sponsor

Select Menu

Favourite

Berita

Budaya

Berita Utama

Popular

Kategori Berita

Comments

Advertisement

Berita Pilihan

Newsletter

Hi There, I am

SLIDE1

Bupati Simalungun

Pematang Raya

Pematang Siantar

Pendidikan

Politik

Kaos Simalungun

VIDEO

» » » » Kasus Korupsi Rp1,3 Miliar, Sugiati Ditahan


Garama ParRaya 3:41 AM 0


SIMALUNGUN- Mantan Bendahara Umum Pemkab Simalungun, Sugiati SE (52), tersangka kasus dugaan korupsi APBD 2006 sebesar Rp1,3 miliar ditahan, Selasa (17/1). Polres Simalungun telah menyerahkan berkas beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Simalungun.
Kepala Kejaksaan Negeri Simalugun Polin O Sitanggang SH mengatakan, Unit Tipikor Polres Simalungun telah menyerahkan tersangka, berkas beserta barang bukti. “Untuk saat ini kasus Sugiati sudah P21 (lengkap) dan tahap II. Tahap I kemarin masih sebatas pemeriksaan saja dan tersangka tidak ditahan. Akan tetapi karena sudah tahap II, maka tersangka harus ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B,” sebutnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, saat ini tim dari kejaksaan yang menangani kasus dugaan korupsi APBD 2006 sudah dibentuk, yakni Edmond Purba, Bilin Sinaga dan Sukma Frando. Saat ini mereka masih melengkapi berkas dan akan menyempurnakan dakwaan sebelum disidangkan.


“Untuk sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Medan. Sementara untuk Sugiati yang merupakan PNS dan bertugas di Disperindag tetap ditahan di Lapas dan tidak dipindahkan di Lapas Tanjung Gusta. Hal itu mengingat pada sidang sebelumnya prosesnya cukup lambat. Sehingga untuk pelaksanaan sidang, Sugiati akan berangkat bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.
Katanya, pasal yang dikenakan untuk Sugiati, yakni Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Untuk pasal 2 ancaman minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan pasal 3 ancaman minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun.
“Kasus korupsi biasanya tidak dilakukan satu orang, ada yang lain juga. Hanya saja karena Sugiati selaku bendahara, maka dia harus bertanggungjawab. Sebab saat ini Sugiati yang melaksanakannya,” sebutnya.
Dilanjutkan Sitanggang, untuk Zulkarnain saat ini pihaknya masih menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Polres Simalungun. Pihaknya belum bisa menjelaskan keterlibatan mantan Bupati Simalungun periode 2005-2010 tersebut, sebab berkasnya belum sampai ke Kejaksaan.
“Kita masih menerima SPDP dari Polres Simalungun. Sedangkan untuk kasus Zulkarnain saat itu dirinya masih baru dilantik. Akan tetapi karena sudah Zulkarnain yang memimpin, maka dia yang harus bertanggungjawab untuk kasus tersebut. Namun sampai saat ini berkas belum dipelajari karena memang belum diterima,” jelasnya.
Sedangkan Jaksa yang menangani kasus tersebut, Edmond Purba dan Sukma Frando menjelaskan, selain mengantar tersangka, Unit Tipikor juga menyerahkan berkas dan barang bukti. “Barang bukti yang diserahkan beruba kasbon, buku kas pengeluaran. Panjar-panjar kerja yang jumlahnya cukup banyak, dua lembar cek yang jumlah keseluruhannya Rp230 juta,” sebutnya.
Diungkapkannya, semuanya disetujui oleh bupati yang anggarannya belum ditampung di APBD. Padahal setelah APBD diketuk, ternyata dananya sebagian ditampung dan sebagian tidak.
Menurutnya, sebenarnya yang melaporkan kasus dugaan korupsi APBD 2006 sebesar Rp1,3 miliar adalah Zulkarnain kepada Bawasda (BPKP Sumut). Hanya saja yang dilaporkan mantan bupati melaporkan person (pribadi) bukan tindak pidana.
“Atas laporan itu, Bawasda memeriksa mantan Bendahara Umum, namun Bupati saat itu juga ikut terperiksa. Akan tetapi saat Bawasda memeriksa bupati, ternyata ada yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Bupati. Akhirnya kasus ini dilanjutkan dan Bupati Simalungun ikut terlibat didalamnya,” ujarnya.
Kejaksaan Ramai
Sementara sekitar pukul 15.00 WIB, suasana kantor Kejaksaan Simalungun mendadak ramai. Para wartawan dari berbagai media rela menunggu hanya untuk mendapatkan berita Sugiati yang akan ditahan. Bahkan saat pihak Kejaksaan hendak memboyong Sugiati sekitar pukul 16.00 WIB ke mobil tahanan, para wartawan langsung mengerumuninya dan mencecar dengan berbagai pertanyaan.
Selanjutnya, dengan langkah yang cepat pegawai Kejaksaan langsung membawa Sugiati. Dikarenakan cepatnya, beberapa pegawai sempat berbicara agar Sugiati jangan ditarik. “Jangan ditarik, nanti jatuh,” sebutnya.
Sedangkan Sugiati yang dicecar dengan berbagai pertanyaan tidak mau berkomentar. Bahkan warga Jalan Makasar yang saat itu mengenakan Jilbab berwarna coklat hanya menutup wajahnya dengan kedua tangannya. Ia hanya diam dan menutup muka saat ditanyakan bagaimana tanggapan dan siapa pelaku utama dalam kasus tersebut.
Mantan Bupati yang Bertanggungjawab
Kuasa hukum Sugiati, Dewi SH, mengaku akan berusaha untuk menangani kasus ini sesuai prosedur hukum. “Kita akan tetap menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum. Hanya saja kalau ditanya siapa yang bersalah, kita lihat saja nanti di pengadilan. Biar di persidangan yang mengungkapkan semuanya,” ujarnya.
Katanya,dirinya tidak bisa menjelaskan siapa yang bersalah, sebab kalau dijelaskan akan terfitnah. Hanya saja dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang bertanggungjawab atas kasus ini mantan bupati. “Zulkarnain yang harusnya bertanggungjawab untuk kasus ini. Sementara untuk Sugiati, saya tidak bisa mengatakan dia korban atau tersangka, biar semuanya terungkap di persidangan,” sebutnya. (mua/leo)

sumber :metro siantar
berita terbaru klik nasiam ijon

BAGI HON NASSIAM BANI HASOMAN NASSIAM DA, DIATEI TUPA

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply