Pemekaran Simalungun Tunggu Revisi UU Pemda
Garama ParRaya
8:59 PM
0
- Masyarakat yang menghendaki terbentuknya Kabupaten Simalungun Hataran harus bersabar. Meski DPRD Sumut secara resmi telah menyetujui usulan pembentukan kabupaten baru yang ingin pisah dari Kabupaten Simalungun itu, namun tidak serta merta langsung akan diproses pusat.
JAKARTA
Pihak Kemendagri memberi sinyal, pembahasan seluruh usulan pemekaran tidak dilakukan dalam waktu dekat. Namun hal itu masih harus menunggu selesainya revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah (pemda), yang di dalamnya juga mengatur soal pemekaran.
“Semua proses pemekaran berhenti dulu. Posisi kita sekarang selesaikan dulu Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah, baru kemudian proses pembahasan daerah otonom baru,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/6).
Pria bergelar profesor itu mengatakan, ketentuan ini berlaku untuk seluruh aspirasi pemekaran yang sudah masuk ke pusat.
Dikatakan, di dalam RUU pemda diatur sejumlah perubahan mekanisme pembentukan daerah otonom baru (DOB), yang berbeda dengan ketentuan sebelumnya. “Antara lain perlu adanya waktu persiapan, tidak bisa tiba-tiba menjadi DOB, setidaknya melewati proses waktu tiga hingga lima tahun,” terangnya.
Di RUU itu, lanjutnya, juga diatur bahwa pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri, juga punya kewenangan untuk mengajukan inisiatif pembentukan daerah otonom baru. Selama ini, usulan datang dari daerah.
Misal untuk daerah di perbatasan dengan negara lain, untuk mengejar ketertinggalan, pusat berhak untuk mengusulkan pemekaran. Kewenangan tersebut menjadi penting dalam kerangka strategis nasional.
Sebelumnya diberitakan, seluruh fraksi di DPRD Sumatera Utara (Sumut) menyetujui usulan pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran, Selasa (25/6). Keputusan rapat paripurna itu memperkuat kembali aspirasi pembentukan daerah otonom baru yang ingin pisah dari induknya, Kabupaten Simalungun.
Binton Tindaon: Kita Lewat Jalur DPR RI
Terpisah, Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon mengatakan, seluruh persyaratan sesuai ketentuan undang-undang sudah terpenuhi. “Terbukti, Gubernur dan DPRD Sumatera Utara, sudah menyetujui,” katanya.
Terpisah, Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon mengatakan, seluruh persyaratan sesuai ketentuan undang-undang sudah terpenuhi. “Terbukti, Gubernur dan DPRD Sumatera Utara, sudah menyetujui,” katanya.
Dia menyebutkan, berkas pemekaran Simalungun nantinya akan dibawa ke DPR RI, yang kemudian dibahas dan diagendakan untuk dirapatkan. “Artinya, kita menggunakan jalur DPR RI, bukan Kemendagri. Sebab di Kemendagri masih moratorium,” ujarnya.
Ia mengatakan, untuk melengkapi persyaratan usulan pemekaran, pihaknya selalu intens melakukan komunikasi dengan Komisi II DPR RI. Binton menambahkan, selain mendapat dukungan Komisi II DPR RI, pemekaran Simalungun Hataran, juga mendapat dukungan Komite I DPD RI. (sam/pra/dro)
sumber : metro siantar
No comments