Pemekaran Raya Tertahan di Gubsu
Garama ParRaya
4:12 AM
0

Kecamatan Raya akan dimekarkan menjadi Kecamatan Dolok Masagal. Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Simalungun Rizal AP Saragih dihubungi Jumat (23/3) membenarkan bahwa rekomendasi Gubernur Sumut belum keluar untuk pemekaran Kecamatan Raya itu. Padahal setelah disetujui di DPRD Desember lalu, Perda pemekaran kecamatan langsung dikirimkan ke Medan beberapa minggu sesudahnya. “Masih di provinsi, belum ada rekomendasi dari Gubernur. Belum bisa kita pastikan disetujui atau tidak, kita sifatnya menunggu saja,” ungkap Rizal. Dia menduga, Perda ini sedang dibahas atau dievaluasi Gubernur dan kemungkinan akan dikeluarkan secara bersamaan dengan Perda pemekaran kecamatan pada kabupaten/kota lain di Sumatera Utara. Disinggung apakah kendala pemekaran Kecamatan Raya diduga karena pemekaran nagori-nagori yang akan masuk ke wilayah kecamatan pemekaran hingga kini belum tuntas di BPMN. “Lebih baik ditanyakan ke BPMN, saya juga tidak tahu yang mana termasuk nagori-nagori baru. Saat ini, dua yang kita tunggu, rekomendasi dari Gubernur dan juga kapan pemekaran nagori-nagori itu tuntas,” ungkapnya lagi. Dikatakan, sesuai Perda, nama kecamatan pemekaran ini adalah Dolok Masagal. Sementara yang direkomendasikan menjadi ibu kota kecamatan yaitu Nagori Bah Bolon. Jumlah nagori yang akan masuk sebanyak 10 nagori baik nagori lama maupun nagori baru. Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon menyebutkan, pemekaran kecamatan Raya sudah disetujui DPRD pada Desember 2011 lalu. Nama kecamatan pemekaran ini yaitu Kecamatan Dolok Masagal denga ibu kota kecamatan Nagori Bah Bolon. “Sudah selesai kita bahas bersamaan dengan pembahasan 75 nagori yang akan dimekarkan di Simalungun. Sudah disahkan dan dibuatkan dalam bentuk Perda,” ujarnya. Namun diakuinya, hingga kini belum ada penjelasan dari Pemkab terkait pemekaran kecamatan ini disetujui atau tidak. Begitu juga dengan hasil evaluasi Perda untuk pemekaran 75 nagori, DPRD juga belum menerimanya. “Belum ada diberitahu, kita juga tidak tahu apa ada yang kurang dari hasil evaluasi Perda itu. Belum ada kita bahas lagi di DPRD,” katanya lagi.(ral)
sumber :metro siantar
berita terbaru klik nasiam ijon
No comments