Tolak Dijadikan Kelurahan, Warga Sondi Raya Surati DPRD
Garama ParRaya
10:21 PM
0
RAYA- Masyarakat Sondi Raya yang menamakan dirinya Komunitas Serius Tapi Santai (SeRSAN) menyurati DPRD Simalungun melalui Badan Legislasi DPRD. Mereka menolak perubahan status Nagori Sondi Raya menjadi Kelurahan.
Kepada METRO, Wakil Koordinator Sersan M Adil Saragih, Senin (11/4) mengatakan bahwa perubahan status Sondi Raya menjadi kelurahan telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yakni pasal 5 ayat 1 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status desa menjadi kelurahan yakni pada pasal 9 dan 11. “Penolakan ini atas kajian yang kami buat dalam beberapa kali diskusi yang intinya atas berbagai pertimbangan kami menolak perubahan status Sondi menjadi Kelurahan” katanya.
Lebih lanjut kata Adil, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Nomor 2005 tentang Desa, maka desa dapat membuat Pendapatan Asli Desa (PADes) atau yang sering disebut disebut Pendapatan Asli Nagori (PANag). Sementara di kelurahan hal tersebut tidak diatur yang berarti sebuah desa atau nagori lebih mandiri dibandingkan kelurahan.
“Dengan adanya kajian ini, kami berharap DPRD dapat mempertimbangkan pembahasan Ranperda atas perubahan status tersebut mulai dibahas saat ini,” terangnya.
Terpisah Maujana Nagori Sondi Raya melalui Sekretarisnya Jamohon Sinaga ketika ditanya METRO atas penolakan perubahan status Nagori Sondi Raya mengatakan, tidak mengetahui adanya perubahan status Sondi Raya menjadi kelurahan. “Saya tidak tau kalau Nagori Sondi Raya akan dirubah statusnya menjadi kelurahan. Soalnya saya tidak pernah diberitau,” katanya singkat.
Sementara anggota DPRD asal Sondi Raya Jan Rismen Saragih SH mengatakan, jika dinilai dari poin-poin yang disampaikan Komunitas SeRSAN merupakan alasan penolakan perubahan status Sondi Raya menjadi kelurahan, hal tersebut wajar untuk didukung.
Hanya saja katanya, jika secara umum masyarakat Sondi Raya lebih berkeinginan agar Sondi Raya menjadi kelurahan, hal tersebut juga pantas didukung karena merupakan aspirasi masyarakat dalam sebuah demokrasi.
“Menolak dan menerima itukan wajar dalam demokrasi, agar masyarakat mengetahui dampak positif dan negatifnya perubahan status ini. Maka saya berharap pangulu dan Maujana bisa melakuka sosialisasi lebih awal,” terangnya. (hot/leo)
sumber :metro siantar
berita terbaru klik nasiam ijon
untuk versi mobile klik nasiam ijon
No comments