sponsor

Select Menu

Favourite

Berita

Budaya

Berita Utama

Popular

Kategori Berita

Comments

Advertisement

Berita Pilihan

Newsletter

Hi There, I am

SLIDE1

Bupati Simalungun

Pematang Raya

Pematang Siantar

Pendidikan

Politik

Kaos Simalungun

VIDEO

» » » » » Sidang Perdana Sengketa Pemilukada Simalungun di MK


Garama ParRaya 11:03 PM 0

Tiga Cabup Tuntut Pemilukada Diulang

JAKARTA-METRO; Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (16/9) menggelar sidang perdana sengketa Pemilukada Simalungun.

Persidangan gugatan tiga pasangan calon dilakukan bersamaan, yang dipimpin hakim MK, M Akil Mochtar, dengan hakim anggota Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim. Agenda sidang adalah penyampaian materi gugatan dari ketiga penggugat.


Ketiga penggugat kompak minta hakim MK memutuskan Pemilukada Simalungun diulang. MK diminta membatalkan KPU Simalungun Nomor 270/62/KPU-SIM/2010 tertanggal 30 Agustus 2010 yang menetapkan pasangan DR JR Saragih SH MM-Hj Nuriaty Damanik SH sebagai Bupati-Wakil Bupati Simalungun terpilih.

Ketiga penggugat itu adalah pasangan T Zulkarnain Damanik-Marsiaman Saragih dengan Nomor Perkara 163/PHPU.D-VIII/2010, Samsudin Siregar-Kusdianto Nomor Perkara 164/PHPU.D-VIII/2010, dan pasangan Kabel Saragih-Mulyono dengan Nomor Perkara 165/PHPU.D-VIII/2010.

Pasangan Zulkarnain Damanik-Marsiaman Saragih menunjuk kuasa hukum dari tim Fadillah Hutri Lubis SH, dkk. Dalam materi gugatannya, anggota tim kuasa hukum Zul-Marsilam, Nur Alamsyah menyebutkan tiga materi gugatan yang diajukan. Pertama, soal ijazah calon bupati terpilih, JR Saragih yang memiliki gelar master manajemen dan doktor. Kata dia, KPU Simalungun tidak melakukan validasi dan verifikasi ijazah calon sebagaimana yang disyaratkan saat pendaftaran calon.

Menurut Nur Alamsyah, bila calon mendaftar dengan menggunakan ijazah SMA maka KPU harusnya melakukan verifikasi ke sekolahnya, demikian halnya bila jenjang pendidikannya S2 dan S3. "Harusnya validasi dan verifikasi ke instansi, itu yang kita minta. Itu tidak dilaksanakan (KPU)," kata Nur.

Kedua, pasangan dari incumbent ini menyebut adanya praktik politik uang di balik kemenangan JR Saragih, termasuk pembagian sembako kepada pemilih. Ketiga, dikatakan telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan KPPS sehingga memengaruhi perolehan suara kliennya. Pengacara yang biasa menangani sengketa pemilukada di MK itu mengatakan, telah terjadi pelanggaran yang sifatnya masif, sistematis, dan terstruktur.

"Ada penggelembungan suara yang dilakukan KPPS dan ada pembagian sembako. Ini kan memengaruhi penghitungan suara karena adanya pelanggaran itu, makanya kami meminta agar hasil rekap penghitungan suara dibatalkan dan meminta KPU melakukan pemilukada ulang dengan tidak mengikutsertakan calon terpilih," pintanya.

Persyaratan pencalonan pasangan perseorangan, yakni Muknir Damanik-Miko, juga dipersoalkan. "Menurut kita, dukungan sebagai syarat pencalonan pasangan Muknir Damanik-Miko, tidak memenuhi persyaratan," imbuh Nur.

Hal yang sama juga disampaikan Samsudin Siregar-Kusdianto. Melalui kuasa hukumnya, Marulam Pandiangan SH dan Jonly Nainggolan SH, saat pembacaan materi gugatannya, pasangan Samsudin Siregar-Kusdianto menilai banyak kecurangan termasuk politik uang pada proses pemilihan. Pasangan ini juga mendesak digelar pemilukada ulang.

Tidak berbeda dengan gugatan kedua pasangan tersebut, Kabel Saragih-Mulyono, juga meminta pemilukada diulang. Pasangan ini juga menuding telah terjadi politik uang yang dilakukan pasangan JR Saragih-Nuriaty Damanik. Pasangan ini menyebutkan, KPU Simalungun telah melakukan perubahan tahapan pemilukada, yang dinilai sebagai bentuk ketidakkonsistenan KPU terhadap keputusannya sendiri.

Sementara itu, Refli Harun, kuasa hukum JR Saragih-Hj Nuriaty, membantah tuduhan penggugat. Mantan staf ahli di MK itu menegaskan, ijazah yang diperoleh kliennya sah. Ia juga mengatakan tudingan pelanggaran calon lain tidak menyebabkan kerugian berarti terhadap suara yang didapat. "Kami meminta permohonan ditolak seluruhnya," katanya. Sidang akan kembali digelar pada hari ini (17/9) pukul 09.00 WIB. Agendanya pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pemohon. (sam)


sumber : metro siantar
berita terbaru klik nasiam ijon
untuk versi mobile klik nasiam ijon

BAGI HON NASSIAM BANI HASOMAN NASSIAM DA, DIATEI TUPA

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply