sponsor

Select Menu

Favourite

Berita

Budaya

Berita Utama

Popular

Kategori Berita

Comments

Advertisement

Berita Pilihan

Newsletter

Hi There, I am

SLIDE1

Bupati Simalungun

Pematang Raya

Pematang Siantar

Pendidikan

Politik

Kaos Simalungun

VIDEO

» » » » Jabat Bupati Simalungun, Zulkarnain Sebulan Lagi


Garama ParRaya 4:02 AM 0

SIMALUNGUN-METRO; Jabatan Drs T Zulkarnain Damanik dan Pardamean Siregar SP sebagai Bupati-Wakil Bupati Simalungun tinggal sekitar sebulan lagi. Terhitung 28 Oktober 2010, jabatan Zulkarnain-Pardamean berakhir.


Divisi Humasy Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun, Ramadin Turnip via telepon seluler kepada METRO, Minggu (26/9) menerangkan, masa jabatan Zulkarnain- Pardamean sebagai bupati-wakil bupati berakhir 28 Oktober 2010.

"Jadi pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih, JR Saragih-Nuriaty Damanik pada 28 Oktober nanti. Itu sesuai jadwal yang ditetapkan KPUD Simalungun. Dan di tanggal itu, berakhirnya masa jabatan bupati yang lama," jelasnya.

Ramadin menerangkan, hari ini, Senin (27/9) KPU Simalungun mengusahakan berkas penetapan Bupati-Wakil Bupati Simalungun terpilih, JR-Nuriaty dilimpahkan ke DPRD Simalungun. Berkas ini berisi Surat Keputusan (SK) penetapan bupati-wakil bupati terpilih dari KPU Simalungun dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilukada.

"Pelimpahan semua berkas sesuai jadwal akan dilaksanakan besok (hari ini, red). Tapi itupun jika semua anggota KPU hadir. Kita harapkan semua anggota KPU hadir besok.

Namun jika ada yang tidak hadir, karena mungkin mereka masih keletihan, berkas kita limpahkan hari Selasa," kata Ramadin.

"Saya kira hal yang terpenting yang harus kita limpahkan antara lain SK penetapan calon terpilih dari KPU dan putusan MK tentang sengketa Pemilukada Simalungun ini," tukasnya seraya menambahkan, Ketua dan seluruh anggota KPU mengikuti persidangan di gedung MK di Jakarta, dan mereka tiba di Simalungun Sabtu malam (25/9).

Masih kata Ramadin, setelah berkas pemilukada dilimpahkan KPU ke DPRD Simalungun, langkah selanjutnya untuk memroses hasil pemilukada merupakan hak dan wewenang DPRD. Artinya, tidak ada lagi hak, wewenang, dan campur tangan KPU terkait masalah ini

"Saya kira DPRD akan menaati aturan main dan mengerti aturan hukum. Kita berharap, karena itu sudah ranah DPRD Simalungun, mereka akan meneruskan putusan yang ada ke Gubsu dan selanjutnya ke Mendagri," sebutnya.

Ramadin mengatakan, selama ini KPU melihat pimpinan DPRD Simalungun sebagai orang yang berwibawa dan memahami kepentingan serta aspirasi masyarakat. Sehingga diperkirakan tidak akan ada masalah di DPRD terkait berkas pemilukada.

Ditanya apakah ada kekhawatiran KPU Simalungun akan munculnya masalah dengan DPRD Simalungun seperti yang terjadi di Pematangsiantar, Ramadin menjawab, "Saya melihat situasi dan kondisi pemilukada di Siantar berbeda dengan di Simalungun. Saya melihat selama ini Pemilukada Simalungun berlangsung dalam suasana kondusif, sehingga kita berharap situasi seperti di Siantar tidak terjadi di Simalungun." (ral)

sumber : metro siantar
berita terbaru klik nasiam ijon
untuk versi mobile klik nasiam ijon

BAGI HON NASSIAM BANI HASOMAN NASSIAM DA, DIATEI TUPA

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply