Pemekaran Simalungun Perlu Dikaji Ulang
Garama ParRaya
11:46 AM
0
SIMALUNGUN-METRO; Berdasarkan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam prosesnya, harus didasari pada 3 (tiga) persyaratan, yakni administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
Persyaratan administrasi didasarkan atas aspirasi besar sebagian masyarakat untuk ditinjaklanjuti oleh pemerintah daerah setempat dengan melakukan kajian daerah terhadap rencana pembentukan daerah. Sementara itu, persyaratan secara teknis didasarkan pada faktor kemampuan, ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Dan untuk persyaratan kewilayahan dalam pembentukan daerah meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintah.
Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Simalungun (DPP-FROPESI), Andry Saragih SH, Jumat (29/10) di sela-sela diskusi hangat bersama alumni dan mahasiswa Universitas Simalungun (USI)
Dikatakannya, jika dikaji dari tiga persyaratan pembentukan baru, apakah wacana yang telah digulirkan dalam pembentukan Kabupaten Simalungun Bona secara tataran konsep sudah final? Padahal, Mendagri, H Gamawan Fauzi telah mengatakan dari tahun 1999-2009 penambahan daerah otonomi di Indonesia mencapai 205, terdiri dari 7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Sehingga jumlah daerah otonom di Indonesia menjadi 524 daerah yang terdiri dari 33 provinsi, 398 kabupaten dan 93 kota. (mer)
sumber : metro siantar
berita terbaru klik nasiam ijon
untuk versi mobile klik nasiam ijon
No comments