sponsor

Select Menu

Favourite

Berita

Budaya

Berita Utama

Popular

Kategori Berita

Comments

Advertisement

Berita Pilihan

Newsletter

Hi There, I am

SLIDE1

Bupati Simalungun

Pematang Raya

Pematang Siantar

Pendidikan

Politik

Kaos Simalungun

VIDEO

» » » » Tiga Paslon Kepala Daerah Tolak Proses Pilkada Simalungun


Garama ParRaya 12:35 AM 0

SIMALUNGUN – Tiga Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah Simalungun nomor urut (1) Tumpak Siregar-Irwasyah Damanik, (2) Evra Sasky Damanik-Sugito, (3) Nuriaty Damanik-Posman P Simarmata, menolak proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah dilakukan, Rabu kemarin.
Hal itu disampaikan Paslon bersama dengan para penasehat hukum serta petinggi partai pendukung masing-masing Paslon.
“Kami dari kuasa hukum masing-masing sepakat menolak proses Pilkada dan seluruh hasilnya. Ketiga Paslon, kami nyatakan menolak Pilkada Simalungun dan hasilnya karena bersikap desidentil”kata Trimedia Panjaitan, dalam jumpa pers di center TPS-Syah, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (11/2).
Menurut ketiga paslon ini, penolakan dolakukan karena Pilkada tidak didasari produk hukum yang benar. “Kami menolak karena adanya kesalahan dan karena cacat hukum sesaui dengan PKPU. Kita meminta supaya diuji materi”kata wakil paslon nomor urut 2, Sugito.
Senada disampaikan partai pengusung paslon nomor urut 3, Bernard Damanik. Dengan tegas mengatakan menolak pilkada dan hasilnya.
“Karena Pilkada kita lihat cacat hukum. Sebelum Pilkada juga kita sudah melakukan penolakan tetapi ditolak MK. Yang kita minta adalah legal standing. Dengan temuan dilapangan ada kecurangan salah satunya surat suara ada dua persi yaitu menggunakan surat suara tahun 2011″jelasnya.
Wakil Paslon nomor (1) Irwasyah Damanik dengan tegas mengamini seluruh upaya hukum yang akan dilakukan bersama ketiga Paslon ini.
“Kita sepakat dan mendukung upaya yang akan dilakukan. Intinya, pilkada Simalungun cacat hukum. Dan menurut para saksi kita menemukan kejanggalan dan keanehan sehingga menghalangi pemilih datang ke TPS”ujarnya.

Ditambahkan, pelanggaran lain yang ditemukan adalah C1. “C1 yang digunakan masih tahun 2011, selanjutnya, ke 3 paslon ini sudah mengindikasikan bahwa ada satu paslon yang tidak memenuhi syarat. Karena waktu mendesak, terpaksa paslon ke 3 ini terdesak mengikuti Pilkada. Yang jelas ba bahwa proses Pilkada yang cacat akan menghasilkan Pilkada cacat”ucapnya.
Untuk kedepanya, ketua DPD PDIP Kabupaten Simalungun  Dharma Purba, mengutarakan untuk proses selanjutnya, telah menyepakati akan membentuk tim kuasa hukum untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.
“Kami akan membentuk kuasa hukum untuk mewakili semua perjuangan ini. Dan baru saja Junimart kuasa hukum dan bahkan akan bertambah seperti Dewi dan penasehat hukum lainnya”terangnya. (Pam).

sumber : metrosiantar.com

BAGI HON NASSIAM BANI HASOMAN NASSIAM DA, DIATEI TUPA

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply