Sibuk, JR Belum Pelajari Pemekaran
Garama ParRaya
5:39 AM
0
SIMALUNGUN-METRO; Bupati Simalungun JR Saragih belum sempat memelajari berkas usulan pemekaran Kabupaten Simalungun. Alasannya, JR masih sibuk mengurus pemerintahan di awal-awal masa kepemimpinanya.
“Bupati sangat komit dengan pemekaran. Hal itu telah disampaikan beliau (JR, red) dalam berbagai kesempatan. (Berkasnya) sedang dipelajari, terkait adanya aturan baru untuk melengkapi berkas sebelumnya. Kesibukan sebagai bupati pada awal-awal pemerintahan menjadi salah satu penyebabnya,” terang Kabag Administrasi Umum (Adpedum) Pemkab Simalungun Albert Saragih, Senin (7/3).
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Tim Sebelas Panitia Pemekaran Simalungun, Ngatijan Toha, usai menemui Ketua DPRD Binton Tindaon di Raya menerangkan usulan pemekaran Kabupaten Simalungun masih menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati JR Saragih, sebelum dinyatakan lengkap dan kembali diajukan untuk melengkapai berkas yang telah dikirimkan sebelumnya ke Pemerintah Provinsi dan DPRD Sumatera Utara. Dikatakannya, sejak tahun 2007 DPRD Simalungun menindaklanjuti usulan masyarakat untuk memekarkan Kabupaten Simalungun menjadi dua, yakni Kabupaten Simalungun dengan ibukota Raya sebagai kabupaten induk dan Simalungun Hataran dengan ibukota Perdagangan sebagai daerah pemekaran. Tindak lanjut tersebut berupa penyampaian rekomendasi persetujuan.
“Sejak tahun 2007 DPRD Simalungun melalui Surat Keputusan Nomor 21/2007 telah memberikan persetujuan untuk pemekaran Simalungun menjadi dua. DPRD juga menyetujui nama yakni Simalungun Hataran, dengan 15 kecamatan untuk wilayah pemekaran dan 16 kecamatan untuk kabupaten induk. Juga mendukung anggaran pelaksanaan pemerintahan selama tiga tahun. Seharusnya keputusan DPRD tersebut segera dikuatkan dengan SK Bupati Simalungun. Namun SK tersebut baru diteken bupati sebelumnya, Zulkarnain Damanik tertanggal 4 Oktober 2010 dalam surat Nomor 188-745/2973/Adpedum/2010,” terang Ngatizan.
“Terlambatnya persetujuan bupati mengakibatkan proses pemberkasan pemekaran mengalami hambatan. Peraturan Pemerintah No 129 Tahun 2000 tentang pemekaran diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2007. Setelah SK Bupati Simalungun tentang persetujuan pemekaran pada bulan Oktober 2010, DPRD Simalungun kembali mengeluarkan rekomendasi Surat Keputusan Nomor 11/DPRD/2010 tentang persetujuan pemekaran, yang isinya sama dengan Surat Keputusan tahun 2007. Tetapi soal aset yang ada di daerah pemekaran telah ditegaskan akan dimanfaatkan untuk pembangunan Simalungun Hataran,” beber Ngatijan. (esa/awa)
sumber :metro siantar“Bupati sangat komit dengan pemekaran. Hal itu telah disampaikan beliau (JR, red) dalam berbagai kesempatan. (Berkasnya) sedang dipelajari, terkait adanya aturan baru untuk melengkapi berkas sebelumnya. Kesibukan sebagai bupati pada awal-awal pemerintahan menjadi salah satu penyebabnya,” terang Kabag Administrasi Umum (Adpedum) Pemkab Simalungun Albert Saragih, Senin (7/3).
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Tim Sebelas Panitia Pemekaran Simalungun, Ngatijan Toha, usai menemui Ketua DPRD Binton Tindaon di Raya menerangkan usulan pemekaran Kabupaten Simalungun masih menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati JR Saragih, sebelum dinyatakan lengkap dan kembali diajukan untuk melengkapai berkas yang telah dikirimkan sebelumnya ke Pemerintah Provinsi dan DPRD Sumatera Utara. Dikatakannya, sejak tahun 2007 DPRD Simalungun menindaklanjuti usulan masyarakat untuk memekarkan Kabupaten Simalungun menjadi dua, yakni Kabupaten Simalungun dengan ibukota Raya sebagai kabupaten induk dan Simalungun Hataran dengan ibukota Perdagangan sebagai daerah pemekaran. Tindak lanjut tersebut berupa penyampaian rekomendasi persetujuan.
“Sejak tahun 2007 DPRD Simalungun melalui Surat Keputusan Nomor 21/2007 telah memberikan persetujuan untuk pemekaran Simalungun menjadi dua. DPRD juga menyetujui nama yakni Simalungun Hataran, dengan 15 kecamatan untuk wilayah pemekaran dan 16 kecamatan untuk kabupaten induk. Juga mendukung anggaran pelaksanaan pemerintahan selama tiga tahun. Seharusnya keputusan DPRD tersebut segera dikuatkan dengan SK Bupati Simalungun. Namun SK tersebut baru diteken bupati sebelumnya, Zulkarnain Damanik tertanggal 4 Oktober 2010 dalam surat Nomor 188-745/2973/Adpedum/2010,” terang Ngatizan.
“Terlambatnya persetujuan bupati mengakibatkan proses pemberkasan pemekaran mengalami hambatan. Peraturan Pemerintah No 129 Tahun 2000 tentang pemekaran diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2007. Setelah SK Bupati Simalungun tentang persetujuan pemekaran pada bulan Oktober 2010, DPRD Simalungun kembali mengeluarkan rekomendasi Surat Keputusan Nomor 11/DPRD/2010 tentang persetujuan pemekaran, yang isinya sama dengan Surat Keputusan tahun 2007. Tetapi soal aset yang ada di daerah pemekaran telah ditegaskan akan dimanfaatkan untuk pembangunan Simalungun Hataran,” beber Ngatijan. (esa/awa)
berita terbaru klik nasiam ijon
untuk versi mobile klik nasiam ijon
No comments