MK Menangkan JR-Nur
Garama ParRaya
4:05 AM
0
JR Saragih bersama sejumlah pendukungnya, termasuk Samsuddin Siregar, di gedung MK, Jakarta, Jumat (24/9), usai sidang pembacaan putusan sengketa pemilukada Simalungun.
JAKARTA-METRO; Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh materi gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Simalungun yang diajukan tiga pasangan calon. Dengan putusan ini, Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun Nomor 270/62/KPU-SIM/2010 tertanggal 30 Agustus 2010 yang menetapkan pasangan DR JR Saragih SH MM-Hj Nuriaty Damanik SH (JR-Nur) sebagai Bupati-Wakil Bupati Simalungun terpilih, menjadi sah.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan sengketa Pemilukada Simalungun di gedung MK, Jakarta, Jumat (24/9) sore. Pembacaan putusan dihadiri delapan hakim anggota.
Dalam putusannya, satu per satu pokok materi gugatan pemohon diuraikan majelis hakim MK. Mengenai tuduhan ketua KPU Simalungun memerintahkan PPK Kecamatan Dolok Batu Nanggar untuk mengubah jumlah dukungan calon perseorangan Muknir Damanik-Miko, hakim MK menilai hal itu tidak terbukti. Berdasarkan keterangan Panwaslu, dinyatakan laporan mengenai hal itu sudah diverifikasi dan dinyatakan tidak terbukti.
Sedang soal ijazah SD hingga S3 milik JR Saragih, hakim MK menilai, semua sudah sah karena ada surat keterangan keabsahan ijazah dari pihak sekolaha tau pun dinas pendidikan. Panwaslu, kata hakim, juga sudah melakukan verifikasi ke pihak sekolah. "MK menilai, verifikasi syarat calon sudah sesuai dengan ketentuan dan ijazah sudah sah," demikian bunyi putusan yang dibacakan secara bergantian oleh hakim.
Terkait tuduhan JR Saragih bertemu Ketua KPU Simalungun di Makodim, hakim MK menilai, penggugat tidak bisa membuktikan hal itu sebagai bentuk intervensi.
Khusus mengenai politik uang yang dituduhkan kepada JR-Nur, hakim menilai, berdasarkan saksi-saksi yang dihadirkan, praktik kotor ini tidaklah signifikan. Dengan jumlah uang Rp15 ribu hingga Rp20 ribu yang dibagikan ke sejumlah warga, kata hakim, tidaklah signifikan mampu mempengaruhi pemilih.
"Jika ada, tidak bersifat terstruktur, masif, dan sistematis, tapi hanya secara sporadis di beberapa tempat. Dengan barang atau uang yang jumlahnya tidak signifikan," kata anggota hakim MKMoh Akil Mochtar saat membacakan putusan.
Bahkan, berdasarkan saksi-saksi yang dihadirkan JR-Nur, kata hakim MK, pasangan Zulkarnain-Marsiaman juga melakukan politik uang dan intimidasi. "Sebagaimana diungkapkan saksi-saksi," ujarnya. Dengan kesaksian ini, lanjut hakim, maka materi gugatan pasangan Zul-Marsiaman dinilai tidak adil, karena tidak menyebutkan adanya politik uang yang dilakukan pasangan itu sendiri.
Kuasa hukum JR-Nur, Refly Harun, kepada koran ini dengan tegas menyatakan, sejak semula dirinya yakin kliennya bakal menang. Alasannya, materi gugatan yang disampaikan penggugat, lebih banyak menyangkut hal teknis administrasi, misalnya soal ijazah JR Saragih. Dia juga menilai, gugatan diajukan lebih karena ketidaksiapan para calon menerima kekalahan.
Sehari sebelum sidang, Nur Alamsyah, salah satu anggota tim kuasa hukum Zul-Marsiaman, yakin keterangan puluhan saksi yang sudah diajukan ke persidangan, mampu meyakinkan hakim telah terjadi pelanggaran yang masif, sistematis, dan terstruktur. Selain keterangan puluhan saksi, Nur juga yakin, ratusan surat sebagai bukti yang sudah diserahkan ke hakim MK, akan memperkuat bahwa telah terjadi pelanggaran penyelenggaraan Pemilukada Simalungun.
Direspon Positif
Informasi tentang putusan MK yang mengukuhkan kemenangan JR-Nur disambut positif oleh sejumlah masyarakat Simalungun. Termasuk Pathoni Siregar, anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Utara (Sumut), Pathoni Siregar (43), yang mengaku sebagai sahabat JR Saragih ketika sama-sama di perantauan.
"Saya tidak menyangka JR Saragih ternyata teman lama saya. Soalnya setahu saya, JR Saragih seorang anggota militer yang bertugas sebagai Paspampres, yang berkeinginan menjadi Jenderal," kata Pathoni, meskipun ia tidak membantah pernah mendengar pencalonan JR Saragih sebagai Bupati Simalungun.
"Saya baru tahu kalau JR Saragih yang mencalonkan diri sebagai bupati ternyata memang sahabat saya, setelah saya mengamati fotonya yang tertempel di dinding sebuah warung kopi," jelas Pathoni seraya menambahkan, mengenal JR Saragih sebagai orang yang peduli terhadap sesama terutama putra daerah kelahiran Simalungun.
"Saya tahu betul sikap serta sifat JR Saragih, karena saya begitu dekat dengan ibunya yang saya panggil dengan sebutan nande. JR Saragih pun dikenal sebagai seorang pekerja keras yang tekun dalam menjalankan setiap pekerjaan, Ia selalu memegang teguh prinsip dalam hidupnya, berdedikasi tinggi kepada teman serta keluarga, dan disiplin merupakan mottonya. Tetapi ia mempunyai kelembutan hati dan sopan serta santun kepada setiap orang," tambahnya.
Sementara itu Bupati Simalungun, Drs Zulkarnain Damanik MM, kemarin melalui METRO mengucapkan selamat kepada pasangan JR-Nur yang menang di Pemilukada Simalungun. Ia juga menjelaskan, terima akan keputusan MK yang menolak gugatan Pemilukada Simalungun.
"Saya terima keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) dengan ikhlas. Saya mengucapkan selamat kepada JR-Nur Dengan harapan Simalungun tetap kondusif," kata Drs Zulkarnain Damanik MM. (sam/bim/leo)
JR: Saya akan Undang Seluruh Calon Bupati
Mendengar putusan ini, JR Saragih yang kemarin mengenakan baju batik coklat muda, tampak tenang. Tak ada tampak emosi kegembiraan di raut mukanya. Usai sidang, koran ini bertanya, mengapa bisa begitu tenang? JR Saragih menjawab, ini lantaran sejak semula dia sudah memasrahkan semua persoalan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
"Kita punya iman. Kita serahkan kepada Tuhan," ujarnya lirih, masih di ruang sidang, sembari sibuk menerima ucapan selamat dari para pendukungnya.
Bahkan, Samsudin Siregar termasuk yang mengucapkan selamat pertama kalinya. Samsudin mengaku menerima putusan MK ini.
Sementara, Nuriaty tidak ikut hadir di persidangan kemarin. Begitu pun, tak tampak Zulkarnain Damanik. Ditanya mengapa Nur tak hadir, JR Saragih mengatakan, ini memang sengaja, untuk bagi tugas. "Sengaja, biar jaga markas," ucapnya.
Ditanya apa yang akan dilakukan pascaputusan MK ini, JR Saragih menjelaskan, sebelum pelantikan, dia akan mengundang duduk bersama seluruh pasangan calon dan para mantan Bupati Simalungun. Tujuannya, untuk mendapat masukan, sebagai bekal dalam menjalankan tugasnya sebagai bupati periode 2010-2015.
Setelah itu, lanjutnya, dirinya akan langsung mengevaluasi kinerja para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dia meyakinkan penempatan jabatan akan dilakukan berdasarkan evaluasi obyektif kinerja mereka selama ini.
"Maka para SKPD tak usah khawatir karena yang saya evaluasi adalah kinerjanya. Bukan berdasarkan kedekatan personal," ujarnya meyakinkan. (sam)
sumber : metro siantar
berita terbaru klik nasiam ijon
untuk versi mobile klik nasiam ijon
No comments