KPU Simalungun Prediksi Putusan MK
Garama ParRaya
12:54 AM
0
Tidak Ada Pemilukada Ulang
SIMALUNGUN-METRO; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun memprediksi majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan memutuskan Pemilukada Simalungun diulang. Prediksi ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta selama persidangan sengketa Pemilukada Simalungun di MK.
"Menurut analisa saya sebagai Divisi Hukum KPU Simalungun, MK akan menguatkan hasil Pemilukada Simalungun. Tidak akan dilakukan pemilukada ulang. Hal itu saya lihat berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta selama persidangan di MK," terang Divisi Hukum KPU Simalungun, Ramadin Turnip SH, melalui sambungan telepon, Selasa (21/9).
"Amatan saya, tidak ada poin-poin yang krusial (penting, red) yang disampaikan pemohon selama persidangan, kebanyakan biasa-biasa saja. Salah satu materi gugatan yang menyangkut administrasi KPU adalah mengenai ijazah Zulkarnain Damanik, ini dipermasalahkan pasangan Samsudin Siregar-Kusdianto," jelasnya.
Disebutkannya, sidang terakhir telah digelar Selasa (21/9), yakni konklusi (kesimpulan) dari kedua belah pihak, dari pemohon (Samsudin-Kusdianto, Zulkarnain-Marsiaman, dan Kabel-Mulyono), serta termohon (KPU). Dan KPU Simalungun, katanya, membuat kesimpulan pemilukada berjalan damai dan lancar, terutama saat pemungutan dan rekapitulasi perhitungan suara.
"Tapi kapan putusan MK, belum bisa kita pastikan," sebutnya.
Katanya lagi, persidangan di MK selama ini berjalan kondusif. Hal ini menunjukkan pemohon dan termohon gugatan merupakan orang-orang yang sudah dewasa dalam berpolitik dan sudah memahami hukum. Bahkan, sambungnya, baik pemohon maupun termohon berjabat tangan seusai persidangan.
"Sementara untuk pelanggaran selama tahapan pemilukada, sudah dilaporkan para pemohon kepada Panwas, dan Panwas sendiri sudah melaporkannya disidang MK," tambahnya.
Sedangkan Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslukada Simalungun, Jannes Silaban SP yang dihubungi melalui telepon selulernya, menyebutkan kemarin mulai pukul 14.00 WIB, digelar sidang konklusi dan merupakan sidang terakhir sengketa Pemilukada Simalungun. Baik pemohon maupun termohon, katanya, telah mengemukakan kesimpulan masing-masing di hadapan majelis hakim MK.
"Untuk memprediksi apakah pemilukada diulang atau tidak, tidak ada kapasitas saya dan tidak cocok sepertinya saya menanggapi itu," jelasnya.
Disebutkannya, kapasitas Panwaslukada Simalungun selama persidangan di MK merupakan ‘saksi terkait’. Mereka hadir di sidang tersebut setelah mendapat undangan dari MK yang disampaikan melalui Bawaslu.
"Panwas Simalungun mengutus Ulamatuah Saragih dan Sahala Lingga. Sebagai saksi terkait mereka dimintai keterangan sekitar 20 menit pada sidang hari Senin lalu," jelasnya.
Katanya lagi, ketiga pemohon selama persidangan di MK telah melaporkan dugaan money politics, ijazah Zulkarnain dan JR Saragih yang diduga bermasalah, dan dugaan penggelembungan suara saat verifikasi bakal calon independen.
"Sementara pendapat dari termohon, dalam hal ini KPU, pada dasarnya mereka menyebutkan tidak ada permasalahan rekapitulasi di tingkat PPK maupun KPU," katanya.
Penasehat hukum pasangan Zulkarnain-Marsiaman, Sarles Gultom SH MH menyebutkan materi yang mereka sampaikan saat sidang konklusi berupa kesimpulan dari keterangan saksi-saki, fakta persidangan, dan argumen-argumen hukum lainnya.
"Kalau saya melihat, indikasi atau prediksi kita, gugatan kita akan lolos. Belum bisa kita pastikan pemilukada ulang. Kita lihat sajalah. Mungkin Jumat (25/9) akan ada putusannya. Apakah pemilukada ulang atau tidak, kita kan tidak bisa mendahului keputusan MK," jelasnya melalui telepon. (ral)
"Menurut analisa saya sebagai Divisi Hukum KPU Simalungun, MK akan menguatkan hasil Pemilukada Simalungun. Tidak akan dilakukan pemilukada ulang. Hal itu saya lihat berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta selama persidangan di MK," terang Divisi Hukum KPU Simalungun, Ramadin Turnip SH, melalui sambungan telepon, Selasa (21/9).
"Amatan saya, tidak ada poin-poin yang krusial (penting, red) yang disampaikan pemohon selama persidangan, kebanyakan biasa-biasa saja. Salah satu materi gugatan yang menyangkut administrasi KPU adalah mengenai ijazah Zulkarnain Damanik, ini dipermasalahkan pasangan Samsudin Siregar-Kusdianto," jelasnya.
Disebutkannya, sidang terakhir telah digelar Selasa (21/9), yakni konklusi (kesimpulan) dari kedua belah pihak, dari pemohon (Samsudin-Kusdianto, Zulkarnain-Marsiaman, dan Kabel-Mulyono), serta termohon (KPU). Dan KPU Simalungun, katanya, membuat kesimpulan pemilukada berjalan damai dan lancar, terutama saat pemungutan dan rekapitulasi perhitungan suara.
"Tapi kapan putusan MK, belum bisa kita pastikan," sebutnya.
Katanya lagi, persidangan di MK selama ini berjalan kondusif. Hal ini menunjukkan pemohon dan termohon gugatan merupakan orang-orang yang sudah dewasa dalam berpolitik dan sudah memahami hukum. Bahkan, sambungnya, baik pemohon maupun termohon berjabat tangan seusai persidangan.
"Sementara untuk pelanggaran selama tahapan pemilukada, sudah dilaporkan para pemohon kepada Panwas, dan Panwas sendiri sudah melaporkannya disidang MK," tambahnya.
Sedangkan Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslukada Simalungun, Jannes Silaban SP yang dihubungi melalui telepon selulernya, menyebutkan kemarin mulai pukul 14.00 WIB, digelar sidang konklusi dan merupakan sidang terakhir sengketa Pemilukada Simalungun. Baik pemohon maupun termohon, katanya, telah mengemukakan kesimpulan masing-masing di hadapan majelis hakim MK.
"Untuk memprediksi apakah pemilukada diulang atau tidak, tidak ada kapasitas saya dan tidak cocok sepertinya saya menanggapi itu," jelasnya.
Disebutkannya, kapasitas Panwaslukada Simalungun selama persidangan di MK merupakan ‘saksi terkait’. Mereka hadir di sidang tersebut setelah mendapat undangan dari MK yang disampaikan melalui Bawaslu.
"Panwas Simalungun mengutus Ulamatuah Saragih dan Sahala Lingga. Sebagai saksi terkait mereka dimintai keterangan sekitar 20 menit pada sidang hari Senin lalu," jelasnya.
Katanya lagi, ketiga pemohon selama persidangan di MK telah melaporkan dugaan money politics, ijazah Zulkarnain dan JR Saragih yang diduga bermasalah, dan dugaan penggelembungan suara saat verifikasi bakal calon independen.
"Sementara pendapat dari termohon, dalam hal ini KPU, pada dasarnya mereka menyebutkan tidak ada permasalahan rekapitulasi di tingkat PPK maupun KPU," katanya.
Penasehat hukum pasangan Zulkarnain-Marsiaman, Sarles Gultom SH MH menyebutkan materi yang mereka sampaikan saat sidang konklusi berupa kesimpulan dari keterangan saksi-saki, fakta persidangan, dan argumen-argumen hukum lainnya.
"Kalau saya melihat, indikasi atau prediksi kita, gugatan kita akan lolos. Belum bisa kita pastikan pemilukada ulang. Kita lihat sajalah. Mungkin Jumat (25/9) akan ada putusannya. Apakah pemilukada ulang atau tidak, kita kan tidak bisa mendahului keputusan MK," jelasnya melalui telepon. (ral)
sumber : metro siantar
berita terbaru klik nasiam ijon
untuk versi mobile klik nasiam ijon
No comments