Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp14 M
Garama ParRaya
12:15 AM
0
Zulkarnain Diperiksa Kejatisu
MEDAN-METRO; Mantan Bupati Simalungun T Zulkarnain Damanik menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Medan, Rabu (22/12). Zulkarnain dimintai keterangan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Simalungun senilai Rp14 miliar.
“Akhirnya mantan orang nomor satu di Kabupaten Simalungun itu memenuhi panggilan penyidik, setelah pada panggilan pertama mangkir,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum/Humas Kejatisu, Edi Irsan Kurniawan Tarigan kepada wartawan, kemarin.
Edi Irsan menerangkan, selain memeriksa Zulkarnain, Tim Pidsus juga memeriksa tiga petugas survei proyek jalan oleh Dinas PU, yakni Jawaris Lubis, Nalom Pangaribuan, dan Raon Naibaho.
“Mantan bupati dan tiga petugas survei diperiksa masih sebatas sebagai saksi,” katanya. Namun saat didesak terkait materi pemeriksaan, Edi Irsan enggan menjawab.
“Soal itu, maaflah ya , belum bisa kami beberkan karena masuk teknis pemeriksaan,” tukasnya.
Dilanjutkan Edi Irsan, pemanggilan Zulkarnain dan tiga petugas survei untuk memberikan keterangan di Kejatisu, sebagai bagian dari penyempurnaa alat bukti yang sudah dalam gengaman penyidik.
“Kami membutuhkan keterangannya (Zulkarnain, red) untuk mengungkap kasus ini, siapa saja yang terlibat langsung atau tidak langsung. Perpaduan keterangan saksi akan mengungkapnya,” tambah Edi Irsan.
Sebelumnya, Tim Pidsus Kejatisu, lanjut Edi Irsan, juga telah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Pemkab Simalungun Charles Silalahi dan seorang rekanan.
“Posisinya tidak jauh berbeda dengan saksi yang hari ini kami periksa,” katanya, seraya menambahkan pemeriksaan saksi masih berlanjut hingga dianggap cukup oleh penyidik.
Disinggung kemungkinan para saksi berubah statusnya setelah pemeriksaan, Edi Irsan menegaskan, indikasi ke arah itu belum ada. Hanya saja, tersangka kasus dugaan korupsi tersebut bakal segera ditetapkan.
“Tim Pidsus sudah mengantongi nama tersangka, nanti pasti akan disampaikan kepada rekan-rekan pers. Kami sebutkan demikian karena memang status kasus sudah di tingkat penyidikan,” katanya.
Masih kata Edi Irsan, kasus dugaan korupsi itu terkuak setelah adanya laporan masyarakat. Dalam laporan disebutkan, dana dari pemerintah pusat sebesar Rp14 miliar di Dinas PU Bina Marga Simalungun untuk proyek pembangunan/peningkatan jalan, diduga tidak sesuai semestinya. Karena dana tersebut bukan bersumber dari APBD, melainkan bantuan pemerintah pusat, sehingga penggunaannya dianggap diketahui mantan bupati.
Sekadar informasi, dugaan korupsi tersebut atas tiga proyek jalan yang nilai kontraknya mencapai Rp14 miliar. Bentuk kegiatannya, peningkatan jalan menuju perkantoran Pemkab Simalungun di Sondiraya dengan nilai kontrak Rp4,9 miliar lebih.
Kemudian, penanganan jalan jurusan Simpang Pasar Baru, Kecamatan Bosar Maligas dengan nilai kontrak Rp4,7 miliar, dan penanganan jalan jurusan Nagori Pangkalan Emplasmen Tinjoan, Kecamatan Ujung Padang dengan nilai kontrak Rp4,4 miliar. Dalam pelaksanannya, diduga proyek tidak sesuai bestek dan mark-up biaya, sehingga merugikan negara miliaran rupiah.
Hanya Beri Keterangan
Sementara Zulkarnain yang dihubungi malam tadi membenarkan ia dimintai keterangan di Kejatisu, kemarin.
“Benar saya tadi (kemarin, red) ke Kejatisu, dipanggil untuk dimintai keterangan soal pengerjaan jalan di Dinas PU Simalungun,” katanya.
Ia menjelaskan, keterangan yang ia berikan seputar anggaran pengerjaan jalan. Termasuk pemborong dan bagaimana pengerjaannya.
“Pokonya seputar pengerjaan jalan di Dinas PU Simalungun. Saya memberikan keterangan saja,” katanya. (rud/smg/leo)
MEDAN-METRO; Mantan Bupati Simalungun T Zulkarnain Damanik menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Medan, Rabu (22/12). Zulkarnain dimintai keterangan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Simalungun senilai Rp14 miliar.
“Akhirnya mantan orang nomor satu di Kabupaten Simalungun itu memenuhi panggilan penyidik, setelah pada panggilan pertama mangkir,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum/Humas Kejatisu, Edi Irsan Kurniawan Tarigan kepada wartawan, kemarin.
Edi Irsan menerangkan, selain memeriksa Zulkarnain, Tim Pidsus juga memeriksa tiga petugas survei proyek jalan oleh Dinas PU, yakni Jawaris Lubis, Nalom Pangaribuan, dan Raon Naibaho.
“Mantan bupati dan tiga petugas survei diperiksa masih sebatas sebagai saksi,” katanya. Namun saat didesak terkait materi pemeriksaan, Edi Irsan enggan menjawab.
“Soal itu, maaflah ya , belum bisa kami beberkan karena masuk teknis pemeriksaan,” tukasnya.
Dilanjutkan Edi Irsan, pemanggilan Zulkarnain dan tiga petugas survei untuk memberikan keterangan di Kejatisu, sebagai bagian dari penyempurnaa alat bukti yang sudah dalam gengaman penyidik.
“Kami membutuhkan keterangannya (Zulkarnain, red) untuk mengungkap kasus ini, siapa saja yang terlibat langsung atau tidak langsung. Perpaduan keterangan saksi akan mengungkapnya,” tambah Edi Irsan.
Sebelumnya, Tim Pidsus Kejatisu, lanjut Edi Irsan, juga telah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Pemkab Simalungun Charles Silalahi dan seorang rekanan.
“Posisinya tidak jauh berbeda dengan saksi yang hari ini kami periksa,” katanya, seraya menambahkan pemeriksaan saksi masih berlanjut hingga dianggap cukup oleh penyidik.
Disinggung kemungkinan para saksi berubah statusnya setelah pemeriksaan, Edi Irsan menegaskan, indikasi ke arah itu belum ada. Hanya saja, tersangka kasus dugaan korupsi tersebut bakal segera ditetapkan.
“Tim Pidsus sudah mengantongi nama tersangka, nanti pasti akan disampaikan kepada rekan-rekan pers. Kami sebutkan demikian karena memang status kasus sudah di tingkat penyidikan,” katanya.
Masih kata Edi Irsan, kasus dugaan korupsi itu terkuak setelah adanya laporan masyarakat. Dalam laporan disebutkan, dana dari pemerintah pusat sebesar Rp14 miliar di Dinas PU Bina Marga Simalungun untuk proyek pembangunan/peningkatan jalan, diduga tidak sesuai semestinya. Karena dana tersebut bukan bersumber dari APBD, melainkan bantuan pemerintah pusat, sehingga penggunaannya dianggap diketahui mantan bupati.
Sekadar informasi, dugaan korupsi tersebut atas tiga proyek jalan yang nilai kontraknya mencapai Rp14 miliar. Bentuk kegiatannya, peningkatan jalan menuju perkantoran Pemkab Simalungun di Sondiraya dengan nilai kontrak Rp4,9 miliar lebih.
Kemudian, penanganan jalan jurusan Simpang Pasar Baru, Kecamatan Bosar Maligas dengan nilai kontrak Rp4,7 miliar, dan penanganan jalan jurusan Nagori Pangkalan Emplasmen Tinjoan, Kecamatan Ujung Padang dengan nilai kontrak Rp4,4 miliar. Dalam pelaksanannya, diduga proyek tidak sesuai bestek dan mark-up biaya, sehingga merugikan negara miliaran rupiah.
Hanya Beri Keterangan
Sementara Zulkarnain yang dihubungi malam tadi membenarkan ia dimintai keterangan di Kejatisu, kemarin.
“Benar saya tadi (kemarin, red) ke Kejatisu, dipanggil untuk dimintai keterangan soal pengerjaan jalan di Dinas PU Simalungun,” katanya.
Ia menjelaskan, keterangan yang ia berikan seputar anggaran pengerjaan jalan. Termasuk pemborong dan bagaimana pengerjaannya.
“Pokonya seputar pengerjaan jalan di Dinas PU Simalungun. Saya memberikan keterangan saja,” katanya. (rud/smg/leo)
sumber : metro siantar
berita terbaru klik nasiam ijon
untuk versi mobile klik nasiam ijon
No comments