Ratusan Pohon Ditebang Mariah Hombang Simalungun
Garama ParRaya
11:19 PM
0
SIMALUNGUN (EKSPOSnews) : Hingga saat ini kasus pengerusakan lahan dengan penebangan ratusan pohon di lahan milik PT Kuala Gunung di Nagori Mariah Hombang, Kecamatan Hutabayu Raja Kabupaten Simalungun belum tuntas.
Meskipun sebelumnya Forum Petani Mariah Hombang telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Simalungun sekitar tahun 2007 lalu.
Menurut Ebed Sidabutar, salah seorang mahasiswa yang mendampingi petani Mariah Hombang mengatakan, penebangan di lahan petani tersebut telah lama dilaporkan, namun hingga saat ini belum diproses. Sementara itu, barang bukti sepeti kayu maupun para tersangka telah diamankan sekitar tahun 2008 lalu.
Dimana, para tersangka yakni berinisial SS dan KH. Menurutnya, saat pihaknya melakukan audensi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun sekitar satu minggu lalu, jika kasus tersebut sudag P21 (dianggap lengkap) pada tanggal 23 Juni 2009.
“Namun, para tersangka dan barang bukti belum ada diserahkan Polres Simalungun, sementara kasus ini sudah P21 oleh pihak Kejari,” ujarnya, Senin (3/5).
Ebed juga menegaskan, ini bukti kelambanan Polres Simalungun yang tidak mengusut tuntas pengaduan yang disampaikan pihaknya tersebut.
Dikatakannya, menyikapi ini pihaknya meminta keseriusan Polres Simalungun untuk menangani kasus tersebut. Menurutnya, selama ini masyarakat yang mengelola lahan dimaksud setelah adanya kesepakatan di DPRD Simalungun beberapa waktu lalu. Dimana tanah dikembalikan pada masyakat, sehingga dengan adanya kasus tersebut maka hingga saat ini persoalan di Mariah Hombang belum dapat diselesaikan. Ebed menambahkan, para tersangka merupakan penggarap baru yang juga lahan milik Jaulak Gultom, dimana ditemukan meninggal dunia tanggal 13 Februari 2008 lalu.
Lebih lanjut dikatakannya, kemarin kembali ditangkap penebang di lahan tersebut, yakni berinisial HG dan kawan-kawan.
Kasus pengerusakan lahan dan pencurian kayu di lahan milik PT Kuala Gunung ini sangat memprihatinkan. Selain melakukan pencurian kayu di daerah aliran anak sungai dan diareal perbukitan yang memiliki sudut kemiringan diatas 45 derajat ini. Penabangan pohon ini dikhawatirkan akan menyebabkan banjir bandang jika musim penghujan turun. Selain menjarah hasil kayu, para pelaku juga diduga membakar lahan disekitar bekas tebangan kayu dan mengalih fungsikannya dengan ditanami kelapa sawit.
Pahumas Polres Simalungun Kompol Ramli Sirait yang coba dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus penebangan pohon di Nagori Mariha Hombang tersebut, tidak ada memberikan balasan.(jansen).
sumber : eksposnews
berita terbaru klik nasiam ijon
untuk versi mobile klik nasiam ijon
Meskipun sebelumnya Forum Petani Mariah Hombang telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Simalungun sekitar tahun 2007 lalu.
Menurut Ebed Sidabutar, salah seorang mahasiswa yang mendampingi petani Mariah Hombang mengatakan, penebangan di lahan petani tersebut telah lama dilaporkan, namun hingga saat ini belum diproses. Sementara itu, barang bukti sepeti kayu maupun para tersangka telah diamankan sekitar tahun 2008 lalu.
Dimana, para tersangka yakni berinisial SS dan KH. Menurutnya, saat pihaknya melakukan audensi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun sekitar satu minggu lalu, jika kasus tersebut sudag P21 (dianggap lengkap) pada tanggal 23 Juni 2009.
“Namun, para tersangka dan barang bukti belum ada diserahkan Polres Simalungun, sementara kasus ini sudah P21 oleh pihak Kejari,” ujarnya, Senin (3/5).
Ebed juga menegaskan, ini bukti kelambanan Polres Simalungun yang tidak mengusut tuntas pengaduan yang disampaikan pihaknya tersebut.
Dikatakannya, menyikapi ini pihaknya meminta keseriusan Polres Simalungun untuk menangani kasus tersebut. Menurutnya, selama ini masyarakat yang mengelola lahan dimaksud setelah adanya kesepakatan di DPRD Simalungun beberapa waktu lalu. Dimana tanah dikembalikan pada masyakat, sehingga dengan adanya kasus tersebut maka hingga saat ini persoalan di Mariah Hombang belum dapat diselesaikan. Ebed menambahkan, para tersangka merupakan penggarap baru yang juga lahan milik Jaulak Gultom, dimana ditemukan meninggal dunia tanggal 13 Februari 2008 lalu.
Lebih lanjut dikatakannya, kemarin kembali ditangkap penebang di lahan tersebut, yakni berinisial HG dan kawan-kawan.
Kasus pengerusakan lahan dan pencurian kayu di lahan milik PT Kuala Gunung ini sangat memprihatinkan. Selain melakukan pencurian kayu di daerah aliran anak sungai dan diareal perbukitan yang memiliki sudut kemiringan diatas 45 derajat ini. Penabangan pohon ini dikhawatirkan akan menyebabkan banjir bandang jika musim penghujan turun. Selain menjarah hasil kayu, para pelaku juga diduga membakar lahan disekitar bekas tebangan kayu dan mengalih fungsikannya dengan ditanami kelapa sawit.
Pahumas Polres Simalungun Kompol Ramli Sirait yang coba dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus penebangan pohon di Nagori Mariha Hombang tersebut, tidak ada memberikan balasan.(jansen).
sumber : eksposnews
berita terbaru klik nasiam ijon
untuk versi mobile klik nasiam ijon
No comments