sponsor

Select Menu

Favourite

Berita

Budaya

Berita Utama

Popular

Kategori Berita

Comments

Advertisement

Berita Pilihan

Newsletter

Hi There, I am

SLIDE1

Bupati Simalungun

Pematang Raya

Pematang Siantar

Pendidikan

Politik

Kaos Simalungun

VIDEO

» » » » » Kadisdik Simalungun Dituding Berbohong


Garama ParRaya 9:46 AM 1

Dana Tunjangan Profesi Tak Kunjung Cair
SIMALUNGUN-METRO; Kepala dinas pendidikan Simalungun, Drs Jarinsen Saragih S,Pd dituding melakukan pembohongan terhadap guru-guru. Hal ini mengemuka, menyusul pernyataan sejumlah guru PNS, yang mengatakan, bahwa dana tunjangan prtofesi bagi guru PNS yang telah lolos sertifikasi tak kunjung dibayarkan.


Rahap Siadari S.Pd, guru SMA N 1 Siloun Kahean, kepada METRO kemarin petang membenarkan bahwa dana tunjgnan profesi bagi guru PNS yang telah lolos sertifikasi belum dibayarkan. Hal itu diketahuinya dan sejumlah rekan-rekannya, setelah melakukan pengecekan rekening BANK mereka. Padahal beberapa waktu lalu, pihak dinas menyatakan dana tersebut telah dibayarkan, ke rekening para guru secara langsung.

"Heran, kemarin katanya sudah dibayar ternyata ini belum dibayar sama sekali. Ini namanya pembohongan," katanya.

Sebelumnya, dinas pendidikan menyatakan, dana sebesar Rp 27 Milyard lebih yang merupakan hak dari guru PNS sertifikasi, dan non sertifikasi telah dicairkan secara langsung ke rekening para guru. Namun pada praktiknya, hanya dana tunjangan penghasilan bagi guru PNS non sertifikasi yang telah dibayarkan. Sedangkan dana untuk pembayaran tunjangan profesi guru PNS sertifikasi tak kunjung dibayarkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekitar Rp 27 Milyard lebih atau lebih tepatnya Rp 27.080.100.000,- dana yang merupakan hak guru PNS di Simalungun, baik guru yang telah lulus sertifikasi, dan non sertifikasi disinyalir diendapkan oleh Dinas pendidikan Kabupaten Simalungun. Kecurigaan ini muncul, menyusul belum disalurkannya dana tersebut oleh dinas pendidikan kabupaten Simalungun, kepada belasan ribu guru PNS, yang berhak atas dana tersebut. Padahal, sesuai aturan yang ada, dana itu harus sudah di salurkan sebelum bulan agustus.

Sesuai Permenkeu No 117/PMK.07/2010, tentang pedoman umum dan alokasi sementara tunjangan profesi guru PNS pasal 5 point ke 3, dan permenkeu No 119/PMK.07/2010, tentang pedoman umum dan alokasi sementara dana tambahan penghasilan bagi guru PNS juga pasal 5 point ke 3, harusnya dana itu sudah diterima oleh guru-guru yang berhak, selambat-lambatnya akhir juli. Namun nyatanya, hingga hari ini, dana itu belum dicairkan.

Dana sebesar Rp 27 milyard lebih itu, dibagi atas 2 peruntukan. Yang pertama, adalah untuk tunjangan profesi guru PNS, dalam hal ini guru PNS yang telah lulus sertifikasi. Untuk Simalungun, sesuai permenkeu No 117/PMK.07/2010, untuk tahun 2010, Simalungun memperoleh alokasi dana sebesar Rp 31 milyar, atau persisnya Rp 31.878.750.00.

Dari dana ini, seluruh guru PNS, yang telah lulus sertifikasi, berhak menerima tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok setiap bulannya, yang dicairkan per semester.

Sedangkan peruntukan ke 2, adalah untuk guru PNS yang belum sertifikasi, yang disebut dana tambahan penghasilan. Seluruh guru PNS non sertifikasi, berhak menerima sebesar Rp 250.000 per bulan, dengan system pembayaran per semester. (ing)

sumber : metro siantar
berita terbaru klik nasiam ijon
untuk versi mobile klik nasiam ijon

BAGI HON NASSIAM BANI HASOMAN NASSIAM DA, DIATEI TUPA

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

1 komentar Kadisdik Simalungun Dituding Berbohong

  1. Polemik di dunia pendidikan tpi mereka tdk menganggap guru itu ada.paradigma guru telah bergeser saat ini dri yang atas menjadi tempat paling bawah.guru di simalungun miris pemerintah pusat juga tdk peduli tentang pendidikan

    ReplyDelete