Semua Ranperda yang diajukan walaupun telah mendapat persetujuan DPRD tidak bisa langsung menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang berkekuatan hukum sebelum ada evaluasi gubernur, itu sudah menjadi mekanisme. Sementara limit waktu untuk melakukan evaluasi paling lama 30 hari setelah diajukan,” katanya.(hot/edi/spy)

sumber : metro siantar
berita terbaru klik nasiam ijon
untuk versi mobile klik nasiam ijon

BAGI HON NASSIAM BANI HASOMAN NASSIAM DA, DIATEI TUPA

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply