Pembangunan Perumahan PNS Terkendala Pelepasan Lahan
Garama ParRaya
11:00 PM
0
SIMALUNGUN-METRO; Rencana Pemkab Simalungun, membangun perumahan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di komplek SKPD di Pamatangraya, hingga kini belum juga terealisasi. Kendala pembangunan itu soal pembebasan lahan, yang hingga kini belum dapat dilakukan.
"Pembangunan perumahan PNS Pemkab Simalungun, hingga kini terkendala pembebesan lahan. Meski demikian, Pemkab telah memiliki lahan siap pakai di dua lokasi dekat dengan areal perkantoran, yang luasnya mencapai 8 hektare, termasuk di eks PTPN IV Marjandi, seluas 70 hektare lebih," kata Kadistarukim Tambem, Ir Jhon Sabiden Purba.
Menurutnya, belum ditemukan sistem yang tepat hingga kini, untuk melakukan pelepasan. Sebab, katanya, pelepasan lahan juga harus disertai dengan berbagai prosedur, agar tidak melanggar aturan hukum. Pasalnya, katanya Jhon Sabiden, saat ini tidak diakomodir lagi sistem pembangunan rumah dinas bagi pegawai, kecuali untuk bupati dan wakilnya. Sehingga, diharuskan bagi pemerintah menggandeng investor.
Masih kata Sabiden, pelepasan aset kepada investor, juga harus melalui pembahasan mendalam di DPRD, yang juga diikuti persetujuan lembaga perwakilan rakyat itu. "Pembangunan perumahan ini sangat penting bagi pegawai. Mengingat, rata-rata pegawai yang tinggal di Siantar harus menempuh jarah berjarak 30 km lebih untuk bekerja dan ini menghalangi evektivitas bekerja," jelasnya. Adapun langkah yang dilakukan Pemkab Simalungun menyikapi persoalan, membuat sait plan lokasi pertama yang memungkinkan pendirian 400 unit rumah tipe 36 dan 45. Selain itu, pihaknya juga telah menemui Departeman Perumahan Rakyat, untuk membahas persoalan yang dihadapi. Kemudian, dilakukan pula juga telah melakukan penghitungan dana yang dibutuhkan. Langkah ini, menurutnya, juga menangkis isu yang menyatakan, Pemkab tidak perduli nasib pegawai.
Di sisi lain, Bupati Simalungun, katanya menginginkan pendirian perumahan yang murah bagi para pegawai. Karena, nantinya bangunan yang ada akan diutamakan untuk pegawai golongan I, dan, II, dan eselon IV yang belum memiliki rumah, dengan catatan harga jual rumah itu nantinya, dapat dijangkau pegawai.
Terpisah, Kabag Hukum Setdakab Simalungun, SML Simangunsong mengaku belum ada undang-undang yang mengatur pendirin rumah dinas pegawai. Namun, hal ini masih dapat diatasi dengan kajian yang mendalam. Sehingga nantinya tidak ada pelanggaran yang dilakukan, bila akhirnya ditempuh dengan sistem pendirian rumah dinas. (ing)
"Pembangunan perumahan PNS Pemkab Simalungun, hingga kini terkendala pembebesan lahan. Meski demikian, Pemkab telah memiliki lahan siap pakai di dua lokasi dekat dengan areal perkantoran, yang luasnya mencapai 8 hektare, termasuk di eks PTPN IV Marjandi, seluas 70 hektare lebih," kata Kadistarukim Tambem, Ir Jhon Sabiden Purba.
Menurutnya, belum ditemukan sistem yang tepat hingga kini, untuk melakukan pelepasan. Sebab, katanya, pelepasan lahan juga harus disertai dengan berbagai prosedur, agar tidak melanggar aturan hukum. Pasalnya, katanya Jhon Sabiden, saat ini tidak diakomodir lagi sistem pembangunan rumah dinas bagi pegawai, kecuali untuk bupati dan wakilnya. Sehingga, diharuskan bagi pemerintah menggandeng investor.
Masih kata Sabiden, pelepasan aset kepada investor, juga harus melalui pembahasan mendalam di DPRD, yang juga diikuti persetujuan lembaga perwakilan rakyat itu. "Pembangunan perumahan ini sangat penting bagi pegawai. Mengingat, rata-rata pegawai yang tinggal di Siantar harus menempuh jarah berjarak 30 km lebih untuk bekerja dan ini menghalangi evektivitas bekerja," jelasnya. Adapun langkah yang dilakukan Pemkab Simalungun menyikapi persoalan, membuat sait plan lokasi pertama yang memungkinkan pendirian 400 unit rumah tipe 36 dan 45. Selain itu, pihaknya juga telah menemui Departeman Perumahan Rakyat, untuk membahas persoalan yang dihadapi. Kemudian, dilakukan pula juga telah melakukan penghitungan dana yang dibutuhkan. Langkah ini, menurutnya, juga menangkis isu yang menyatakan, Pemkab tidak perduli nasib pegawai.
Di sisi lain, Bupati Simalungun, katanya menginginkan pendirian perumahan yang murah bagi para pegawai. Karena, nantinya bangunan yang ada akan diutamakan untuk pegawai golongan I, dan, II, dan eselon IV yang belum memiliki rumah, dengan catatan harga jual rumah itu nantinya, dapat dijangkau pegawai.
Terpisah, Kabag Hukum Setdakab Simalungun, SML Simangunsong mengaku belum ada undang-undang yang mengatur pendirin rumah dinas pegawai. Namun, hal ini masih dapat diatasi dengan kajian yang mendalam. Sehingga nantinya tidak ada pelanggaran yang dilakukan, bila akhirnya ditempuh dengan sistem pendirian rumah dinas. (ing)
sumber : metro siantar
berita terbaru klik nasiam ijon
untuk versi mobile klik nasiam ijon
No comments