sponsor

Select Menu

Favourite

Berita

Budaya

Berita Utama

Popular

Kategori Berita

Comments

Advertisement

Berita Pilihan

Newsletter

Hi There, I am

SLIDE1

Bupati Simalungun

Pematang Raya

Pematang Siantar

Pendidikan

Politik

Kaos Simalungun

VIDEO

» » » » » RSUD Raya Beroperasi


Garama ParRaya 12:41 AM 0

RAYA-Rumah Sakit Umum Daerah Pamatang Raya di kawasan perkantoran SKPD sudah beroperasi dan menerima pasien sejak pekan lalu.
Kepada METRO, Rabu (13/4) dr Sahdra Saragih menerangkan, sejak menerima masyarakat untuk berobat, pelayanan yang bisa dibirikan pihaknya masih standar pelayanan Puskesmas.
“Kalau ada pasien dari masyarakat sekitar sudah bisa kita layani, sudah kita buka sejak seminggu lalu. Dan masyarakat sekitar sudah ada sebagian yang datang berobat,” katanya.

Diakui dr Sahdra, pelayanan kesehatan taraf Puskesmas diberikan mengingat, alat-alat yang tersedia di RSUD masih berasal dari Puskesmas Kecamatan Raya.
Untuk dokter umum sudah ada dua orang dan juga ada beberapa perawat yang sudah tinggal di lokasi. “Kita baru bisa berikan perobatan setingkat Puskesmas, kalau ada pasien yang sakit parah tetap kita rujuk ke rumah sakit terdekat. Namun kita terus berbenah melengkapi dan membenahi peralatan yang ada di RSUD Raya,” ujarnya.
Disebutkannya, pembukaan secara resmi RSUD menunggu petunjuk dari Dinas Kesehatan. Begitu juga untuk rencana renovasi atau pembangunan gedung dan sarana prasarana lainnya.
Dia menambahkan, daerah yang termasuk rujukan untuk RSUD antara lain Kecamatan Purba, Haranggaol, Raya, Panombeian Panei dan Saribu Dolok.
Sementara Kabid Jaminan dan Pelayanan Dinkes Simalungun, Jon Rido Damanik mengaku, sejak seminggu lalu RSUD Raya sudah beroperasi dan mulai menerima masyarakat yang berobat. Dan saat ini status RSUD Raya dalam tahap proses pembenahan dan direncanakan RSUD dijadikan RSUD tipe C.
Tipe C itu maksudnya, rumah sakit yang sudah memiliki empat pelayanan minimal antara lain pelayanan anak, penyakit dalam, bedah dan obsgyn (obstetrik dan kandungan). Dan status ini bisa ditingkatkan menjadi tipe B dengan membenahi pelayanan, jumlah pegawai, dan fasilitas yang ada.
Damanik menuturkan, rencana pembangunan dan renovasi RSUD sudah dikoordinasikan dengan Dinas Tarukim. Dan untuk menyediakan alat-alat kesehatan sesudah bangunan selesai, dan juga termasuk Sumber Daya Manusia seperti dokter dan perawat merupakan tanggung jawab Dinas Kesehatan.
Dia menambahkan, pendirian RSUD untuk antisipasi pemekaran Kabupaten Simalungun yang direncanakan Bupati JR Saragih, dan juga untuk menyediakan sarana kesehatan bagi masyarakat dengan status Pamatang Raya yang telah ditetapkan sebagai ibu kota Kabupaten Simalungun.(ral/spy)
Advokat Harus Disumpah Hakim PT
PN Simalungun-Kuasa Hukum, Pengacara atau Advokat harus mempunyai berita acara pengambilan sumpah oleh Hakim Pengadilan Tinggi Propinsi manapun sebagai syarat mutlak beracara dalam sidang di Pengadilan Negeri.
Ini sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang harus dipenuhi oleh Advokat. Sedangkan mengenai izin praktek dan lainnya di sahkan oleh Asosiasi Advokat masing-masing.
Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa, SH dalam surat edarannya bernomor 052/KMA/HK.01/III/2011 perihal penjelasan surat ketua MA nomor 089/KMA/VI/2010 sebelumnya yang ditujukan kepada ketua Pengadilan tingkat banding dan ketua Pengadilan tingkat pertama.
Surat edaran itu dimaksudkan, untuk menuangkan kesepakatan Peradi dan KAI yang sudah ditunjuk tentang pengangkatan sumpah tentang organisasi advokat, hingga Mahkamah Agung memberikan petunjuk tentang penyumpahan advokat baru. Selanjutnya, dengan adanya surat tersebut bukanlah dimaksudkan agar yang boleh beracara di pengadilan hanya advokat dari peradi, akan tetapi yang sudah mengangkat sumpah di Pengadilan Tinggi. secara otomatis, advokat yang sudah diangkat sumpahnya di Pengadilan tinggi baik sebelum dan sesudah undang-undang advokat berlaku, tetap dapat beracara di pengadilan.
Wakil Ketua PN Simalungun, Abdul Siboro SH MH, Rabu (13/4) mengatakan, PN Simalungun juga tidak melihat asal usul dan organisasi advokat yang akan beracara di PN.
“Sebelumnya juga sudah ada surat edaran Nomor 1 tahun 2007 yang ditegaskan kembali dengan keluarnya surat pada tanggal 23 Maret kemarin. Initinya sama, bahwa Advokat harus ada pengangkatan sumpah di Pengadilan Tinggi baru bisa beracara di Pengadilan. Masyarakat yang akan mencari keadilan dengan jasa Advokat juga harus mengetahui ini, untuk mengantisipasi tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya. (hez/spy)


sumber :metro siantar
berita terbaru klik nasiam ijon
untuk versi mobile klik nasiam ijon

BAGI HON NASSIAM BANI HASOMAN NASSIAM DA, DIATEI TUPA

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply