sponsor

Select Menu

Favourite

Berita

Budaya

Berita Utama

Popular

Kategori Berita

Comments

Advertisement

Berita Pilihan

Newsletter

Hi There, I am

SLIDE1

Bupati Simalungun

Pematang Raya

Pematang Siantar

Pendidikan

Politik

Kaos Simalungun

VIDEO

» » » » » » Hasil Rekapitulasi Suara dan Penetapan Bupati-Wakil Bupati Simalungun Terpilih


Garama ParRaya 9:17 AM 0


Zul & Samsudin Tolak Kemenangan JR

SIMALUNGUN-METRO; Dua pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Simalungun, yakni Zulkarnain Damanik-Marsiman Saragih (KAROMAH) dan Samsudin Siregar-Kusdianto (SUKA) menolak hasil Pemilukada Simalungun, yang perolehan suara terbanyak diraih pasangan JR Saragih-Hj Nuriaty Damanik (JR-Nur). Pihak KAROMAH dan SUKA menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara dan penetapan pasangan JR-Nur sebagai Bupati-Wakil Bupati Simalungun terpilih.

Sedangkan saksi pasangan Kabel Saragih-Mulyono dan pasangan Muknir Damanik- Miko menerima dan menandatangani berita acara penetapan. Rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan bupati-wakil bupati terpilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun, Senin (30/8), dengan pasangan JR-Nur meraih perolehan suara tertinggi, yakni 148.977 suara atau 38,75 persen dari 384.420 total suara sah.

"Pasangan KAROMAH tidak akan meneken hasil rekapitulasi perhitungan suara KPU ini, dan juga kita menolak penetapan calon bupati terpilih oleh KPU," kata penasehat hukum pasangan KAROMAH, Sarles Gultom SH MH, kemarin.

Disebutkannya, alasan penolakan ini dilakukan karena Tim Pemenangan KAROMAH menemukan terjadinya dugaan money politics secara masif dan terstruktur yang dilakukan salah satu pasangan calon bupati. Kejadian ini, katanya, hampir menyeluruh di berbagi nagori di Simalungun.

"Kita juga menemukan banyak pemilih yang ikut memilih di TPS saat hari H pemungutan suara, namun formulir C6 yang digunakannya bukan miliknya, melainkan milik orang lain," jelasnya.

"Dari sekian banyak laporan kita ke Panwaslukada Simalungun atas kejanggalan-kejanggalan yang ada selama ini, hingga hari ini (kemarin, red) saat rapat pleno KPU, tidak ada satupun laporan kita ditindaklanjuti Panwas," tambahnya.

Masih kata Sarles, sesudah menolak menandatangani hasil rekapitulasi dan penetapan KPU, pihaknya berencana melayangkan gugatan Pemilukada Simalungun ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat ini.

"Undang-undang memberikan waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan ke MK sesudah penetapan hasil pemilukada oleh KPU. Kita saat ini tidak mencari bukti, tapi sudah memiliki bukti dari lapangan. Kita lihat saja dalam tiga hari ini, kita rencanakan membuat gugatan ke MK," jelasnya.

Sementara tim advokasi pasangan SUKA melalui koordinator tim advokasi, Marulam Pandiangan SH memastikan pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke MK. Marulam yang ditemui di sela-sela pelaksanaan rekapitulasi di kantor KPU mengatakan, ada beberapa poin yang akan dipersoalkan pihaknya dalam materi gugatan ke MK. Antara lain, pelanggaran administratif oleh pasangan calon, pelanggaran tahapan oleh KPU Simalungun selaku penyelenggara, indikasi money politics, dan lainnya.

"Kita juga melihat, KPU tidak profesional dalam melakukan tugasnya. Salah satu contoh, verifikasi calon dari jalur independen. KPU diduga sengaja membiarkan berkas dukungan pasangan calon tidak diverifikasi faktual," katanya, sembari menjelaskan, gugatan serta alat bukti sudah disiapkan. Selanjutnya di MK nanti, mereka akan menjadikan penetapan calon sebagai objek gugatan, karena dinilai dilakukan tanpa menghiraukan aturan-aturan yang ditetapkan dalam Peraturan KPU No 68 Tahun 2009.

Marulam juga mengatakan, berdasarkan kondisi yang ada sekarang, pihaknya optimistis Pemilukada Simalungun akan diulang.

Di tempat terpisah, calon Wakil Bupati Simalungun, Kusdianto SH yang mengaku berada di Sidamanik ketika dihubungi melalui telepon selulernya, mengaku belum bisa memastikan langkah selanjutnya terkait hasil rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilukada Simalungun oleh KPU.

"Saya belum melakukan koordinasi dengan Pak Samsuddin, jadi belum bisa memberikan komentar dan rencana selanjutnya," jawabnya singkat.

Ditemui terpisah, Bupati Simalungun terpilih JR Saragih saat dimintai pendapatnya pasca penetapan bupati terpilih oleh KPU mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat Simalungun, secara khusus KPU Simalungun, Panwaslukada Simalungun, Korem 022/PT, Kodim 0207/SML, dan Polres Simalungun yang telah bekerja keras menyelenggarakan Pemilukada Simalungun, dan mengamankan seluruh tahapan pemilukada, hingga penetapan hasil pemilukada dapat dilaksanakan dengan baik.

"Saya dan Hj Nuriaty Damanik juga menyampaikan rasa terima kasih kami kepada seluruh tim pemenangan, simpatisan, dan pendukung JR-Nur di seluruh Simalungun atas pengorbanan moril dan materil untuk memenangkan pasangan ini. Kita harap ke depannya, semuanya dapat bekerja sama dan bekerja keras untuk mewujudkan perubahan ke arah yang lebih baik di Simalungun," sebutnya.

Saat ditanya pendapatnya terkait adanya rencana pasangan calon bupati menggugat hasil penetapan KPU ke MK, JR Saragih mengatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada proses hukum. Apapun hasil keputusan hukum nantinya, katanya, pihaknya akan menerima.

Kabel Ucapkan Selamat

Kemarin, kediaman JR Saragih di Jalan Masjid, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Pematangiantar diramaikan warga, termasuk sejumlah anggota DPRD Simalungun. Kedatangan mereka dalam rangka menyampaikan ucapan selamat atas keputusan KPU yang menetapkan JR-Nur sebagai pemimpin Kabupaten Simalungun untuk periode lima tahun mendatang. Di antara deretan tamu, tampak calon Bupati Simalungun dari jalur perseorangan (independen), Kabel Saragih, yang datang sendiri untuk mengucapkan selamat kepada JR Saragih. Usai berbincang sejenak, Kabel meninggalkan kediaman JR Saragih.

Kemarin di KPU, JR-Nur ditetapkan sebagai Bupati-Wakil Bupati Simalungun terpilih periode 2010-2015. Penetapan ini sesuai Surat Keputusan(SK) KPU Simalungun No 270/62/KPUD-SIM/2010 tertanggal 30 Agustus 2010, tentang penetapan calon Bupati-Wakil Bupati terpilih hasil Pemilukada Simalungun.

Penetapan calon terpilih tersebut dilakukan setelah rekapitulasi perolehan suara para calon bupati dari tingkat kecamatan di KPU. Proses rekapitulasi dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masing-masing kecamatan bersama KPU Simalungun, dan dihadiri saksi-saksi dari masing-masing pasangan calon, dan Panwaslukada Simalungun, berikut ratusan warga dan PNS.

Sesuai hasil rekapitulasi, pasangan JR-Nur dipastikan unggul dari pasangan lainnya. Pasangan ini meraih 148.977 suara atau 38,75 persen dari total suara sah 384.420 suara. (selengkapnya lihat tabel).

Sedangkan total suara secara keseluruhan, baik suara sah dan suara tidak sah adalah 391.951 suara.

Rapat pleno pertama rekapitulasi perhitungan suara di KPU dimulai pukul 10.00 WIB. Hingga pukul 12.30 WIB, laporan pertanggungjawaban dari masing-masing Ketua PPK berlangsung baik, sehingga bisa diselesaikan 23 laporan kecamatan. Tetapi memasuki pleno lanjutan yang dimulai pukul 13.45 WIB dengan menyisakan 8 kecamatan, mulai timbul pertanyaan dan interupsi dari para saksi calon bupati.

Seperti laporan dari Kecamatan Bandar Huluan dan Bosar Maligas, beberapa saksi tidak menandatangani rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan dan para saksi meninggalkan lokasi perhitungan suara ketika dilakukan rekapitulasi. Namun meskipun tidak ditandatangani beberapa saksi pasangan calon, berdasarkan ketentuan undang-undang pemilukada, hal ini tetap sah. Dan catatan keberatan para saksi yang meninggalkan lokasi ini tetap nihil atau tidak ada laporan pelanggaran.

Lain lagi laporan Ketua PPK Pamatang Bandar usai selesai memberikan laporan. Katanya, ada perbedaan pendapat antara saksi pasangan SUKA dengan PPK terkait selisih 42 suara dalam daftar suara sah dan tidak sah. Sehingga pengesahan perolehan suara dari kecamatan ini, untuk sementara ditunda.

Sementara laporan Ketua PPK Tapian Dolok, beberapa saksi calon bupati menanyakan kelebihan suara dan perbedaan data antara para saksi dengan data PPK. Saat itu juga, para saksi pasangan calon bupati menanyakan kevalidan (keabsahan) jumlah suara dari PPK. Untuk sementara laporan dari kecamatan ini juga ditunda pengesahannya.

Untuk dua kecamatan ini, kepada masing-masing ketua PPK diberikan waktu untuk memberikan penjelasan sesudah selesai semua laporan kecamatan. Penjelasan dari Ketua PPK Tapian Dolok, penyebab data berbeda karena perbedaan pada jumlah pemilih yang hadir di lokasi pemungutan suara. Setelah diteliti, data yang di PPK inilah yang sah (valid). Dan data dua kecamatan ini pun akhirnya disahkan.

Beda lagi dari Kecamatan Bandar. PPK melakukan perbaikan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan, namun perubahan ini tidak dilaporkan ke Panwaslukada Simalungun, hanya dilaporkan ke Panwas Kecamatan.

"Perubahan rekapitulasi suara yang kita lakukan pada jumlah total suara sah dan tidak sah, di mana sebelumnya salah hitung. Perbaikan ini juga tidak mengubah jumlah suara yang diperoleh masing-masing pasangan calon," jelas Ketua PPK Kecamatan Bandar.Keanehan lain dari Kecamatan Bandar Masilam. Ketika kotak suara dibuka, tidak ditemukan berita acara hasil rekapitulasi suara. Keterangan Ketua PPK, berita acara rekapitulasi terbawa oleh salah satu anggota PPK, sehingga tidak dimasukkan ke kotak suara. Dan kejadian ini tidak dilaporkan ke Panwaslukada Simalungun.

"Tidak ada kami laporkan ke Panwaslukada Simalungun, tapi ke Panwaskada kecamatan sudah kami laporkan," jelas Ketua PPK Bandar Masilam.

Menanggapi ini, perwakilan Panwaslukada Simalungun, Sahala Lingga meminta, jikapun KPU mensahkan rekapitulasi penghitungan suara beberapa kecamatan bermasalah, harus dengan beberapa catatan.

Pemilukada Sah

Ketua Tim Pemenangan JR-Nur, Riduan Manik SH MH ketika ditemui di sela-sela rekapitulasi perhitungan suara di KPU, menyebutkan, kalau tidak ada keberatan dari pasangan calon lain dan pemilukada dianggap nihil pelanggaran, maka Pemilukada Simalungun dinyatakan sah.

"Ini sesuai PP No 6 Tahun 2005 Pasal 86 ayat (6) tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah, bahwa pemilukada dinyatakan sah jika tidak ada laporan pelanggaran," jelasnya.

Disebutkannya, pasangan JR-Nur selama ini melakukan politik bersih dan jujur terhadap masyarakat, sehingga dipilih oleh masyarakat Simalungun. Dan saksi pasangan ini juga melakukan tugasnya dengan baik di lapangan selama masa pencoblosan dan perhitungan suara. (ing/ral)

Rekapitulasi Final Pemilukada Simalungun

Kecamatan 1 2 3 4 5
Raya Kahean 1.999 49 110 4.141 2.369
Raya 671 141 69 12.334 2.369
Jorlang Hataran 3.845 99 150 1.558 2.020
Pamatang Sidamanik 2.687 101 184 2.941 2.347
Sidamanik 4.982 76 351 5.268 2.677
Kecamatan 1 2 3 4 5
Dolok Silou 867 50 38 4.585 1.115
Purba 1.100 59 35 6.643 1.745
G. Sipangan Bolon 3.060 55 82 2.217 1.239
J. Maraja Bahjambi 2.049 113 607 2.122 3.770
Hutabayu Raja 5.369 183 697 3.174 3.393
Tanah Jawa 9.159 334 1.215 4.430 6.334
Hatonduhan 3.224 80 162 3.664 2.009
Bandar Huluan 3.601 67 37 2.602 5.719
Bandar 10.613 149 1.334 6.988 8.596
Bosar Maligas 6.058 176 1.166 5.402 6.193
Ujung Padang 4.747 192 1.660 6.076 6.444
Silimakuta 629 30 15 4.606 624
Pamatang Silimahuta 632 52 30 2.841 1.030
Haranggaol 278 21 11 1.504 805
Siantar 6.824 256 1.273 14.196 6.774
Bandar Masilam 1.664 67 2.747 2.254 4.397
Tapian Dolok 3.307 101 935 9.841 4.657
Silou kahean 1.276 108 117 3.050 2.798
Dolok Batu Nanggar 3.630 101 1.380 6.890 7.266
Gunung Malela 2.228 102 638 5.597 8.082
Gunung Maligas 2.121 96 987 4.160 3.661
Dolok Pardamean 1.876 102 49 4.739 901
Panei 3.170 98 110 4.315 2.715
Pamatang Bandar 4.538 67 827 4.825 5.327
Dolok Panribuan 4.122 98 105 2.920 1.156
Panombeian Panei 3.024 308 175 3.472 2.063
Jumlah
1. 103.449 (26,91 %)
2. 1.525 (0,92 %)
3. 17.972 (4,68 %)
4. 148.977 (38,75 %)
5. 110.4970.497 (28,74 %)
Sumber: KPU Simalungun


sumber : metro siantar
berita terbaru klik nasiam ijon
untuk versi mobile klik nasiam ijon

BAGI HON NASSIAM BANI HASOMAN NASSIAM DA, DIATEI TUPA

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply